Monday, November 23, 2020

Hak Itu Milik Siapa?



Hak Itu Milik Siapa?

Mengapa hak menjadi sangat penting dalam kehidupan manusia? Karena dengan adanya hak yang melekat pada diri manusia, maka menjadikan dirinya lebih bermakna, ia dapat menuntut pada pihak lain untuk memenuhi dan menghormati haknya itu. Dengan demikian hak adalah suatu klaim yang dapat dibenarkan. Hak merupakan klaim yang dibuat oleh orang atau kelompok yang satu terhadap yang lain atau terhadap masyarakat yang bisa dibenarkan. Jika ada klaim yang bisa dibenarkan, tentunya ada klaim yang tidak bisa dibenarkan. 

Berbicara tentang hak, mungkin orang akan bertanya tentang siapa sebenarnya yang bisa menjadi subjek hak? Atau apa yang dapat dilekati oleh hak tersebut? Untuk memperoleh jawabannya perlu beberapa ilustrasi yang terkait dengan permasalahan-permasalahan tentang subjek hak tersebut.

  • Permasalahan yang terkait dengan boleh tidaknya Abortus Provocatus yang menjadi perdebatan menarik di beberapa negara. Amerika Serikat contohnya, sebagaimana yang dijelaskan oleh M.A. Warren (1989: 320-332) bahwa masalah abortus menjadi perdebatan yang menarik karena ada Pro Abortus dan Kontra Abortus. Dua kelompok ini memiliki alasannya masing-masing. Disatu sisi kelompok yang Pro Abortus berargumen bahwa wanita mempunyai hak kebebasan untuk menentukan keputusan yang terkait dengan tubuhnya sendiri. Abortus tergantung pada si wanita yang bersangkutan, jika dipandang oleh dirinya akan dapat membahayakan kesehatannya maka abortus harus dilakukan. Jadi abortus ataupun tidak tergantung pada putusan si wanita itu sendiri. Sedangkan bagi kelompok Kontra Abortus berargumen bahwa janin dalam kandungan si wanita mempunyai hak untuk hidup, oleh karena itu perbuatan abortus sama saja dengan pelanggaran terhadap hak hidup janin yang ada di perut sang ibu. Jika bahwa janin disebutkan memiliki hak, pertanyaannya yang muncul ialah sejak kapan (saat apa) ia memiliki hak? Sejak saat pembuahan atau pada saat dalam era perkembangan?
  • Kita tahu bahwa sumber daya alam yang ada harus digunakan dengan bijaksana dan melestarikannya sebaik mungkin sehingga alam tidak rusak oleh generasi kita demi generasi yang akan datang. Pernyataan tersebut terkait dengan masalah tanggung jawab moral atas lingkungan hidup. Dalam konteks ini sering dimunculkan suatu argumen bahwa generasi-generasi mendatang juga memiliki hak sehingga kita tidak boleh mengeksploitasi kekayaan bumi dengan merugikan generasi sesudah kita. Masalah ini menimbulkan pertanyaan, apakah orang yang belum lahir (generasi generasi sesudah kita) dapat memiliki hak? Bukankah suatu pandangan yang aneh memberi hak pada orang yang belum lahir?
  • Terkait dengan hak binatang, bahwa binatangpun memiliki hak yang harus dihormati. Para pendukung hak binatang berpendapat bahwa eksperimen-eksperimen terhadap binatang harus dilakukan sedemikian rupa sehingga hak-hak binatang tidak dilanggar. Terhadap hal ini maka percobaan-percobaan yang melibatkan binatang harus dibatasi baik dalam hal cara maupun dalam hal jumlahnya. Jika pendapat ini diakui sebagai suatu kebenaran, maka timbul pertanyaan: apakah tidak keterlaluan bilamana binatang dipandang memiliki hak, sehingga kedudukannya sejajar dengan manusia?

Ilustrasi di atas, ternyata menimbulkan pertanyaan kritis yang muaranya berisi keraguan atau penyangkalan dalam kaitannya dengan hak. Dengan demikian kita kembali pada pertanyaan awal bahwa hak itu sebenarnya milik siapa?     


Source: Suyahmo. 2020. Demokrasi dan Hak Asasi Manusia. Yogyakarta: Magnum Pustaka Utama.

You can buy this book here

106 comments:

  1. 151 Menurut saya, Hak adalah segala sesuatu yang harus di dapatkan oleh setiap orang yang telah ada sejak lahir bahkan sebelum lahir. Di dalam Kamus Bahasa Indonesia hak memiliki pengertian tentang sesuatu hal yang benar, milik, kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu (karena telah ditentukan oleh undang-undang, aturan, dsb), kekuasaan yang benar atas sesuatu atau untuk menuntut sesuatu, derajat atau martabat. Jadi hak itu ada sebelum orang tersebut belum lahir. Misalnya bayi yang ada dalam kandungan yang tidak diinginkan untuk lahir oleh ibunya sehingga ibunya melakukan aborsi. Perbuatan tersebut sangatlah kejam, bayi tersebut juga memiliki hak untuk hidup didunia. Maka sang ibu perlu diberi hukuman untuk tindakannya tersebut.

    ReplyDelete
  2. 164, menurut saya janin memiliki hak sejak pembuahan. Janin tersebut berhak untuk berkembang dan hidup. Mengenai aborsi berarti ibu tidak menginginkan bayi lahir maka ibu tersebut sudah mengambil hak janin untuk hidup, tetapi dalam sisi lain ibu juga berhak mengangkat janin jika ada hal yang mengancam kesehatan ibu dan bayi, yang mengharuskan pengangkatan janin. Tetapi jika aborsi dilakukan dengan alasan lain maka hal itu sangat bertentangan dengan HAM.

    Ya, generasi sesudah kita berhak atas sumber daya alam yang ada. Maka kita harus menjaga dan menggunakan dengan bijaksana agar generasi sesudah kita bisa memanfaatkan, dan menjaga serta melestarikannya . Mungkin terlihat aneh memberikan hak pada sesuatu yang belum lahir tetapi kembali pada diri masing-masing mempunyai tanggung jawab atau tidak atas sumber daya alam yang ada untuk kelangsungan hidup generasi sesudahnya.

    Ya binatang mempunyai, tidak berlebihan karena sudah diatur dalam KUHP pasal 302 &UU no.16 tahun 2009 bahwa hewan mempunyai hak asasi hewan yaitu bebas rasa haus dan lapar, bebas rasa tidak nyaman, bebasdari rasa takut, bebas dari rasa sakit, bebas berekspresi sesuai tingkah laku alami mereka. Maka kita sebagai manusia wajib menghargai hak sesama makhluk hidup (hewan).

    ReplyDelete
  3. 142.
    Menurut pendapat saya, manusia dan hewan itu sudah sepatutnya mempunyai hak. Karena 2 objek tersebut sangat penting bagi kehidupan. Manusia sudah mempunyai hak sejak lahir, bahkan sebelum lahir. Seperti waktu di dalam kandungan. Bayi mempunyai hak untuk mendapatkan perlindungan, asupan makanan, kasih sayang, dll. Karena jika tidak diberi hak itu, mungkin tidak akan terlahir di dunia. Dan untuk kasus wanita yang memiliki niat untuk aborsi bayi yang ada dikandungannya itu tanpa sebab dan alasan yang jelas, juga ada konsekuensinya yang telah diatur di UU. Begitu pun untuk dokter yang sengaja mengaborsi bayi tanpa persetujuan dan perundingan dokter lain/tanpa alasan yang jelas juga sudah ada konsekuensinya di UU. Lalu, untuk hak asasi hewan pun juga ada UU nya. Alasan terciptanya hak asasi hewan adalah, sering terjadinya pelanggaran perburuan dan pembantaian terhadap hewan dan perusakan habitat hidup hewan. Hewan itu juga seperti manusia, juga punya hak untuk hidup bebas di alamnya untuk melahirkan generasi berikutnya.
    Dan bagi saya, tidak masalah jika hewan juga mempunyai hak walau tidak berlebihan seperti manusia. Karena mereka juga makhluk hidup, manusia juga membutuhkan hewan di kehidupannya. Namun, manusia tetap harus dipandang lebih tinggi daripada hewan, karena manusia mempunyai akal sedangkan hewan tidak. Hal ini juga karena manusia selalu dipenuhi dengan perubahan dan kehidupannya dinamis, sedangkan hewan tidak.

    ReplyDelete
  4. 175, Menurut pendapat saya mengenai hak milik siapa?
    sudah jelas setiap individu memiliki hak, terlepas individu itu terikat dengan peraturan atau tidak. Lagipula hak selalu ada dalam setiap membuat keputusan, dan dalam setiap keputusan pasti ada sebuah pertimbangan dimana kita harus memilih pemilik hak yang memiliki resiko lebih rendah dari pada pemikik hak lainnya. Setiap individu memiliki hak, hanya saja membutuhkan pertimbangan jika terjadi beberapa perbedaan pendapat, memang hal itu wajar karena begitulah caranya agar sistem kehidupan tetap berjalan sebagaimana mestinya.

    ReplyDelete
  5. 147, menurut saya setiap manusia yang lahir didunia ini telah diberi hak oleh Tuhan, hak merupakan sebuah anugrah dari Tuhan YME. Hak adalah seperangkat kewenangan yang dimiliki oleh setiap manusia dan tidak dapat diganggu gugat oleh siapapun.
    Hak sendiri mempunyai peranan yang sangat penting yang berfungsi sebagai landasan untuk melakukan sesuatu. Hak berfungsi untuk menjamin kewenangan atau sesuatu yang wajib apa yang menjadi miliknya, menjamin kelangsungan hidup manusia, kemerdekaan, perkembangan manusia dan masyarakat yang tidak boleh diabaikan, dirampas, atau diganggu gugat oleh siapapun. hak tidak dapat di cabut atau tidak dapat di hilangkan oleh siapapun. hak tidak dapat di bagi karena setiap orang sudah mempunyai hak sendiri. hak bersifat Hakiki artinya sudah di bawa sejak lahir. dan hak bersifat Universal, yaitu berlaku untuk semua orang tanpa memandang apapun. Seperti tidak memandang jabatan, warga negara, wilayah, tingkat pendidikan, dan sebagainya.
    Jadi, dapat kita ketahui bahwa hak merupakan sebuah kewenangan yang melekat yang diberikan oleh Tuhan YME untuk menjamin kelangsungan hidup manusia.

    ReplyDelete
  6. 63P Menurut saya janin tersebut memiliki hak sejak dalam pembuahan. karena hak untuk hidup sudah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak asasi manusia (HAM) adalah hak yang melekat pada diri manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa. Hak tersebut merupakan anugerah yang wajib di lindungi dan dihargai oleh setiap manusia. HAM bersifat hakiki, artinya hak asasi manusia merupakan hak yang telah dimiliki manusia sejak lahir, bahkan ketika masih dalam kandungan. sehingga janin yang baru dibuahi pun berhak untuk berkembang dan terus hidup. mengenai kasus aborsi yang dilakukan oleh sang ibu dari janin tersebut berarti sang ibu tidak menginginkan janin tersebut dan merenggut haknya untuk hidup maka perbuatan aborsi tersebut melanggar hukum yang berlaku dan bisa terkena sangsi hukum yang berlaku. akan tetapi ketika abosi dilakukan demi kesehatan dan keselamatan nyawa ibu dari janin tersebut boleh dilakukan oleh medis misalnya si ibu mengidap penyakit tertentu yang mengharuskan pengangkatan kandunganya hal tersebut barulah diperbolehkan pengakangatan janin atau aborsi.

    mengenai hak SDA yang diperuntukan untuk generasi sesudah kita atau generasi di masa yang akan datang menurut saya hal tersebut harus dilakukan karena dengan adanya pemikiran seperti itu akan membuat pemanfaatan sda lebih di hemat serta harus dilesatarikan sebagai hak untuk keberlangsungan hidup masa depan anak cucu kita kelak . karena manusia berhak untuk melanjutkan keturunannya tau melestarikan keturunannya sehingga hak sda untuk generssi selanjutnya juga harus diperhitungkan.

    terkait hak terhadap binatang menurut saya binatang juga merupakan makhluk hidup yang harus dijaga haknya serta dilindungi meskipun derajatnya lebih tinggi dari pada manusia namun untuk hak terhadap hewan juga sangat dibutuhkan dan tidak berlebihan karena sudah diatur dalam KUHP pasal 302 &UU no.16 tahun 2009 bahwa hewan mempunyai hak asasi hewan yaitu bebas rasa haus dan lapar, bebas rasa tidak nyaman, bebasdari rasa takut, bebas dari rasa sakit, bebas berekspresi sesuai tingkah laku alami mereka. meskipun dalam kontesnya manusia merupakan makhluk yang memiliki derajat paling tinggi namun hak hewan juga tidak boleh terabaikan.

    ReplyDelete
  7. 177seperti yang kita ketahuisetiap orang memiliki HAM (hak asasi manusia)setiap manusia berhak mendapatkan haknya dan sejak kapan manusia mendapatkan haknya tersebut?setiap mansa sudah memiliki hak ya sejak dalam kandungan dan pada saat berbentuk janinia sudah mendapatkan hak untuk lahir dan hidupdi dunia.ketikka ia sudaah lahir maka ia sudah memiliki hak untuk tetaphidup,dan setelah itupun iabebas menggunakan haknya.

    ReplyDelete
  8. 154. Hak adalah segala sesuatu yang dimiliki oleh setiap mahkluk hidup bahkan sejak lahir pun setiap sudah memiliki hak tersebut. Hak di peroleh dari Tuhan sejak lahir yang pertama kali ada yaitu adalah hak untuk hidup. Manusia di berikan hak berdasarkan martabatnya sebagai manusia, meskipun setiap orang terlahir dengan warna kulit, jenis kelamin, bahasa, budaya yang berbeda-beda , ia juga tetap mempunyai HAK tersebut. Manusia juga harus menghargai hak makhluk hidup lainnya seperti hewan & tumbuhanan. Karena Hewan dan tumbuhan mempunyai hak yang sama untuk hidup sehingga manusia juga harus saling menjaga lingkungan agar tidak merusak ekosistem hewan & tumbuhan. Karena hak bersifat universal dan hak itu tidak dapat di cabut. Artinya seburuk apapun perlakuan yang telah di alami sesorang atau berapapun jahatnya perlakuan sesorang , ia tidak akan berhenti untuk mendapatkan hak-hak tersebut. Karena hak tersebut melekat pada diri sebagai makhluk hidup sesuai dengan kordat nya masing-masing.

    ReplyDelete
  9. 159. Hak adalah segala sesuatu yang harus di dapatkan oleh setiap orang yang telah ada sejak lahir bahkan sebelum lahir. Manusia memiliki hak yang harus mereka dapatkan sebagai makhluk hidup begitu juga dengan hewan. Pemberian hak tersebut berdasarkan konteks perlu adanya suatu hal yang harus dimiliki, dilindungi, dan lain sebagainya yang mengarah ke arti dari hak tersebut. Hal ini mengartikan bahwasanya setiap makhluk hidup yang diciptakan oleh tuhan memiliki hak sesuai dengan kodratnya masing masing

    ReplyDelete
  10. 155.menurut pendapat saya hak merupakan milik setiap individu yang ada dunia. karena pada hakikatnya setiap individu sudah dianugrahkan sejak mereka lahir. namun hak yang dimiliki seseorang juga dibatasi oleh hak orang lain. nah bukan hanya mempunyai hak manusia juga mempunyai kewajiban. dalam menggunakan hak nya manusia juga dituntut untuk memenuhi kewajibannya seperti hak mereka untuk memanfaat sumber daya alam tetapi hal tersebut harus diikuti dengan kewajiban mereka untuk menjaga dan melestarikan alam. dan hewan juga merupakan makhluk hidup yang memerlukan habitatnya untuk melangsungkan hidupnya, sebagai makhluk hidup yang memilki akal harus mampu menghormati hak tersebut.jadi dapat disimpulkan bahwa setiap makhluk hidup memiliki hak yang berdasarkan kodratnya masing-masing.

