Kewajiban, Hak, & Tugas Utama Guru Profesional |
Kewajiban, Hak, dan Tugas Utama Guru Profesional - Ketika profesi keguruan diminati banyak kalangan akademika saat ini, maka telah banyak sinergi keguruan yang telah dirintis oleh para ilmuan. Hal ini dikarenakan guru merupakan pondasi dasar bagi kestabilan ekonomi suatu bangsa yag ngin bergerak maju dengan memperliatkan output dari proses sebuah lembaga. Biasanya cerminan hasil atau output dari suatu lembaga pendidikan akan berpijak pula pada kepiawaian, keseriusan, serta tanggung jawab seorang guru dalam mengemban tugas keprofesiannya.
Apakah seorang guru yang memiliki kompetensi dibidangnya merupakan suatu jaminan untuk keberhasilan dalam mencapai cita-cita besar suatu lembaga pendidikan? Pertanyaan semacam ini tentu mempunyai variasi jawaban yang bebeda, terutama dikarenakan oleh situasi kondisi pelajarnya sendiri, atau bahkan karena panutan teori yang dipegang suatu lembaga pendidikan. Dalam perkembangan ilmu keguruan, untuk mencapai keberhasilan dalam pendidikan diperlukan tenaga keguruan yang handal atau lebih dikenal sebagai guru profesional.
Rumusan Masalah
- Apa yang dimaksud guru professional?
- Apa saja kewajiban dan hak seorang guru professional?
- Apa saja tugas utama seorang guru?
Tujuan / Capaian Pembelajaran Mata Kuliah
- Untuk mengetahui arti guru profesional
- Untuk mengetahui kewajiban dan hak guru profesional
- Untuk mengetahui tugas utama seorang guru
A. PENGERTIAN GURU PROFESIONAL
Secara terminologis Guru (pendidik) adalah, pegawai yang diberi tugas, wewenang, dan tanggung jawab oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan pendidikan di sekolah, termasuk hak yang melekat dalam jabatan. Pendidik merupakan tenaga prosesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi. Guru sebagai figure sentral dalam pendidikan, haruslah dapat diteladani akhlaknya disamping kemampuan keilmuan dan akademisnya. Selain itu, guru haruslah mempunyai tanggung jawab dan keagamaan untuk mendidik anak didiknya menjadi orang yang berilmu dan berakhlak .
Guru adalah seseorang yang memiliki tugas sebagai fasilitator agar siswa dapat memberikan pelayanan termasuk ketersediaan fasilitas guna memberi kemudahan dalam kegiatan belajar bagi peserta didik. Lingkungan belajar yang tidak menyenangkan, suasana ruang kelas yang kurang kondusif dan tidak mendukung menyebabkan minat belajar peserta didik menjadi rendah.
Menurut Poerwadarminta, guru adalah orang yang kerjanya mengajar. Sedangkan menurut Zakiyah Daridjat menyatakan bahwa guru adalah pendidik professional, karena guru itu telah menerima dan memikul beban dari orang tua untuk ikut mendidik anak-anak. Dalam hal ini, orang tua harus tetap sebagai pendidik yang pertama dan utama bagi anak-anaknya, sedangkan guru adalah tenaga professional yang membantu orang tua untuk mendidik anak-anak pada jenjang pendidikan sekolah. Jadi dapat disimpulkan guru (pendidik) adalah seseorang yang bertugas sebagai fasilitator peserta didik.
Kata ‘’profesional’’ berasal dari kata sifat yang bersifat pencaharian dan sebagai kata benda yang berarti orang yang mempunyai keahlian seperti guru, dokter, hakim, dan sebagainya. Dengan kata lain pekerjaan yang bersifat professional adalah pekerjaan yang hanya dapat dilakukan oleh mereka yang khusus dipersipakan untuk itu dan bukan pekerjaan yang dilakuakan oleh mereka yang karena tidak dapat memperoleh pekerjaan lain.
