Thursday, February 23, 2023

Pengadaan Guru di Indonesia

 
Pengadaan Guru di Indonesia
Pengadaan Guru di Indonesia

Pengadaan Guru di Indonesia - Menjadi guru adalah menghayati profesi. Apa yang membedakan sebuah profesi dengan pekerjaan lain adalah bahwa untuk sampai pada profesi itu seseorang  berproses  lewat  belajar.  Profesi  merupakan  pekerjaan,  dapat  juga berwujud sebagai jabatan dalam suatu hierarki birokrasi, yang menuntut keahlian tertentu serta memiliki etika khusus untuk jabatan itu serta  pelayanan  baku terhadap masyarakat profesi, lembaga pendidikan hanya akan diisi orang-orang yang bernafsu memuaskan kepentingan diri dan kelompok. Tanpa etika profesi, nilai kebebasan dan individu tidak dihargai. Untuk inilah, tiap lembaga pendidikan memerlukan keyakinan normatif bagi kinerja  pendidikan  yang  sedang  diampunya.  

Sekolah  dan  guru  tidak  lagi percaya dan dipercaya sebagai pendidik dan pengajar. Tugas mereka telah digantikan lembaga bimbingan belajar atau bimbel. Etika profesi guru pun digadaikan demi uang! Suap terhadap uang akan membuat sebuah pemerintahan hancur. Juga berlaku bagi dunia pendidikan kita. Jika mereka yang bertanggung jawab dalam mengurus pendidikan di negeri ini silap uang, mulai dari pejabat di tingkat pusat sampai guru di tingkat sekolah negeri, akhir dunia pendidikan kita ada di depan mata. Kehadiran lembaga bimbel di sekolah negeri adalah tanda paling jelas tentang hancurnya moralitas dan matinya etika profesi.

Rumusan Masalah

Rumusan masalah yang dapat disampaikan pada makalah akan dijabarkan sebagai berikut :

  1. Apa pengertian Pendidikan Profesi Guru atau PPG?
  2. Apa tujuan dilaksanakannya PPG?
  3. Apa landasan yang digunakan dalam melaksanakan PPG?
  4. Apa manfaat dilaksanakannya PPG?
  5. Apa pengertian PPG Prajabatan?
  6. Apa Pengertian PPG Dalam Jabatan?
  7. Apa saja syarat Umum PPG?
  8. Sistem Belajar PPG?

Tujuan/Capaian Pembelajaran Mata Kuliah

Tujuan penulisan yang dapat disampaikan pada makalah akan dijabarkan sebagai berikut :

  1. Untuk mengetahui pengertian Pendidikan Profesi Guru atau PPG
  2. Untuk mengetahui tujuan dilaksanakannya PPG
  3. Untuk mengetahui landasan yang digunakan dalam melaksanakan PPG
  4. Untuk mengetahui manfaat dilaksanakannya PPG
  5. Untuk mengetahui pengertian PPG Prajabatan
  6. Untuk mengetahui pengertian PPG Dalam Jabatan
  7. Untuk mengetahui syarat Umum PPG
  8. Untuk mengetahui sistem Belajar PPG


1. Pengertian Pendidikan Profesi Guru

Menurut Kartadinatap profesi guru adalah orang yang memiliki latar belakang,  pendidikan keguruan yang memadai, keahlian guru dalam melaksanakan tugas- tugas kependidikan diperoleh setelah menempuh  pendidikan  keguruan  tertentu, dan kemampuan tersebut tidak dimiliki oleh warga masyarakat pada umumnya yang tidak pernah mengikuti pendidikan  keguruan.  Sedangkan  menurut Galbreath J. profesi gutu adalah orang yang bekerja atas panggilan hati nurani. Dalam melaksanakan tugas pengabdian pada masyarakat hendaknya didasari atas dorongan atau panggilan hati nurani, sehingga guru akan merasa senang dalam melaksanakan tugas berat mencerdakan anak didik.

Nasanius Y. mengatakan profesi guru merupakan kemampuan yang tidak  dimiliki oleh masyarakat pada umumnya yang tidak pernah mengikuti pendidikan keguruan. Beberapa peran yang dapat dilakukan guru sebagai tenaga  pendidik  antara lain:

  • Sebagai pekerja profesional dengan fungsi mengajar, membimbing dan melatih.
  • Pekerja kemanusiaan dengan fungsi dapat merealisasikan seluruh kemampuan kemanusiaan yang ia miliki.
  • Sebagai petugas kemaslahatan dengan fungsi mengajar dan mendidik  masyarakat untuk menjadi warga negara yang baik.

