Wednesday, November 29, 2017

Pancasila Sebagai Sistem Etika

Pancasila sebagai sistem etika merupakan sebuah landasan dimana pancasila dijadikan pedoman dalam beretika dalam kehidupan sehari-hari. Oleh karenanya pancasila sebagai sistem etika ini tidak dapat dipisahkan dengan perilaku manusia dengan tanggung jawab moralnya. Nilai-nilai pancasila tergabung menjadi satu dan kemudian dijadikan pedoman dalam kehidupan manusia, inilah yang diharapkan dari istilah Pancasila sebagai sistem etika.

PENGERTIAN ETIKA

Etika berasal dari bahasa Yunani “ethos” yang artinya adalah “custom” atau kebiasaan yang berkaitan dengan tindakan atau tingkah laku manusia. Etika dapat diartikan sebagai suatu pemikiran kritis dan mendasar tentang ajaran-ajaran dan pandangan-pandangan moral. Etika juga dapat disebut sebagai suatu ilmu yang membahas tentang bagaimana dan mengapa kita mengikuti suatu ajaran moral tertentu atau bagaimana kita harus mengambil sikap yang bertanggung jawab terhadap berbagai ajaran moral.

Etika merupakan bagian dari filsafat praktis yang dibedakan menjadi dua kelompok yaitu etika umum dan etika khusus. Etika umum mempertanyakan prinsip-prinsip yang berlaku bagi setiap tindakan  manusia, sedangkan etika khusus membahas prinsip-prinsip tersebut dengan lebih spesifik dalam hubungannya diberbagai aspek kehidupan manusia. Etik khusus ini dibagi menjadi dua yaitu etika individual yang membahas kewajiban manusia terhadap diri sendiri dan etika sosial yang membahas tentang kewajiban manusia terhadap manusia lain dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

PANCASILA SEBAGAI SISTEM ETIKA

Pancasila sebagai sistem etika filsafat yang pada hakikatnya merupakan suatu nilai sehingga dapat diartikan sebagai sumber dari segala penjabaran norma, baik norma hukum, norma moral maupun norma kenegaraan lainnya. Suatu pemikiran filsafat tidak secara langsung menyajikan norma-norma yang merupakan pedoman dalam suatu tindakan atau aspek praksis, melainkan suatu nilai-nilai yang bersifat mendasar atau fundamental dan universal. Nilai-nilai tersebut nantinya dapat menjadi pegangan dalam menjalani kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Maka dari itu disebutkan bahwa dalam filsafat pancasila terkandung didalamnya suatu pemikiran-pemikiran yang bersifat kritis, mendasar, rasional, sistematis dan komprehensif (menyeluruh) dan sistem pemikiran ini merupakan suatu nilai.

Nilai-nilai pancasila kemudian dijabarkan dalam suatu norma yang jelas sehingga merupakan suatu pedoman. Norma tersebut meliputi norma moral dan norma hukum. Norma moral yaitu segala sesuatu yang berkaitan dengan tingkah laku manusia yang dapat diukur dari sudut baik maupun buruk. Dalam hal ini pancasila dijabarkan dalam norma-norma moralitas atau norma-norma etika sehingga dapat dikatakan bahwa Pancasila merupakan sistem etika dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Kemudian norma hukum adalah suatu sistem perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Dalam pengertian inilah maka pancasila berkedudukan sebagai sumber dari segala hukum di Indonesia. Pancasila juga merupakan suatu cita-cita moral yang luhur yang terwujud dalam kehidupan sehari-hari bangsa Indonesia sebelum membentuk negara dan berasal dari bangsa indonesia sendiri sebagai asal mulanya (kuasa materialis).

Pancasila pada hakikatnya bukan merupakan pedoman yang berlangsung atau bersifat normatif bahkan praksis, melainkan merupakan suatu sistem nilai-nilai etika yang merupakan sumber hukum baik meliputi norma moral maupun norma hukum, yang nantinya harus dijabarkan lebih lanjut dalam norma-norma etika, moral maupun norma hukum dalam kehidupan kenegaraan maupun kebangsaan.

Source: Kaelan. 2010. Pendidikan Pancasila. Yogyakarta: Paradigma

Etika
Image Source: https://id.pinterest.com/pin/80079699598030048/

0 comments:

Post a Comment