    ReplyDelete
  11. 153_Hak seorang manusia merupakan fitrah yang ada sejak mereka lahir. Ketika lahir, manusia secara hakiki telah mempunyai hak dan kewajiban. manusia diberika kelebihan dari segi kecerdasan dan naluri. Oleh sebab itu manusia juga memiliki kewajiban untuk menjaga lingkungan alam dan apa yang ada di dalamnya. Manusia di beri wewenang untuk mengolah dan memanfaat kan sumber daya alam untuk kehidupan manusia. Tetapi manusia juga mempunyai kewajiban untuk merawatnya. Manusia diberi kecerdasan yang lebih dibanding makluk lainya. Oleh sebab itu hak yang dimiliki manusia juga di batasi kodratnya sebagai makluk yang sempurna. Manusia harus saling menghargai bahwa alam memiliki hak untuk menyeimbangkan ekosistem, hewan mempunyai hak untuk hidup di habitat yang baik, dan generasi yang akan datang berhak mempunyai masa depan yang baik pula.
    Jadi, hak adalah milih semua makluk hidup yang diberikan oleh tuhan. Sebagai manusia yang di beri kecerdasan dan akal. Manusia hendaknya memenuhi kodratnya untuk menghargai sesama makluk hidup.

    ReplyDelete
  12. 135 Hak itu sebenarnya milik siapa?
    Menurut pendapat saya, semua makhluk hidup (manusia, hewan, bahkan tumbuhan) memiliki hak dan salah satunya adalah hak untuk hidup. Hak tersebut sudah pasti ada karena berasal dari Tuhan Yang Maha Esa. Yang membedakan hanyalah ada dan tidaknya aturan/ hukum/ UU mengenai hak makhluk hidup tersebut. Manusia memiliki banyak sekali hak yang diatur dalam UU, sehingga memiliki perlindungan terhadap hak-nya. Hak asasi manusia ada banyak, seperti hak untuk hidup (pasal 28A), hak untuk mendapat pekerjaan (pasal 27 ayat 2), hak untuk meneruskan keturunan (pasal 28B ayat 1), dan lain sebagainya.
    Begitu pula hewan dan tumbuhan. Ada juga UU/ hukum yang mengatur tentang hewan maupun tumbuhan. Contohnya adalah Pasal 66 UU No. 18 tahun 2009 (tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan), UU Nomor 21 tahun 2019 (tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan), UU No. 12 Tahun 1992 (tentang Sistem Budidaya Tanaman) dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 6 Tahun 1995 tentang Perlindungan Tanaman.

    Mengenai permasalahan 1. Sejak kapan (saat apa) janin memiliki hak? Sejak saat pembuahan atau pada saat dalam era perkembangan?
    Janin merupakan makhluk hidup yang belum sempurna dan belum lahir di dunia, walaupun begitu makhluk hidup memiliki hak untuk hidup karena sudah pasti dan kodrat itu diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Esa. Janin memerlukan proses pembuahan terlebih dahulu baru terbentuk janin. Tanpa proses pembuahan tidak akan membentuk janin, dan pembuahan terjadi karena makhluk hidup perlu dan memiliki hak untuk meneruskan keturunan demi keberlangsungan hidup di dunia. Jadi, hak untuk janin itu ada bahkan saat pembuahan.
    Permasalahan 2. Apakah orang yang belum lahir (generasi-generasi sesudah kita) dapat memiliki hak? Bukankah suatu pandangan yang aneh memberi hak pada orang yang belum lahir?
    Generasi sesudah kita merupakan keturunan kita. Memiliki keturunan juga hak setiap makhluk hidup. Keturunan sangat penting karena untuk keberlangsungan hidup di dunia ini. Untuk apa memiliki keturunan jika kita tidak merawat lingkungan dengan baik? Untuk apa juga kita memiliki keturunan jika tidak memperlakukannya dengan baik? Banyak sekali cara yang dapat dilakukan untuk generasi kita nanti. Sangat tidak aneh jika kita memberi hak pada generasi penerus kita nanti. Mereka memiliki hak walaupun belum lahir, karena pasti makhluk hidup di dunia perlu keturunan untuk keberlangsungan hidup dan untuk meneruskan/ menjadi generasi penerus mereka.
    Permasalahan 3. Apakah tidak keterlaluan bilamana binatang dipandang memiliki hak, sehingga kedudukannya sejajar dengan manusia?
    Tidak keterlaluan jika hewan yang juga makhluk hidup memiliki hak. Bahkan hak-nya diatur dalam UU/ hukum untuk melindungi hak tersebut. Namun, bukan berarti hewan sejajar kedudukannya dengan manusia. Hewan tidak memiliki akal, sedangkan manusia memiliki akal. Untuk itu, manusia membuat UU/ hukum tentang hak hewan bahkan hak tumbuhan. Alasan membuat UU tentang hak sudah jelas, supaya keberlangsungan hidup di dunia berjalan baik dan tidak terjadi kesemena-menaan terhadap makhluk hidup satu sama lain. Manusia pasti membutuhkan hewan dan tumbuhan, begitu pula sebaliknya. Saling membutuhkan satu sama lain untuk keberlangsungan hidup di dunia ini.

    ReplyDelete
  13. 145 menurut saya setiap mahluk hidup mempunyai hak. Baik yang sudah lahir, saat masih dalam kandungan, atau bahkan generasi yang akan datang. Yang membedakan hanyalah ada dan tidaknya aturan/ hukum/ UU mengenai hak makhluk hidup tersebut. Manusia memiliki banyak sekali hak yang diatur dalam UU, sehingga memiliki perlindungan terhadap hak-nya. Hak asasi manusia ada banyak.
    Bayi yang masih berupa janin, ia memiliki hak untuk hidup, karena sudah pasti dan kodrat itu diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Esa. Yang berarti hak janin tersebut ada saat proses pembuhan.
    Setiap mahkluk di bumi diberikan hak untuk hidup, untuk makan, untuk mendapatakan keamanan, dll. Hal tersebut juga beringan dengan kewajiban yang harus kita laksanakan. Karena bisa saja hak yang kita dapat saat ini karena orang-orang dulu melaksanakan kewajiban mereka sehingga kita mendapatkan hak saat ini. Untuk itu juga yang mendorong kita untuk menghargai dan melaksanakan kewajiban kita sehingga generasi selanjutnya bisa mendapatkan hak mereka juga.
    Hewanpun juga miliki hak akan tetapi bukan berarti hewan sejajar kedudukannya dengan manusia. Manusia memiliki akal sedangkan, hewan tidak. Untuk itu, manusia membuat aturan tentang hak hewan bahkan hak tumbuhan. Alasannya agar hidup hewan dan tumbuhan tetap terjaga.

    ReplyDelete
  14. 182. Menurut saya hak itu dimiliki setiap mahkluk hidup, hak diberikan tuhan dalam kondisi sama setiap mahkluk hidup (hak hidup, dll). Hak asasi manusia adalah hak yang paling dasar, yang dimiliki sejak manusia diciptakan yang berasal dari anugerah tuhan (mendarah daging).HAM penting karena melindungi hak kita meliputi hak hiduo, hak atas kebebasan dan keamanan, tapi disaat yang sama kita memiliki tanggung jawab menghargai hak orang lain atau tidak mendiskriminasi orang lain. Dan untuk hak sumber daya alam, dalam konteks generasi yang belum lahir apa memiliki hak atas sda ini? Menurut saya pasti memiliki hak, sebab sda ini anugerah dari tuhan, dan setiap mahkluk yang belum lahir pun berhak mendapatkan dan menikmati anugerah dari tuhan. Menurut saya hewan juga perlu atas haknya, bukan untuk disamakan manusia, akan tetapi hewan termasuk ciptaan tuhan berhak hidup berhak mendapatkan tempat tinggalnya dialam, apabila kita merampas hak hidupnya dan hak akan temoat tinggalnya bukankah kita juga rugi karena kita termasuk merusak ekosistem dibumi ini.

    ReplyDelete
  15. 161 Menurut saya, Hak adalah segala sesuatu yang harus di dapatkan oleh setiap orang yang telah ada sejak lahir bahkan sebelum lahir. Hak itu ada sejak manusia masih dalam kandungan bahkan sampai seumur hidup. Terkadang kita sering mendengar kata hak dan kewajiban dalam kehidupan sehari-hari. hak seorang manusia merupakan fitrah yang ada sejak mereka lahir. Ketika lahir, manusia secara hakiki telah mempunyai hak dan kewajiban. Tiap manusia mempunyai hak dan kewajiban yang berbeda, tergantung pada misalnya, jabatan atau kedudukan dalam masyarakat. Oleh karenanya tidak ada kekuasaan apapun di dunia yang dapat mencabutnya.
    Meskipun demikian bukan berarti dengan hak-haknya itu dapat berbuat semau-maunya. Sebab apabila seseorang melakukan sesuatu yang dapat dikategorikan melanggar hak asasi orang lain, maka ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

    ReplyDelete
  16. 141 menurut pendapat saya tentang hak itu milik siapa. Hak itu milik semua makhluk hidup. Seperti manusia, manusia sudah memiliki hak sejak masih didalam kandungan sang ibu. Janin memiliki hak untuk hidup dan berkembang. Apabila janin tersubut diaborsi dengan sengaja atau tanpa alasan yg logis maka ibu yg mengandung telah melanggar hak janin tersebut dan bahkan dokter yg membantu untuk mengarborsi tanpa alasan yg jelas dokter tersebut juga telah melanggar HAM yg telah tertuang di dalam UU. tetapi jika ingin mengarborsi janin tersebut dengan alasan yg sangan jelas dan logis bisa di lakukan karena masalah kesehatan.untuk hak hewan sendiri juga sudah ada di dalam UU. Dengan adanya hak tersebut bisa meminimalisir pemburuan hewan yg telah dilindungi dan langka. Apa bila melanggar atau melakukan pemburuan liar hewan-hewan yg telah dilindungi akan dikenakan sanksi. SDA sendiri juga memiliki hak karena dengan kita menjaga SDA tersebut kelak anak cucu kita bisa merasakan SDA yg telah kita jaga dari dulu.

    ReplyDelete
  17. 138
    Hak adalah segala sesuatu yang dimiliki oleh setiap mahkluk hidup bahkan sejak lahir pun setiap sudah memiliki hak tersebut. Hak di peroleh dari Tuhan sejak lahir yang pertama kali ada yaitu adalah hak untuk hidup. Dari peristiwa manusia dilahirkan pun,dia sudah memiliki hak yaitu hak untuk hidup,terlepas dari dia terlahir dengan warna kulit seperti apa,dia lahir dari keluarga yang menganut agama apa. Sesame manusia kita juga harus menghargai satu sama lain,Karena manusia lainnya pun juga mempunyai hak yang sama dengan Kita. Tidak hanya manusia yang mempunyai hak yang sama,tetapi semua makhluk hidup seperti hewan dan tumbuhan juga memiliki hak yang sama, dan kita juga harus menghargai hak tersebut

    ReplyDelete
  18. 139.Menurut pendapat saya hak adalah haka yang harus dimiliki oleh setiap individu yang ada dunia. karena pada hakikatnya setiap individu sudah dianugrahkan sejak mereka lahir. namun hak yang dimiliki seseorang juga dibatasi oleh hak orang lain. nah bukan hanya mempunyai hak manusia juga mempunyai kewajiban. dalam menggunakan hak nya manusia juga dituntut untuk memenuhi kewajibannya seperti hak mereka untuk memanfaat sumber daya alam tetapi hal tersebut harus diikuti dengan kewajiban mereka untuk menjaga dan melestarikan alam. dan hewan juga merupakan makhluk hidup yang memerlukan habitatnya untuk melangsungkan hidupnya, sebagai makhluk hidup yang memilki akal harus mampu menghormati hak tersebut.

    ReplyDelete
  19. 179, menurut saya hak itu milik semua makhluk hidup yang tinggal di bumi. Dan untuk hak asasi manusia sudah diatur oleh Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999
    Hak asasi manusia (HAM) adalah hak yang melekat pada diri manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa. Hak tersebut merupakan anugerah yang wajib di lindungi dan dihargai oleh setiap manusia.

    HAM memiliki beberapa ciri-ciri salah satunya yaitu bersifat hakiki, artinya hak asasi manusia merupakan hak yang telah dimiliki manusia sejak lahir, bahkan ketika masih dalam kandungan. Hal ini bisa diartikan bahwa HAM merupakan kodrat yang telah diberikan Tuhan untuk manusia.
    Bagaimanapun, HAM ada di sepanjang kehidupan manusia. Apabila HAM dihapuskan, maka harus meniadakan manusia itu sendiri.

    Sedangkan untuk Hak Asasi Hewan dan tumbuhan bahwa setiap hewan dan tumbuhan memiliki hak untuk hidup layak, aman bebas hambatan termasuk hak untuk tidak hidup dengan menderita, tidak jauh berbeda dengan hak dan kepentingan yang dimiliki manusia. Alasan lahirnya Hari Hak Asasi Hewan dan tumbuhan sering terjadinya pelanggaran perburuan dan pembantaian terhadap hewan dan perusakan tumbuhan serta habitat hidup hewan. Hewan dan tumbuhan seperti manusia, juga punya hak untuk hidup bebas di alamnya untuk melahirkan generasi berikutnya.

    ReplyDelete
  20. 66P, Menurut saya pribadi Haka adalah hak yang harus di miliki setiap orang atau setiap manusia atau semua makhluk hidup mempunyai hak bahkan seseorang baru lahir pun sudah memiliki hak.Hak yang pertama di peroleh dari tuhan yaitu hak untuk hidup, dari manusia yaitu dia sudah memiliki hak untuk hidup,hak untuk menganut agama yang mana,hak lahir di keluarga yang sama intinya semua orang atau makhluk memiliki hak dan kita harus saling menghargai dan sesama makhluk hidup baik terhadap tumbuhan dan hewan karena mereka juga makhluk hidup.

    ReplyDelete
  21. 186_ menurut saya hak itu milik semua makhluk, sejak lahir maupun sebelum lahir. Jadi hak merupakan fitrah yang ada sejak lahir dan semua sudah di atur dalam undang-undang. Namun hak yang dimiliki juga di batasi oleh hak yang lain. Maka seseorang harus menghargai atas hak orang lain / makhluk lain. Hak dan kewajiban mempunyai hubungan yang sangat. Kewajiban dibagi atas dua macam, yaitu kewajiban sempurna yang selalu berkaitan dengan hak orang lain dan kewajiban tidak sempurna yang tidak terkait dengan hak orang lain. Kewajiban sempurna mempunyai dasar keadilan, sedangkan kewajiban tidak sempurna berdasarkan moral.
    Begitu pula dengan hak untuk hidup Disebutkan dalam Pasal 28A bahwa setiap orang berhak untuk hidup serta mempertahankan hidup dan kehidupannya.