Menurut UU No 20/2003 tentang SPN pendidikan profesi adalah pendidikan tinggi setelah program sarjana yang mempersiapkan peserta didik untuk memiliki pekerjaan dengan persyaratan keahlian khusus. Dengan demikian program PPG adalah program pendidikan yang diselenggarakan untuk lulusan S-1 Kependidikan dan S-1/D-IV Non Kependidikan yang memiliki bakat dan minat menjadi guru, agar mereka dapat menjadi guru yang profesional sesuai dengan standar nasional pendidikan dan memperoleh sertifikat pendidik


2. Tujuan Dilaksanakannya Pendidikan Profesi Guru

Tujuan dilaksanakannya pendidikan profesi guru dapat dijabarkan sebagai berikut :

Tujuan Umum PPG

Tujuan dilaksanakannya Pendidikan Profesi Guru (PPG) adalah untuk  menghasilkan calon guru yang mampu mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Tujuan umum PPG tersebut tertuang dalam UU No. 20 Tahun 2003 Pasal 3, yaitu menghasilkan calon guru yang memiliki kemampuan mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yaitu mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri,  dan  menjadi  warga  negara  yang  demokratis  serta  bertanggung jawab.

Tujuan Khusus

Tujuan khusus dilaksanakannya Pendidikan Profesi Guru (PPG) tercantum dalam Permendiknas No 8 Tahun 2009 Pasal 2 yaitu untuk menghasilkan calon guru yang memiliki kompetensi dalam merencanakan, melaksanakan, dan menilai    pembelajaran;    menindaklanjuti    hasil    penilaian,    melakukan  pembimbingan, pelatihan peserta didik, dan melakukan penelitian, serta mampu mengembangkan profesionalitas secara berkelanjutan.

Sedangkan menurut Oemar Hamalik ada beberapa tujuan yang  ingin dicapai dengan mengadakan pelatihan antara lain:

  • Pelatihan berfungsi memperbaiki perilaku atau performance kerja. Hal ini sangat diperlukan agar pendidik lebih mampu melaksanakan tugas-tugasnya dan diharapkan berhasil dalam upaya pelaksanaan program kerja organisasi atau lembaga.
  • Pelatihan berfungsi mempersiapkan promo ketenagaan untuk jabatan yang lebih rumit dan sulit.
  • Pelatihan berfungsi untuk mempersiapkan tenaga kerja pada jabatan yang lebih tinggi.


3. Landasan Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru

Dalam pelaksanaan pendidikan profesi guru tentunya memiliki landasan yang digunakan sebagai acuan yang mengatur keseluruhan bagian program tersebut. Beberapa landasan tersebut diantaranya adalah:

1. UU Nomor 20 Tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Dalam undang-undang tersebut terdapat beberapa pasal yang terkait dengan pelaksanaan pendidikan profesi guru, diantaranya adalah:

a. Pasal 42. Pasal tersebut berbunyi:

  1. Pendidik harus memiliki kualifikasi minimum dan sertifikasi sesuai dengan jenjang kewenangan mengajar, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
  2. Pendidik untuk pendidikan formal pada jenjang pendidikan  usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi dihasilkan oleh perguruan tinggi yang terakreditasi.
  3. Ketentuan mengenai  kualifikasi pendidik sebagaimana  dimaksud pada ayat  (1)  dan  ayat  (2)  diatur  lebih  lanjut  dengan  peraturan pemerintah.

b. Pasal 43 ayat 2

Bunyi pasal tersebut adalah “(2) Sertifikasi pendidik diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi.”

c. Pasal 44. Pasal tersebut berbunyi:

Pemerintah dan pemerintah daerah wajib membina dan mengembangkan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah dan pemerintah daerah.

Penyelenggaraan pendidikan oleh masyarakat berkewajiban membina dan mengembangkan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan yang diselenggarakannya.

Pemerintah dan pemerintah daerah  wajib  membantu  pembinaan dan pengembangan tenaga kependidikan  pada  satuan  pendidikan formal yang diselenggarakan oleh masyarakat.

