Showing posts with label Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan. Show all posts
Showing posts with label Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan. Show all posts

Saturday, August 27, 2022

Target dan Pentingnya Pendidikan Kewarganegaraan bagi Peserta Didik dan Masyarakat

Target dan Pentingnya Pendidikan Kewarganegaraan
Target dan Pentingnya Pendidikan Kewarganegaraan bagi Peserta Didik dan Masyarakat

Target dan Pentingnya Pendidikan Kewarganegaraan
- Pernahkah Anda memikirkan apa yang akan terjadi dalam kehidupan orang -orang Indonesia pada 10, 30, atau 100 tahun mendatang? Apakah Anda berpikir bahwa kondisi bangsa masa depan akan sama dengan kondisi bangsa saat ini? Pertanyaan ini membutuhkan jawaban analitik tentang kehidupan bangsa di masa lalu dan kondisi bangsa saat ini. Bisakah Anda mengidentifikasi kondisi orang Indonesia dalam 10 tahun, 30 tahun dan 100 tahun yang lalu? Cobalah untuk membandingkan indikator dalam bentuk fakta, peristiwa yang telah terjadi, kemudian membandingkan dengan kondisi saat ini. Perubahan apa dalam pendidikan kewarganegaraan? Apakah ada hal -hal yang sama, identik, dalam bentuk fakta dan peristiwa masa lalu dengan kehidupan yang terjadi sekarang? Anda memasukkan indikator dalam bentuk fakta dan peristiwa yang terjadi dalam pendidikan kewarganegaraan.

Esensi dan Urgensi Pkn Untuk Masa Depan

Apa tuntutan, kebutuhan, dan tantangan yang akan dihadapi oleh orang-orang Indonesia di masa depan? Bagaimana Anda bisa memprediksi kondisi Indonesia di masa depan? Apa ide dalam bentuk pemikiran analisis Anda untuk masa depan? Anda memasukkan indikator dalam bentuk fakta dan peristiwa yang mungkin terjadi dalam pendidikan kewarganegaraan. Pernahkah Anda meramalkan apa yang akan terjadi dengan negara bangsa-Indonesia pada tahun 2045, yaitu Generasi Emas Indonesia?

Pada tahun 2045, rakyat Indonesia akan memperingati 100 tahun Indonesia Kemerdekaan. Apa nasib rakyat Indonesia dalam 100 tahun kemerdekaan Indonesia? Berdasarkan hasil analisis ekonom yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Budaya (2013) orang -orang Indonesia akan mendapatkan bonus demografis (bonus demografis) sebagai modal Indonesia pada tahun 2045 (lihat gambar tabel di bawah). Indonesia pada tahun 2030-2045 akan memiliki usia produktif yang berlimpah (15-64 tahun). Inilah yang dimaksud dengan bonus demografis. Bonus demografis ini adalah peluang yang harus ditangkap dan orang -orang Indonesia perlu bersiap untuk mewujudkannya. Usia produktif akan dapat menghasilkan secara optimal jika disiapkan dengan benar dan benar, tentu saja cara yang paling strategis adalah melalui pendidikan, termasuk pendidikan kewarganegaraan.

Apa kondisi warga di tahun 2045? Apa tuntutan, kebutuhan, dan tantangan yang dihadapi oleh negara bagian dan bangsa Indonesia? Benarkah ini akan terkait dengan masalah kewarganegaraan dan berdampak pada kewajiban dan hak warga negara? Memperhatikan perkembangan dalam kehidupan masyarakat, bangsa dan negara dalam periode kontemporer, ada pertanyaan radikal yang diajukan, seperti "benarkah rakyat Indonesia sekarang mandiri dalam arti sebenarnya?", "Apakah rakyat Indonesia memiliki telah mandiri secara ekonomi? " Pertanyaan seperti ini sering ditanyakan seperti terbang bola panas. Siapa yang berani menangkap dan dapat menjawab pertanyaan itu? Anehnya, kami telah menyatakan kemerdekaan pada tahun 1945, tetapi tidak sedikit orang Indonesia menyatakan bahwa negara Indonesia belum mandiri. Rupanya, kemerdekaan belum dirasakan oleh semua orang Indonesia. Anda memperhatikan perubahan yang terjadi dalam ekonomi Indonesia dalam gambar di bawah ini. Perubahan yang sangat signifikan akan terjadi. Mari kita identifikasi.