    ReplyDelete
  22. 190 _Menurut pendapat saya. Hak itu milik siapa? Semua orang memiliki hak .hak dasar yang dimiliki oleh seseorang sejak lahir sampai mati sebagai anugerah dari Tuhan YME. Semua orang memiliki hak untuk menjalankan kehidupan dan apa yang dikendakinya selama tidak melanggar norma dan tata nilai dalam masyarakat. Hak asasi ini sangat wajib untuk dihormati, dijunjung tinggi serta dilindungi oleh negara, hukum dan pemerintah. setiap orang sebagai harkat dan martabat manusia yang sama antara satu orang dengan lainnya yang benar-benar wajib untuk dilindungi dan tidak ada pembeda hak antara orang satu dengan yang lainnya. Hak itu sangat penting keberadaannya karena jika tidak ada hak asasi manusia mungkin di indonesia akan terjadi saling membunuh satu dengan yang lainnya karena tidak terjamin hak untuk hidup selain itu juga pasti banyak anak yang tidak sekolah karena hak untuk mendapatkan pendidikan tidak ada maka dari itu hak untuk hidup dan hak untuk memperoleh pendidikan dimiliki oleh semua orang dan dilindungi oleh undang undang

    ReplyDelete
  23. 64P – Bagi saya, hak merupakan suatu hal yang identik dengan Tuhan, karena hak melekat pada diri manusia yang merupakan anugrah dariNya. Hak merupakan jaminan dan perlindungan dari Tuhan. Tidak ada satupun manusia yang diizinkan untuk melanggar dan menentang HAM. Mengenai pertanyaan, milik siapa hak itu, jawaban saya adalah hak milik makhluk hidup. Termasuk manusia dan hewan, hal itu sudah jelas diatur dalam Undang-undang. Bahkan saat manusia masih berupa janin, hak itu sudah ada. Hak untuk terus hidup, tumbuh dan berkembang. Mengenai aborsi. Tidak hanya aborsi, segala sesuatu yang kita lakukan harus memiliki alasan yang jelas dan logis. Jika aborsi dilakukan dengan alasan faktor kesehatan/nyawa (ibu), maka hal itu dapat menjadi pertimbangan. Namun apabila, tidak ada alasan yang masuk di akal, dan aborsi dilakukan bukan karena alasan yang bersifat mendesak, maka jelas itu melanggar hukum. Jika dikatakan, aborsi merupakan hak wanita untuk menentukan dan memilih tindakannya itu tidak dapat diterima, menurut saya. Karena jika dari awal memang suatu kehamilan tidak diinginkan, banyak sekali cara untuk mencegahnya. Jangan menunggu adanya kehamilan dan perkembangan suatu janin, baru berpikir untuk aborsi. It’s not fair. Hal ini dengan pengecualian, apabila terdapat kecelakaan seperti tindakan asusila yang melanggar hukum. Akan tetapi, perlu di ketahui, janin tersebut memiliki hak untuk hidup dan sama sekali tidak ada keinginan untuk dibunuh.

    Mengenai hak untuk generasi yang belum lahir dengan menjaga dan melestarikan SDA. Kita hidup tentu memiliki tujuan, salah satunya adalah memiliki keturunan. Saya lebih kepada, bagaimana sikap dan cara berpikir kita sebagai manusia yang berakal. Menjaga dan melestarikan sesuatu yang sangat andil dalam keberlangsungan tatanan kehidupan itu menjadi suatu kewajiban. Disini saya lebih fokus pada itikad menjadi manusia yang bijak. Untuk hak generasi penerus, apakah salah kita selalu berusaha menjaga SDA. Menurut saya, generasi yang akan datang juga perlu hidup, dan perlu SDA untuk bertahan hidup. So, why not kita berusaha menjaganya, toh itu juga kewajiban kita.

    Mengenai hak binatang. Manusia berakal, hewan tidak, itu bedanya. Akan tetapi, keduanya memiliki hak, dan dalam UU juga sudah dijelaskan bahwa binatang memiliki hak (tidak berlebihan). Manusia memiliki hak untuk hidup, binatang jugaa. Jadi pada intinya, kita tidak boleh semena-mena terhadap binatang, karena ia sama seperti kita, sebagai makhluk Tuhan meskipun tidak bisa disejajarkan. Terima kasih.

    ReplyDelete
  24. 156 Menurut saya hak itu ada dalam semua makhluk hidup yang ada di dunia ini, seperti manusia bahkan masih dalam kandungan dan setelah lahir. Makhluk hidup memiliki hak nya masing-masing untuk melangsungkan kehidupannya. Seperti tumbuhan yang terus tumbuh dari biji hingga menjadi pohon.

    ReplyDelete
  25. Menurut saya semua orang atau makhluk hidup mempunyai hak karena hak merupakan sebuah kewenangan atau segala sesuatu yang berhak dimiliki oleh setiap individu sejak dia dilahirkan di dunia ini. Hak dalam kamus besar bahasa Indonesia adalah hak itu meliputi, kekuasaan, kepemilikan, kewenangan, kepunyaan, segala hal dalam berbuat sesuatu. Adapun hak yang diperoleh ini merupakan akibat dari terpenuhinya kewajiban oleh seorang warga negara. Singkatnya, hak baru dapat diperoleh ketika kewajiban sudah dilaksanakan.

    ReplyDelete
    Replies
    1. 193_Menurut saya semua orang atau makhluk hidup mempunyai hak karena hak merupakan sebuah kewenangan atau segala sesuatu yang berhak dimiliki oleh setiap individu sejak dia dilahirkan di dunia ini. Hak dalam kamus besar bahasa Indonesia adalah hak itu meliputi, kekuasaan, kepemilikan, kewenangan, kepunyaan, segala hal dalam berbuat sesuatu. Adapun hak yang diperoleh ini merupakan akibat dari terpenuhinya kewajiban oleh seorang warga negara. Singkatnya, hak baru dapat diperoleh ketika kewajiban sudah dilaksanakan.

      Delete
  26. 167 menurut pendapat saya Setiap manusia dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat serta hak-hak yang sama. Hak adalah segala sesuatu yang dimiliki oleh setiap mahkluk hidup bahkan sejak lahir pun setiap sudah memiliki hak tersebut. Hak di peroleh dari Tuhan sejak lahir
    Hak tersebut merupakan anugerah yang wajib di lindungi dan dihargai oleh setiap manusia. Hak bersifat hakiki yang artinya HAM bersifat hakiki, artinya hak asasi manusia merupakan hak yang telah dimiliki manusia sejak lahir, bahkan ketika masih dalam kandungan. Hal ini bisa diartikan bahwa hak merupakan kodrat yang telah diberikan Tuhan untuk manusia.
    dan hak bersifat Universal, yaitu berlaku untuk semua orang tanpa memandang apapun.
    Hak itu penting karena mereka melindungi hak kita untuk hidup dengan harga diri, yang meliputi hak untuk hidup, hak atas kebebasan dan keamanan.

    ReplyDelete
  27. 171 Hak adalah sesuatu yang mutlak dimiliki oleh setiap orang dari sejak lahir dan penggunaannya tergantung pribadi masing-masing.Lalu hak itu milik siapa?
    Hak merupakan milik setiap orang yang tidak bisa dihilangkan ataupun dicabut karena hak sendiri ada semenjak seseorang itu dilahirkan dan akan selalu melekat hingga seseorang itu sudah meninggal. Setiap orang bebas menentukan hidup dan pilihannya tanpa adanya tuntutan dari siapa pun. Oleh karena itu hak setiap orang nyata adanya

    ReplyDelete
  28. Sejak kapan seseorang memiliki hak ? Menurut pendapat saya janin Yang masih diddalam kandungan ibunya sudah memiliki hak yakni hak untuk lahir di dunia dengan baik, bukan dengan cara aborsi memngingat itu perbuatan yang dilarang negara dan agama. Dan pengertian hak senditi yakni sesuatu yang dimiliki oleh setiap mahkluk hidup bahkan sejak lahir pun setiap sudah memiliki hak tersebut.

    Siapa saja yang memiliki hak ? Setiap makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa baik manusia hewan dan tumbuhan memiliki hak untuk bertahan hidup dan mendapatkan kebutuhan sesuai dengan kodratnya.

    ReplyDelete
  29. Sejak kapan seseorang memiliki hak ? Menurut pendapat saya janin Yang masih diddalam kandungan ibunya sudah memiliki hak yakni hak untuk lahir di dunia dengan baik, bukan dengan cara aborsi memngingat itu perbuatan yang dilarang negara dan agama. Dan pengertian hak senditi yakni sesuatu yang dimiliki oleh setiap mahkluk hidup bahkan sejak lahir pun setiap sudah memiliki hak tersebut.

    Siapa saja yang memiliki hak ? Setiap makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa baik manusia hewan dan tumbuhan memiliki hak untuk bertahan hidup dan mendapatkan kebutuhan sesuai dengan kodratnya.

    ReplyDelete
  30. 166 Menurut pendapat saya, semua makhluk hidup memiliki hak dan salah satunya adalah hak untuk hidup, hak tersebut sudah pasti ada karena berasal dari Tuhan Yang Maha Esa. Kerena pada hakikatnya setiap individu sudah dianugerahi hak sejak mereka lahir, hak asasi ini sangat wajib untuk di hormati.
    Manusia di beri wewenang untuk mengolah dan memanfaatkan sumber daya alam untuk kehidupan manusia itu sendiri. Namun manusia juga mempunyai kewajiban untuk merawatnya.
    Terkait hak terhadap binatang menurut saya binatang juga merupakan makhluk hidup yang harus di jaga haknya serta di lindungi.

    ReplyDelete
  31. 183
    Menurut saya, kan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia dijelaskan bahwa hak adalah sesuatu yang benar, milik, kewenangan, dan kekuasaan seseorang untuk berbuat sesuatu karena sudah diatur undang-undang atau peraturan. Dan semua makhluk yang hidup di dunia ini berhak memiliki hak, spt hak untuk hidup. Dan hak itu dapat diperoleh atau dimiliki ketiak makhluk itu hadir dalam kehidupan dunia.

    ReplyDelete
  32. 163 Hak itu sebenarnya milik siapa?
    Menurut saya Hak adalah segala sesuatu yang dimiliki oleh setiap mahkluk hidup sejak lahir pun sudah memiliki hak tersebut. Hak di peroleh dari Tuhan sejak lahir yang pertama kali ada yaitu adalah hak untuk hidup. Manusia di berikan hak berdasarkan martabatnya sebagai manusia, meskipun setiap orang terlahir dengan warna kulit, jenis kelamin, bahasa, budaya yang berbeda-beda , ia juga tetap mempunyai HAK tersebut. Manusia juga harus menghargai hak makhluk hidup lainnya seperti hewan & tumbuhanan. Karena Hewan dan tumbuhan mempunyai hak yang sama untuk hidup sehingga manusia juga harus saling menjaga lingkungan agar tidak merusak ekosistem hewan & tumbuhan. Karena hak bersifat universal dan hak itu tidak dapat di cabut. Artinya seburuk apapun perlakuan yang telah di alami sesorang atau berapapun jahatnya perlakuan sesorang , ia tidak akan berhenti untuk mendapatkan hak-hak tersebut. Karena hak tersebut melekat pada diri sebagai makhluk hidup sesuai dengan kordat nya masing-masing. Pemberian hak tersebut berdasarkan konteks perlu adanya suatu hal yang harus dimiliki, dilindungi, dan lain sebagainya yang mengarah ke arti dari hak tersebut. Hal ini mengartikan bahwasanya setiap makhluk hidup yang diciptakan oleh tuhan memiliki hak sesuai dengan kodratnya masing masing.

    ReplyDelete
  33. 140 Menurut saya hak itu adalah milik diri kita sendiri karena sebagai makhluk hidup kita punya hak untuk hal apapun tetapi tetap dengan melakukan aturan yang berlaku di negara ini.

    ReplyDelete
  34. 133 Menurut saya hak sudah ada sebelum manusia di lahirkan yaitu saat masih menjadi janin dan bahkan hingga saat setelah kematianpun masih memiliki hak. Hak adalah segala sesuatu yang dimiliki dan didapatkan oleh setiap manusia atau mahkluk. Hak merupakan kodrat yang telah diberikan Tuhan dan suatu kelompok keberadaanya kepada setiap manusia atau makhluk di alam semesta meski tidak bernegara, tidak beragama (agnostik), tanpa terkecuali.

    ReplyDelete
  35. 165 menurut saya hak itu milik semua makhluk hidup yang mana hak tersebut sudah dimiliki setiap manusia srjak dalam kandungan

    ReplyDelete
  36. Menurut pendapat saya hak adalah hak yang harus dimiliki oleh setiap individu yang ada dunia. Tidak hanya manusia yang mempunyai hak yang sama,tetapi semua makhluk hidup seperti hewan dan tumbuhan juga memiliki hak yang sama, dan kita juga harus menghargai hak tersebut. karena pada hakikatnya setiap individu sudah dianugrahkan sejak mereka lahir.Hak asasi manusia adalah hak yang paling dasar, yang dimiliki sejak manusia diciptakan yang berasal dari anugerah tuhan (mendarah daging).HAM penting karena melindungi hak kita meliputi hak hiduo, hak atas kebebasan dan keamanan, tapi disaat yang sama kita memiliki tanggung jawab menghargai hak orang lain atau tidak mendiskriminasi orang lain

    ReplyDelete
  37. 148
    Menurut pendapat saya hak adalah hak yang harus dimiliki oleh setiap individu yang ada dunia. Tidak hanya manusia yang mempunyai hak yang sama,tetapi semua makhluk hidup seperti hewan dan tumbuhan juga memiliki hak yang sama, dan kita juga harus menghargai hak tersebut. karena pada hakikatnya setiap individu sudah dianugrahkan sejak mereka lahir.Hak asasi manusia adalah hak yang paling dasar, yang dimiliki sejak manusia diciptakan yang berasal dari anugerah tuhan (mendarah daging).HAM penting karena melindungi hak kita meliputi hak hidup hak atas kebebasan dan keamanan, tapi disaat yang sama kita memiliki tanggung jawab menghargai hak orang lain atau tidak mendiskriminasi orang lain

    ReplyDelete
  38. Nama: Wahyu Romhoni
    NIM: 2102101031
    Kelas: 2A PGSD
    Menurut pendapat saya hak merupakan suatu hal yang selalu melekat sejak manusia lahir dan pastinya dimiliki oleh setiap makhluk hidup di dunia ini termasuk hewan dan tumbuhan sekalipun dimanapun berada di dunia ini. Sebagai sesama makhluk hidup kita sebagai manusia yang mempunyai akal sehat harus berfikir lebih kritis dalam menyikapi sebuah hak. Hak yang dihargai dan dihormati sesama makhluk hidup akan berlangsungnya kehidupan yang baik dan tertata.

    ReplyDelete
  39. Nama : Fanny Cantika Dewi
    NIM : 2102101035
    Kelas : 2A PGSD

    Menurut pendapat saya, janin memiliki hak untuk hidup semenjak pembuahan, jadi tindakan aborsi tidak dibenarkan walau belum lahir tetap saja sudah memiliki hak. Karena tindakan aborsi sama dengan melanggar hak hidup. Setiap makhluk memiliki hak tidak hanya manusia saja, hewan dan tumbuhan juga memiliki hak untuk hidup dan berkembang. Kita tidak boleh mengambil hak mereka walau mereka berbeda dengan kita apa pun itu alasannya. Jika kita ingin hak kita dihormati, kita harus bisa menghargai hak orang lain juga agar hidup ini tetap aman dan damai.

