Wednesday, November 29, 2017

About

About Me

Taufik Hidayat Eko Yunianto, M.Pd, adalah salah satu dosen di program studi PGSD,  Universitas PGRI Madiun. Lahir di Banyumas pada tanggal 9 Juni 1991. Gelar sarjana S-1 Pendidikan Sejarah di Universitas Negeri Yogyakarta pada tahun 2013, dan merupakan alumni S-2 Prodi Pendidikan Sejarah Universitas Sebelas Maret Surakarta. Buku yang pernah ditulis antara lain Konsep Dasar IPS dan Strategi Belajar Mengajar di SD.

Disclaimer

Disclaimer for The Teacher

If you require any more information or have any questions about our site's disclaimer, please feel free to contact us by email at http://the-great-teacher.blogspot.co.id/2017/11/disclaimer.html.

Disclaimers for http://the-great-teacher.blogspot.co.id:

All the information on this website is published in good faith and for general information purpose only. http://the-great-teacher.blogspot.co.id does not make any warranties about the completeness, reliability and accuracy of this information. Any action you take upon the information you find on this website (http://the-great-teacher.blogspot.co.id), is strictly at your own risk. http://the-great-teacher.blogspot.co.id will not be liable for any losses and/or damages in connection with the use of our website.

From our website, you can visit other websites by following hyperlinks to such external sites. While we strive to provide only quality links to useful and ethical websites, we have no control over the content and nature of these sites. These links to other websites do not imply a recommendation for all the content found on these sites. Site owners and content may change without notice and may occur before we have the opportunity to remove a link which may have gone 'bad'.

Please be also aware that when you leave our website, other sites may have different privacy policies and terms which are beyond our control. Please be sure to check the Privacy Policies of these sites as well as their "Terms of Service" before engaging in any business or uploading any information.

Consent

By using our website, you hereby consent to our disclaimer and agree to its terms.

Update

This site disclaimer was last updated on: Tuesday, November 28th, 2017
· Should we update, amend or make any changes to this document, those changes will be prominently posted here.


Terms of Service

Terms of Service for

If you require any more information or have any questions about our Terms of Service, please feel free to contact us by email at .

Introduction

These terms and conditions govern your use of this website; by using this website, you accept these terms and conditions in full and without reservation. If you disagree with these terms and conditions or any part of these terms and conditions, you must not use this website.

You must be at least 18 [eighteen] years of age to use this website. By using this website and by agreeing to these terms and conditions, you warrant and represent that you are at least 18 years of age.

License to use website

Unless otherwise stated, and/or its licensors own the intellectual property rights published on this website and materials used on . Subject to the license below, all these intellectual property rights are reserved.

You may view, download for caching purposes only, and print pages, files or other content from the website for your own personal use, subject to the restrictions set out below and elsewhere in these terms and conditions.

You must not:

  • republish material from this website in neither print nor digital media or documents (including republication on another website);
  • sell, rent or sub-license material from the website;
  • show any material from the website in public;
  • reproduce, duplicate, copy or otherwise exploit material on this website for a commercial purpose;
  • edit or otherwise modify any material on the website;
  • redistribute material from this website - except for content specifically and expressly made available for redistribution; or
  • republish or reproduce any part of this website through the use of iframes or screenscrapers.

Where content is specifically made available for redistribution, it may only be redistributed within your organisation.

Acceptable use

You must not use this website in any way that causes, or may cause, damage to the website or impairment of the availability or accessibility of or in any way which is unlawful, illegal, fraudulent or harmful, or in connection with any unlawful, illegal, fraudulent or harmful purpose or activity.

You must not use this website to copy, store, host, transmit, send, use, publish or distribute any material which consists of (or is linked to) any spyware, computer virus, Trojan horse, worm, keystroke logger, rootkit or other malicious computer software.

You must not conduct any systematic or automated data collection activities on or in relation to this website without 's express written consent.
This includes:

  • scraping
  • data mining
  • data extraction
  • data harvesting
  • 'framing' (iframes)
  • Article 'Spinning'

You must not use this website or any part of it to transmit or send unsolicited commercial communications.

You must not use this website for any purposes related to marketing without the express written consent of .

Restricted access

Access to certain areas of this website is restricted. reserves the right to restrict access to certain areas of this website, or at our discretion, this entire website. may change or modify this policy without notice.

If provides you with a user ID and password to enable you to access restricted areas of this website or other content or services, you must ensure that the user ID and password are kept confidential. You alone are responsible for your password and user ID security..

may disable your user ID and password at 's sole discretion without notice or explanation.

User content

In these terms and conditions, “your user content” means material (including without limitation text, images, audio material, video material and audio-visual material) that you submit to this website, for whatever purpose.

You grant to a worldwide, irrevocable, non-exclusive, royalty-free license to use, reproduce, adapt, publish, translate and distribute your user content in any existing or future media. You also grant to the right to sub-license these rights, and the right to bring an action for infringement of these rights.

Your user content must not be illegal or unlawful, must not infringe any third party's legal rights, and must not be capable of giving rise to legal action whether against you or or a third party (in each case under any applicable law).

You must not submit any user content to the website that is or has ever been the subject of any threatened or actual legal proceedings or other similar complaint.

reserves the right to edit or remove any material submitted to this website, or stored on the servers of , or hosted or published upon this website.

's rights under these terms and conditions in relation to user content, does not undertake to monitor the submission of such content to, or the publication of such content on, this website.

No warranties

This website is provided “as is” without any representations or warranties, express or implied. makes no representations or warranties in relation to this website or the information and materials provided on this website.

Without prejudice to the generality of the foregoing paragraph, does not warrant that:

  • this website will be constantly available, or available at all; or
  • the information on this website is complete, true, accurate or non-misleading.

Nothing on this website constitutes, or is meant to constitute, advice of any kind. If you require advice in relation to any legal, financial or medical matter you should consult an appropriate professional.

Limitations of liability

will not be liable to you (whether under the law of contact, the law of torts or otherwise) in relation to the contents of, or use of, or otherwise in connection with, this website:

  • to the extent that the website is provided free-of-charge, for any direct loss;
  • for any indirect, special or consequential loss; or
  • for any business losses, loss of revenue, income, profits or anticipated savings, loss of contracts or business relationships, loss of reputation or goodwill, or loss or corruption of information or data.

These limitations of liability apply even if has been expressly advised of the potential loss.

Exceptions

Nothing in this website disclaimer will exclude or limit any warranty implied by law that it would be unlawful to exclude or limit; and nothing in this website disclaimer will exclude or limit the liability of in respect of any:

  • death or personal injury caused by the negligence of or its agents, employees or shareholders/owners;
  • fraud or fraudulent misrepresentation on the part of ; or
  • matter which it would be illegal or unlawful for to exclude or limit, or to attempt or purport to exclude or limit, its liability.

Reasonableness

By using this website, you agree that the exclusions and limitations of liability set out in this website disclaimer are reasonable.

If you do not think they are reasonable, you must not use this website.

Other parties

You accept that, as a limited liability entity, has an interest in limiting the personal liability of its officers and employees. You agree that you will not bring any claim personally against 's officers or employees in respect of any losses you suffer in connection with the website.

Without prejudice to the foregoing paragraph, you agree that the limitations of warranties and liability set out in this website disclaimer will protect 's officers, employees, agents, subsidiaries, successors, assigns and sub-contractors as well as .

Unenforceable provisions

If any provision of this website disclaimer is, or is found to be, unenforceable under applicable law, that will not affect the enforceability of the other provisions of this website disclaimer.

Indemnity

You hereby indemnify and undertake to keep indemnified against any losses, damages, costs, liabilities and expenses (including without limitation legal expenses and any amounts paid by to a third party in settlement of a claim or dispute on the advice of 's legal advisers) incurred or suffered by arising out of any breach by you of any provision of these terms and conditions, or arising out of any claim that you have breached any provision of these terms and conditions.

Breaches of these terms and conditions

Without prejudice to 's other rights under these terms and conditions, if you breach these terms and conditions in any way, may take such action as deems appropriate to deal with the breach, including suspending your access to the website, prohibiting you from accessing the website, blocking computers using your IP address from accessing the website, contacting your internet service provider to request that they block your access to the website and/or bringing court proceedings against you.

Variation

may revise these terms and conditions from time-to-time. Revised terms and conditions will apply to the use of this website from the date of the publication of the revised terms and conditions on this website. Please check this page regularly to ensure you are familiar with the current version.

Assignment

may transfer, sub-contract or otherwise deal with 's rights and/or obligations under these terms and conditions without notifying you or obtaining your consent.

You may not transfer, sub-contract or otherwise deal with your rights and/or obligations under these terms and conditions.

Severability

If a provision of these terms and conditions is determined by any court or other competent authority to be unlawful and/or unenforceable, the other provisions will continue in effect. If any unlawful and/or unenforceable provision would be lawful or enforceable if part of it were deleted, that part will be deemed to be deleted, and the rest of the provision will continue in effect.

Entire agreement

These terms and conditions, together with 's Privacy Policy constitute the entire agreement between you and in relation to your use of this website, and supersede all previous agreements in respect of your use of this website.

Law and jurisdiction

These terms and conditions will be governed by and construed in accordance with the laws of , and any disputes relating to these terms and conditions will be subject to the exclusive jurisdiction of the courts of .

About these website Terms of Service

We created these website terms and conditions using the TOS/T&C generator available from Privacy Policy Online.

's details

The full name of is .

Privacy Policy Online Approved Site

You can contact by email at our email address link at the top of this Terms of Service document.

Privacy Policy

Privacy Policy for The Teacher

If you require any more information or have any questions about our privacy policy, please feel free to contact us by email at https://the-great-teacher.blogspot.co.id/2017/11/privacy-policy.html.

At https://the-great-teacher.blogspot.co.id/ we consider the privacy of our visitors to be extremely important. This privacy policy document describes in detail the types of personal information is collected and recorded by https://the-great-teacher.blogspot.co.id/ and how we use it.

Log Files
Like many other Web sites, https://the-great-teacher.blogspot.co.id/ makes use of log files. These files merely logs visitors to the site - usually a standard procedure for hosting companies and a part of hosting services's analytics. The information inside the log files includes internet protocol (IP) addresses, browser type, Internet Service Provider (ISP), date/time stamp, referring/exit pages, and possibly the number of clicks. This information is used to analyze trends, administer the site, track user's movement around the site, and gather demographic information. IP addresses, and other such information are not linked to any information that is personally identifiable.

Cookies and Web Beacons
https://the-great-teacher.blogspot.co.id/ uses cookies to store information about visitors' preferences, to record user-specific information on which pages the site visitor accesses or visits, and to personalize or customize our web page content based upon visitors' browser type or other information that the visitor sends via their browser.

DoubleClick DART Cookie
→ Google, as a third party vendor, uses cookies to serve ads on https://the-great-teacher.blogspot.co.id/.
→ Google's use of the DART cookie enables it to serve ads to our site's visitors based upon their visit to https://the-great-teacher.blogspot.co.id/ and other sites on the Internet.
→ Users may opt out of the use of the DART cookie by visiting the Google ad and content network privacy policy at the following URL - http://www.google.com/privacy_ads.html

Our Advertising Partners
Some of our advertising partners may use cookies and web beacons on our site. Our advertising partners include .......

  • Google
  • Commission Junction
  • Amazon
  • Widget Bucks
  • Adbrite
  • Clickbank
  • Linkshare
  • Yahoo! Publisher Network
  • Azoogle
  • Chitika
  • Kontera
  • TradeDoubler
  • backlinks.com

While each of these advertising partners has their own Privacy Policy for their site, an updated and hyperlinked resource is maintained here: Privacy Policies.
You may consult this listing to find the privacy policy for each of the advertising partners of https://the-great-teacher.blogspot.co.id/.

These third-party ad servers or ad networks use technology in their respective advertisements and links that appear on https://the-great-teacher.blogspot.co.id/ and which are sent directly to your browser. They automatically receive your IP address when this occurs. Other technologies (such as cookies, JavaScript, or Web Beacons) may also be used by our site's third-party ad networks to measure the effectiveness of their advertising campaigns and/or to personalize the advertising content that you see on the site.

https://the-great-teacher.blogspot.co.id/ has no access to or control over these cookies that are used by third-party advertisers.

 

Third Party Privacy Policies
You should consult the respective privacy policies of these third-party ad servers for more detailed information on their practices as well as for instructions about how to opt-out of certain practices. https://the-great-teacher.blogspot.co.id/'s privacy policy does not apply to, and we cannot control the activities of, such other advertisers or web sites. You may find a comprehensive listing of these privacy policies and their links here: Privacy Policy Links.

If you wish to disable cookies, you may do so through your individual browser options. More detailed information about cookie management with specific web browsers can be found at the browsers' respective websites. What Are Cookies?

Children's Information
We believe it is important to provide added protection for children online. We encourage parents and guardians to spend time online with their children to observe, participate in and/or monitor and guide their online activity. https://the-great-teacher.blogspot.co.id/ does not knowingly collect any personally identifiable information from children under the age of 13. If a parent or guardian believes that https://the-great-teacher.blogspot.co.id/ has in its database the personally-identifiable information of a child under the age of 13, please contact us immediately (using the contact in the first paragraph) and we will use our best efforts to promptly remove such information from our records.

Online Privacy Policy Only
This privacy policy applies only to our online activities and is valid for visitors to our website and regarding information shared and/or collected there. This policy does not apply to any information collected offline or via channels other than this website.

Consent
By using our website, you hereby consent to our privacy policy and agree to its terms.



Update
This Privacy Policy was last updated on: Wednesday, November 29th, 2017. Privacy Policy Online Approved Site
Should we update, amend or make any changes to our privacy policy, those changes will be posted here.

Semester Genap

1 comment     
categories: 

Semester Gasal

No comments     
categories: 

Pancasila Sebagai Sistem Etika

Pancasila sebagai sistem etika merupakan sebuah landasan dimana pancasila dijadikan pedoman dalam beretika dalam kehidupan sehari-hari. Oleh karenanya pancasila sebagai sistem etika ini tidak dapat dipisahkan dengan perilaku manusia dengan tanggung jawab moralnya. Nilai-nilai pancasila tergabung menjadi satu dan kemudian dijadikan pedoman dalam kehidupan manusia, inilah yang diharapkan dari istilah Pancasila sebagai sistem etika.

PENGERTIAN ETIKA

Etika berasal dari bahasa Yunani “ethos” yang artinya adalah “custom” atau kebiasaan yang berkaitan dengan tindakan atau tingkah laku manusia. Etika dapat diartikan sebagai suatu pemikiran kritis dan mendasar tentang ajaran-ajaran dan pandangan-pandangan moral. Etika juga dapat disebut sebagai suatu ilmu yang membahas tentang bagaimana dan mengapa kita mengikuti suatu ajaran moral tertentu atau bagaimana kita harus mengambil sikap yang bertanggung jawab terhadap berbagai ajaran moral.

Etika merupakan bagian dari filsafat praktis yang dibedakan menjadi dua kelompok yaitu etika umum dan etika khusus. Etika umum mempertanyakan prinsip-prinsip yang berlaku bagi setiap tindakan  manusia, sedangkan etika khusus membahas prinsip-prinsip tersebut dengan lebih spesifik dalam hubungannya diberbagai aspek kehidupan manusia. Etik khusus ini dibagi menjadi dua yaitu etika individual yang membahas kewajiban manusia terhadap diri sendiri dan etika sosial yang membahas tentang kewajiban manusia terhadap manusia lain dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

PANCASILA SEBAGAI SISTEM ETIKA

Pancasila sebagai sistem etika filsafat yang pada hakikatnya merupakan suatu nilai sehingga dapat diartikan sebagai sumber dari segala penjabaran norma, baik norma hukum, norma moral maupun norma kenegaraan lainnya. Suatu pemikiran filsafat tidak secara langsung menyajikan norma-norma yang merupakan pedoman dalam suatu tindakan atau aspek praksis, melainkan suatu nilai-nilai yang bersifat mendasar atau fundamental dan universal. Nilai-nilai tersebut nantinya dapat menjadi pegangan dalam menjalani kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Maka dari itu disebutkan bahwa dalam filsafat pancasila terkandung didalamnya suatu pemikiran-pemikiran yang bersifat kritis, mendasar, rasional, sistematis dan komprehensif (menyeluruh) dan sistem pemikiran ini merupakan suatu nilai.

Nilai-nilai pancasila kemudian dijabarkan dalam suatu norma yang jelas sehingga merupakan suatu pedoman. Norma tersebut meliputi norma moral dan norma hukum. Norma moral yaitu segala sesuatu yang berkaitan dengan tingkah laku manusia yang dapat diukur dari sudut baik maupun buruk. Dalam hal ini pancasila dijabarkan dalam norma-norma moralitas atau norma-norma etika sehingga dapat dikatakan bahwa Pancasila merupakan sistem etika dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Kemudian norma hukum adalah suatu sistem perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Dalam pengertian inilah maka pancasila berkedudukan sebagai sumber dari segala hukum di Indonesia. Pancasila juga merupakan suatu cita-cita moral yang luhur yang terwujud dalam kehidupan sehari-hari bangsa Indonesia sebelum membentuk negara dan berasal dari bangsa indonesia sendiri sebagai asal mulanya (kuasa materialis).

Pancasila pada hakikatnya bukan merupakan pedoman yang berlangsung atau bersifat normatif bahkan praksis, melainkan merupakan suatu sistem nilai-nilai etika yang merupakan sumber hukum baik meliputi norma moral maupun norma hukum, yang nantinya harus dijabarkan lebih lanjut dalam norma-norma etika, moral maupun norma hukum dalam kehidupan kenegaraan maupun kebangsaan.

Source: Kaelan. 2010. Pendidikan Pancasila. Yogyakarta: Paradigma

Etika
Image Source: https://id.pinterest.com/pin/80079699598030048/

Thursday, November 23, 2017

Konsep Dasar IPS SD


social studies

Konsep Dasar IPS SD (Basic Concepts of Social Studies)

Pengertian IPS (Ilmu Pengetahuan Sosial)

            Ilmu Pengetahuan Sosial adalah suatu bahan kajian yang terpadu yang merupakan penyederhanaan, adaptasi, seleksi, dan modifikasi yang diorganisasikan dari konsep-konsep dan keterampilan sejarah, geografi, sosiologi, antropologi, dan ekonomi.

1.      Konsep Pendidikan IPS

          IPS merupakan suatu program pendidikan dan bukan sub-disiplin ilmu tersendiri, sehingga tidak akan ditemukan baik dalam nomen klatur filsafat ilmu, disiplin ilmu-ilmu sosial (social sience), maupun ilmu pendidikan (sumantri 2001:89). Social Sience Education ( SSEC)  dan National Council for Social Studies (NCSS), menyebut ips sebagai “Social Sience Education” dan Social Studies. Dengan kata lain, ips mengikuti cara pandang yang bersifat terpadu dari jumlah mata pelajaran seperti geografi ekonomi ilmu politik hukum sejarah antropologi psikologi sosiologi dsb. 

Dalam bidang pengetahuan sosial, ada banyak istilah. Istilah tersebut meliputi:

1) Ilmu Sosial

Ilmu Sosial (Sosial Science) merupakan disiplin intelektual yang mempelajari manusia sebagai makhluk sosial secara ilmiah, memusatkan pada manusia sebagai anggota masyarakat dan pada kelompok atau masyarakat yang ia bentuk.

2) Studi Sosial

Studi Sosial (Sosial Studies) merupakan suatu bidang pengkajian tentang gejala dan masalah sosial. Studi sosial tidak selalu bertaraf akademis bahkan merupakan bahan bahan pelajaran bagi siswa sejak pendidikan dasar.

3) Pengetahuan Sosial

Ide IPS itu sendiri berasal dari literatur pendidikan Amerika Serikat. Nama asli IPS di Amerika Serikat adalah “Social Studies” istilah tersebut pertama kali dipergunakan sebagai nama sebuah komite yaitu “Commite of Sosial Studies” yang didirikan pada tahun 1913. Tujuan dari pendirian lembaga tersebut adalah sebagai wadah himpunan tenaga ahli yang berminat pada kurikulum ilmu ilmu sosial di tingkat sekolah dan ahli ahli ilmu sosial yang mempunyai minat yang sama. 

Konsep dasar pendidikan yang ideal dapat dibagi dalam enam macam :   

  • Konsep dasar historis dasar yang memberikan persiapan kepada pendidik dengan hasil pengalaman masa lalu, berupa UU dan peraturannya maupun berupa tradisi dan ketetapannya.
  • Konsep dasar sosiologis dasar berupa kerangka budaya dimana pendidikan nya itu bertolak dan bergerak, seperti memindahkan budaya, memilih dan mengembangkannya. 
  • Konsep dasar ekonomis dasar yang memberikan perspektif tentang potensi-potensi manusia, keuangan, materi, persiapan yang mengatur sumber keuangan dan bertanggung jawab terhadap anggaran pembelanjaan. 
  • Konsep dasar politik dan administrasi dasar yang memeberi bingkai ideologi dasar yang digunakan sebagai tempat bertolak untuk mencapai tujuan yang dicita-citakan dan rencana yang telah dibuat. 
  • Konsep dasar psikologis dasar yang memberi informasi tentang watak peserta didik, pendidik, metode yang terbaik dalam praktek,pengukuran dan penilaian bimbingan dan penyuluhan. 
  • Konsep dasar filsafat dasar yang memberi kemampuan memilih yang terbaik, memberi arah suatu sistem yang mengontrol dan memberi arah kepada semua dasar-dasar yang lain.

2.      Landasan Pendidikan IPS

           Landasan – landasan PIPS disiplin ilmu meliputi landasan filosofis, ideologis,  sosiologis, antropologis, kemanusiaan, politis, psikologis, dan religius.

  • Landasan filosofis, memberikan gagasan pemikiran mendasar yang digunakan untuk menentukan apa objek kajian yang menjadi kajian pokok dan dimensi pengembangan PIPS sebagai pendidikan disiplin ilmu. 
  • Landasan ideologis, memberikan gagasan mendasar untuk memberi pertimbangan dan menjawab pertanyaan ( Bagaimana keterkaitan antara das sein PIPS sebagai pendidikan disiplin ilmu dan das sein PIPS sebagai pendidikan kemasyarakatan, bagaimana keterkaitan antara teori-teori pendidikan dengan hakikat dan praktis etika, moral, politik, dan norma-norma perilaku dalam membangun dan mengembangankan PIPS ). 
  • Landasan sosiologis, memberikan sistem gagasan mendasar untuk menentukan cita-cita, kebutuhan, kepentingan, kekuatan, aspirasi, serta pola kehidupan ke depan melalui interaksi sosial yang akan membangun teori-teori agar prinsip-prinsip PIPS sebagai pendidikan disiplin ilmu. Landasan sosiologis telah memberikan dasar-dasar sosiologis terhadap pranata dan institusi pendidikan dalam proses perubahan sosial yang konstruktif. 
  • Landasan antropologis, memberikan sistem gagasan-gagasan mendasar dalam menentukan pola, sistem, dan struktur pendidikan disiplin ilmu sehingga relevan dengan pola, sistem dan struktur kebudayaan bahkan dengan pola, sistem dan struktur perilaku manusia yang kompleks. Landasan ini telah dan akan memberikan dasar-dasar sosial-kultural masyarakat terhadap struktur PIPS sebagai pendidikan disiplin ilmu dalam perubahan sosial yang konstruktif. 
  • Landasan politik, memberikan sistem gagasan-gagasan mendasar untuk menentukan arah dan gratis kebijakan dalam politik pendidikan dari PIPS. Peran dan keterlibatan pihak pemerintah dalan landasan ini sangat besar sehingga pendidikan tidak mungkrin steril dari campur tangan unsur birokrasi. 
  • Landasan humaniora, memberikan sistem gagasan-gagasan mendasar untuk menentukan karakteristik ideal manusia sebagai sasaran proses pendidikan. Landasan ini snagat penting karena pada dasarnya proses pendidikan adalah proses memanusiakan manusia. 
  • Landasan psikologis,memberikan sistem gagasan-gagasan mendasar untuk menentukan cara-cara PIPS membangun struktur tubuh disiplin pengetahuan yang baik dalam tataran personal maupun komunal berdasarkan entitas-entitas psikologisnya. Hal ini sejalan dengan hakikat dari struktur yang dapat dipelajari, dialami, diverifikasi, diklasifikasi oleh anggota komunitas PIPS berdasarkan kapasitas psikologis dan pengalamannya. 
  • Landasan religius, memberikan sistem gagasan-gagasan mendasar tentang nilai-nilai, norma, dan moral yang menjadi jiwa yang melandasi keseluruhan bangunan PIPS, khususnya pendidikan di Indonesia.

3.      Dimensi IPS

Program pendidikan IPS yang komprehensif adalah program yang mencakup empat dimensi meliputi :
1)      Dimensi Pengetahuan (Knowledge)
2)      Dimensi keterampilan (Skills)
3)      Dimensi nilai dan sikap (Values and attitudes)
4)      Dimensi tindakan (Action)
Walaupun empat dimensi ini memiliki karakteristik yang berbeda antara satu dengan yang lain tetapi dalam proses pembelajaran, empat dimensi ini saling melengkapi. Untuk kepentingan analisis akademik, empat dimensi ini dibedakan agar guru dapat merancang pembelajaran IPS secara sistematis.

4.      Tujuan pendidikan IPS diberikan di SD

    Setiap bidang studi tercantum dalam kurikulum sekolah, telah dijiwai oleh tujuan yang harus dicapai oleh pelkasana Proses Belajar Mengajara (PBM) bidang studi tersebut secara keseluruhan. Tujuan ini disebut tujuan kurikuler yang merupakan penjabaran lebih lanjut dari tujuan institusional dan tujuan pendidikan nasional. Tujuan kulikuler yang dimaksud adalah tujuan pendidikan IPS.
        Pembelajaran IPS bertujuan membentuk warga negara yang berkemampuan sosial dan yakin akan kehidupannya sendiri ditengah-tengah kekuatan fisik dan sosial yang pada gilirannya akan menjadi warga negara yang baik dan bertanggungjawab, sedangkan ilmu sosial bertujuan menciptakan tenaga ahli dalam bidang ilmu sosial. Dan kurikulum IPS 2006 bertujuan agar peserta didik memiliki kemampuan sebagai berikut:

  • Mengenal konsep-konsep yang berkaitan dengan kehidupan masyarakat dan kelingkungan. 
  • Memiliki kemampuan dasar untuk berfikir logis dan kritis, rasa ingin tau, inkuiri, memecahkan masalah, dan keterampilan dalam kehidupan sosial.
  • Memiliki komitmen dan kesadaran terhadap nilai-nilai sosioal dan kemanuasiaan.
  • Memiliki kemampuan berkomunikasi, bekerjasama dan berkompetisi dalam masyarakat yang majemuk, ditingkat lokal, nasional, dan global.

          Dalam kegiatan pembelajaran ilmu pengetahuan sosial, siswa dapat dibawa langsung kedalam lingkungan alam dan masyarakat. Dengan lingkungan alam sekitar, siswa akan akrab dengan kondisi setempat sehingga mengetahui makna serta manfaat mata pelajaran ilmu pengetahuan secara nyata. Di samping itu, dengan mempelajari sosial atau masyarakat, siswa secra langsung dapat mengamati dan mempelajari norma-norma peraturan serta kebiasaan-kebiasaan baik yang berlaku dalam masyarakat tersebut.sehigga siswa dapat pengalaman langsung adanya hubungan timbal balik yang saling mempengaruhi antara kehidupan pribadi dan masyarakat. Dengan kata lain manfaat yang diperoleh setelah mempeljari ilmu pengetahuan sosial dismaping mempersiapkan diri untuk terjun kemasyarakat, juga membentuk dirinya sebagai anggota masyarakat yang baik dengan manaati aturan yang berlaku dan turut pula mengembangkannya serta bermanfaat pula dalam mengembangkan pendidikannya ke jenjang yang lebih tinggi. 

Pada ruang lingkup mata pelajaran IPS SD meliputi aspek-aspek sebagai berikut : 

  1. Manusia, tempat dan lingkungan
  2. Waktu, keberlanjutan dan perubahan
  3. Sistem sosial dan budaya
  4. Perilaku ekonomi dan kesejahteraan

Secara keseluruhan tujuan pendidikan IPS di SD adalah sebagai berikut:

  • Membekali anak didik dengan pengetahuan sosial yang berguna dalam kehidupannya kelak dimasyarakat. 
  • Membekali anak didik dengan kemampuan mengidentifikasi, menganalisis dan menyusun alternatif pemecahan masalah sosial yang terjadi dalam kehidupan dimasyarakat. 
  • Membekali anak didik dengan kemampuan berkomunikasi dengan sesama warga masyarakat dan berbagai bidang keilmuan serta bidang keahlian. 
  • Membekali anak didik dengan kesadaran, sikap mental yang positif dan keterampilan terhadap pemanfaatan lingkungan hidup yang menjadi bagian dari kehidupan tersebut. 
  • Membekali anak didik dengan kemampuan mengembangkan pengetahuan dan keilmuan IPS sesuai dengan perkembangan kehidupan, masyarakat, ilmu pengetahuan dan teknologi
Konsep Dasar IPS SD





Wednesday, November 22, 2017

Paradigma Pendidikan Kewarganegaraan

1 comment     
categories: 
Pendidikan Kewarganegaraan


PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

Pendidikan kewarganegaraan adalah pendidikan yang mengingatkan kita akan pentingnya nilai-nilai hak dan kewajiban suatu warga negara agar setiap hal yang dikerjakan sesuai dengan tujuan dan cita-cita bangsa dan tidak melenceng dari apa yang diharapkan.

Pendidikan Kewarganegaraan adalah mata pelajaran yang memfokuskan pada pembentukan warga negara yang memahami dan mampu melaksanakan hak-hak dan kewajiban untuk menjadi warga negara Indonesia yang cerdas, terampil, berkarakter yang diamanatkan oleh Pancasila dan UUD 1945 (Depdiknas, 2006:49). 


TUJUAN PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

Tujuan utama pendidikan kewarganegaraan adalah untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, sikap serta perilaku yang cinta tanah air dan bersendikan kebudayaan bangsa, wawasan nusantara, serta ketahanan nasional dalam diri para calon-calon penerus bangsa yang sedang dan mengkaji dan akan menguasai imu pengetahuaan dan teknologi serta seni.

Tujuan PKn dapat dilihat dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pada bagian Penjelasan Pasal 37 ayat (1) bahwa “Pendidikan kewarganegaraan dimaksudkan untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air.” 


DIMENSI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

Pendidikan Kewarganegaraan sebagai Program Kurikuler

PKn sebagai program kurikuler merupakan program PKn yang dirancang dan dibelajarkan kepada peserta didik pada jenjang satuan pendidikan tertentu. Melalui domain ini, proses penilaian dimaksudkan untuk mengetahui tingkat penguasaan peserta didik terhadap program pembelajaran dan program pembangunan karakter. Namun diakui oleh para pakar bahwa pencapaian program PKn dalam domain kurikuler belumlah optimal karena masih adanya kelemahan dalam dimensi kurikuler, seperti masalah landasan, pengorganisasian kurikulum, buku pelajaran, metodologi, dan kompetensi guru. 

Pendidikan Kewarganegaraan sebagai Program Akademik

PKn sebagai program akademik merupakan program kajian ilmiah yang dilakukan oleh komunitas akademik PKn menggunakan pendekatan dan metode penelitian ilmiah untuk memecahkan masalah-masalah konseptual dan operasional guna menghasilkan generalisasi dan teori untuk membangun batang tubuh keilmuan PKn. Kajian ini lebih memperjelas bahwa PKn bukan semata-mata sebagai mata pelajaran dalam kurikulum sekolah melainkan pendidikan disiplin ilmu yang memiliki tugas komprehensif dalam arti bahwa semua community of scholars mengemban amanat (missions) bukan hanya di bidang telaah instrumental, praksis-operasional dan aplikatif melainkan dalam bidang kajian teoritis-konseptual yang terkait dengan pengembangan struktur ilmu pengetahuan dan body of knowledge

Pendidikan Kewarganegaraan sebagai Program Sisial Kultural

PKn sebagai program sosial kultural pada hakikatnya tidak banyak perbedaan dengan program kurikuler dilihat dari aspek tujuan, pengorganisasian kurikulum dan materi pembelajaran. Perbedaan terutama pada aspek sasaran, kondisi, dan karakteristik peserta didik. Program PKn ini dikembangkan dalam konteks kehidupan masyarakat dengan sasaran semua anggota masyarakat. Tujuannya lebih pada upaya pembinaan warga masyarakat agar menjadi warga negara yang baik dalam berbagai situasi dan perkembangan zaman yang senantiasa berubah.


Hakikat Pembelajaran

Hakikat Belajar

Para ahli banyak yang mengungkapkan Teori Belajar menurut pandangannya masing-masing. Pada dasarnya, belajar merupakan aktivitas yang disengaja dan dilakukan oleh individu agar terjadi perubahan kemampuan diri, dengan belajar anak yang tadinya tidak mampu melakukan sesuatu, menjadi mampu melakukan sesuatu, atau anak yang tadinya tidak terampil menjadi terampil. Menurut Gagne (1984), belajar adalah suatu proses dimana suatu organisme berubah perilakunya sebagai akibat pengalaman. Dari pengertian tersebut terdapat tiga unsur pokok dalam belajar, yaitu: (a) proses, (b) perubahan perilaku, dan (c) pengalaman.

Tiga Unsur Pokok dalam Belajar

a.      Proses

Belajar adalah proses mental dan emosional atau proses berfikir dan merasakan. Seorang dikatakan belajar apabila pikiran dan perasaannya aktif. Aktivitas pikiran dan perasaan itu sendiri tidak dapat diamati oleh orang lain, akan tetapi dirasakan oleh yang bersangkutan sendiri. Guru tidak dapat melihat aktivitas pikiran dan perasaan siswa. Guru melihat dari kegiatan siswa sebagai adanya aktivitas pikiran dan perasaan siswa, sebagai contoh: siswa bertanya, menanggapi, menjawab pertanyaan dari guru, berdiskusi, memecahkan masalah, merangkum, melaporkan hasil kerja, dan sebagainya. Itu semua adalah gejala yang tampak dari aktivitas mental dan emosional siswa. Kegiatan-kegiatan tersebut merupakan manifestasi dari adanya aktivitas mental (berpikir dan merasakan). Belajar adalah suatu proses yang kompleks yang terjadi pada semua orang dan berlangsung seumur hidup, sejak dia masih bayi hingga ke liang lahat (Arief Sadiman, 1986:1).


b.      Perubahan Perilaku

Hasil belajar akan tampak pada perubahan perilaku individu yang belajar. Seseorang yang belajar akan mengalami perubahan perilaku sebagai akibat dari kegiatan belajarnya. Pengetahuan dan keterampilannya bertambah, dan penguasaan nilai-nilai dan sikapnya bertambah pula.

Menurut para ahli psikologi tidak semua perubahan perilaku sebagai hasil belajar. Perubahan perilaku karena faktor kematangan, karena lupa, karena minum minuman keras bukan termasuk sebagai hasil belajar, karena bukan perubahan dari hasil pengalaman (berinteraksi dengan lingkungan), dan tidak terjadi proses mental emosional dalam beraktivitas.

Perubahan perilaku sebagai hasil belajar diklasifikasikan menjadi tiga domain yaitu: Kognitif, Afektif, dan Psikomotorik. Domain kognitif meliputi perilaku daya cipta, yaitu berkaitan dengan kemampuan intelektual manusia, antara lain: kemampuan mengingat (knowledge), memahami (comprehension), menerapkan (application), menganalisis (analysis), mensintesis (synthesis), dan mengevaluasi (evaluation). Domain afektif berkaitan dengan perilaku daya rasa atau emosional manusia, yaitu kemampuan menguasai nilai-nilai yang dapat membentuk sikap seseorang. Domain psikomotorik berkaitan dengan perilaku dalam bentuk keterampilan-keterampilan motorik (gerakan fisik).


c.       Pengalaman

Belajar adalah mengalami, dalam arti bahwa belajar terjadi karena individu berinteraksi dengan lingkungannya, baik lingkungan fisik maupun lingkungan sosial. Lingkungan fisik adalah lingkungan disekitar individu baik dalam bentuk alam sekitar (natural) maupun dalam bentuk hasil ciptaan manusia (cultural). Lingkungan pembelajaran yang baik ialah lingkungan yang merangsang dan menantang siswa untuk belajar.

Belajar dapat dilakukan melalui pengalaman langsung maupun pengalaman tidak langsung. Siswa yang melakukan eksperimen adalah contoh belajar dengan pengalaman langsung. Sedang siswa belajar dengan mendengarkan penjelasan guru atau membaca buku adalah contoh belajar melalui pengalaman tidak langsung.

Belajar, pada hakikatnya adalah proses interaksi terhadap semua situasi yang ada disekitar individu. Belajar dapat dipandang sebagai proses yang diarahkan kepada tujuan dan proses berbuat melalui berbagai pengalaman. Belajar juga merupakan proses melihat, mengamati, dan memahami sesuatu (Sudjana, 1989:28). Sejalan dengan konsep diatas. Cronbach (Surya,1979:28) menyatakan, “Learning may be defined as the process by which a relatively enduring change in behaviour occurs as a result of experience or practice”. Pernyataan tersebut menegaskan bahwa indikator belajar ditentukan oleh perubahan dalam tingkah laku yang bersifat permanen sebagai hasil dari pengalaman atau latihan.

Dari beberapa kutipan diatas dapat disimpulkan beberapa hal yang menyangkut pengertian belajar sebagai berikut:

1)     Belajar merupakan suatu proses, yaitu kegiatan yang berkesinambungan yang dimulai sejak lahir dan terus berlangsung seumur hidup.
2)      Dalam belajar terjadi adanya perubahan tingkah laku yang bersifat relatif permanen.
3)      Hasil belajar ditunjukkan dengan aktivitas-aktivitas tingkah laku secara keseluruhan.
4)    Adanya peranan kepribadian dalam proses belajar, antara lain aspek motivasi, emosional, sikap, dan sebagainya.

Belajar merupakan suatu proses interaksi antara berbagai unsur yang berkaitan. Unsur utama dalam belajar adalah individu sebagai peserta belajar, kebutuhan sebagai sumber pendorong, situasi belajar, yang memberikan kemungkinan terjadinya kegiatan belajar. Dengan demikian manifestasi belajar atau perbuatan belajar dinyatakan dalam bentuk perubahan tingkah laku.


Hakikat Pembelajaran

Istilah pembelajaran merupakan suatu perkembangan dari istilah pengajaran. Pembelajaran adalah suatu upaya yang dilakukan oleh seorang guru atau pendidik untuk membelajarkan siswa yang belajar. Pada pendidikan formal (sekolah), pembelajaran merupakan tugas yang dibebankan kepada guru, karena guru merupakan tenaga profesional yang dipersiapkan untuk itu. Kegiatan pembelajaran bukan lagi sekedar kegiatan mengajar (pengajaran) yang mengabaikan kegiatan belajar, yaitu sekedar menyiapkan pengajaran dan melaksanakan prosedur mengajar dalam pembelajaran tatap muka. Akan tetapi, kegiatan pembelajaran lebih kompleks lagi dan dilaksanakan dengan pola-pola pembelajaran yang bervariasi.

Menurut Mudhofir (1987:30) pada garis besarnya ada empat pola pembelajaran. Pertama, pola pembelajaran guru dengan siswa tanpa menggunakan alat bantu/ bahan pembelajaran dalam bentuk alat peraga. Pola pembelajaran ini sangat tergantung pada kemampuan guru dalam mengingat bahan pembelajaran dan menyampaikan bahan tersebut secara lisan kepada siswa. Kedua, pola (guru + alat bantu) dengan siswa. Pada pola pembelajaran ini guru sudah dibantu oleh berbagai bahan pembelajaran yang disebut alat peraga pembelajaran dalam menjelaskan dan memperagakan suatu pesan yang bersifat abstrak. Ketiga, pola (guru) + (media) dengan siswa. Pola pembelajaran ini sudah mempertimbangkan keterbatasan guru, yang tidak mungkin menjadi satu-satunya sumber belajar. Guru dapat memanfaatkan berbagai media pembelajaran sebagai sumber belajar yang dapat menggantikan guru dalam pembelajaran. Dan keempat, pola media dengan siswa atau pola pembelajaran jarak jauh menggunakan media atau bahan pembelajaran yang disiapkan. Berdasarkan pola-pola pembelajaran tersebut diatas, maka membelajarkan itu tidak hanya sekedar mengajar (seperti pola satu), karena membelajarkan yang berhasil harus memberikan banyak perlakuan kepada siswa. Peran guru dalam pembelajaran lebih dari sekedar sebagai pengajar (informator) saja, akan tetapi guru harus memiliki multi peran dalam pembelajaran.

Menurut Adam & Dickey (dalam Oemar Hamalik, 2005), peran guru sesungguhnya sangat luas meliputi:

a.       Guru sebagai pengajar (teacher as instructor).
b.      Guru sebagai pembimbing (teacher as counselor).
c.       Guru sebagai ilmuwan (teacher as scientist).
d.      Guru sebagai pribadi (teacher as person).

Guru harus berperan sebagai motor penggerak terjadinya sktivitas belajar dengan cara memotivasi siswa, memfasilitasi belajar, mengorganisasi kelas, mengembangkan bahan pembelajaran. Menilai program-proses hasil pembelajaran, memonitor aktivitas siswa, dan sebagainya.


Tujuan Pembelajaran

Tujuan pembelajaran merupakan suatu target yang ingin dicapai, oleh kegiatan pembelajaran. Tujuan pembelajaran ini merupakan tujuan antara dalam upaya mencapai tujuan-tujuan yang lain yang lebih tinggi tingkatannya, yaitu tujuan pendidikan dan tujuan pembangunan nasional. Dimulai dari tujuan pembelajaran (umum dan khusus), tujuan-tujuan itu bertingkat, berakumulasi, dan bersinergi untuk menuju tujuan yang lebih tinggi tingkatannya, yakni membangun manusia (peserta didik) yang sesuai dengan yang dicita-citakan.

1.      Tujuan Pendidikan Nasional

Tujuan pendidikan merupakan tujuan yang sifatnya umum dan sering kali disebut dengan tujuan pendidikan nasional. Tujuan pendidikan ini merupakan tujuan jangka panjang yang ingin dicapai dan didasari oleh falsafah negara (Indonesia didasari oleh Pancasila).

Berdasarkan UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, tujuan pendidikan nasional (Indonesia) adalah mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya, yaitu manusia yang beriman dan bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi pekerti luhur, memiliki pengetahuan dan keterampilan, kesehatan jasmani dan rohani, kepribadian yang mantap dan mandiri, serta rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan.

2.      Tujuan Institusional/ Lembaga

Tujuan institusional merupakan tujuan yang ingin dicapai oleh setiap sekolah atau lembaga pendidikan. Tujuan institusional ini merupakan penjabaran dari tujuan pendidikan sesuai dengan jenis dan sifat sekolah atau lembaga pendidikan. Oleh karena itu, setiap sekolah atau lembaga pendidikan memiliki tujuan institusionalnya sendiri-sendiri. Tidak seperti tujuan pendidikan nasional, tujuan institusional lebih bersifat konkret. Tujuan institusional ini dapat dilihat dalam kurikulum setiap lembaga pendidikan.

3.      Tujuan Kurikuler

Tujuan kurikuler adalah tujuan yang ingin dicapai oleh setiap bidang studi. Tujuan ini dapat dilihat dari GBPP (Garis-garis Besar Program Pengajaran) setiap bidang studi. Tujuan kurikuler merupakan penjabaran dari tujuan institusional, sehingga kumulasi dari setiap tujuan kurikuler ini akan menggambarkan tujuan institusional.

4.      Tujuan Instruksional/Pembelajaran

Tujuan instruksional adalah tujuan yang ingin dicapai dari setiap kegiatan pembelajaran. Tujuan ini sering kali dibedakan menjadi dua bagian, yaitu:

a.       Tujuan Instruksional/ Tujuan Pembelajaran Umum

Tujuan instruksional umum adalah tujuan pembelajaran yang sifatnya masih umum dan belum dapat menggambarkan tingkah laku yang lebih spesifik. Tujuan instruksional umum ini dapat dilihat dari tujuan setiap pokok bahasan suatu bidang studi yang ada di dalam GBPP.

b.      Tujuan Instruksional/ Tujuan Pembelajaran Khusus

Tujuan instruksional khusus merupakan penjabaran dari tujuan instruksional umum. Tujuan ini dirumuskan oleh guru dengan maksud agar tujuan instruksional umum tersebut dapat lebih dispesifikasikan dan mudah diukur tingkat ketercapaiannya.


Untuk memudahkan dalam penjabaran dan perumusan tujuan instruksional/ pembelajaran khusus, dapat dilakukan dengan memilah menjadi empat komponen, yaitu: ABCD, A = Audience, B = Behavior, C = Condition, dan D = Degree (Baker, 1971).


ABCD model