Menurut data, ekonomi Indonesia sangat menjanjikan meskipun kondisinya saat ini tidak dipahami secara luas. Saat ini peringkat ekonomi Indonesia berada di peringkat ke -16 dunia. Pada tahun 2030, ekonomi Indonesia akan berada di peringkat ke -7 di dunia. Saat ini, jumlah konsumen adalah 45 juta dan populasi produktif adalah 53%. Pada tahun 2030, jumlah konsumen akan meningkat menjadi 135 juta dan populasi produktif akan meningkat menjadi 71%. Bagaimana perubahan lain akan terjadi di masa depan Indonesia, terutama di generasi emas Indonesia? Pernahkah Anda berpikir secara radikal, misalnya berapa lama Republik Indonesia akan ada? Apakah ada jaminan bahwa negara bagian Indonesia dapat ada selama 100 tahun lagi, 50 tahun, 20 tahun lagi? Atau bagaimana PKN menghadapi masa depan yang tidak pasti dan cabaran masa depan yang tidak stabil? Nasib satu negara tidak ditentukan oleh negara -negara lain, melainkan jika ia bergantung kepada keupayaan negara sendiri. Adakah Indonesia akan berjaya menjadi negara yang adil dan makmur di masa depan? Indonesia akan menjadi negara yang dihormati dan dihormati oleh negara -negara lain? Segala -galanya bergantung kepada rakyat Indonesia. Begitu juga, masa depan PKN sangat ditentukan oleh kewujudan perlembagaan negara Indonesia dan negara Indonesia. PKN akan sangat dipengaruhi oleh Perlembagaan dan pembangunan tuntutan kemajuan negara. Lebih penting lagi, ia akan sangat ditentukan oleh pelaksanaan Perlembagaan.

Target Pendidikan Kewarganegaraan (PKn)

1. Kemelek-wacanaan Kewarganegaraan (Civic Literacy)

Yakni pemahaman peserta didik sebagai warga negara tentang hak dan kewajiban warga negara dalam kehidupan demokrasi konstitusional Indonesia serta menyesuaikan perilakunya dengan pemahaman dan kesadaran itu.

2. Komunikasi Sosial Kultural Kewarganegaraan (Civic Engagement)

Yakni kemauan dan kemampuan peserta didik sebagai warga negara untuk melibatkan diri dalam komunikasi sosial-kultural sesuai dengan hak dan kewajibannya.

3. Pemecahan Masalah Kewarganegaraan (Civic Skill and Participation)

Yakni kemauan, kemampuan, dan keterampilan peserta didik sebagai warga negara dalam mengambil prakarsa dan/atau turut serta dalam pemecahan masalah sosial-kultur kewarganegaraan di lingkungannya.

4. Penalaran Kewarganegaraan (Civic Knowledge)

Yakni kemampuan peserta didik sebagai warga negara untuk berpikir secara kritis dan bertanggungjawab tentang ide, instrumentasi, dan praksis demokrasi konstitusional Indonesia.

5. Partisipasi Kewarganegaraan secara Bertanggung jawab (Civic Participation and Civic Responsibility)

Yakni kesadaran dan kesiapan peserta didik sebagai warga negara untuk berpartisipasi aktif dan penuh tanggung jawab dalam berkehidupan demokrasi konstitusional.

Hakikat dan Pentingnya Pendidikan Kewarganegaraan 

Menurut Paradigma Pendidikan Kewarganegaraan, Pkn merupakan pendidikan yang mengingatkan kita akan pentingnya nilai-nilai hak dan kewajiban suatu warga negara.

