Thursday, February 23, 2023

Sertifikasi Guru: Hakikat, Latar belakang, dan Prosedur

Sertifikasi Guru: Hakikat, Latar belakang, dan Prosedur
Sertifikasi Guru: Hakikat, Latar belakang, dan Prosedur
Sertifikasi Guru - Sertifikasi guru merupakan salah satu cara dalam dunia pendidikan untuk meningkatkan kualitas dan profesionalitas seorang guru, sehingga ke depan semua guru harus memiliki sertifikat sebagai lisensi atau ijin mengajar. Dengan demikian, upaya pembentukan guru yang profesional di Indonesia segera menjadi kenyataan seperti yang diharapkan. Semakin meningkat kualitas dan profesionalitas seorang guru, semakin baik pula kualitas negara tersebut. Itulah asumsi secara umum terhadap program pendidikan suatu negara. Pendidikan merupakan suatu upaya mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan harkat dan martabat manusia melalui pendidikan diharapkan dapat tercapai peningkatan kehidupan manusia kearah yang lebih sempurna. Upaya-upaya yang dapat dilakukan untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia antara lain, melakukan program sertifikasi guru.

Mulyasa (2009: 17-22) bahwa sertifikasi guru adalah untuk mendapatkan guru yang baik dan professional, yang memiliki kompetensi untuk melaksanakan fungsi dan tujuan sekolah khususnya, serta tujuan pendidikan pada umumnya, sesuai kebutuhan masyarakat dan tuntutan zaman. Beberapa indikator yang dapat dijadikan ukuran karakteristik guru yang dinilai kompeten secara professional yaitu mampu mengembangkan tanggung jawab yang baik  mampu melaksanakan peran dan fungsinya dengan tepat, mampu bekerja untuk mewujudkan tujuan pendidikan di sekolah, mampu melaksanakan peran dan fungsinya dalam pembelajaran di kelas. Sertifikasi guru merupakan sebuah terobosan dalam dunia pendidikan, yaitu untuk meningkatkan kualitas dan profesionalitas seorang guru, sehingga ke depannya semua guru diharapkan harus memiliki sertifikat sebagai lisensi atau ijin mengajar. Lewat program sertifikasi guru inilah upaya pemerintah dalam meningkatkan mutu pendidikan.

Dari latar belakang masalah diatas, cukup menarik untuk dikaji soal “SERTIFIKASI GURU”, meliputi Hakikat Sertifikasi Guru, Latar Belakang Sertifikasi Guru, Tahap, Proses Sertifikasi Guru dan jenis kompetensi yang diujikan pada sertifikasi guru, Syarat Sertifikasi Guru,  Prioritas Sertifikasi Guru, Hak dan Kewajiban Guru yang sudah bersertifikasi 

Rumusan Masalah

Berdasarkan uraian latar belakang di atas dapatlah dirumuskan pokok masalah yang menjadi obyek penelitian ini, yaitu:

  1. Apa itu hakikat sertifikasi guru?
  2. Apa Latar Belakang Sertifikasi guru?
  3. Bagaimana prosedur, mekanisme sertifikasi guru dan jenis kompetensi yang diujikan pada sertifikasi guru?
  4. Apa saja syarat sertifikasi guru?
  5. Apa saja prioritas sertifikasi guru?
  6. Apa hak dan kewajiban guru yang sudah sertifikasi ?

Tujuan/Capaian Pembelajaran Mata Kuliah

  1. Adapun tujuan pembuatan makalah adalah sebagai berikut:
  2. Untuk mengetahui hakikat sertifikasi guru
  3. Untuk mengetahui latar belakang sertifikasi guru
  4. Untuk mengetahui prosedur, mekanisme sertifikasi guru dan jenis kompetensi yang diujikan pada sertifikasi guru
  5. Untuk mengetahui syarat sertifikasi guru
  6. Untuk mengetahui prioritas sertifikasi guru
  7. Untuk mengetahui hak dan kewajiban guru yang sudah sertifikasi


1. Hakikat Sertifikasi Guru

Pada hakikatnya sertifikasi merupakan suatu usaha pemerintah untuk meningkatkan kualitas pendidikan Indonesia dengan meningkatkan kualitas guru serta kesejahteraannya, dengan sertifikasi guru diharapkan para guru memiliki skill yang kompeten, dan meningkatkan kualitas dari para guru. Sertifikasi guru dapat diartikan sebagai suatu proses pemberian pengakuan bahwa seseorang telah memiliki kompetensi untuk melaksanakan pelayanan pendidikan pada satuan pendidikan tertentu, setelah uji kompetensi yang diselenggarakan oleh lembaga sertifikasi. Gary dan Margaret dalam Mulyasa (2007: 21) mengemukakan bahwa guru yang efektif dan kompeten secara profesional memiliki karakteristik sebagai berikut:

  • Memiliki kemampuan menciptakan iklim belajar yang kondusif, salah satunya yaitu kemampuan interpersonal untuk menunjukkan empati dan penghargaan kepada peserta didik.
  • Bersikap inklusif, bertindak objektif, dan tidak diskriminatif
  • Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua, dan masyarakat 
  • Berkomunikasi dengan sesama profesi dan profesi lain
  • Kemampuan mengembangkan strategi dan manajemen pembelajaran, yang berkaitan dengan kemampuan untuk menghadapi dan menangani berbagai permasalahan peserta didik.
  • Memiliki kemampuan memberikan umpan balik (feedback) dan penguatan (reinforcement), salah satunya yaitu memberikan respon yang sifatnya membantu terhadap peserta didik yang lamban belajar.

Guru yang memiliki sertifikat pendidik dapat dianggap sebagai guru yang profesional dan berhak mendapatkan tunjangan profesi dari pemerintah sebesar satu kali gaji pokok. Sertifikasi guru merupakan program kebijakan yang ditujukan untuk guru berupa tunjangan profesi atau kesejahteraan. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 dalam Mulyasa (2007: 33-34) tentang Guru dan Dosen, dikemukakan bahwa sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat pendidik untuk guru dan dosen. Sedangkan sertifikat pendidik adalah bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada guru dan dosen sebagai tenaga profesional. Berdasarkan pengertian tersebut, sertifikasi guru dapat diartikan sebagai suatu proses pemberian pengakuan bahwa seseorang telah memiliki kompetensi untuk melaksanakan pelayanan pendidikan pada satuan pendidikan tertentu, setelah lulus uji kompetensi yang diselenggarakan oleh lembaga sertifikasi. Dengan kata lain, sertifikasi guru adalah proses uji kompetensi yang dirancang untuk mengungkapkan penguasaan kompetensi seseorang sebagai landasan pemberian sertifikat pendidik. Sementara menurut Mulyasa dalam Syafaruddin (2008: 34) juga berpendapat bahwa pada hakikatnya sertifikasi guru adalah untuk mendapatkan guru yang baik dan profesional yang memiliki kompetensi untuk melaksanakan fungsi dan tujuan sekolah khususnya, serta tujuan pendidikan nasional pada umumnya sesuai kebutuhan masyarakat dan tuntutan zaman. Sertifikasi guru merupakan salah satu pekerjaan yang harus dilakukan pemerintah terkait dengan amanat Undang-undang Guru dan Dosen, karena melalui standar dan sertifikasi diharapkan dapat dipilah dan dipilih guru-guru profesional yang berhak menerima tunjangan profesi dan guru yang tidak profesional sehingga tidak berhak mendapatkannya.


2. Latar Belakang Sertifikasi Guru

Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dikemukakan bahwa sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat pendidik untuk guru dan dosen. Sedangkan sertifikat pendidik adalah bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada guru dan dosen sebagai tenaga professional. Berdasarkan pengertian tersebut, sertifikasi guru dapat diartikan sebagai suatu proses pemberian pengakuan bahwa seseorang telah memiliki kompetensi untuk melaksanakan pelayanan pendidikan pada satuan pendidikan tertentu, setelah lulus uji kompetensi yang diselenggarakan oleh lembaga sertifikasi

Sertifikasi guru ini memiliki latar belakang dan juga tujuan. Tujuan dan latar belakang dari sertifikasi bagi guru ini sangat mulia, yaitu untuk meningkatkan motivasi, profesionalitas kinerja serta kesejahteraan para guru, yang pada akhirnya nanti meningkatkan pula kualitas proses belajar- mengajar dan prestasi belajar peserta didik secara khusus dan pendidikan di Indonesia. Semakin meningkat kualitas dan profesionalitas seorang guru, semakin baik pula kualitas negara tersebut. Itulah asumsi secara umum terhadap program pendidikan suatu negara. Pendidikan merupakan suatu upaya mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan harkat dan martabat manusia melalui pendidikan diharapkan dapat tercapai peningkatan kehidupan manusia kearah yang lebih sempurna. Upaya-upaya yang dapat dilakukan untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia antara lain, melakukan program sertifikasi guru. 

Peranan sertifikasi menurut Fajar (2006: 8-10) yakni guru atau dosen lebih memahami hak dan kewajibannya dalam (UU No. 14/2005 pasal 14 ayat 1 antara lain, memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial, mendapatkan promosi dan penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja, memperoleh perlindungan dalam melaksanakan tugas dan hak atas kekayaan intelektual, memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kompetensi, memperoleh dan memanfaatkan sarana dan prasarana pembelajaran untuk menunjang kelancaran tugas keprofesionalan, memiliki kebebasan dalam memberikan penilaian dan ikut menentukan kelulusan, penghargaan, dan atau sanksi kepada peserta didik sesuai dengan kaidah pendidikan, kode etik guru, dan peraturan perundang-undangan, memperoleh rasa aman dan jaminan keselamatan dalam melaksanakan tugas, memiliki kebebasan untuk berserikat dalam organisasi profesi, memiliki kesempatan untuk berperan dalam menentukan kebijakan Pendidikan, memperoleh kesempatan untuk mengembangkan dan meningkatkan kualifikasi akademik dan kompetensi, dan  memperoleh pelatihan dan pengembangan profesi dalam bidangnya.

3. Prosedur, Mekanisme Sertifikasi Guru dan Jenis kompetensi yang diujikan pada  Sertifikasi Guru 

Ada beberapa tahap dan proses sertifkasi guru :

  1. Bapak/Ibu melakukan pendaftaran secara online melalui SIM PKB.
  2. Bapak/Ibu melakukan Pre Test, meliputi TPA, bidang studi, pedagogik, dan minat bakat.
  3. Setelah Pre Test, Bapak/Ibu akan mendapatkan pengumuman melalui laman GTK.
  4. Jika dinyatakan lolos, maka Bapak/Ibu bisa mengirimkan berkas ke Dinas Pendidikan di Kabupaten/Kota. 
  5. Dinas Pendidikan dan LPMP akan melakukan verifikasi berkas Bapak/Ibu.
  6. Jika lolos, Bapak/Ibu akan mendapatkan informasi tentang penempatan PPG di LPTK untuk verifikasi ijazah. 
  7. Setelah verifikasi ijazah, Bapak/Ibu akan menjalani PPG (daring), PPL, sampai UKMPPG (Uji Kompetensi Mahasiswa Pendidikan Profesi Guru).
  8. Lolos UKMPPG, Bapak/Ibu akan mendapatkan sertifikat pendidik sebagai akhir proses sertifikasi.

Mulyasa (2007) menjelaskan  bahwa Program Sertifikasi Guru akan menguji empat jenis kompetensi guru, yaitu kompetensi pedagogik, kepribadian, profesional, dan sosial.

1. Kompetensi Pedagogik

Dalam Standar Nasional Pendidikan, penjelasan Pasal 28 ayat (3) butir a dikemukakan bahwa kompetensi pedagogik adalah kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik yang meliputi pemahaman terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya. Ditambahkan Sanaky (2007), aspek pada kompetensi ini berkaitan dengan aktualisasi diri dan menekuni profesi, jujur, beriman, bermoral, peka, luwes, humanis, berwawasan luas, berpikir kreatif, kritis, refletif, mau belajar sepanjang hayat.

2.    Kompetensi Kepribadian

Dalam Standar Nasional Pendidikan, penjelasan Pasal 28 ayat (3) butir b dikemukakan bahwa kompetensi kepribadian adalah kemampuan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik, dan berakhlak mulia.

3.    Kompetensi Profesional

Dalam Standar Nasional Pendidikan, penjelasan Pasal 28 ayat (3) butir c dikemukakan bahwa kompetensi profesional adalah kemampuan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam yang memungkinkan membimbing peserta didik memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan dalam Standar Nasional Pendidikan.

Ditambahkan Sanaky (2007), aspek pada kompetensi ini berkaitan dengan kemampuan mengajar, meliputi kemampuan dalam perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pembelajaran, kemampuan dalam menganalisis, penyusunan program perbaikan dan pengayaan, kemampuan dalam membimbing dan konseling. Kemampuan dalam bidang keilmuan, terkait dengan keluasan dan kedalam ilmu pengetahuan dan teknologi yang akan ditransformasikan kepada peserta didik, pemahaman terhadap wawasan pendidikan, dan kemampuan memahami kebijakan-kebijakan pendidikan.

4.     Kompetensi Sosial

Dalam Standar Nasional Pendidikan, penjelasan Pasal 28 ayat (3) butir d dikemukakan bahwa kompetensi sosial adalah kemampuan guru sebagai bagian dari masyarakat untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua/ wali peserta didik, dan masyarakat sekitar.


4. Syarat Sertifikasi Guru

Beberapa syarat umum sertifikasi guru antara lain:

  1. Memiliki kualifikasi akademik sarjana ( S1 ) atau Diploma empat (D-IV)dari program studi yang terakreditasi.
  2. Guru dalam jabatan atau Pegawai Negeri Sipil yang mendapatkan tugas mengajar yang sudah diangkat.
  3. Seorang guru yang akan mendaftar Sertifikasi Guru, maka setidaknya sudah berpengalaman mengajar minimal 5 tahun dalam satu sekolah 
  4. Guru bukan PNS yang memiliki status Guru Tetap atau guru yang diangkat oleh Pemda
  5. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK). 


5. Prioritas Sertifikasi Guru

Menurut Prioritas Penetapan Peserta Program Sertifikasi Guru ada 5 hal yang diprioritaskan dalam mendapatkan sertifikasi guru, yaitu:

  1. Masa kerja sebagai guru
  2. Usia guru saat akan mendaftar Sertifikasi Guru
  3. Pangkat/ golongan (berlaku untuk Guru PNS)
  4. Tugas tambahan 
  5. Prestasi Kerja juga menjadi salah satu hal yang diperhatikan untuk mengajukan Sertifikasi Guru.


6. Hak dan Kewajiban Guru yang Sudah Sertifikasi 

Hak Guru Bersertifikat

  1. Penghasilan dan jaminan kesejahteraan sosial yang pantas dan memadai.
  2. Seorang guru juga layak mendapatkan penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja guna meningkatkan semangat kerja dan mengabdi. 
  3. Guru juga memiliki hak promosi ke tingkat yang lebih tinggi dan juga penghargaan berdasarkan latar belakang pendidikan, pengalaman, kemampuan, dan prestasi kerja dalam bidang pendidikan.
  4. Tenaga pendidik juga berhak mendapatkan sertifikat pendidik
  5. Memiliki hak dan kesempatan dalam menggunakan sarana dan prasarana yang pemerintah sediakan guna menunjang kelancaran pelaksanaan tugas sebagai seorang tenaga pendidik tersebut.
  6. Seorang guru juga berhak dalam memberikan penghargaan atas pencapaian peserta didiknya guna memberikan motivasi untuk peserta didik tersebut. 
  7. Memiliki kesempatan untuk mengembangkan dan meningkatkan Kualifikasi Akademik dan kompetensi, dan juga untuk memperoleh  pelatihan dan pengembangan profesi dalam bidangnya yang diselenggarakan oleh pemerintah.
  8. Seorang guru juga berhak dalam mendapatkan cuti studi sesuai dengan perjanjian yang sudah disepakati.

Kewajiban Guru Bersertifikat

  1. Menjadi tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran dan melakukan bimbingan terhadap peserta didik.
  2. Sehat jasmani dan rohani, dan harus memiliki kemampuan dalam mewujudkan tujuan pendidikan yang sudah pemerintah buat dan setujui. 
  3. Tenaga pendidik juga diharapkan memiliki komitmen yang tinggi dan sikap profesional dalam meningkatkan mutu pendidikan. 
  4. Seorang guru juga harus bisa menjadi teladan bagi peserta didiknya sesuai dengan namanya. 


Kesimpulan

Program sertifikasi guru adalah proses pemberian sertifikat pendidik kepada guru. Sertifikat pendidik ini diberikan kepada guru yang memenuhi standar profesional guru. Pengertian yang dikemukakan oleh Samami dkk sebagai berikut: “Sertifikasi guru adalah proses pemberian sertifikat pendidik kepada guru. Sertifikat pendidik diberikan kepada guru yang telah memenuhi standar profesional guru. Guru profesional merupakan syarat mutlak untuk menciptakan sistem dan praktik pendidikan yang berkualitas.

Pada hakikatnya, standar kompetensi dan sertifikasi guru adalah untuk mendapatkan guru yang baik dan professional, yang memiliki kompetensi untuk melaksanakan fungsi dan tujuan sekolah khususnya, serta tujuan pendidikan pada umumnya, sesuai kebutuhan masyarakat dan tuntutan zaman. sertifikasi guru dapat diartikan sebagai suatu proses pemberian pengakuan bahwa seseorang telah memiliki kompetensi untuk melaksanakan pelayanan pendidikan pada satuan pendidikan tertentu, setelah uji kompetensi yang diselenggarakan oleh lembaga sertifikasi.

Sertifikasi guru ini memiliki latar belakang dan juga tujuan. Tujuan dan latar belakang dari sertifikasi bagi guru ini sangat mulia, yaitu untuk meningkatkan motivasi, profesionalitas kinerja serta kesejahteraan para guru, yang pada akhirnya nanti meningkatkan pula kualitas proses belajar- mengajar dan prestasi belajar peserta didik secara khusus dan pendidikan di Indonesia. Semakin meningkat kualitas dan profesionalitas seorang guru, semakin baik pula kualitas negara tersebut.


Saran 

Pentingnya peran seorang guru dalam Pendidikan maka dibutuhkan sosok guru yang profesional dan kompeten dalam mendidik para peserta didik.Oleh karena itu, dibutuhkan sertifikasi pada guru untuk menunjang Pendidikan yang lebih baik dan berkualitas unggul.



Download Powerpoint klik DI SINI

0 comments:

Post a Comment