2. UU Nomor 14 Tahun 2005, tentang Guru dan Dosen.

Diantara pasal-pasal yang mengatur mengenai pendidikan  profesi  guru yang terdapat pada UU No 14 Tahun 2005 adalah:

a. Pasal 8

Bunyi dari pasal tersebut adalah “Guru wajib memiliki  kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.”

b. Pasal 11

  1. Sertifikat pendidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diberikan kepada guru yang telah memenuhi persyaratan.
  2. Sertifikasi pendidik diselenggarakan oleh perguruan tinggi  yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi dan ditetapkan oleh Pemerintah.
  3. Sertifikasi pendidik dilaksanakan secara objektif, transparan, dan akuntabel.
  4. Ketentuan lebih lanjut mengenai sertifikasi pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

c. Pasal 13

  1. Pemerintah dan pemerintah daerah wajib menyediakan anggaran untuk peningkatan kualifikasi akademik dan sertifikasi pendidik bagi guru dalam    jabatan    yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat.
  2. Ketentuan lebih lanjut mengenai  anggaran  untuk  peningkatan kualifikasi akademik dan sertifikasi pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

d. PP Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.

Peraturan pemerintah ini menekankan perlunya masyarakat pendidikan merujuk pada perangkat standar mutu sebagai acuan formal dan baku dalam usaha peningkatan kualitas pendidikan.Selain itu, dalam peraturan pemerintah juga ditentukan kriteria minimal mengenai sistem pendidikan yang  berlaku  nasional,  karna  itu  setiap  lembaga  pendidikan  minimal mungkin dapat memenuhi seluruh kriteria tersebut agar dapat dikatakan sebagai lembaga pendidikan yang berkualitas.

e. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru.

Dalam peraturan ini disebutkan beberapa standar kompetensi yang guru yang diharapkan dapat terintegrasi dalam kinerja guru. Standar kompetensi guru terdiri atas empat kompetensi utama yaitu kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional.


4. Manfaat Pendidikan Profesi Guru

Kegiatan Pendidikan Profesi Guru (PPG) bermanfaat dari berbagai pihak yakni :

Manfaat PPG Bagi Guru

  • Menambah pengalaman dan penghayatan guru tentang  proses  pendidikan dan pembelajaran di sekolah.
  • Memperoleh pengalaman tentang cara berfikir dan bekerja secara interdisipliner sehingga dapat memahami tentang keterkaitan ilmu dalam mengatasi permasalahan pendidikan yang ada disekolah.
  • Mempertajam daya nalar dalam penelaahan perumusan dan pemecahan masalah pendidikan yang ada disekolah.
  • Memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk dapat berperan sebagai motivator, dinamisator, dan membentuk pemikiran sebagai problem solver  dalam pembelajaran.

Manfaat PPG Bagi Sekolah 

Menemukan penyegaran serta ide-ide baru dalam proses belajar mengajar baik sistem pengajarannya maupun tugas-tugas kependidikan  lainnya sehingga diharapkan model pembelajaran akan menjadi lebih baik. Selain itu, dengan adanya calon guru praktikan dapat menberikan warna baru walaupun dalam waktu yang relative  singkat.  Sehingga  memungkinkan siswa mendapat masukan ataupun motivasi terutama yang berkaitan dengan Pendidikan tinggi yang akan mereka tempuh/jalani pada masa-masa berikutnya.

Manfaat PPG Bagi Masyarakat

Tersedianya calon-calon tenaga pendidik ( guru) yang  memiliki  kualitas yang baik akan menumbuhkan motivasi masyarakat untuk semakin mantap dan percaya bahwa dunia pendidikan mampu memberikan pelayanan yang cukup memuaskan. Hal ini akan mendorong masyarakat untuk lebih turut aktif menggalakkan program wajib belajar yang dicanangkan oleh pemerintah.


5. PPG Prajabatan 

PPG Prajabatan adalah untuk lulusan S1 ataupun D4, baik dari jurusan kependidikan maupun nonkependidikan yang belum mulai mengajar atau menjadi guru. Seorang alumnus S1 atau D4 nonkependidikan memang bisa mengajar, tapi harus melewati tahap PPG Prajabatan. Program PPG Prajabatan bisa diikuti di Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) terdekat. Namun, LPTK yang bersangkutan ini harus sudah ditunjuk Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dan memang memiliki program studi sesuai jurusan terkait.

Tujuan umum PPG Prajabatan adalah menghasilkan calon guru yang memiliki kemampuan mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yaitu mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Sementara tujuan khususnya sebagaimana tercantum dalam Permendikbud No. 87 Tahun 2013 adalah menghasilkan calon guru yang memiliki kompetensi dalam merencanakan, melaksanakan, dan menilai pembelajaran; menindaklanjuti hasil penilaian; melakukan pembimbingan dan pelatihan pada peserta didik; serta berkontribusi dalam pengembangan ilmu pengetahuan melalui kegiatan penelitian.