    ReplyDelete
  40. Nama : siti maisaroh
    Nim: 2102101032
    Kelas: 2A PGSD

    Menurut pendapat saya janin Yang masih dalam kandungan ibunya sudah memiliki hak yakni hak untuk lahir di dunia dengan baik,semua makhluk hidup memiliki hak untuk hidup, hak tersebut sudah pasti ada karena berasal dari Tuhan Yang Maha Esa.
    Hak Asasi Manusia penting karena melindungi hak kita yaitu hak
    hidup atas kebebasan dan keamanan, tapi disaat yang sama kita memiliki tanggung jawab menghargai hak orang lain atau tidak mendiskriminasi orang lain.Tidak hanya manusia yang memiliki hak yang sama,tetapi semua makhluk hidup seperti hewan dan tumbuhan juga memiliki hak yang sama, dan kita juga harus menghargai hak tersebut.

    ReplyDelete
  41. Nama : Mutiara Suci Mastrianti
    NIM :2102101026
    Kelas :2A

    1. Saya berpendapat bahwa janin memiliki hak sejak ia tumbuh berkembang, bukan pada saat pembuahan. Dalam negara kita ini memiliki Undang Undang yang mengatur tentang hak Janin yaitu undang undang no 39 tahun 1999 yang berisi "setiap anak sejak dalam kandungan, berhak untuk hidup, mempertahankan hidup, dan meningkatkan taraf kehidupannya”

    2. Menurut saya generasi mendatang memiliki hak untuk mendapat sumber daya alam yang layak sehingga kita harus menjaga dan mengelola sumber daya alam agar tidak habis atau menjadi punah untuk generasi mendatang. Hak ini juga tercantum dalam undang undang dasar negara no 4 tahun 1982 tentang pelestarian kemampuan lingkungan hidup yang serasi dan seimbang untuk menunjang pembangunan yang berkesinambungan dilaksanakan dengan kebijaksanaan terpadu dan menyeluruh serta memperhitungkan kebutuhan generasi sekarang dan mendatang.

    3. Menurut saya, hewan juga berhak untuk memiliki hak karena ia juga makhluk hidup seperti kita para manusia. Hewan memiliki 5 hak kebebasan yaitu terbebas dari rasa haus dan lapar, rasa tidak nyaman, mengekspresikan tingkah laku alami, stres dan takut, serta dilukai atau sakit. Jadi jika kita memiliki hewan peliharaan, sudah pantasnya kita memperlakukan mereka dengan baik, tidak menelantarkan mereka ataupun menyiksa mereka secara sengaja.

    ReplyDelete
  42. NAMA: ERLA WIDYAWATI
    NIM: 2102101013
    PGSD

    1. Menurut saya janin memiliki hak dimulai saat janin itu sendiri mulai berkembang. Berapapun usianya janin tetap memiliki hak untuk hidup serta dipertahankan selama tidak membahayakan kondisi yang mengandung. Hak tersebut tercantum dalam Undang-undang No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia yang didalamnya memuat terkait perlindungan hak janin.


    2. Jawaban saya adalah iya, generasi mendatang memiliki hak untuk memakai sumber daya alam yang ada dimuka bumi ini, sebagaimana tercantum dalam undang undang no 4 tahun 1982 tentang pelestarian kemampuan lingkungan hidup yang serasi dan seimbang untuk menunjang pembangunan yang berkesinambungan dilaksanakan dengan kebijaksanaan terpadu dan menyeluruh serta memperhitungkan kebutuhan generasi sekarang dan mendatang.


    3. Tidak. Karena hewan juga seperti manusia, ia bisa merasa lapar, sakit ataupun kehausan. Oleh sebab itu hewan memiliki hak untuk hidup dan tidak disiksa terkecuali untuk beberapa hewan tertentu yang memang sudah digunakan sejak lama untuk mengetes beberapa produk buatan manusia contohnya tikus atau kelinci, karena tingkat kelahiran kelinci dan tikus tinggi dan diperkirakan tidak akan punah. Tertuang pada pasal 66A (1) Undang undang No.41 tahun 2014 bahwa setiap orang dilarang menganiaya dan/atau menyalahgunakan hewan yang mengakibatkan cacat dan/atau tidak produktif. Ancaman hukumannya paling singkat satu bulan dan paling lama enam bulan.

    ReplyDelete
  43. Nama : Shinta Agustina
    NIM : 2102101019
    Kelas : 2A PGSD

    1. Menurut pendapat saya janin memiliki hak saat ia sudah mulai berkembang, tidak peduli berapa umur janin itu, ia tetap memiliki hak sebagaimana tercantum dalam Undang undang No. 39 Tahun 1999 pasal 53 yang menyatakan bahwa "Setiap anak sejak dalam kandungan, berhak untuk hidup, mempertahankan hidup, dan meningkatkan taraf kehidupannya".

    2. menurut saya benar bahwa generasi sekarang bertanggung jawab atas sda yang akan digunakan generasi mendatang, karena tercantum dalam undang undang no 4 tahun 1982 bahwa kita harus melestarikan lingkungan hidup untuk menunjang pembangunan dan menjaga sumber daya alam tetap seimbang agar generasi mendatang dapat memakai sumber daya alam yang bagus.

    3. Menurut saya tidak. Hewan juga pantas mendapatkan hak asasi karena ia juga bisa merasa sakit dan kelaparan. Tertulis bahwa manusia pun tidak sepantasnya menganiaya hewan secara disengaja dan menyalah gunakan hewan untuk kepentingan pribadi. Seperti yang tertuang pada Pasal 66A (1) UU No.41 Tahun 2014 bahwa setiap orang dilarang menganiaya dan/atau menyalahgunakan hewan yang mengakibatkan cacat dan/atau tidak produktif. Ancaman hukumannya paling singkat satu bulan dan paling lama enam bulan.

    ReplyDelete
  44. Nama : Shinta Ayunda R
    Kelas : 2A
    Nim : 2102101018
    1.Janin sendiri memiliki hak sejak janin itu mulai berkembang. Entah berapapun usia janinnya, ia tetap memiliki hak yang tercantum dalam undang undang dasar negara kita yaitu undang undang No 39 tahun 1999.
    2. menurut pendapat saya kita memiliki tanggung jawab untuk menjaga dan mengolah lingkungan supada sumber daya alam di generasi mendatang bisa memakainya. Jadi generasi mendatang memiliki hak untuk memakai sumber daya alam yang ada dimuka bumi ini sebagaimana tercantum dalam undang undang no 4 tahun 1982.
    3. Hak asasi tidak hanya dimiliki manusia. Hewan juga memiliki hak asasi yang tidak boleh diabaikan. Bahkan, Hari Hak Asasi Hewan Sedunia selalu diperingati setiap tanggal 15 Oktober. Peringatan ini dinyatakan oleh Organisasi Kesehatan Hewan Dunia (OIE). Jadi jika kita memiliki hewan peliharaan, sudah selayaknya kita merawat dengan sepenuh hati agar hewan tersebut dapat merasa nyaman dan tidak merasa terancam.

    ReplyDelete
  45. Nama : Dela Afitra Rahmawati
    Kelas : 2A
    Nim : 2102101010

    1. Menurut pendapat saya bahwa janin yang ada dikandungan ibu harus berhak berkembang dan hidup karena anak yang diberi sama allah itu juga rezeki. Sedangkan aborsi berarti ibu tidak menginginkan bayi lahir tetapi dalam sisi lain ibu juga berhak mengangkat janin jika ada hal yang mengancam kesehatan ibu dan bayi, maka dari itubmengharuskan pengangkatan janin. Tetapi jika aborsi dilakukan dengan alasan lain maka hal itu sangat tidak baik dan melanggar HAM.

    2. Generasi kita harus bisa menjaga dan menggunakan dengan bijaksana agar kita bisa memanfaatkan dan menjaga serta melestarikannya. Hak kita sebelum lahir juga mempunyai tanggung jawab menjaga sumber daya alam untuk kelangaungn hidup.

    3. Menurut saya binatang juga memiliki hak seperti manusia yaitu binatang juga merasakan lapar,haus,bisa juga kalau disakiti bersedih/marah maka dari itu kita sebagai manusia harus bisa menghargai dan menjaga hewan,tumbuhan

    ReplyDelete
  46. NAMA = AMELIA PUTRI SUSANTO
    NIM = 2102101216
    KELAS = 2G

    Menurut saya Hak itu dimiliki seluruh makhluk hidup entah itu manusia atau hewan bahkan tumbuhan. Tetapi semuanya itu memiliki batasan tersendiri manusia memiliki hak yang disebut HAM (Hak Asasi Manusia) karena manusia memiliki akal pikiran jadi manusia memiliki hak hidup, hak berpendapat, hak mendapatkan hidup yang layak, hak kepemilikan dsb. Tetapi berbeda dengan hak yang dimiliki hewan dan tumbuhan hewan dan tumbuhan hanya memiliki hak untuk hidup dan dilindungi, jika dikaitkan dengan persoalan nomor 3 itu lebih mengarah tentang undang-undang hewan seperti yang ada di korea selatan bahwa setiap hewan peliharaan harus dirawat sebaik mungkin dilarang untuk mencampakkannya karena akan mendapat sangsi sedangkan di indonesia ada hukum yang mengatur dan melindungi hewan dan tumbuhan langka di indonesia tujuannya agar hewan-hewan dapat hidup, dilindungi, terjaga dan tidak dianiaya kadang ada orang-orang yang menyakiti dan menganiaya hewan padahal hewan itu memiliki hak untuk hidup seperti manusia. Karena sejatinya hewan dan tumbuhan itu ada untuk membantu memenuhi kebutuhan manusia. Hewan yang memiliki hak dilindungi itu seperti hewan dan tumbuhan langka dan hewan peliharaan. Tetapi kalau hewan itu untuk dikonsumsi manusia itu sudah menjadi takdir setiap hewan dan tumbuhan di bumi ini yang memiliki tugas masing-masing entah untuk dikonsumsi manusia atau untuk tungangan manusia dan lain sebagainya.
    Kemudian pada persoalan nomor 1 tentang abortus sebenarnya Hak dimiliki setiap orang semenjak ruh ditiupkan pada jasad kita pada saat menjadi janin jadi saat janin itu mulai hidup di dalam kandungan seorang ibu itu sudah memiliki hak untuk hidup
    Sedangkan pada persoalan nomor 2 Sebenarnya bukan masalah aneh atau tidaknya memberi hak kepada sesuatu yang belum lahir tentang pemeliharaan lingkungan itu kewajiban kita. Jika kita ingin mendapatkan hak menikmati lingkungan yang nyaman Indah asri tidak rusak itu maka kita harus memenuhi kewajiban untuk menjaga dan melindunginya jadi otomatis kalau kita melindungi dan merawat lingkungan maka akan terus terjaga dari generasi ke generasi sebenarnya ungkapan itu mengajarkan kita untuk terus menjaga lingkungan sekitar supaya generasi yang akan datang dapat merasakan hak yang sama seperti kita dalam menikmati alam dan supaya mendorong kesadaran kita untuk melaksanakan kewajiban menjaga lingkungan tetap sehat dan asri karena semua itu juga demi kebaikan bumi kita.

    ReplyDelete
  47. Nama : Viga Adryan Nugraheni
    Kelas : 2A PGSD
    Nim : 2102101008
    Menurut saya hak itu bersifat universal atau menyeluruh yang mana hak berlaku bagi semua orang tanpa membedakan suku, bangsa, gender, status, ras dan agama. Bahkan manusia memiliki hak tersebut sejak dia lahir hingga dia meninggal dunia. Hak sudah melekat pada diri manusia dalam melakukan dan menerima sesuatu dengan semestinya. Hak perlu dijunjung tinggi dan benar-benar ditegakkan. Bersifat adil atau merata, oleh siapa pun dan untuk hal apapun. Apa yang diperbuat, dimiliki, dibutuhkan manusia adalah haknya. Namun semua itu tentu ada konsekuensinya ketika dia melakukan haknya tersebut untuk tindakan yang buruk.

    ReplyDelete
  48. Nama : Imilia Triana Febianti
    Nim : 2102101213
    Kelas : 2G

    Menurut saya, hak itu milik semua manusia maupun makhluk hidup lainnya. Setiap manusia maupun makhluk hidup memiliki hak sejak ia terciptanya di dunia. Dan hak tersebut tidak dapat diganggu gugat oleh siapapun, tetapi hak manusia maupun makhluk hidup lainnya dapat diganggu gugat, di cabut dan dihilangkan apabila sesuai dengan keadaan dan kondisi yang memungkinkan untuk menggugat, mencabut dan menghilangkan. Misalkan seorang ibu sedang mengandung, tetapi kondisi seorang ibu tersebut sangat rawan(memiliki kondisi kejang atau eklampsia yang dialami ibu hamil. Kejang, sebutnya, dapat berdampak pada pecahnya pembuluh darah hingga menyebabkan pendarahan pada otak) jika tetap mengandung dan dokter menyarankan untuk mengaborsi demi keselamatan si ibu, nah hak bayi untuk hidup dapat di gugat karena keadaan dan kondisinya memungkinkan. Jika alasan aborsi hanya sebatas untuk memenuhi hak dan kebebasan ibu dari beban psikis dan social serta kebebasan hidupnya sebagai makhluk yang mempunyai HAM, maka perbuatan aborsi dianggap melanggar HAM.

    ReplyDelete
  49. Nama : Nomita Wulan N.A
    NIM : 2102101227
    Kelas : 2G

    Menurut pendapat saya, hak itu milik semua makhluk hidup. Baik itu manusia, hewan maupun tumbuhan. Sejak roh ditiupkan pada janin, sejak saat itu pula dia memiliki hak utk hidup. Sumber daya alam yg kita gunakan juga memiliki hak untuk dirawat. Karena telah memberikan kita penghidupan, maka kita berkewajiban untuk merawatnya. Bukan hak untuk manusia yg belum lahir, akan tetapi hak manusia pada saat ini untuk memberikan penghodupan yg layak kpd anak cucunya. Begitupun hewan sbg makhluk hidup yg juga berhak mendapatkan kehidupannya.

    ReplyDelete
  50. Nama : ANUGERAH ADITYAWAN
    NIM. : 2102101211
    Kelas. : 2G
    Menurut saya setiap manusia dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat serta hak-hak yang sama. Hak Asasi Manusia adalah milik semua orang, secara sama, dan mengikat bersama-sama sebagai hukum global dengan cita-cita dan nilai-nilai yang sama tanpa memandang ras, suku, agama dan gender.
    Bahkan hewan juga memiliki Hak yang sama dengan manusia karena hewan juga sama-sama makhluk hidup seperti manusia. Jangan menyamakan derajat manusia dengan hewan karena Hak yang sama tetapi lihatlah bagaimana mereka hidup dengan damai dan sejahtera.
    Singkatnya dibuktikan dengan hewan yang hampir punah pasti organisasi perlindungan hewan akan menjaga hak mereka untuk hidup dan berkembang biak.Jika dibiarkan punah maka akan terjadi ketidakseimbangan dalam ekosistem alam.