Guru Profesional adalah guru yang memiliki komponen tertentu sesuai dengan persyaratan yang dituntut oleh profesi keguruan. Guru profesional senantiasa menguasai bahan atau materi pelajaran yang akan diajarkan dalam interaksi belajar mengajar, serta senantiasa mengembangkan kemampuan secara berkelanjutan, baik dalam segi ilmu yang dimilikinya maupun pengalamannya. Sedangkan Profesionalisme guru adalah kemampuan guru untuk melakukan tugas pokoknya sebagai pendidik dan pengajar meliputi kemampuan merencanakan, melakukan, dan melaksanakan evaluasi pembelajaran.
B. KEWAJIBAN GURU PROFESIONAL
Dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya guru memiliki kewajiban yang harus dilaksanakan. kewajiban guru diatur dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Bagian Kedua (Hak dan Kewajiban), pasal 20 sebagai berikut. Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berkewajiban:
- Merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran
- Meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, tegnologi dan seni
- Bertindak objektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras dan kondisi fisik tertentu, atau latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi peserta didik dalam pembelajaran
- Menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, kode etik guru serta nilai-nilai agama dan etika
- Memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa.
C. HAK GURU PROFESIONAL
Guru sebagai tenaga profesional memiliki hak-hak tertentu. Hak-hak guru diatur dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005, pasal 14 sebagai berikut:
- Memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial
- Mendapatkan promosi dan penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja
- Memperoleh perlindungan dalam dalam melaksanakan tugas dan ha katas kekayaan intelektual
- Memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kompetensi
- Memperoleh dan memanfaatkan sarana dan prasarana pembelajaran untuk menunjang kelancaran tugas keprofesionalan
- Memiliki kebebasan dalam memberikan penilaian dan ikut menentukan elulusan, penghargaan dan sanksi kepada peserta didik sesuai dengan kaidah pendidikan, kode etik guru dan peraturan perundang-undangan
- Memperoleh rasa aman dan jaminan keselamatan dalam melaksanakan tugas
- Memiliki kebebasan untuk berserikat dalam organisasi profesi
- Memiliki kesempatan untuk berperan dalam penentuan kebijakan pendidikan
- Memperoleh kesempatan untuk mengembangkan dan meningkatkan kualifikasi akademik dan
- Memperoleh pelatihan dan pengembangan profesi dalam bidangnya.
Selain itu, dalam pasal 39 UU nomor 14 tahun 2005 guru dan dosen bagian VII tentang perlindungan juga dijelaskan bahwa guru berhak memperoleh perlindungan dalam melaksanakan tugas dan hak atas keyakinan intelektual, berikut adalah penjabarannya.:
- Pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, organisasi profesi, dan satuan pendidikan wajib memberikan perlindungan terhadap guru dalam melaksanakan tugasnya.
- Perlindungan tersebut meliputi perlindungan hukum, perlindungan profesi, serta perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja.
- Perlindungan hukum mencakup perlindungan terhadap tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tidak adil dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi atau pihak lain.
- Perlindungan profesi mencakup perlindungan pemutusan hubungan kerja yang tidak sesuai dengan, peraturan perundang-undangan, pemberian imbalan yang tidak wajar, pembatasan dalam penyampaian pandangan, plecehan terhadap profesi, dan pembatasan/pelarangan lain yang dapat menghambat guru dalam melaksanakan tugas.
- Perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja mencakup perlindungan terhadap risiko gangguan keamanan kerja, kecelakaan kerja, kebakaran pada waktu kerja, bencana alam kesehatan lingkungan, dan atau risiko lain.
D. TUGAS UTAMA GURU
Keberadaan guru bagi suatu bangsa amatlah penting, apalagi suatu bangsa yang sedang membangun, terlebih bagi kehidupan bangsa ditengah-tengah pelintasan zaman dengan teknologi yang kian canggih dan segala perubahan serta pergeseran nilai yang cendrung memberi nuansa kehidupan yang menuntut ilmu dan seni dalam kadar dinamik untuk dapat mengadaptasikan diri.
Guru memiliki tugas, baik yang terikat dengan dinas maupun diluar dinas, dalam bentuk pengabdian. Apabila kita kelompokkan ada tiga jenis tugas guru, yakni :
(a) Tugas dalam bidang Profesi
Tugas dalam bidang profesi meliputi mendidik, mengajar, dan melatih. Mendidik berarti meneruskan dan mengembangkan nilai-nilai hidup. Mengajar berarti meneruskan dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi, sedangkan melatih berarti mengembangkan keterampilan-keterampilan pada siswa.