PPG Prajabatan memberikan bekal kepada calon guru serta mengembangkan kompetensi profesional calon guru melalui kegiatan lokakarya dan praktik mengajar dalam keadaan sesungguhnya. Praktik mengajar dilaksanakan secara terpadu pada praktik pengalaman lapangan (PPLK) kependidikan. Dalam kegiatan tersebut calon guru dapat mengaplikasikan kompetensi akademik yang telah dicapai pada pendidikan S-1 sekaligus memperoleh penguatan. Sasaran utama Program PPG Prajabatan adalah mewujudkan guru-guru yang profesional, yakni guru-guru yang berkompeten baik secara keilmuan maupun keterampilan mengajar.

Struktur kurikulum program PPG Prajabatan berisi lokakarya pengembangan perangkat pembelajaran, latihan mengajar melalui pembelajaran mikro, pembelajaran pada teman sejawat, dan Program Pengalaman Lapangan (PPL), dan program pengayaan bidang studi (subject enrichment) dan/atau pedagogi. Namun sebelum mengikuti perkuliahan PPG calon peserta PPG harus terlebih dahulu mengikuti dan lulus program matrikulasi. Program matrikulasi adalah sejumlah mata kuliah yang wajib diikuti oleh peserta program PPG yang sudah dinyatakan lulus seleksi untuk memenuhi kompetensi akademik bidang studi dan/atau kompetensi akademik kependidikan sebelum mengikuti program PPG (Permendikbud No. 87 Tahun 2013 Pasal 1 Ayat 4).

Setelah selesai menempuh pendidikan selama satu tahun dan lulus uji kompetensi guru (UKG), peserta PPG Prajabatan baik yang berasal dari sarjana pendidikan maupun sarjana nonkependidikan berhak mendapatkan sertifikat pendidik dan menyandang gelar Gr (guru). Dengan ini secara formal administratif dapat disebut calon guru profesional dibuktikan dengan telah memiliki sertifikat profesi. Dengan demikian mereka siap bersaing menjadi untuk menduduki jabatan guru profesional pada institusi pendidikan sesuai dengan jenjang yang ditekuni yakni pendidikan dasar, menengah, maupun pendidikan usia dini.


6. PPG Dalam Jabatan 

PPG Dalam Jabatan adalah untuk para lulusan S1 maupun D4 jurusan kependidikan dan nonkependidikan yang sudah berstatus guru di suatu satuan pendidikan. Status guru ini bisa berupa PNS atau nonPNS, yang penting sudah mengajar dan tercatat di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).PPG Dalam Jabatan diharapkan dapat menjawab berbagai permasalahan pendidikan, seperti: 

  • Kualifikasi di bawah standar (under qualification).
  • Guru-guru yang kurang kompeten (low competence). 

Program PPG Dalam Jabatan dirancang secara sistematis dan menerapkan prinsip mutu mulai dari seleksi, proses pembelajaran, dan penilaian, hingga uji kompetensi, sehingga diharapkan akan menghasilkan guru-guru masa depan yang profesional yang dapat menghasilkan lulusan yang unggul, kompetitif, dan berkarakter, serta cinta tanah air dan dalam waktu yang bersamaan, diharapkan mampu menjawab permasalahan pendidikan yang dihadapi bangsa Indonesia saat ini. 

PPG Dalam Jabatan juga dirancang agar mampu membekali kemampuan problem solving, kritis, dan kreatif kepada calon guru profesional, melalui implementasi model pembelajaran dan kegiatan berbasis masalah (problem-based learning) dan proyek (project-basedlearning). Program PPG Dalam Jabatan bertujuan menghasilkan guru sebagai pendidik profesional yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia, berilmu, adaptif, kreatif, inovatif, dan kompetitif dengan  tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik.


7. Syarat Umum PPG

Syarat-syarat umum yang dibuuhkan dalam Pendidikan Profesi Guru (PPG) adalah sebagai berikut :

  1. Lulus S1 atau D4 dari perguruan tinggi dan program studi yang minimal sudah terakreditasi B berdasarkan AIPT
  2. Usia maksimal 30 tahun, terhitung pada 31 Desember di tanggal mendaftar
  3. Terdaftar di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI) dan tercantum di pangkalan data program studi PPG. 