    ReplyDelete
  51. Nama : Galuh Puspitasari
    Nim : 2102101034
    Kelas : 2A PGSD

    1. Menurut pendapat saya, seseorang memiliki hak sejak ia diakui sebagai manusia sekalipun ia masih berupa janin yang ada dirahim ibunya. Jadi setelah pembuahan maka sudah dapat dinyatakan bahwa ia sudah mempunyai hak untuk hidup.

    2. Menurut pendapat saya, orang yang belum lahir juga berhak untuk memiliki hak, seperti hak untuk menggunakan dan melestarikan sumber daya alam. Sebenarnya, bukanlah aneh namun kita juga harus bisa berfikir bahwa kedepannya pasti juga ada generasi generasi, sehingga generasi tersebut pastinya juga memiliki hak untuk menggunakan dan melestarikan sumber daya alam. Maka dari itu kita sebagai manusia harus bijaksana dalam menggunakan sumber daya alam, supaya generasi kita nanti juga masih dapat menggunakannya, bahkan bisa terbayangkan apabila kita tidak bisa bijaksana dalam menggunakan sumber daya alam maka sumber daya alam akan habis dan pastinya generasi kedepan akan sangat kesusahan, maka dari itu muncul pemikiran bahwa para generasi kita nanti meskipun ia belum lahir namun ia juga mempunyai hak.

    3. Menurut pendapat saya, hewan juga mempunyai hak yang sama seperti manusia, karena hewan juga dapat merasakan lapar, haus, dan sakit seperti manusia, maka dari itu hewan juga mempunyai hak untuk hidup dan untuk permasalahan eksperimen binatang itu seharusnya bisa dikurangi untuk tetap menjaganya supaya tidak punah. Apabila akan melakukan eksperimen terhadap hewan maka dapat dilakukan pada hewan yang pertumbuhannya relatif cepat dan banyak misalnya yaitu tikus.

    ReplyDelete
  52. Nama:lucky dhermawan
    kelas :2G
    nim. :2102101226
    menurut saya hak adalah segala sesuatu yang sudah seharusnya dimiliki setiap orang sudah memiliki hak.hak seseorang dimiliki sejak lahir yang pertama kali ialah hak untuk hidup,hak itu tidak hanya dimiliki umat manusia tetapi juga hewan dan tumbuhan, akan Tetapi hak yang dimiliki hewan dan tumbuhan hanya memiliki hak untuk hidup dan dilindungi.

    ReplyDelete
  53. Nama : Aqias Tri Imanda
    NIM : 2102101208
    Kelas : 2G PGSD

    Menurut pendapat saya, hak itu dimiliki seluruh makhluk hidup baik tumbuhan, hewan, bahkan manusia.
    1. Pada persoalan ini dijelaskan pada UU No. 39 Tahun 1999 HAM adalah hak yang melekat pada diri manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa. Manusia mempunyai hak sejak lahir, bahkan sebelum lahir. Seperti pada waktu didalam kandungan. Dan setelah jadi bayi yaitu mempunyai hak untuk hidup, hak untuk mendapatkan perlindungan, kasih sayang, asupan makanan dll. Jika pada kasus perempuan yang memiliki niat untuk aborsi bayi yang ada dikandungnya itu tanpa sebab maka akan menerima konsekuensinya dI UU.

    2. Pemanfaatan sumberdaya alam itu boleh-boleh saja tetapi kita juga harus bisa merawatnya agar tidak punah dan bisa dirasakan pada generasi setelah kita.

    3.Tidak. Karena hewan juga termasuk makhluk hidup sama seperti manusia, dia bisa merasa lapar, sakit ataupun kehausan. Oleh sebab itu hewan memiliki hak untuk hidup dan tidak disiksa terkecuali untuk beberapa hewan tertentu yang memang sudah digunakan sejak lama untuk mengetes beberapa produk buatan manusia contohnya tikus atau kelinci, karena tingkat kelahiran kelinci dan tikus tinggi dan diperkirakan tidak akan punah. Dan biasanya untuk sebagai bahan percobaan untuk ilmiah. Tertuang pada pasal 66A (1) Undang undang No.41 tahun 2014 bahwa setiap orang dilarang menganiaya dan/atau menyalahgunakan hewan yang mengakibatkan cacat dan/atau tidak produktif.

    ReplyDelete
  54. Nama : Norma Anjar Ariani
    NIM : 2102101223
    Kelas : PGSD 2G
    Menurut saya hak adalah segala sesuatu yang sudah seharusnya dimiliki oleh setiap orang bahkan sejak lahir pun setiap orang sudah memiliki hak. Bukan hanya manusia yang mempunyai hak yang sama, tetapi semua makhluk hidup seperti hewan dan tumbuhan juga memiliki hak yang sama. Karena pada hakikatnya setiap individu sudah dianugrahkan sejak mereka lahir. Meskipun hak yang dimiliki hewan dan tumbuhan tidak berlebihan dan tetaplah manusia yang mempunyai hak lebih tinggi namun kita harus tetap menghargainya

    ReplyDelete
  55. Nama : Elsabela Yenita Putri
    Nim : 2102101232
    Kelas : 2G (PGSD)
    Menurut saya, hak merupakan sesuatu yang di miliki makhluk secara kodrati sejak lahir bahkan ketika masih didalam kandungan. Dari pertanyaan pertama, manusia mulai memiliki hak yaitu saat kita masih ada didalam kandungan, bahkan saat mulai pembuahan. Nyambung dengan pertanyaan kedua,serta mengacu dari pengertian hak, maka orang yang belum lahir pun memiliki hak. Untuk itu sudah sepantasnya kita menjaga dan melestarikan sumber daya yang ada tetap terjaga agar para generasi selanjutnya dapat merasakannya. Selanjutnya, mengenai pertanyaan ketiga, binatang juga termasuk makhluk hidup dimana binatang juga mempunyai hak untuk memperoleh makanan, hal perlindungan, hak berkembang biak dan masih banyak lagi. Oleh karena itu, sebagai sesama makhluk hidup sudah sepantasnya kita saling merawat dan menjaga. Perlu kita ingat bahwa makhluk hidup tidak hanya manusia saja, melainkan ada tumbuhan dan hewan juga yang hidup saling membutuhkan,serta bergantung satu sama lain.

    ReplyDelete
  56. Nama: Adventus Dwianto Talu Lian
    NIM: 2102101012
    Kelas: 2A PGSD
    Menurut saya, hak itu adalah sesuatu yang dimiliki oleh manusia dan juga makhluk hidup yang berada di dunia ini itupun sudah mempunyai hak. Hak antara lain yaitu seperti hak untuk mendapat perlindungan, hak untuk hidup,hak untuk mendapat kebebasan, hak untuk berpartisipasi dan hak untuk mendapat bantuan
    Hak itu dimiliki oleh kita manusia dari sejak kita lahir di dunia ini sampai akhir hayat nanti atau sampai meninggal.

    ReplyDelete
  57. Nama : Zulfa Kusnia Dina
    Nim : 2102101022
    Kelas : 2A PGSD

    Menurut saya, jika kita membahas mengenai hak tentu hak itu milik semua makhluk hidup yang ada di bumi. semua makhluk memiliki hak untuk hidup, hak berkembang, hak untuk mencari makanan, maupun hak untuk mati tak terkecuali pada hewan dan tumbuhan. Berbeda lagi apabila membahas mengenai HAM, HAM sendiri memiliki pengertian seluruh hak yang melekat pada diri manusia yang ada sejak lahir sampai manusia itu meninggal dunia tanpa memandang gender, suku, keyakinan, status sosial. karena sejatinya HAM pemberian Tuhan yang dimilik oleh setiap manusia.

    ReplyDelete
  58. Nama : Nagia Aisya Firliani
    NIM : 2102101218
    Kelas : 2G PGSD

    Menurut saya hak adalah sesuatu yang dimiliki oleh manusia atau makhluk hidup lainnya. Hak sudah dimiliki oleh makhluk hidup semenjak ditiupkan roh kedalam janin dengan begitulah ia mendapatkan hak untuk hidup. Hak Asasi Manusia merupakan hak yang dimiliki oleh semua manusia. Setiap manusia memiliki hak yang sama antara 1 dengan yang lainnya HAM tidak dapat diberikan, dihapuskan, atau bahkan diturunkan, karena semua manusia memiliki hak yang sama. Sumber Daya Alam yang ada pun juga memiliki hak untuk dirawat karena tidak bisa dipungkiri Sumber Daya Alam yang ada telah memberikan penghidupan untuk kita maka SDA juga memiliki hak untuk dirawat dan juga kita berkewajiban merawatnya. Dan hak juga dimiliki oleh hewan meraka juga memiliki hak yang sama yakni hak untuk hidup, karena hewan juga makhluk hidup yang juga mersakan kelaparan dan kehausan maka dari itu hewan juga memiliki hak untuk hidup. Maka Hak itu dimiliki oleh seluruh makhluk hidup karena setiap makhluk hidup memiliki hak untuk keberlangsungan hidupnya atau untuk kehidupannya.

    ReplyDelete
  59. Nama : Dea Devila Ranila Tosa
    NIM : 2102101011
    Kelas : 2A PGSD

    1. Menurut saya, Hak Asasi Manusia itu tidak dapat dikurangi oleh siapapun karena sejatinya hak ada sejak kita dalam kandungan. Saat masih didalam kandungan janin pun sudah memiliki hak seperti misalnya mendapat asupan dari ibunya, kelak setelah lahir ia berhak untuk hidup, dan ada beberapa lagi. Dan menurut saya hak pada janin ini ada sejak saat pembuahan, karena semenjak janin itu terbentuk otomatis janin tersebut membutuhkan asupan dari ibunya.
    2. Menurut saya, karena kedepannya manusia pasti akan memiliki generasi selanjutnya maka hak untuk orang yang belum lahir bukanlah hal aneh. Tidak mungkin kehidupan hanya berlangsung satu generasi, pasti ada beberapa generasi setelah generasi kita sekarang. Generasi setelah kita, ataupun setiap generasi lainnya tentu juga memerlukan kekayaan alam yang ada untuk bertahan hidup. Dan hidup sendiri merupakan salah satu hak manusia yang tidak dapat dihapus. Eksploitasi besar-besaran terhadap kekayaan alam saat sekarang bisa jadi memberi dampak besar bagi generasi setelah kita. Maka dari itu kita harus melestarikan alam agar generasi setelah kita juga dapat memanfaatkannya dalam kehidupan.
    3. Menurut saya hak pada binatang itu bukanlah hal yang keterlaluan, hewan juga merupakan mahkluk hidup yang berarti juga memiliki hak. Meskipun hewan memilki hak tetapi hak hewan dengan manusia tentunya memilki perbedaan atau tidaklah sama karena kehidupan hewan dan manusia itu berbeda. Hak yang sama-sama dimiliki oleh keduanya yaitu hak untuk hidup karena keduanya merupakan makhluk hidup sedangkan misalnya hak untuk berpendapat tidaklah mungkin dimiliki hewan karena hewan tidak mampu untuk berbicara. Bagitulah gambaran perbandingan hak hewan dan manusia tidak dapat disamakan dalam beberapa hal dengan alasan tertentu.

    ReplyDelete
  60. hak adalah segala sesuatu yang kita dapatkan setelah kita melaksanakan kewajiban. Sedangkan kewajiban adalah segala sesuatu yang harus kita lakukan dengan penuh tanggung jawab.
    Hak adalah segala sesuatu yang sudah seharusnya dimiliki oleh setiap orang bahkan sejak lahir pun setiap orang sudah memiliki hak tersebut. Hak seseorang sejak lahir yang pertama kali ada yaitu adalah hak untuk hidup

    ReplyDelete
    Replies
    1. Nama: Aprilia putri retno siwi
      Nim: 2102101205
      Kelas: 2g
      Menurut pendapat saya dengan pertanyaan hak ini milik siapa?
      Tentunya semua makhluk hidup memiliki hak mereka masing masing. Hewan memiliki hak mereka sebagai hewan yang harus dijaga dan dilindungi, tumbuhan memiliki hak mereka untuk dijaga, dan manusia memiliki hak mereka untuk menjaga dan melindungi hewan dan tumbuhan, manusia berhak atas kebebasan mereka sebagai manusia dan mereka berhak untuk dimanusiakan manusia.
      Hak asasi manusia berlaku kapan saja, di mana saja, dan kepada siapa saja, sehingga sifatnya universal. HAM pada prinsipnya tidak dapat dicabut. Hak asasi manusia juga tidak dapat dibagi-bagi, saling berhubungan, dan saling bergantung. Hak asasi manusia biasanya dialamatkan kepada negara, atau dalam kata lain, negaralah yang mengemban kewajiban untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak asasi manusia, termasuk dengan mencegah dan menindaklanjuti pelanggaran yang dilakukan oleh swasta. Dalam terminologi modern, hak asasi manusia dapat digolongkan menjadi hak sipil dan politik yang berkenaan dengan kebebasan sipil (misalnya hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, dan kebebasan berpendapat), serta hak ekonomi, sosial, dan budaya yang berkaitan dengan akses ke barang publik (seperti hak untuk memperoleh pendidikan yang layak, hak atas kesehatan, atau hak atas perumahan).
      Secara konseptual, hak asasi manusia dapat dilandaskan pada keyakinan bahwa hak tersebut "dianugerahkan secara alamiah" oleh alam semesta, Tuhan, atau nalar. Sementara itu, mereka yang menolak penggunaan unsur alamiah meyakini bahwa hak asasi manusia merupakan pengejawantahan nilai-nilai yang disepakati oleh masyarakat. Ada pula yang menganggap HAM sebagai perwakilan dari klaim-klaim kaum yang tertindas, dan pada saat yang sama juga terdapat kelompok yang meragukan keberadaan HAM sama sekali dan menyatakan bahwa hak asasi manusia hanya ada karena manusia mencetuskan dan membicarakan konsep tersebut.

      Delete
  61. Nama: Salfa Aulia Fitriyah
    Kelas :2A
    Nim : 2102101030
    Menurut saya janin sudah memiliki hak sejak dia dalam kandungan, tindakan aborsi termaksud melanggar hak,dan dalam agama pun melarang kita untuk menggugurkan janin karena itu perbuatan dosa.
    Iya orang yang belum lahir pun sudah memiliki hak hidup semenjak dalam kandungan,jadi semua orang memiliki hak walau pun masih dalam kandungan.
    Setiap makhluk memiliki hak bukan hanya manusia ,tapi hewan dan tumbuhan mereka juga memiliki hak yang sama seperti hak perlindungan,hak dari rasa haus dan lapar dll.

    ReplyDelete
  62. Nama : Ayu Rahma Dita
    Kelas : 2A PGSD
    Nim : 2102101007

    menurut saya hak itu adalah milik semua makhluk hidup tanpa hak manusia tidak bisa melakukan apa-apa sama halnya dengan HAM. HAM sudah melekat didiri manusia sejak dia dilahirkan kedunia dan HAM manusia tidak ada yang boleh membatasi HAM seseorang tersebut.

    ReplyDelete
  63. Nama : Tegar Aji Pasha
    NIM : 2102101232
    Kelas : 2 G

    1. Menurut saya, hak merupakan segala sesuatu yang didapatkan semua makhluk hidup sejak lahir ataupun belum lahir, seperti janin memiliki hak untuk hidup meskipun belum lahir dan masih dalam kandungan, dalam kasus wanita tersebut jika melakukan aborsi dan tidak memiliki alasan yang jelas wanita tersebut merenggut hak janin untuk hidup. Maka perbuatannya bertentangan dengan HAM. Akan tetapi, wanita tersebut juga memiliki hak untuk melakukan aborsi jika ada suatu hal yang mengancam atau membahayakan kesehatan dirinya dan janin. Maka hal tersebut tidak melanggar HAM.

    2. Menurut saya, orang yang belum lahir atau generasi setelah kita memiliki hak atas sumber daya alam yang ada, jadi kita harus menggunakannya dengan bijaksana dan melestarikanya dengan baik, mengingat bahwa kedepannya generasi setelah kita atau generasi yang belum lahir dapat menggunakan haknya dalam menggunakan dan melestarikan sumber daya alam yang ada. Mungkin memberi hak pada sesuatu yang belum ada atau orang yang belum lahir merupakan suatu pandangan yang aneh akan tetapi dengan begitu kita dapat menggunakan sumber daya alam dengan bijaksana dan melestarikan nya dengan baik, serta tanggung jawab pada pribadi masing-masing orang untuk keberlangsungan hidup generasi kedepannya(generasi yang belum lahir).

    3. Menurut saya, hewan juga memiliki hak dan makhluk ciptaan Tuhan. Hewan juga mempunyai hak untuk hidup dan berkembang serta mendapat perlakuan yang baik. Akan tetapi mereka tidak bisa memperjuangkan haknya sendiri, misalnya dengan bersuara melalui media sosial ataupun melakukan demo untuk memperjuangkan haknya. Jadi kita sebagai manusia harus bisa melindungi dan memperjuangkan hak mereka dengan baik. Meskipun kedudukan manusia lebih tinggi namun hak hewan tidak boleh dilupakan dan tidak boleh berbuat semena-mena.

    ReplyDelete
  64. nama:rindy duwi agustin
    kelas :2a
    Nim: 2102101009
    Menurut saya hak itu memiliki seluruh makhluk hidup baik tumbuhan,hewan dan manusia.
    1. saya memiliki hak makhluk hidup termasuk manusia dan hewan.hal itu sudah jelas di atur oleh undang-undang bahkan saat manusia masih berupa janin hak itu suah ada,hak untuk terus berkembang ,untuk hidup.jangan menunggu kehamilan dan perkembangan suatu janin,baru berfikir untuk abrasi.it's not fair.hal ini dengan pencualian apabila ada kecelakaan seperti tindakan asusuila yang melanggar hukum, janin tersebut memiliki hak untuk hidup dan sama tidak ada keinginan untuk di bunuh.
    2.ya generasi sudah kita berhak atas sumber daya alam yanga da. maka dari itu kita harus menjaga dan menggunakan dengan bijaksana agar generasi kita bisa bermanfaat dan menjaga serta melestarikan.mungkin kita bisa lihat hak pada sesuatu yang belum lahir tetapi kembali pada diri kita masing-masing tanggung jawab atau tidak atas sumber daya alam yang ada.
    3.Tidak. karena hewan juga termasuk makhluk hidup sama seperti manusia,dia bisa merasa lapar,sakit ataupun kehausan .oleh sebab itu hewan memiliki hak untuk hidup dan tidak didiksa .contohnya: tikus. atau kelinci. karena tingkat kelahiran tingkus dan kelinci itu sangat tinggi sekali dan diperkirakan tidak akan punah

    ReplyDelete
  65. This comment has been removed by the author.

    ReplyDelete
  66. Nama : Nawang Niptyaningsih
    Nim : 2102101020
    Kelas : 2A PGSD

    menurut saya hak itu adalah milik semua makhluk hidup tanpa hak manusia tidak bisa melakukan apa-apa sama halnya dengan HAM. HAM sudah melekat didiri manusia sejak dia dilahirkan kedunia dan HAM manusia tidak ada yang boleh membatasi HAM seseorang tersebut karena HQM itu milik pribadi seseorang

    ReplyDelete
  67. Nama : Elvira Yuandita
    NIM : 2102101221
    Kelas : 2G PGSD

    menurut pendapat saya hak itu dimiliki oleh makhuk hidup baik itu manusia tanpa memandang jenis kelamin, hewan, dan tumbuhan.
    1. Menurut pendapat saya berapapun usia dari janin, janin tetap memiliki hak untuk hidup dan dipertahankan. Jika seorang ibu/wanita melakukan aborsi tanpa alasan yang jelas sama saja ia meanggar hak janin yaitu hak hidup, namun ketika aborsi dilakukan atas dasar yang jelas misalkan janin didiagnosa oleh dokter tidak dapat berkembang dan membahayakan ibu maka itu tidak melanggar hak hidup dari janin.
    2. Kita sebagai generasi muda alangkah baiknya menjaga dan melesetarikan sumber daya alam agar sumber daya alam tetap terjaga dengan baik dan tumbuhan juga berhak hidup. jika keindahan alam tetap terjaga dan dilestarikan maka nantinya dapat dilihat dan dinikmati keindahannya oleh anak cucu kita.
    3. Menurut pendapat saya hewan juga mempunyai hak. Hak asasi hewan terdiri atas 5 kebebasan, yakni hewan terbebas dari rasa haus dan lapar, rasa tidak nyaman, mengekspresikan tingkah laku alami, stres dan takut, serta dilukai atau sakit. Bukan berarti jika hewan mempunyai hak kedudukanya sama dengan manusia, manusia tetap mempunyai kedudukan tertinggi namun harus tetap mempunyai sikap baik kepada siapupun baik itu manusia, hewan maupun tumbuhan.

    ReplyDelete
  68. Nama : Rindi apriyani
    Nim : 2102101204
    Kelas : 2G PGSD

    Menurut saya hak itu milik semua mahluk hidup yang ada di bumi ini , seperti manusia, hewan dan tumbuhan. Manusia dari sejak lahir sudah mempunyai hak, hak hidup, hak berpendapat, hak untuk mempunyai agama, dll. Selain itu hewan dan tumbuhan juga memiliki hak untuk hidup, hak untuk mendapatkan makanan, hak untuk dilindungi dan hak yang lainya.

    ReplyDelete
  69. Nama : Devita Andhika Cahyani
    Kelas : 2A PGSD
    NIM : 2102101006

    HAM mengatur pemenuhan kebutuhan dasar kita semua, seperti pendidikan ,makanan,dan tempat tinggal yang layak . HAM juga mendorong kebebasan berfikir , beragama , dan berkepercayaan , kebebasan berekspresi. Tanpa hak manusia tidak bisa melakukan apa-apa sama halnya dengan HAM.

    ReplyDelete
  70. nama : zhalza bella karyaning putri
    nim : 1033
    kelas: 2A
    1. Menurut pendapat pribadi memang wanita itu mempunyai hak nya sendiri memang setiap orang mempunyai hak pribadi nya masih masing tetapi janin yang ada di kandungannya juga mempunyai hak hidup nya dan sejak kapan janin itu mempunyai hak hidup nya ? Sejak masa perkembangan tetapi bagaiman dengan hak wanita nya ? Perbuatan abortus itu merupakan perbuatan yang sangat kejam kita sebagai manusia memang memiliki hak masing masing akan tetapi apa yang kita perbuat seharusnya juga kita yang bertanggung jawab atas hak nya
    2. Menurut saya kita sebagai manusia mempunyai pribadi dan hak nya masing masing terkait dengan sumber daya alam menurut saya kita memang harus menjaga dan melestarikan tetapi apakah kita wajib untuk memberikan hak kepada orang yang belum lahir? Misalkan Seperti dahulu kita dahulu tidak memilih untuk lahir tetapi orang tua kita memberikan hak kita untuk berkembang dan hidup.
    3. Menurut pendapat saya binatang juga memiliki hak nya karena binatang juga merupakan makhluk hidup yang di ciptakan oleh Tuhan binatang juga memilik hak hidup nya. Mnurut saya setiap makhluk hidup memiliki hak untuk hidup

    ReplyDelete
  71. Nama : Anggun Ermayanti
    NIM : 2102101214
    Kelas : PGSD 2G

    Menurut pendapat saya, hak itu merupakan milik semua makhluk hidup (manusia, hewan, tumbuhan). Hak itu melekat pada manusia sejak awal proses penciptaannya. Mulai dari ketika roh ditiupkan pada janin, sejak saat itu dia memiliki hak untuk hidup. Begitu juga dengan makhluk hidup lainnya, mereka memiliki hak atas kehidupannya. Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan sesuatu yang semestinya diterima atau dilakukan oleh pihak tertentu. Namun dalam hal lain ketika kita melakukan sesuatu yang melanggar/membahayakan maka konsekuensi dari tindakan kita bisa berpengaruh terhadap hak kita.

    ReplyDelete
  72. Nama : Hijraroh Nurkhalimah
    Nim : 2102101230
    Kelas : 2G
    Menurut saya, hak merupakan sesuatu yang dimiliki oleh seluruh makhluk hidup di seluruh dunia baik hewan maupun manusia.
    1. Janin juga memiliki hak yang sama yaitu tumbuh dan berkembang. Hak tersebut dimiliki sejak saat pembuahan. Seperti yang sudah tertera dalam undang - undang No. 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia yang didalamnya memuat terkait perlindungan hak janin.
    2. Generasi yang akan datang juga memiliki hak yang sama dengan kita karena hak merupakan sesuatu yang dimiliki oleh setiap manusia di seluruh dunia baik baik yang masih berada didalam kandungan maupun yang sudah lahir. Dengan kita melestarikan dan mengelola sumber daya alam yang ada, alam tidak akan rusak agar sumber daya alam dapat dimanfaatkan oleh generasi yang akan datang.
    3. Menurut saya, hewan juga memiliki hak seperti makhluk hidup lainnya. Hak tersebut berupa hak terbebas dari rasa lapar dan haus, rasa tidak nyaman, mengekspresikan tingkah laku alami, stres dan takut, diukai atau disakiti . Hak hewan juga sudah diatur didalam undang - undang pasal 302 ayat ( 1 ) yang berisi tentang penganiayaan hewan.

    ReplyDelete
  73. Nama : Herlina Amalia Wulandari
    NIM : 2102101028
    Kelas : 2A PGSD

    Menurut pendapat saya, hak asasi manusia adalah hak dasar yang dimiliki manusia sejak manusia itu dilahirkan. Hak asasi dapat dirumuskan sebagai hak yang melekat dengan kodrat kita sebagai manusia yang bila tidak ada hak tersebut, mustahil kita dapat hidup sebagai manusia. Hak asasi diperoleh manusia dari Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan hak yang tidak dapat diabaikan. Oleh karena itu meskipun setiap orang terlahir dengan warna kulit, jenis kelamin, bahasa, budaya dan kewarganegaraan yang berbeda-beda, ia tetap mempunyai hak-hak tersebut. Hak ini dibutuhkan manusia selain untuk melindungi diri dan martabat kemanusiaanya juga digunakan sebagai landasan moral dalam bergaul atau berhubungan dengan sesama manusia. Sudah sewajarnya tidak ada pemaksaan dan keterpaksaan dalam menghargai hak asasi agar dalam menjalani kehidupan manusia tidak menyakiti pribadi manusia lainnya.

    ReplyDelete
  74. Nama : Defi Triana Sari
    NIM : 2102101003
    Kelas : 2A PGSD


    Menurut pendapat saya, semua makhluk hidup memiliki hak. Semua makhluk hidup ciptaan Tuhan memiliki hak mereka sendiri - sendiri. Manusia, hewan, dan tumbuhan memiliki hak untuk hidup dan hak lain yang sama. Makhluk hidup memiliki kebebasan dalam mereka melakukan sesuatu hal karena memang memiliki hak dengan terdapat batasan agar dapat mengetahui baik buruk, tepat atau tidak agar tidak mengganggu hak makhluk lain. Juga kita sebagai sesama makhluk hidup harus saling menghargai agar tidak terjadi perselisihan. Karena memang sejak hadir di dunia bahkan tumbuh pasti memiliki hak yang melekat. HAM atau juga Hak Asasi Manusia juga begitu penting dan lekat. Dengan HAM tersebut kita memiliki hak untuk berkelakuan serta memiliki hak untuk memberikan atau mengeluarkan suara. Dengan HAM juga kita harus menghargai orang lain tanpa harus membeda bedakan orang lain.

    ReplyDelete
  75. This comment has been removed by the author.

    ReplyDelete
  76. Nama : Akila Wasimatul A.
    Nim : 2102101004
    Kelas : 2A PGSD

    Menurut saya, semua makhluk hidup memiliki hak. Karena hak merupakan segala sesuatu yang harus dimiliki dan didapatkan oleh setiap individu, untuk itu hak tidak bisa dihilangkan atau dicabut karena sudah melekat semenjak ia lahir ataupun belum lahir di dunia. Hak ini merupakan sebuah anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa yang wajib dilindungi dan dihargai oleh setiap individu. Didalam hak tidak hanya manusia yang memiliki dan mendapatkan hak untuk hidup, hewan dan tumbuhan juga perlu atas haknya, tapi bukan berarti untuk disamakan kedudukan dengan manusia, akan tetapi hewan dan tumbuhan termasuk ciptaan tuhan yang berhak untuk hidup, mendapatkan tempat tinggal dialam, dan mendapatkan perlindungan.

    ReplyDelete
  77. Nama : Fradilla Nurlailla Safitri
    NIM : 2102101027
    Kelas : 2A PGSD

    Menurut pendapat saya, Hak asasi manusia merupakan hak yang telah dimiliki manusia dari lahir melekat pada dirinya yang bersifat universal. Oleh karena itu, harus dilindungi, dihormati dan dipertahankan. Hak asasi merupakan salah satu anugrah dari Tuhan Yang Maha Esa setiap manusia memiliki hak yang tidak boleh dicabut yaitu hak untuk hidup, hak untuk memperoleh perlindungan hukum dan hak untuk memperoleh kebebasan. Hak asasi diperlukan oleh setiap manusia untuk melindungi diri dan pertanggungjawaban yang berhubungan dengan keadilan, jika melanggar hak tersebut akan memperoleh sanksi atau hukuman hal ini dilakukan agar manusia dapat menghargai orang lain.

    ReplyDelete
  78. This comment has been removed by the author.

    ReplyDelete
  79. This comment has been removed by the author.

    ReplyDelete
  80. Nama: Dwi Mar'atus Saputri
    Kelas: 2B PGSD
    Nim : 2102101042

    Menurut pendapat saya., Hak dapat dikatakan sesuatu yang seseorang dapatkan setelah melakukan kewajiban yang melekat pada diri kita atas kehendak allah swt. Sedangkan kewajiban sendiri adalah sesuatu yang dapat kita pertanggung jawabkan. Di ciptakannya hak sejak kita lahir bahkan sebelum kita lahir. Seperti di dalam kandungan bayi mempunyai hak untuk di lindungi, di kasih asupan makanan yang bergizi, dll.
    Manusia tanpa hak entah jadi manusia yang seperti apa. Terkait hak binatang ya memang benar binatang mempunyai hak yaitu untuk dilindungi dan di sayangi tentunya hak hewan jangan sampai terabaikan, meskipun hak binatang dengan manusia derajatnya masih tinggi manusia.

    ReplyDelete
  81. Nama : Ferdin Rio Destianto Nuh Farisi
    NIM : 2102101002
    Kelas : 2A PGSD

    Menurut pendapat saya, hak adalah milik semua makhluk hidup meliputi manusia, hewan, tumbuhan dan sebagainya. Karena hak adalah merupakan segala sesuatu yang dimiliki oleh makhluk hidup seperti misal hak untuk hidup. seperti pada manusia yang memiliki hak untuk hidup, dimulai saat manusia sudah berada di dalam kandungan dan manusia juga memiliki hak yang sama dengan manusia yang lain meskipun manusia tidak sama antara satu dengan yang lain seperti perbedaan warna kulit, ras, etnis, suku ataupun budaya sekalipun manusia sejatinya memiliki hak yang sama yaitu hak untuk hidup. hak juga dibutuhkan manusia untuk melindungi dirinya sendiri dari gangguan dari manusia yang lain. Dan sudah sewajarnya untuk tidak memaksakan kehendak dalam hak asasi dari masing masing manusia.

    ReplyDelete
  82. Nama : Tri Wahyu P
    NIM : 2102101029
    Kelas : 2A PGSD

    Manusia memiliki hak yang sudah ada dan melekat pada diri manusia , dimana hak ini sudah dibawa sejak lahir ke dalam dunia bahkan sejak dalam kandungan, karena bayi dalam kandungan pun juga miliki hak untuk hidup. Sehingga pada dasarnya hak ini bersifat kodrati.
    Hak tidak hanya di miliki oleh manusia, hewan tumbuhan pun memiliki Hak Asasi Hewan dan tumbuhan memiliki hak untuk hidup, aman bebas untuk hidup dengan tanpa menderita. Sama hal nya seperti yang di miliki manusia . Memiliki hak hidup yang sama, hidup bebas di alamnya untuk melahirkan generasi berikutnya. Hak Asasi Hewan Tumbuhan tercipta karena sering terjadi pelanggaran perburuan penebangan bebas yang merusak habitat hidup hewan dan tumbuhan. Meskipun memiliki hak asasi, semua makhluk hidup terutama manusia, tidak bisa dengan sewenang wenang melakukan apapun yang mereka inginkan, kususnya tentang apapun yang merugikan orang lain. Karena kembali lagi setiap makhluk hidup memiliki Hak Asasi untuk hidup tenang.

    ReplyDelete
  83. Nama : Villa Natalia
    NIM : 2102101237
    Kelas : 2G

    Menurut pendapat saya janin mendapat hak, jika seorang ibu melakukan aborsi tanpa memikirkan janin yang dikandung maka ibu tersebut sudah melanggar hak janin untuk hidup, karna hak sudah melekat pada janin hak untuk berkembang, sedangkan generasi kita saat ini sudah mendapatkan haknya menikmati sumber daya alam yang telah disediakan jadi kita harus menjaga lingkungan untuk generasi masa depan untuk mendapatkan hak seperti generasi masa kini meskipun hak untuk generasi masa depan belum lahir tetapi kita harus bertanggung jawab dan bijaksana, Hewan juga mendapak hak untuk hidup. Hewan setara sama dengan manusia, meskipun kedudukannya lebih tinggi. Hewan tak mempunyai akal sedangkan manusia mempunyai akal berpikir. Manusia harus bersikap baik pada hewan karena Sama-Sama ciptaan sang pencipta.

    ReplyDelete
  84. Nama : Faisal Ardyanto Nugroho
    NIM : 2102101017
    Kelas : 2A PGSD

    Hak itu sebenarnya milik siapa?
    Menurut pendapat saya, semua mahkluk hidup, mulai dari manusia, hewan, dan bahkan tumbuhan pun memiliki sebuah hak, salah satu hak yang tercipta karena anugrah dan kuasa Tuhan adalah hak untuk hidup. Namun ada beberapa dimensi yang membedakan dan menjadi sebuah pembatas antara hak yang dimiliki oleh manusia dengan hak yang dimiliki oleh hewan maupun tumbuan, seperti dimensi dari segi aturan, tata hukum, dan Perundang-Undang mengenai hak makhluk hidup tersebut. Dalam hal ini, manusia memiliki beberapa Undang-Undang yang mengatur dan sekaligus melindungi hak, seperti hak untuk mendapatkan pekerjaan dan kehidupan yang layak (Pasal 27 ayat 2), hak untuk hidup (28A), hak untuk meneruskan keturunan (28B ayat 1), dan lain sebagainya. Begitu pula aturan hukum Perundang-Undangan yang mengatur dan melindungi hak hewan dan tumbuhan, seperti Pasal 66 UU No. 18 tahun 2009 (tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan), UU Nomor 21 tahun 2019 (tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan), UU No. 12 Tahun 1992 (tentang Sistem Budidaya Tanaman) dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 6 Tahun 1995 tentang Perlindungan Tanaman.

    Pada permasalahan ke-1. Sejak kapan (saat apa) janin memiliki hak? Sejak saat pembuahan atau pada saat dalam era perkembangan? Pada hakikatnya setiap makhluk hidup yang belum lahir di dunia atau berada dalam fase pembuahan dan fase perkembangan yang terjadi didalam janin sudah memiliki hak, yaitu hak untuk hidup, karena hak tersebut merupakan kodrat dan anugrah yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Esa. Mengapa makhluk hidup yang berada di janin memiliki sebuah hak? Karena Janin (Makhluk hidup) ini lah yang nantinya akan meneruskan keturunan dan keberlangsungan generasi kehidupan bumi kita. Maka dari itu hak sudah ada dan tercipta ketika mahkluk hidup berada di dalam janin.

    Pada Permasalahan ke-2. Apakah orang yang belum lahir (generasi-generasi sesudah kita) dapat memiliki hak? Bukankah suatu pandangan yang aneh memberi hak pada orang yang belum lahir? Menurut pendapat saya, bukan suatu hal yang aneh ketka kita memberikan hak kepada orang yang belum lahir, karena merekalah para generasi penerus yang nantinya akan melanjutkan kehidupan dan sudah sepatutnya kita menjaga haknya yaitu hak untuk hidup walaupun mereka belum lahir di dunia. Generasi sesudah kita adalah Keturunan kita. Keturunan kita lah yang nantinya akan menjaga dan melestarikan sumber daya alam, serta yang kelak akan melanjutkan keberlangsungan kehidupan. Pasti setiap manusia akan mengalami yang namanya proses regenerasi. Tentu yang akan melanjutkan regenerasi tersebut adalah keturunan kita.

    Pada Permasalahan ke-3. Apakah tidak keterlaluan bilamana binatang dipandang memiliki hak, sehingga kedudukannya sejajar dengan manusia? Menurut pendapat saya, Tidak keterlaluan jika hewan yang juga makhluk hidup memiliki hak. Bahkan hak-haknya diatur dalam tata hukum Perundang-Undangan. Akan tetapi, sudah sangat jelas kedudukan hewan dan manusia itu tidak sejajar, karena hewan tidak memiliki akal dan pikiran, sedangkan manusia memiliki akal dan pikiran. Perundang-undangan yang mengatur tentang hak hewan hanya bersifat untuk melindungi dan melestarikan keberadaannya saja. Peraturan tersebut bertujuan untuk menjaga hewan dari kepunahan dan tetap lestari serta agar manusia tidak bersikap semena-mena terhadap hewan. Pada hakikatnya manusai sangat membutuhkan hewan dan tumbuhan untuk dikonsumsi dan dimanfaatkan dalam berbagai aktifitas kegiatan keseharian manusia. Sudah sepatutnya kita sebagai manusia yang dibekali berbagai keistimewaan oleh Tuhan yaitu berupa akal dan pikiran harus menjunjung tinggi Hak Asasi orang lain serta ikut menjaga dan melindungi hak-hak makhluk hidup yang lain agar nantinya dapat memberikan dampak yang positif untuk kehidupan manusia. Kita harus memiliki kesadaran dalam menjaga dan melestarikan lingkungan agar tetap sehat dan lestari serta agar generasi penerus kita dapat menikmatinya.

    ReplyDelete
  85. Setiap individu pasti memiliki hak, terlepas individu itu terikat dengan peraturan atau tidak. Hak selalu ada dalam setiap membuat keputusan, dan dalam setiap keputusan pasti ada sebuah pertimbangan dimana kita harus memilih pemilik hak yang memiliki resiko lebih rendah dari pada pemilik hak lainnya. Hak sendiri mempunyai peranan yang sangat penting yang berfungsi sebagai landasan untuk melakukan sesuatu. Hak juga berfungsi untuk menjamin kewenangan atau sesuatu yang wajib apa yang menjadi miliknya, menjamin kelangsungan hidup manusia, kemerdekaan, perkembangan manusia dan masyarakat yang tidak boleh diabaikan, dirampas, atau diganggu gugat oleh siapapun. Hak tidak dapat di cabut atau tidak dapat di hilangkan oleh siapapun. Hak tidak dapat di bagi karena setiap orang sudah mempunyai hak sendiri. Hak itu bersifat Hakiki yang artinya sudah di bawa sejak lahir.

    ReplyDelete
  86. Nama: Ade Kharisma Nur Laila
    Nim: 210210147
    Kelas: 2B
    Saya ingin memberikan tanggapan dari 3 permasalahan yang ada di pemaparan tadi. Inti dari permasalahan tersebut seperti yang sudah dijelaskan bahwa "Hak itu milik siapa?". Saya berpendapat bahwa hak tersebut dimiliki setiap makhluk yang diciptakan oleh Tuhan yang meliputi, manusia, binatang dan sumber daya yang telah diciptakan Tuhan dalam alam semesta ini. Alasan yang paling mendasar mengapa saya mengatakan demikian bahwa tidak mungkin Tuhan menciptakan seluruh alam semesta dan seisinya tanpa diberikan hak untuk hidup dan menjalankan semua kewajiban serta tugasnya didalam alam semesta ini. Pasti semua itu sudah dipertimbangkan dengan matang dan hanya Tuhanlah yang tau, kita sebagai manusia dengan kemampuan yang sangat terbatas harus tetap menjalankan kewajiban agar hak kita sebagai manusia terpenuhi dengan maksimal. Hal ini jika dilihat dari segi spiritual. Kemudian dari pengertian hak itu sendiri adalah kuasa untuk menerima atau melakukan sesuatu yang semestinya diterima atau dilakukan oleh pihak tertentu. Hak tidak dapat didapatkan oleh pihak lain. Dari sini sudah dijelaskan dengan sejelas-jelasnya bahwa hak adalah sesuatu yang dianugerahkan atau yang kita dapat berarti sebagai makhluk ciptaan Tuhan, semua makhluk tersebut berhak menerima seluruh anugerah tersebut tanpa terkecuali. Hak diberikan jauh sebelum kita diciptakan didalam agama Islam sudah dijelaskan bahwa segala sesuatu sudah dipersiapkan sebelum kita diciptakan, dan saya percaya dengan hal tersebut. Namun, seseorang akan mendapatkan hak setelah ia melakukan kewajiban. Sebagai contoh, kita sebagai mahasiswa memiliki kewajiban untuk belajar maka kita mendapatkan hak untuk mendapatkan ilmu dan pelajaran yang baik dan layak. Contoh lagi sebagai tumbuhan, tumbuhan memiliki kewajiban untuk menjaga lingkungan agar tetap segar sebaliknya tumbuhan tersebut akan mendapatkan hak yaitu, berhak mendapatkan tempat hidup untuk keberlangsungan hidupnya. Dapat disimpulkan bahwa semua makhluk yang diciptakan didunia ini memiliki haknya masing-masing dan tidak akan pernah tertukar. Hak adalah milik dia yang diciptakan didalam alam semesta ini. Sekian tanggapan dari saya apabila banyak kesalahan dalam tanggapan ini saya mohon maaf yang sebesar-besarnya. Terimakasih.

    ReplyDelete
  87. Nama : Cindy Fatika Amelia
    Nim : 2102101066
    Kelas : 2B PGSD

    1. Menurut saya bayi memiliki hak sejak dalam pembuahan, karena telah diatur dalam Undang-undang No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia yang didalamnya memuat terkait perlindungan hak janin. Berapapun usianya, janin tetap memiliki hak untuk hidup serta dipertahankan, sepanjang tidak membahayakan kondisi yang mengandung.

    2. Menurut saya, generasi sesudah kita berhak atas sumber daya alam yang ada. Maka kita sebagai manusia yang terlahir lebih dulu harus melestarikan sumber daya alam yang ada di bumi ini. Memang terlihat aneh jika memberikan hak kepada seorang anak yang belum lahir, akan tetapi menjaga sumber daya alam yang ada juga merupakan kewajiban kita sebagai manusia.

    3. Menurut pendapat saya kedudukan hewan dan manusia itu tidak sama. Karena pada dasarnya manusia dikaruniai Tuhan dengan kecerdasan otak atau akal. Akal inilah yang secara mutlak membedakannya dengan binatang dan yang memberikan kemungkinan kepada manusia untuk menduduki tempat tertinggi diantara sesama makhluk hidup. Jadi derajat manusia dan hewan tinggi manusia, tidak bisa disamakan dengan hewan.

    ReplyDelete
  88. Nama : Nadyra Devi Anggraini
    NIM : 2102101021
    Prodi/Kelas : PGSD/2A

    Lalu sebenarnya hak itu milik siapa?
    Menurut saya, hak ada sesuatu yang pastinya dimiliki oleh semua makhluk hidup yang ada didunia, seperti manusia, hewan, tumbuhan. Jadi hak itu tidak hanya dimiiki oleh manusia saja, tetapi semua makhluk hidup yang ada di dunia ini mempunyai hak yang sama. Mengapa? Karena pada hakikatnya tiap individu telah dianugrahkan hak sejak mereka lahir. Hak asasi manusia sendiri diartikan sebagai hak yang paling dasar, yang dimiliki sejak manusia diciptakan yang berasal dari anugerah tuhan (mendarah daging). HAM juga penting karena melindungi hak kita mulai dari hak hidup, hak atas kebebasan dan keamanan, tapi disaat yang sama kita memiliki tanggung jawab menghargai hak orang lain atau tidak mendiskriminasi orang lain.

    ReplyDelete
  89. Nama : Tantri Kusumaningrum
    NIM : 2102101065
    Prodi/Kelas : PGSD/2B

    Menurut saya, Hak merupakan segala sesuatu yang di dapatkan oleh setiap orang sejak lahir yang diberikan oleh Tuhan. semua orang memiliki hak yang sama. Jadi, hak adalah kuasa menerima atau melakukan suatu hal yang memang semestinya diterima atau dilakukan. dengan kata lain tidak bisa dilakukan dan diterima oleh orang lain. hak tidak dapat di cabut atau tidak dapat di hilangkan oleh siapapun. hak tidak dapat di bagi karena setiap orang sudah mempunyai hak sendiri. hak bersifat Hakiki artinya sudah di bawa sejak lahir. dan hak bersifat Universal, yaitu berlaku untuk semua orang tanpa memandang apapun. Seperti tidak memandang jabatan, warga negara, wilayah, tingkat pendidikan, dan sebagainya.

    ReplyDelete
  90. Menurut pendapat saya hak untuk manusia sesuai uudyaitu di dapat setelah lahir. Namun jika di logika sejak masih janin pun manusia sudah mengetahui bahwa janin tersebut jika di jaga di rawat akan menjadi manusia jika di lahirkan. Dan janin adalah pemberian anugrah dari sang penciptaJadi janin pun menurut saya sudah mempunyai hak untuk di lahirkan. Dan menjalani kehidupan nantinya.

    Menurut saya kita sebagai manusia yang mempunyai akal pikiran dan sudah semakin maju ini tentunya memikirkan generasi berikutnya setelah kita. Walaupun mereka belum di lahirkan namun kita sudah bisa memprediksi bahwa akan ada generasi penerus setelah kita jadi mereka juga mempunyai hak untuk menikmati fasilitas alam semesta ini.

    Tumbuhan hewan menurut saya juga pantas untuk memiliki hak. Namun jika di narasi di atas menyebut bahwa jika hewan dan tumbuhan memiliki hak berarti setara dengan manusia itu salah. Karena semua makluk hidup mempunyai hak tetapi dalam tanda kutip hak sebagai individu masing masing misalkan manusia hak nya sudah untuk hidup dll. Sedangkan hewan dan tumbuhan juga memiliki hak sesuai dengan haknya tumbuhan dan hewan.

    ReplyDelete
  91. Menurut saya, hak merupakan sebuah pegangan atau sesuatu yang dimiliki masing2 individu yang hak tersebut tidak sama dengan individu lainnya, nah dari hak itu tadi maka tidak boleh orang lain mengganggu atau mengusik pegangan yang dimiliki individu lainnya, jadi kita sebagai manusia yang sama2 memiliki hak kita harus saling menghargai dan melindungi hak2 kita masing2 tanpa menjatuhkan lainnya

    ReplyDelete
  92. Nama : Wilda Agung Nugroho
    NIM : 2102101044
    Prodi/kelas : PGSD/2B

    Menurut saya Karena setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup yang baik dan sehat. Sedangakan jika dilakukan secara sengaja untuk menghilangkan nyawa yang ada didalam kandungan maka tindakan aborsi dilarang karena perbuatan yang kejam. maka lain cerita. Wanita itu harus dihukum sesuai dengan apa yang dia perbuat karena telah menghilangkan nyawa seorang bayi tersebut

    ReplyDelete
  93. Nama: Kania Salsabila
    NIM: 2102101045
    Kelas: 2B

    Menurut saya setiap warga negara Indonesia memiliki hak yang bersifat mutlak dengan diimbangi oleh rasa tanggung jawab dan kewajiban. Hak juga bersifat individu yang semua makhluk hidup antara lain: manusia, hewan, dan tumbuhan, dari ketiga makhluk hidup tersebut memiliki hak yang sama salah satunya hak untuk hidup dengan cara yang berbeda-beda. Hak sendiri sering kali dikaitkan dengan HAM atau Hak Asasi Manusia. HAM merupakan hak dasar atau hak pokok yang dianugerahkan oleh Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan bawaan sejak lahir sehingga orang lain tak memiliki hak untuk melanggarnya. Manusia terikat dengan hukum. HAM ini bersifat universal.

    ReplyDelete
  94. Nama : Ria Ayu Masfufah
    Prodi/kelas : PGSD 2B
    Nim : 2102101060

    Menurut saya hak itu di milik oleh seluruh mahluk hidup, Hak asasi manusia merupakan hak dasar yang secara kodrati melekat pada diri manusia, bersifat universal dan langgeng, oleh karena itu harus dilindungi, dihormati, dipertahankan, dan tidak boleh diabaikan, dikurangi, atau dirampas oleh siapapun.

    Oleh karena itu Kewajiban asasi manusia adalah sesuatu yang wajib dilakukan oleh setiap manusia sebagai makhluk hidup. Kewajiban tersebut sudah ada sejak manusia lahir. Selain memiliki hak, manusia juga mempunyai kewajiban yang harus dipenuhi. Kewajiban asasi manusia adalah suatu bentuk pembatasan atas Hak Asasi Manusia (HAM).

    ReplyDelete
  95. Nama : Trenady Dheo Saputra
    Nim : 2102101055
    Kelas : 2B

    Menurut pendapat saya, setiap mahluk hidup pasti mempunyai hak, bukan hanya manusia, hewan dan tumbuhan pun juga. Akan tetapi hak yang melekat pada diri manusia bersifat kodratif dan fundamental yaitu sebagai suatu anugrah Allah yang harus dihormati, dijaga, dan dilindungi oleh setiap individu, masyarakat atau Negara. Hak-Hak dan Kewajiban inilah yang akan menjadi pegangan manusi untuk bertahan hidup bagaimana selayaknya manusia.

    ReplyDelete
  96. This comment has been removed by the author.

    ReplyDelete
  97. Nama : Riska Julia Safitri
    Nim : 2102101048
    Prodi : PGSD
    Kelas : 2B

    Menurut saya hak itu kita atas semua makhluk hidup yang ada di dunia hak itu tidak dapat di bagi artinya berlaku untuk semua orang dan tidak dapat dipisahkan dari diri orang tersebut, karena hak harus ada di setiap individu yang ada di dunia. Hak sudah melekat pada diri kita sejak lahir ke dunia atau bahkan sejak dalam kandungan. Tumbuhan, hewan juga memiliki hak hidup dan berkembang biak. Hak Asasi bukan mutlak milik manusia saja, Hewan pun memiliki Hak Asasi yang diperingati tanggal 15 Oktober setiap tahunnya. Pasti di antara kita ada yang tidak menyadari tentang Hak Asasi Hewan. Sepintas hal ini memang terdengar unik bahkan cenderung aneh dan mengada-ada, apalagi di Negara Indonesia yang tidak terlalu memperhatikan tentang adanya hak asasi hewan.

    Institusi yang berkompeten di bidang Hewan belum menyadari akan hari Hak Asasi Hewan yang memang tidak tercantum dalam kalender dan kurang populer. Hak Asasi Hewan bahwa setiap hewan memiliki hak untuk hidup layak, aman bebas hambatan termasuk hak untuk tidak hidup dengan penderitaan, tidak jauh berbeda dengan hak dan kepentingan yang dimiliki manusia. Alasan lahirnya Hari Hak Asasi Hewan sering datang untuk mencari dan bertemu dengan hewan dan perusakan habitat hidup. Hewan seperti manusia, juga punya hak untuk hidup bebas di alamnya untuk melahirkan generasi berikutnya.

    ReplyDelete
  98. Nama : Intan Dewi Maharani
    Nim/ Kelas : 2102101001 / 2A PGSD

    Menurut saya, setiap makhluk yang berada di dunia memiliki haknya masing-masing yang telah ada sejak mereka di dalam kandungan. Karena pada dasarnya siapapun itu dari golongan apapun kita semua perlu mendapatkan hak yg adil dimanapun dan kapanpun itu.. sejak dalan kandungan kita berhak mendapat asupan yang baik..
    Contohnya :ketika kita bekerja wajib melaksanakan aturan dan arahan dr perusahaan serta kita berhak mendapatkan gaji.
    -Tumbuhan dan hewan pun berhak hidup yang layak mendapatkan makan dan minum dan tempat yang baik. Di sekitar kita cukup banyak masyarakat yg sangat memperhatikan kelangsingan hidup hewan liar dengan memberi makan atau bahkan membersihkan kondisi hewan-hewan yg tidak terawat.

    ReplyDelete
  99. Herlin putri prasiska
    2102101207/2G PGSD
    Menurut saya setiap apapun yang hidup mulai dari dalam kandungan hingga nanti mereka bertumbuh besar memiliki hak yang sama rata atau se adil adilnya selain manusia apapun yang hidup di dunia juga memiliki hak Antara lain tumbuhan dan hewan hak tersebut sudah di anugerahi tuhan pada masing masing individu yang sudah melekat di dirinya dengan demikian sudah dapat di pastikan bahwasannya setiap apapun yang hidup di dunia ini harus mendapatkan haknya
    Setiap apapun yg hidup memiliki hak untuk hidup dengan layak,nyaman dan mendapatkan apa yg seharusnya di dapatkan

    ReplyDelete
  100. Levia vega tri serinawati_2102101234_2G
    Menurut saya Hak itu dimiliki oleh semua yang hidup bukan hanya manusia tapi semua makhluk hidup yang diciptakan oleh Tuhan memiliki hak untuk makan minum hidup keadalian hak berpendapat .
    Selain itu, arti hak adalah kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu karena telah ditentukan oleh undang-undang, aturan, dan sejenisnya. Apa yang dimaksud dengan hak juga bisa berarti kekuasaan yang benar atas sesuatu atau untuk menuntut sesuatu, derajat atau martabat, wewenang menurut hukum.
    hak adalah hal yang memang menjadi keharusan yg diperoleh sesuai drajatnya. contoh : anak kecil memliki hak untuk bermain karena masanya adalah masa untuk bermain. kewajiban adalah hal yang mutlak harus dilakukan karena sesuai dg orangnya. contohnya : kewajiban seorang anak adalah belajar.

    ReplyDelete
  101. Nama : Enggi Okta Setyomoko
    Nim : 2102101235
    Kelas : 2g

    menurut pendapat saya hak dimiliki setiap makhluk hidup tanpa memandang jenis kelamin, hewan, dan tumbuhan.
    1. menurut saya janin tetap memiliki hak untuk hidup dan untuk dipertahankan. jika seorang ibu melakukan aborsi tanpa alasan yang jelas maka ia sama saja melanggar hak janin untuk hidup, tetapi jika seorang ibu melakukan aborsi mempunyai alasan yang jelas misalnya dokter memprediksi janin tidak berkembang maka itu tidak melanggar hak untuk hidup janin
    2. sebagai remaja kita harus menjaga dan melestarikan sumber daya alam karena sumber daya alam juga berhak hidup. jika sumber daya alam dijaga dan dilestarikan dan juga generasi selanjutnya bisa menikmatinya
    3. menurut saya hewan juga memiliki hak , hak untuk hewan seperti Hak asasi hewan terdiri atas 5 kebebasan, yakni hewan terbebas dari rasa haus dan lapar, rasa tidak nyaman, mengekspresikan tingkah laku alami, stres dan takut, serta dilukai atau sakit.

    ReplyDelete
  102. Nama : Afilia Nur Rifandhani
    Kelas : 2G-PGSD
    NIM : 2102101224

    Menurut pendapat saya, hak adalah milik semua makhluk hidup meliputi manusia, hewan, tumbuhan dan sebagainya. Karena hak adalah merupakan segala sesuatu yang dimiliki oleh makhluk hidup seperti misal hak untuk hidup. seperti pada manusia yang memiliki hak untuk hidup, dimulai saat manusia sudah berada di dalam kandungan dan manusia juga memiliki hak yang sama dengan manusia yang lain meskipun manusia tidak sama antara satu dengan yang lain seperti perbedaan warna kulit, ras, etnis, suku ataupun budaya sekalipun manusia sejatinya memiliki hak yang sama yaitu hak untuk hidup. hak juga dibutuhkan manusia untuk melindungi dirinya sendiri dari gangguan dari manusia yang lain. Begitu juga dengan makhluk hidup lainnya, mereka memiliki hak atas kehidupannya. Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan sesuatu yang semestinya diterima atau dilakukan oleh pihak tertentu. Namun dalam hal lain ketika kita melakukan sesuatu yang melanggar/membahayakan maka konsekuensi dari tindakan kita bisa berpengaruh terhadap hak kita.

    ReplyDelete
  103. Nama : Yoshinta Tsari Putri Salsabila
    NIM : 2102101206
    Kelas : 2G
    * Menurut saya, hak merupakan segala sesuatu yang didapatkan semua makhluk hidup sejak lahir ataupun belum lahir, seperti janin memiliki hak untuk hidup meskipun belum lahir dan masih dalam kandungan, dalam kasus wanita tersebut jika melakukan aborsi dan tidak memiliki alasan yang jelas wanita tersebut merenggut hak janin untuk hidup. Maka perbuatannya bertentangan dengan HAM. Akan tetapi, wanita tersebut juga memiliki hak untuk melakukan aborsi jika ada suatu hal yang mengancam atau membahayakan kesehatan dirinya dan janin. Maka hal tersebut tidak melanggar HAM. Generasi kita harus bisa menjaga dan menggunakan dengan bijaksana agar kita bisa memanfaatkan dan menjaga serta melestarikannya. Hak kita sebelum lahir juga mempunyai tanggung jawab menjaga sumber daya alam untuk keberlangsungan hidup. Dan menurut pendapat saya, hewan juga mempunyai hak yang sama seperti manusia, karena hewan juga dapat merasakan lapar, haus, dan sakit seperti manusia, maka dari itu hewan juga mempunyai hak untuk hidup dan untuk permasalahan eksperimen binatang itu seharusnya bisa dikurangi untuk tetap menjaganya supaya tidak punah. Apabila akan melakukan eksperimen terhadap hewan maka dapat dilakukan pada hewan yang pertumbuhannya relatif cepat dan banyak misalnya yaitu tikus.

    ReplyDelete
  104. Nama : Niken Rahmawati
    Nim : 2102101210
    Kelas : 2G - PGSD
    Menurut pendapat saya, Hak adalah segala sesuatu yang harus di dapatkan oleh setiap orang yang telah ada sejak lahir bahkan sebelum lahir. Hak tersebut merupakan anugerah yang wajib di lindungi dan dihargai oleh setiap manusia. HAM bersifat hakiki, artinya hak asasi manusia merupakan hak yang telah dimiliki manusia sejak lahir, bahkan ketika masih dalam kandungan. Hal ini bisa diartikan bahwa HAM merupakan kodrat yang telah diberikan Tuhan untuk manusia. Bagaimanapun, HAM ada di sepanjang kehidupan manusia. Apabila HAM dihapuskan, maka harus meniadakan manusia itu sendiri. Dengan demikian tindakan aborsi yang dilakukan oleh wanita akan dapat membahayakan kesehatannya maka abortus harus dilakukan. Jadi abortus ataupun tidak tergantung pada putusan si wanita itu sendiri. Karena setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup yang baik dan sehat. hak asasi manusia sudah diatur oleh Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999
    Hak asasi manusia (HAM) adalah hak yang melekat pada diri manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa. Hak asasi ini sangat wajib untuk dihormati, dijunjung tinggi serta dilindungi oleh negara, hukum dan pemerintah. setiap orang sebagai harkat dan martabat manusia yang sama antara satu orang dengan lainnya yang benar-benar wajib untuk dilindungi dan tidak ada pembeda hak antara orang satu dengan yang lainnya. Hak itu sangat penting keberadaannya karena jika tidak ada hak asasi manusia mungkin di indonesia akan terjadi saling membunuh satu dengan yang lainnya karena tidak terjamin hak untuk hidup selain itu juga pasti banyak anak yang tidak sekolah karena hak untuk mendapatkan pendidikan tidak ada maka dari itu hak untuk hidup dan hak untuk memperoleh pendidikan dimiliki oleh semua orang dan dilindungi oleh undang undang.
    hak terhadap binatang menurut saya binatang juga merupakan makhluk hidup yang harus dijaga haknya serta dilindungi meskipun derajatnya lebih tinggi dari pada manusia namun untuk hak terhadap hewan juga sangat dibutuhkan dan tidak berlebihan karena sudah diatur dalam KUHP pasal 302 &UU no.16 tahun 2009 bahwa hewan mempunyai hak asasi hewan yaitu bebas rasa haus dan lapar, bebas rasa tidak nyaman, bebasdari rasa takut, bebas dari rasa sakit, bebas berekspresi sesuai tingkah laku alami mereka. meskipun dalam kontesnya manusia merupakan makhluk yang memiliki derajat paling tinggi namun hak hewan juga tidak boleh terabaikan.

    ReplyDelete