Kompetensi guru merupakan hal pokok yang harus dimiliki oleh setiap pendidik sehingga apa yang dilakukan dan diajarkan baik di luar ataupun di dalam kelas bermanfaat dan dapat menjadi teladan bagi anak didik dan lingkungan sekitarnya. Terdapat 4 kompetensi guru telah diatur dalam UU No 14 tahun 2005 dan Permendiknas No 16 tahun 2007 yang meliputi kompetensi pedagogik, kepribadian, sosil, dan professional.
Kompetensi Pedagogik
Kompetensi pedagogik ini merupakan kemampuan guru dalam melakukan manajemen pembelajaran. Dengan kemampuan ini, guru dituntut untuk dapat membuat strategi pembelajaran kaitannya dengan menyiapkan perangkat pembelajaran yang baik yang dapat membantu tercapainya tujuan pembelajaran. Kemampuan ini meliputi pembuatan RPP, pemilihan pendekatan pembelajaran, metodepembelajaran, mode pembelajaran, media pembelajaran dan perangkat pembelajaran lainnya. Selain perancangan/perencanaan pembelajaran, guru juga dituntut untuk menguasai pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik terutama dalam mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.
Kompetensi Kepribadian
Kompetensi kepribadian merupakan kemampuan yang harus dimiliki seorang guru kaitannya dengan kepribadian yang baik, berakhlak mulia, arif, bijaksana dan berwibawa sehingga dapat menjadi teladan bagi peserta didik dan lingkungan sekitar. Tak hanya bermodalkan penampilan menarik, seorang guru harus memiliki kepribadian baik.
Kompetensi Sosial
Kompetensi sosial merupakan kemampuan guru dalam berkomunikasi dan berinteraksi di lingkungan sosial. Kompetensi ini menekankan efektifitas dan efisiensi komunikasi baik dengan peserta didik dan masyarakat sekitar. Kemampuan ini menegaskan bahwa seorang guru tidak hanya bermanfaat untuk sekolah saja, namun seorang guru harus bermanfaat pula bagi lingkungan sosialnya karena guru merupakan bagian dari lingkungan dan masyarakat sosial pula.
Kompetensi Profesional
Kompetensi profesional merupakan kemampuan guru dalam penguasaan materi pembelajaran. Seorang guru diharuskan menguasai materi yang hendak diajarkan di dalam kelas. Penguasaan materi pun tidak hanya sebatas tahu dan mengerti tentang materi pembelajaran itu, namun harus dipahami secara luas dan mendalam. Hal ini dimaksudkan untuk dapat membimbing peserta didik memenuhi standar kompetensi serta mencapai tujuan pembelajaran. Saat ini guru termasuk dalam golongan profesi. Untuk meningkatkan dan menguji profesionalisme guru, pendidikan di Indonesia menyediakan Program Profesi Guru (PPG).
Kompetensi Guru Pengampu Mata Pelajaran PKn SD
Kompetensi guru pengampu mata pelajaran PKn SD adalah hal yang perlu dipertanyakan pada guru PKn SD khususnya sekarang ini. Perkembangan zaman ditengah globalisasi menuntut profesionalitas segala lini termasuk pada guru agar mampu bersaing khususnya dalam hal mencerdaskan kehidupan bangsa. Sosok guru yang diharapkan dapat mengampu Pkn SD adalah guruyang memiliki standar kompetensi yang diikuti oleh spesifikasi pengalaman belajar yang memungkinkan terkuasainya kompetensi yang diharapkan dalam mata pelajaran PKn SD. Spesifikasi pengalaman belajar sangat penting untuk meyakinkan terbentuknya kompetensi yang diharapkan tersebut. Standar kompetensi guru kelas SD lulusan PGSD untuk mata pelajaran PKn SD dan pembelajaran PKn SD adalah guru yang “menguasai substansi dan metodologi dasar keilmuan pendidikan kewarganegaraan (PKn) yang mendukung pembelajaran PKn SD”.
• Mengkaji cita-cita, nilai, konsep, norma, moral pancasilasecara kritis dalam dinamika kehidupan masyarakat Indonesia.
• Mengkaji konsep dan prinsip kepribadian nasional dan demokrasi konstitusional Indonesia, semangat kebangsaan dan cinta tanah air serta bela negara, perlindungan dan pemajuan HAM, serta penegakan hukum secara adil dan benar.
• Mengkaji konsep, prinsip, nilai, moral dan norma kewarganegaraan Indonesia yang demokratis dan ber-Bhineka Tunggal Ika dalam konteks kewargaan negara dan dunia.
• Berlatih berperan sebagai warga negara yang cerdas, partisipatif dan bertanggung jawab melalui keterlibatan sosial yang terkait dengan berbagai dimensi kebijakan public dalam konteks kehidupan masyarakat Indonesia yang pluralistic.
• Berlatih menciptakan iklim kelas dan sekolah sebagai laboratorium demokrasi yang memanfaatkan lingkungan sebagai sumber belajar terbuka untuk memperkuat pengembangan nilai-nilai demokrasi di lingkungan keluarga, sekolah, dan masyarakat.
Kompetensi Guru Berdasarkan Pengalaman Belajar
Pengalaman belajar tersebut dikelompokkan menjadi tiga, sesuai dengan hakikat pembentukan kompetensi. Ketiga kelompok pengalaman tersebut adalah mengkaji, berlatih, dan membiasakan diri.
Mengkaji
Mengkaji merupakan pengalaman belajar untuk menguasai kemampuan akademik. Mengkaji dapat dilakukan dengan berbagai macam cara seperti membaca, berdiskusi, mengobservasi, dan melakukan percobaan.
Berlatih
Berlatih merupakan pengalaman belajar untuk menguasai keterampilan. Berlatih dapat dilakukan dalam bentuk simulasi atau konteks sebenarnya disertai evaluasi. Perlu dicatat bahwa kegiatan berlatih menggambarkan sesuatu yang dilakukan secara berulang-ulang disertai perbaikan berdasarkan evaluasi.
Membiasakan Diri
Membiasakan diri merupakan pengalaman belajar untuk menguasai sikap, nilai, dan kecenderungan dalam bertindak. Membiasakan diri ini harus dilakukan dalam konteks yang sebenarnya, berulang dan berkelanjutan (continue).
Mengingat kompleksnya kandungan profil kompetensi keguruan kependidikan, termasuk profil kompetensi guru kelas SD, asesmen penguasaannya tidak cukup hanya dilakukan dengan tes tertulis. Penguasaan pengetahuan dan pemahaman sebagian besar memang dapat diakses melalui tes tertulis, namun penguasaan keterampilan harus diakses melalui proses penampilan unjuk kerja yang dielar dalam pelaksanaan tugas-tugas professional dan produk yang dihasilkan.
Sementara itu pemilihan sikap, nilai ,dan kecenderungan bertindak diakses melalui observasi dalam situasi yang otentik. Kesimpulannya, penampilan unjuk kerja keguruan kependidikan yang utuh dalam konteks yang alamiah harus dinilai dengan menggunakan instrument yang lebih kompleks, misalnya alat penilaian kemampuan guru (APKG) yang penerapannya memerlukan banyak pertimbangan ahli (expert judgment).
Setelah membaca artikel ini, semoga anda terus meningkatkan kompetensi anda sebagai seorang guru, ataupun calon guru. Semoga bermanfaat.
Silahkan upload tugas anda di sini ⤖ UPLOAD TUGAS
0 comments:
Post a Comment