Syarat PPG Prajabatan

  1. Scan biodata mahasiswa asli
  2. Ijazah dan transkrip nilai
  3. Pas foto ukuran 4x6 menggunakan kemeja formal putih, dasi hitam, dan latar belakang biru untuk laki-laki serta merah untuk perempuan
  4. Scan KTP asli dan KK terbaru
  5. Scan surat keterangan sehat jasmani & rohani, dan surat bebas NAPZA dari BNN
  6. Lampiran SKCK
  7. Bersedia membayar biaya pendaftaran Rp 300 ribu melalui bank BTN atau BNI.
  8. Perubahan syarat juga dapat dilihat di situs Kemendikbud atau LPTK yang dituju.

Syarat PPG Dalam Jabatan

  1. Lulusan S1 atau D4
  2. Sudah berstatus guru dan sudah diangkat hingga bulan Desember 2015
  3. Menjabat sebagai guru di satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah pusat/daerah/pendidikan oleh masyarakat
  4. Terdaftar di Dapodik minimal dari 31 Juli 2017
  5. Mempunyai Nomor Unik Tenaga Kependidikan atau Pendidik (NUPTK)
  6. Melengkapi semua syarat dokumenUsia maksimal 58 tahun, terhitung tanggal 31 Desember di tahun mendaftar.

Syarat Berkas

  1. Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang sudah dilegalisir pihak perguruan tinggi
  2. Fotokopi SK pengangkatan pertama dan 2 tahun sebelumnya. Kemudian, untuk guru tetap yayasan (GYT), maka SK berasal dari yayasan bersangkutan
  3. Fotokopi SK mengajar yang asli
  4. Surat izin dari kepala sekolah satuan pendidikan untuk mengikuti PPG
  5. Surat pakta integritas dari setiap peserta, yang berisi bahwa berkas yang dikumpulkan dapat dipertanggungjawabkan.


8. Sistem Belajar PPG

Umumnya sistem pembelajaran PPG adalah perkuliahan tatap muka, peer teaching, praktikum, ujian kompetensi, dan praktik pengalaman mengajar. Akan tetapi, PPG Dalam Jabatan juga mendapat perkuliahan daring karena memiliki tanggung jawab sebagai guru di sekolah. Pembelajaran online ini juga dilakukan di awal program setelah dinyatakan diterima. Peserta PPG Dalam Jabatan pun kemudian akan menjalani orientasi mahasiswa PPG di LPTK yang diikuti. Baru setelah ini, mereka bisa mengikuti kuliah tatap muka. Kegiatan orientasi dan uji kompetensi yang dilakukan oleh peserta PPG Dalam Jabatan memakan waktu sekitar tiga bulan. Namun, sejak pandemi COVID-19, seluruh sistem pembelajaran dilakukan daring.


Kesimpulan

Adanya pelatihan profesi guru itu sangat menguntungkan bagi guru, sekolah,   dan   masyarakat. Manfaat tersebut   diantaranya   adalah   menambah pengalaman dan penghayatan guru tentang proses pendidikan serta pembelajaran di sekolah. Selain itu, dengan adanya calon guru praktikan dapat memberikan warna baru walaupun dalam waktu yang relative singkat. Sehingga memungkinkan siswa mendapat masukan ataupun motivasi terutama yang berkaitan dengan pendidikan tinggi yang akan mereka tempuh atau jalani  pada masa-masa berikutnya. 

Dengan tersedianya calon-calon tenaga pendidik (guru) yang memiliki kualitas yang baik akan menumbuhkan motivasi  masyarakat  untuk  semakin mantap dan percaya bahwa dunia pendidikan mampu memberikan pelayanan yang cukup memuaskan. Hal ini akan mendorong masyarakat untuk lebih turut aktif  menggalakkan program wajib belajar yang dicanangkan oleh pemerintah.

 

Download Powerpoint klik DI SINI

Daftar Pustaka

Surakhmad, Winarno, Prof. Dr., MSc. Ed.  Pendidikan Nasional: Strategi dan Tragedi. Jakarta: Penerbit Buku Kompas. 2009.
Hamalik, Oemar. Kurikulum dan Pembelajaran. Jakarta: Bumi Aksara. 2005.
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen. Jakarta: Transmedia Pusaka. 2008.
Fridani, Lara dan APE Lestari.  Inspiring Education PAUD  (Pendidikan  Anak  Usia Dini). Jakarta: Elex Media Kompetindo. 2009.
Arifa, Fieka. "Peningkatan Kualitas Pendidikan: Program Pendidikan Profesi Guru Prajabatan dalam Pemenuhan Kebutuhan Guru Profesional di Indonesia". Jurnal makalah-makalah sosial 10, no. 1 (2019): 9

1 comment: