Syarat dan Kompetensi Guru Profesional |
Syarat dan Kompetensi Guru Profesional - Proses pembelajaran atau proses belajar mengajar merupakan suatu proses interaksi antara guru dan siswa atas dasar hubungan timbal balik dalam situasi tertentu. Adanya guru dan siswa ini sebagai syarat utama dalam proses belajar mengajar. Untuk mengetahui kompetensi guru dalam melaksanakan tugas dalam proses pembelajaran dibutuhkannya seorang tenaga pendidik yang professional. Karena peran seorang guru sangat penting untuk generasi kedepannya dalam mengembangkan karakter dan ilmu pengetahuan serta teknologi. Berdasarkan profesinya tugas seorang guru yaitu mengajar, mendidik, dan melatih. Namun, berdasarkan kemanusiaan seorang guru akan dijadikan sebagai orang tua kedua oleh siswa. Dengan begitu, diperlukannya mutu pendidikan yang baik dengan meningkatkan kompetensi guru. Selain itu, menjadi seorang guru perlu keterampilan mengajar yang baik dengan menguasai berbagai wawasan yang luas, update terkait media pembelajaran dan perkembangan kurikulum serta dapat menguasai teknologi yang baik. Sehingga dapat terciptanya seorang guru yang profesional dan memiliki kualitas serta kuantitas yang layak sebagai tenaga pendidik bangsa.
Di dalam dunia pendidikan tidak lepas dari peran seorang guru. Guru adalah salah satu profesi yang tidak sembarang orang bisa lakukan. Karena untuk menjadi seorang guru, seseorang perlu dilatih dan ditempa karakternya agar dapat berkembang dengan matang. Berkaitan dengan jenjang ke depannya maka diperlukan sebuah keahlian, kompetensi dan komitmen sebagai tenaga pendidik. Tenaga pendidik yang berkompeten menjadi suatu kewajiban dalam pencapaian tujuan pembelajaran. Dengan hal itu, diperlukannya seorang guru professional yang dapat mencerminkan sikap wibawa dengan wawasan yang luas. Untuk menjadi seorang guru yang profesional diperlukan syarat-syarat khusus yang harus dikuasai dengan baik. Peran seorang guru sangat berpengaruh dalam kehidupan selanjutnya. Mengingat pentingnya pendidikan dalam upaya mencerdaskan generasi bangsa agar dapat terhindar dari ketertinggalan dalam ilmu pengetahuan. Berhasilnya pendidikan sangat bergantung pada peran seorang guru yang harus bertanggung jawab,aktif, kreatif, efektif dan menyenangkan sehingga peserta didik menjadi tertarik dan lebih bersemangat dalam menuntut ilmu. Pada umumnya pendidikan merupakan salah satu bentuk investasi dalam jangka panjang yang sangat penting dalam membentuk karakter seseorang. Apabila Pendidikan ini bisa tersampaikan dengan baik, tak menutup kemungkinan akan terlahirnya generasi bangsa yang cerdas dan layak dalam berbagai aspek kehidupan dalam masyarakat.
Rumusan Masalah
- Apa pengertian Profesional?
- Apa syarat-syarat guru professional?
- Apa saja kompetensi yang harus dimiliki guru?
Tujuan/ Capaian Pembelajaran Mata Kuliah
- Mengetahui pengertian Profesional
- Mengetahui syarat-syarat guru profesional
- Mengetahui kompetensi yang harus dimiliki guru
A. Pengertian Profesional
Istilah profesional dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah bersangkutan dengan profesi yang memerlukan kepandaian khusus untuk menjalankannya. Profesi ini menunjukkan suatu kepercayaan atau keyakinan atas suatu kebenaran. Berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dinyatakan bahwa professional adalah pekerjaan yang dilakukan seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan suatu kemahiran atau kecakapan yang memiliki standart mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi. Mengacu pada Undang-undang di atas, untuk menjadi seorang guru yang berkualitas dibutuhkan suatu kemahiran yang bermutu dan bernorma.
Terkait guru sebagai pendidik profesional dengan tugas pokok mendidik, mengajar, membimbing, melatih, mengarahkan, menilai dan mengevaluasi pada siswa baik pada pendidikan usia dini, pendidikan dasar, maupun pendidikan menengah. Guru yang profesional merupakan seseorang yang memiliki kemampuan khusus pada bidang keguruan yang diyakini mampu untuk melakukan tugas mulia beserta syarat, fungsi dan kode etik seorang guru secara maksimal, guna untuk melahirkan suatu generasi muda yang terdidik dan terlatih.
B. Syarat-Syarat Guru Profesional
Menjadi seorang guru profesional akan tercermin dalam penampilan yang ditandai dengan keahlian menguasai materi maupun metode yang akan disampaikan. Selain itu, tanggung jawab dalam melaksanakan pengabdiannya perlu ditunjukkan sebagai guru yang mempunyai nilai sosial, intelektual, moral dan spiritual kepada peserta didik, orang tua, masyarakat, agama serta bangsa dan negara. Dalam melaksanakan tugasnya diperlukan seorang guru yang senantiasa terarah, amanah, cermat, terampil dan peka terhadap perubahan.
Dalam konteks diatas, untuk menjadi guru ada beberapa aspek yang perlu diperhatikan, sebagai berikut :
- Memiliki kemampuan dalam memahami visi dan misi
Visi ialah salah satu bentuk statement yang mengandung penggambaran tentang suatu kondisi dalam lembaga yang kedepannya dapat diwujudkan sebagai citra lembaga tersebut. Sedangkan, Misi ialah susunan rencana yang menjadi alasan terbentuknya sebuah lembaga tersebut. Dengan begitu, seorang guru harus mempunyai goals atau tujuan untuk kedepannya. Untuk mewujudkan goals tersebut seorang guru bisa berpedoman pada visi dan misi yang ada dalam lembaga.
- Memiliki kemampuan intelektual yang memadai
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) intelektual yaitu cerdas, berakal, dan berpikiran jernih berdasarkan ilmu pengetahuan. Jadi, dapat diartikan bahwa menjadi seorang guru yang professional harus memiliki ilmu pengetahuan yang memadai.
- Memiliki keahlian mentransfer ilmu pengetahuan terkait pembelajaran
Keahlian mentransfer ilmu terkait pembelajaran ini perlu dilakukan dengan baik, supaya peserta didik dapat menerima apa yang telah disampaikan oleh seorang guru serta terciptanya lingkungan belajar yang kondusif.
- Mampu memahami perkembangan pada peserta didik dari segi psikologis
Psikologis tiap anak yang berbeda dan sangat beragam ini membuat peran guru sangat penting dalam membentuk karakter siswa. Mental seorang siswa perlu diperhatikan karena akan berdampak dalam proses pembelajaran.
- Mampu mengorganisir pemecahan masalah
Pemecahan masalah merupakan keterampilan kognitif yang bersifat kompleks dan mungkin merupakan kemampuan paling cerdas yang dimiliki manusia. ( Chi & Glaser dalam Matlin, 1989). Dari pernyataan tersebut, dapat diartikan bahwa seorang guru mampu memecahkan permasalahan dengan kemampuan cerdas yang bersifat manusiawi.
- Memiliki kreativitas dan inovasi dalam mendidik
Untuk mengembangkan kualitas dalam diri seorang guru diperlukannya kreativitas dan inovasi dalam pembelajaran. Kreativitas yang biasa dilakukan seorang guru yaitu melatih siswa untuk membuat kerajinan tangan yang nantinya hasil dari karya tersebut memiliki nilai pakai dan nilai jual. Selanjutnya, inovasi dalam mendidik dapat dikembangkan melalui media pembelajaran yang menarik dan menyenangkan sehingga siswa tidak merasa bosan Sebagai salah satu bagian dari dunia Pendidikan, seorang guru harus mampu melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya secara professional, dengan selalu berpegang teguh pada kode etik seorang guru.
Selain itu, guru professional dituntut memiliki tiga kemampuan :
- Kemampuan Kognitif: Berarti seorang guru harus menguasai materi, metode dan media pembelajaran serta mengembangkannya pada kegiatan pembelajaran.
- Kemampuan Psikomotorik: Seorang guru mampu mengimplementasikan ilmu yang dimiliki dalam kehidupan sehari-hari.
- Kemampuan Afektif: Berarti seorang guru harus memiliki akhlak yang luhur serta berperilaku sopan sehingga ia mampu memberi teladan yang baik terhadap siswa.
Selain memiliki kemampuan tersebut, guru professional perlu melakukan pembelajaran secara efektif. Dengan kemampuan yang terkait pada iklim belajar di kelas, strategi manajemen pembelajaran, pemberian umpan balik dan penguatan, dan peningkatan diri.
C. Kompetensi Yang Harus Dimiliki Guru
Kompetensi merupakan keahlian dalam melaksanakan seperangkat tugas yang memerlukan integrasi pengetahuan, keahlian, serta perilaku. Sebaliknya kompeten mempunyai makna keahlian dalam melaksanakan kedudukan secara efisien pada sesuatu konteks tertentu. Mengutip postingan formal kepunyaan Departemen Pendidikan serta Kebudayaan, tertulis kalau terdapat begitu banyak guru- guru di Indonesia sudah memperoleh sertifikat sertifikasi. Yang secara tidak langsung, sertifikat tersebut melaporkan kalau seseorang guru layak diucap selaku tenaga pendidik yang profesional. Guru yang profesional serta kompeten pastinya mempraktikkan standar- standar kompetensi guru tiap bertugas.
Seorang guru haruslah mempunyai kualifikasi akademik minimun Sarjana ataupun Diploma IV yang relevan sehingga bisa memahami kompetensi selaku agen pendidikan. Terpaut dengan kompetensi guru, Undang- Undang Republik Indonesia No 14 Tahun 2005 Tentang Guru serta Dosen melaporkan kalau kompetensi merupakan seperangkat pengetahuan, keahlian, serta sikap yang wajib dipunyai, dihayati, serta dipahami oleh guru ataupun dosen dalam melakukan tugas keprofesionalan. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 16 Tahun 2007 Tentang Standar Kualifikasi Akademik serta Kompetensi Guru, ada pula macam- macam kompetensi yang wajib dipunyai oleh tenaga guru antara lain: kompetensi pedagogik, kepribadian, profesional serta sosial yang diperoleh lewat pendidikan profesi.
1. Kompetensi Pedagogik
Kompetensi yang awal merupakan pedagogik. Kompetensi ini mencakup uraian guru terhadap partisipan didik, perancangan serta penerapan pendidikan, penilaian hasil belajar dan pengembangan partisipan didik buat mengaktualisasikan bermacam kemampuan yang dimilikinya. Berikut subkompetensi dalam kompetensi pedagogik:
- Keahlian guru dalam menguasai partisipan didik secara mendalam, ialah menguasai partisipan didik dengan menggunakan prinsip- prinsip pertumbuhan kognitif serta prinsip- prinsip kepribadian dan mengenali bekal saat sebelum mengajar partisipan didik.
- Melaksanakan rancangan pendidikan, tercantum menguasai landasan pendidikan guna kepentingan pendidikan. Dalam perihal ini guru butuh menguasai landasan kependidikan, mempraktikkan teori belajar serta pendidikan, memastikan strategi pendidikan bersumber pada ciri partisipan didik, kompetensi yang butuh dicapai, serta modul ajar. Guru pula butuh menyusun rancangan pendidikan cocok strategi yang diseleksi.
- Menyelenggarakan pendidikan dengan menata latar pendidikan serta melakukan pendidikan secara kondusif.
- Merancang serta melakukan penilaian pendidikan, ialah dengan merancang dan menyelenggarakan penilaian pada proses serta hasil belajar secara berkepanjangan lewat bermacam tata cara. Analisis terhadap hasil penilaian proses serta hasil belajar pula butuh dicoba guna memastikan tingkatan ketuntasan belajar dan menggunakan hasil evaluasi pendidikan buat membetulkan kualitas program pendidikan secara universal.
- Meningkatkan partisipan didik dalam rangka mengaktualisasikan bermacam kemampuan yang dipunyai, ialah dengan memfasilitasi partisipan didik buat pengembangan bermacam kemampuan akademik serta nonakademik.
2. Kompetensi Kepribadian
Kompetensi kepribadian merupakan kompetensi yang berkaitan dengan keahlian personal yang mencerminkan kepribadian yang mantap, normal, berusia, arif, berwibawa dan jadi teladan serta berakhlak mulia. Berikut subkompetensi dalam kompetensi kepribadian:
- Mempunyai kepribadian yang mantap serta normal, ialah berperan cocok dengan norma hukum serta norma sosial, mempunyai rasa bangga selaku guru dan mempunyai konsistensi dalam berperan cocok norma.
- Mempunyai kepribadian yang berusia, ialah menunjukkan kemandirian dengan berperan selaku pendidik serta mempunyai semangat kerja selaku guru.
- Mempunyai kepribadian yang arif dengan berperan bersumber pada kemanfaatan partisipan didik, sekolah, serta warga dan berperan serta mempunyai pola pikir yang terbuka
- Mempunyai kepribadian yang berwibawa, ialah mempunyai sikap yang disegani serta membagikan mempengaruhi positif terhadap partisipan didik.
- Berakhlak mulia serta bisa jadi teladan, ialah dengan berperan cocok dengan norma agama serta berperilaku yang layak diteladani partisipan didik.
3. Kompetensi Profesional
Standar profesional pada kompetensi ini merupakan keahlian guru dalam memahami modul pendidikan secara luas serta mendalam. Kompetensi profesional mencakup kemampuan modul kurikulum mata pelajaran di sekolah. Tidak cuma itu, guru pula wajib memahami substansi keilmuan yang menaungi materinya dan struktur serta metodologi keilmuannya. Berikut subkompetensi dalam kompetensi profesional:
- Sanggup memahami substansi keilmuan yang berhubungan dengan bidang riset, ialah menguasai modul ajar kurikulum sekolah, menguasai struktur, konsep serta tata cara keilmuan berkaitan dengan modul ajar, serta menguasai ikatan konsep antar mata pelajaran terpaut dan mempraktikkan konsep keilmuan dalam kehidupan tiap hari.
- Sanggup memahami struktur serta tata cara keilmuan dengan memahami langkah- langkah riset serta kajian kritis guna memperdalam modul bidang riset.
4. Kompetensi Sosial
Kompetensi yang terakhir merupakan kompetensi sosial, ialah kecakapan guru dalam berbicara serta berteman secara efisien dengan partisipan didik, sesama pendidik serta tenaga kependidikan, dan orang tua/ wali partisipan didik serta warga di area dekat. Berikut subkompetensi dalam kompetensi sosial:
- Keahlian guru dalam berbicara serta berteman secara efisien dengan partisipan didik
- Keahlian guru dalam berbicara serta berteman secara efisien dengan sesama pendidik serta tenaga kependidikan.
- Keahlian guru dalam berbicara serta berteman secara efisien dengan orang tua/ wali partisipan didik serta warga dekat.
Seperti itu sebagian kompetensi yang wajib dimiliki seseorang guru. Mahasiswa kependidikan dapat mengasah sederet keahlian ini semenjak saat ini ya!
Daftar Pustaka
Anwar, M. (2018). Menjadi Guru Profesional. Jakarta: PRENAMEDIA GROUP.
Dr.Ali Mudlofir, M. (n.d.). Pendidik Profesional. Surabaya: Rajawali Pers.
Hamid, A. (2017). Guru Profesional. Jurnal Ilmiah Keislaman dan Kemasyarakat, 276-277.
Jamin, h. (2018). Upaya Meningkatkan Kompetensi Guru Profesional. At-Ta’dib: Jurnal Ilmiah Pendidikan Agama Islam , 20.
Moh.Noor. (2019). Guru Profesional dan Berkualitas. Semarang,Jawa Tengah: ALPRIN.
Nurhaidah, M. M. (2016). PENGEMBANGAN KOMPETENSI GURU TERHADAP PELAKSANAAN TUGAS DALAM MEWUJUDKAN TENAGA GURU YANG PROFESIONAL. 2-4.
0 comments:
Post a Comment