  • Secara etimologis, pendidikan kewarganegaraan berasal dari kata "pendidikan" dan kata "kewarganegaraan". Pendidikan berarti sadar dan berencana upaya untuk menciptakan suasana proses pembelajaran dan pembelajaran sehingga siswa secara aktif mengembangkan potensi mereka, sementara kewarganegaraan adalah semua hal yang berkaitan dengan warga negara.
  • Secara yuridis, pendidikan kewarganegaraan dimaksudkan untuk membentuk siswa menjadi manusia yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta untuk tanah air.
  • Dalam hal terminologis, pendidikan kewarganegaraan adalah program pendidikan yang memiliki demokrasi politik, diperluas dengan sumber pengetahuan lain: pengaruh positif dari pendidikan sekolah, komunitas, dan orang tua. Semuanya diproses untuk melatih siswa untuk berpikir secara kritis, analitik, berperilaku dan bertindak secara demokratis dalam mempersiapkan kehidupan demokratis berdasarkan Pancasila dan Konstitusi 1945.
  • Negara perlu mengatur pendidikan kewarganegaraan karena setiap generasi adalah orang baru yang harus mendapatkan pengetahuan, sikap/nilai-nilai dan keterampilan agar dapat mengembangkan warga negara yang memiliki karakter atau karakter yang baik (warga negara yang cerdas dan baik) untuk tinggal Kehidupan Sosial, Bangsa dan Negara Sesuai dengan Demokrasi Konstitusi.
  • Secara historis, Pendidikan Kewarganegaraan di Indonesia awalnya diselenggarakan oleh organisasi gerakan yang bertujuan untuk membangun rasa kebangsaan dan cita-cita Indonesia yang independen. Secara sosiologis, PKN Indonesia dilakukan di tingkat sosial-budaya oleh para pemimpin di komunitas yang mengundang untuk mencintai tanah air dan orang-orang Indonesia. Secara politis, PKN Indonesia lahir karena tuntutan Konstitusi atau Konstitusi 1945 dan sejumlah kebijakan pemerintah yang berkuasa sesuai dengan waktu mereka.
  • Pendidikan kewarganegaraan selalu menghadapi dinamika perubahan dalam sistem konstitusi dan pemerintah serta tantangan kehidupan nasional dan negara bagian.
  • PKN Indonesia untuk masa depan sebagian besar ditentukan oleh pandangan rakyat Indonesia, keberadaan Konstitusi Negara, dan tuntutan dinamika pembangunan bangsa.


Sunday, January 9, 2022

Kompetensi Guru PKn (Pendidikan Kewarganegaraan)

Kompetensi guru merupakan hal pokok yang harus dimiliki oleh setiap pendidik sehingga apa yang dilakukan dan diajarkan baik di luar ataupun di dalam kelas bermanfaat dan dapat menjadi teladan bagi anak didik dan lingkungan sekitarnya. Terdapat 4 kompetensi guru telah diatur dalam UU No 14 tahun 2005 dan Permendiknas No 16 tahun 2007 yang meliputi kompetensi pedagogik, kepribadian, sosil, dan professional. 

Kompetensi Guru


Kompetensi Pedagogik

Kompetensi pedagogik ini merupakan kemampuan guru dalam melakukan manajemen pembelajaran. Dengan kemampuan ini, guru dituntut untuk dapat membuat strategi pembelajaran kaitannya dengan menyiapkan perangkat pembelajaran yang baik yang dapat membantu tercapainya tujuan pembelajaran. Kemampuan ini meliputi pembuatan RPP, pemilihan pendekatan pembelajaran, metodepembelajaran, mode pembelajaran, media pembelajaran dan perangkat pembelajaran lainnya. Selain perancangan/perencanaan pembelajaran, guru juga dituntut untuk menguasai pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik terutama dalam mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya. 

Kompetensi Kepribadian

Kompetensi kepribadian merupakan kemampuan yang harus dimiliki seorang guru kaitannya dengan kepribadian yang baik, berakhlak mulia, arif, bijaksana dan berwibawa sehingga dapat menjadi teladan bagi peserta didik dan lingkungan sekitar. Tak hanya bermodalkan penampilan menarik, seorang guru harus memiliki kepribadian baik.

Kompetensi Sosial

Kompetensi sosial merupakan kemampuan guru dalam berkomunikasi dan berinteraksi di lingkungan sosial. Kompetensi ini menekankan efektifitas dan efisiensi komunikasi baik dengan peserta didik dan masyarakat sekitar. Kemampuan ini menegaskan bahwa seorang guru tidak hanya bermanfaat untuk sekolah saja, namun seorang guru harus bermanfaat pula bagi lingkungan sosialnya karena guru merupakan bagian dari lingkungan dan masyarakat sosial pula.

Kompetensi Profesional

Kompetensi profesional merupakan kemampuan guru dalam penguasaan materi pembelajaran. Seorang guru diharuskan menguasai materi yang hendak diajarkan di dalam kelas. Penguasaan materi pun tidak hanya sebatas tahu dan mengerti tentang materi pembelajaran itu, namun harus dipahami secara luas dan mendalam. Hal ini dimaksudkan untuk dapat membimbing peserta didik memenuhi standar kompetensi serta mencapai tujuan pembelajaran. Saat ini guru termasuk dalam golongan profesi. Untuk meningkatkan dan menguji profesionalisme guru, pendidikan di Indonesia menyediakan Program Profesi Guru (PPG). 


Kompetensi Guru Pengampu Mata Pelajaran PKn SD

Kompetensi guru pengampu mata pelajaran PKn SD adalah hal yang perlu dipertanyakan pada guru PKn SD khususnya sekarang ini. Perkembangan zaman ditengah globalisasi menuntut profesionalitas segala lini termasuk pada guru agar mampu bersaing khususnya dalam hal mencerdaskan kehidupan bangsa. Sosok guru yang diharapkan dapat mengampu Pkn SD adalah guruyang memiliki standar kompetensi yang diikuti oleh spesifikasi pengalaman belajar yang memungkinkan terkuasainya kompetensi yang diharapkan dalam mata pelajaran PKn SD. Spesifikasi pengalaman belajar sangat penting untuk meyakinkan terbentuknya kompetensi yang diharapkan tersebut. Standar kompetensi guru kelas SD lulusan PGSD untuk mata pelajaran PKn SD dan pembelajaran PKn SD adalah guru yang “menguasai substansi dan metodologi dasar keilmuan pendidikan kewarganegaraan (PKn) yang mendukung pembelajaran PKn SD”. 

• Mengkaji cita-cita, nilai, konsep, norma, moral pancasilasecara kritis dalam dinamika kehidupan masyarakat Indonesia.

• Mengkaji konsep dan prinsip kepribadian nasional dan demokrasi konstitusional Indonesia, semangat kebangsaan dan cinta tanah air serta bela negara, perlindungan dan pemajuan HAM, serta penegakan hukum secara adil dan benar.

• Mengkaji konsep, prinsip, nilai, moral dan norma kewarganegaraan Indonesia yang demokratis dan ber-Bhineka Tunggal Ika dalam konteks kewargaan negara dan dunia.

• Berlatih berperan sebagai warga negara yang cerdas, partisipatif dan bertanggung jawab melalui keterlibatan sosial yang terkait dengan berbagai dimensi kebijakan public dalam konteks kehidupan masyarakat Indonesia yang pluralistic.

• Berlatih menciptakan iklim kelas dan sekolah sebagai laboratorium demokrasi yang memanfaatkan lingkungan sebagai sumber belajar terbuka untuk memperkuat pengembangan nilai-nilai demokrasi di lingkungan keluarga, sekolah, dan masyarakat.   


Kompetensi Guru Berdasarkan Pengalaman Belajar

Pengalaman belajar tersebut dikelompokkan menjadi tiga, sesuai dengan hakikat pembentukan kompetensi. Ketiga kelompok pengalaman tersebut adalah mengkaji, berlatih, dan membiasakan diri.

Mengkaji

Mengkaji merupakan pengalaman belajar untuk menguasai kemampuan akademik. Mengkaji dapat dilakukan dengan berbagai macam cara seperti membaca, berdiskusi, mengobservasi, dan melakukan percobaan.

Berlatih

Berlatih merupakan pengalaman belajar untuk menguasai keterampilan. Berlatih dapat dilakukan dalam bentuk simulasi atau konteks sebenarnya disertai evaluasi. Perlu dicatat bahwa kegiatan berlatih menggambarkan sesuatu yang dilakukan secara berulang-ulang disertai perbaikan berdasarkan evaluasi.

Membiasakan Diri

Membiasakan diri merupakan pengalaman belajar untuk menguasai sikap, nilai, dan kecenderungan dalam bertindak. Membiasakan diri ini harus dilakukan dalam konteks yang sebenarnya, berulang dan berkelanjutan (continue).

Mengingat kompleksnya kandungan profil kompetensi keguruan kependidikan, termasuk profil kompetensi guru kelas SD, asesmen penguasaannya tidak cukup hanya dilakukan dengan tes tertulis. Penguasaan pengetahuan dan pemahaman sebagian besar memang dapat diakses melalui tes tertulis, namun penguasaan keterampilan harus diakses melalui proses penampilan unjuk kerja yang dielar dalam pelaksanaan tugas-tugas professional dan produk yang dihasilkan.

Sementara itu pemilihan sikap, nilai ,dan kecenderungan bertindak diakses melalui observasi dalam situasi yang otentik. Kesimpulannya, penampilan unjuk kerja keguruan kependidikan yang utuh dalam konteks yang alamiah harus dinilai dengan menggunakan instrument yang lebih kompleks, misalnya alat penilaian kemampuan guru (APKG) yang penerapannya memerlukan banyak pertimbangan ahli (expert judgment).  

Setelah membaca artikel ini, semoga anda terus meningkatkan kompetensi anda sebagai seorang guru, ataupun calon guru. Semoga bermanfaat.


Silahkan upload tugas anda di sini ⤖ UPLOAD TUGAS

Saturday, March 27, 2021

Materi dan Indikator Pencapaian Mata Kuliah Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan

Materi dan Indikator Pencapaian Mata Kuliah Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan SD

Materi dan Indikator Pencapaian Mata Kuliah Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan


1.       Pancasila sebagai Sistem Etika

a. Menjelaskan kajian tentang Pancasila sebagai etika kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

b.     Dapat mengkaji Pancasila sebagai sistemetika dari berbagai perspektif.

c. Menunjukkan hasil kajian literatur dengan kemampuan membandingkan, mempersamakan dan membedakan pendapat mengenai Pancasila sebagai sistemetika.

d.  Menguasai pengetahuan tentang pengertian etika, aliran-aliran etika, etika Pancasila, dan Pancasila sebagai solusi problem moralitas bangsa

2.       Hakekat, Fungsi dan Tujuan Pembelajaran PKn di SD

a.       Menjelaskan hakikat Pendidikan Pancasila dan kewarganegaraan di sekolah dasar

b.       Menjelaskan fungsi Pendidikan Pancasila dan kewarganegaraan di sekolah dasar

c.       Menjelaskan tujuan Pendidikan Pancasila dan kewarganegaraan di sekolah dasar

d.       Menjelaskan Landasan Ilmiah dan landasan hukum PKn

3.       Konsep Nilai, Moral dan Norma

a.     Menjelaskan pengertian nilai, norma dan Moral

b.  Menjelaskan konsep nilai, norma dan moral dalam hubungan dengan sesame warga negara

c.  Menjelaskan konsep nilai, norma dan moral dalam pengembangan komitmen Bela Negara

d.     Menjelaskan perkembangan nilai moral kognisi dan perilaku anak usia SD

4.   Wawasan Nusantara dalam Memperkuat Persatuan dan Kesatuan

a.       Menjelaskan pengertian wawasan nusantara

b.       Menjelaskan faktor-faktor yang mempengaruhi wawasan nusantara

c.       Menjelaskan unsur-unsur dasar wawasan nusantara

d.       Implementasi wawasan nusantara

5.       Peranan Otonomi Daerah dalam Pembangunan Pendidikan

a.       Menjelaskan pengertian otonomi daerah

b.       Menjelaskan desentralisasi pendidikan

c.       Menjelaskan syarat-syarat terlaksananya desentralisasi pendidikan

d.       Menjelaskan tujuan otonomi daerah

6.       Negara dan Sistem Konstitusi

a.       Menjelaskan pengertian negara

b.       Menjelaskan pengertian konstitusi

c.       Menjelaskan konstitusi negara Indonesia

d.       Menjelaskan system pemerintahan Negara

7.       Hak Asasi Manusia

a.       Menjelaskan Hak Asasi Manusia

b.       Menjelaskan penjabaran Hak-hak Asasi Manusia dalam UUD 1945

c.       Menjelaskan Hak dan Kewajiban Warga Negara

8.       Demokrasi Indonesia

a.       Menjelaskan demokrasi dan implementasinya

b.       Menjelaskan arti perkembangan demokrasi

c.       Menjelaskan bentuk-bentuk demokrasi

d.       Menjelaskan demokrasi di Indonesia

9.       Perkembangan PKn di Era Globalisasi

a.       Menjelaskan perkembangan PKn

b.       Menjelaskan paradigm baru PKn di SD

c.       Menjelaskan Globalisasi

d.       Peran PKn di era globalisasi

10.   Identitas Nasional

a.       Menjelaskan pengertian Identitas Nasional

b.       Menjelaskan faktor-faktor pendukung kelahiran Identitas Nasional

c.       Pancasila sebagai kepribadian dan identitas nasional

11.   Integrasi Nilai-nilai Pendidikan Karakter dalam Pembelajaran PKn

a.       Menjelaskan pendidikan karakter

b.       Fungsi pendidikan karakter

c.       Nilai-nilai dalam pendidikan karakter Pendidikan karakter di SD

d.       Integrasi pendidikan karakter dalam PPKN di SD

12.   Pentingnya Pendidikan Karakter di Era Globalisasi

a.       Mengetahui maksud pendidikan karakter di era globalisasi

b.       Menjelaskan ruang lingkup globalisasi

c.       Mengkaji dampak globalisasi pada karakter peserta didik

d.       Mengkaji pendidikan PKn sebagai pembentuk karakter di era globalisasi

 

 

Wednesday, November 29, 2017

Pancasila Sebagai Sistem Etika

Pancasila sebagai sistem etika merupakan sebuah landasan dimana pancasila dijadikan pedoman dalam beretika dalam kehidupan sehari-hari. Oleh karenanya pancasila sebagai sistem etika ini tidak dapat dipisahkan dengan perilaku manusia dengan tanggung jawab moralnya. Nilai-nilai pancasila tergabung menjadi satu dan kemudian dijadikan pedoman dalam kehidupan manusia, inilah yang diharapkan dari istilah Pancasila sebagai sistem etika.

PENGERTIAN ETIKA

Etika berasal dari bahasa Yunani “ethos” yang artinya adalah “custom” atau kebiasaan yang berkaitan dengan tindakan atau tingkah laku manusia. Etika dapat diartikan sebagai suatu pemikiran kritis dan mendasar tentang ajaran-ajaran dan pandangan-pandangan moral. Etika juga dapat disebut sebagai suatu ilmu yang membahas tentang bagaimana dan mengapa kita mengikuti suatu ajaran moral tertentu atau bagaimana kita harus mengambil sikap yang bertanggung jawab terhadap berbagai ajaran moral.

Etika merupakan bagian dari filsafat praktis yang dibedakan menjadi dua kelompok yaitu etika umum dan etika khusus. Etika umum mempertanyakan prinsip-prinsip yang berlaku bagi setiap tindakan  manusia, sedangkan etika khusus membahas prinsip-prinsip tersebut dengan lebih spesifik dalam hubungannya diberbagai aspek kehidupan manusia. Etik khusus ini dibagi menjadi dua yaitu etika individual yang membahas kewajiban manusia terhadap diri sendiri dan etika sosial yang membahas tentang kewajiban manusia terhadap manusia lain dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

PANCASILA SEBAGAI SISTEM ETIKA

Pancasila sebagai sistem etika filsafat yang pada hakikatnya merupakan suatu nilai sehingga dapat diartikan sebagai sumber dari segala penjabaran norma, baik norma hukum, norma moral maupun norma kenegaraan lainnya. Suatu pemikiran filsafat tidak secara langsung menyajikan norma-norma yang merupakan pedoman dalam suatu tindakan atau aspek praksis, melainkan suatu nilai-nilai yang bersifat mendasar atau fundamental dan universal. Nilai-nilai tersebut nantinya dapat menjadi pegangan dalam menjalani kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Maka dari itu disebutkan bahwa dalam filsafat pancasila terkandung didalamnya suatu pemikiran-pemikiran yang bersifat kritis, mendasar, rasional, sistematis dan komprehensif (menyeluruh) dan sistem pemikiran ini merupakan suatu nilai.

Nilai-nilai pancasila kemudian dijabarkan dalam suatu norma yang jelas sehingga merupakan suatu pedoman. Norma tersebut meliputi norma moral dan norma hukum. Norma moral yaitu segala sesuatu yang berkaitan dengan tingkah laku manusia yang dapat diukur dari sudut baik maupun buruk. Dalam hal ini pancasila dijabarkan dalam norma-norma moralitas atau norma-norma etika sehingga dapat dikatakan bahwa Pancasila merupakan sistem etika dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Kemudian norma hukum adalah suatu sistem perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Dalam pengertian inilah maka pancasila berkedudukan sebagai sumber dari segala hukum di Indonesia. Pancasila juga merupakan suatu cita-cita moral yang luhur yang terwujud dalam kehidupan sehari-hari bangsa Indonesia sebelum membentuk negara dan berasal dari bangsa indonesia sendiri sebagai asal mulanya (kuasa materialis).

Pancasila pada hakikatnya bukan merupakan pedoman yang berlangsung atau bersifat normatif bahkan praksis, melainkan merupakan suatu sistem nilai-nilai etika yang merupakan sumber hukum baik meliputi norma moral maupun norma hukum, yang nantinya harus dijabarkan lebih lanjut dalam norma-norma etika, moral maupun norma hukum dalam kehidupan kenegaraan maupun kebangsaan.

Source: Kaelan. 2010. Pendidikan Pancasila. Yogyakarta: Paradigma

Etika
Image Source: https://id.pinterest.com/pin/80079699598030048/