(b) Tugas kemanusian
Tugas guru dalam bidang kemanusian di sekolah harus menjadikan dirinya sebagai orang tua kedua, ia harus mampu menarik simpati sehingga ia menjadi idola para siswanya.
(c) Tugas dalam bidang Kemasyarakatan
Tugas guru dalam bidang kemasyarakatan, masyarakat menempatkan guru pada tempat yang lebih terhormat di lingkungannya karena dari seorang guru diharapkan dapat memperoleh ilmu pengetahuan. Ini berarti guru berkewajiban mencerdaskan bangsa menuju Indonesia seutuhnya yang berdasarkan pancasila.
Dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 39 ayat 1 dan 2 dinyatakan bahwa :
- Tenaga pendidikan bertugas melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada satuan pendidikan.
- Pendidik merupakan tenaga profesional yang bertugas melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta penelitian dan pengabdian pada masyrakat, terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi.
Menurut Hamdani Bakran ADz-Dzakiey ada beberapa hal mendasari dari tugas dan tanggung jawab seorang guru, khususnya dalam proses pendidikan dan pelatihan pengembangan kesehatan ruhani (ketakwaan), antara lain :
a. Sebelum melakukan proses pelatihan dan pendidikan, seorang guru harus benar-benar telah memahami kondisi mental, spiritual, dan moral, atau bakat, minat, maka proses aktivitas pendidikan akan dapat berjalan dengan baik.
b. Membangun dan mengembangkan motivasi anak didiknya secara terus-menerus tanpa ada rasa putus asa. Apabila motovasi ini selalu hidup, maka aktivitas pendidikan atau pelatihan dapat berjalan dengan dengan baik dan lancar.
c. Membimbing dan mengarahkan anak didiknya agar dapat senantisa berkeyakinan, berfikir, beremosi, bersikap dan berprilaku, positif yang berparadigma pada wahyu ketuhanan, sabda, dan keteladanan kenabian.
d. Memberikan pemahaman secara mendalam dan luas tentang materi pelajaran sebagai dasar pemahaman teortis yang objektif, sistematis, metodologis, dan argumentatif.
e. Memberikan keteladanan yang baik dan benar bagaimana cara berfikir, berkeyakinan, beremosi, bersikap, dan berprilaku yang benar, baik dan terpuji baik di hadapan Tuhannya maupun dilingkungan kehidupan sehari-hari.
f. Membimbing dan memberikan keteladanan bagaimana cara melaksanakan ibadah-ibadah vertical dengan baik dan benar, sehingga ibadah-ibadah itu akan mengantarkan kepada perubahan diri, pengenalan, dan perjumpaan dengan hakikat diri, pengenalan dan perjumpaan dengan Tuhannya serta menghasilkan kesehatan rohaninya.
g. Menjaga, mengontrol, dan melindungi anak didik secara lahiriah maupun batiniah selama proses pendidikan dan pelatihan, agar terhindar dari berbagai macam gangunaan.
h. Menjelaskan secara bijak (hikmah) apa-apa yang ditanyakan oleh anak didiknya tentang persoalan-persoalan yang belum dipahaminya.
i. Menyediakan tempat dan waktu khusus bagi anak didik agar dapat menunjang kesuksesan proses pendidikan sebagaimana diharapkan.
Sesungguhnya tugas guru dalam pedidikan sangatlah penting, seorang guru adalah kunci yang akan membukakan hakikat pengetahuan dan ilmu baik secara teoritis, praktis, maupun empiris
E. KESIMPULAN
Dalam bidang pendidikan guru mempunyai peranan yang sangat penting dibandingkan dengan lain-lainnya, dalam bidang pembelajaran seorang guru mempunyai tugas dan tanggung jawabnya yang antara lain: tugas dan tanggung jawab guru sebagai pengajar, pembimbing, administrator, mengembangkan kurikulum, mengembangkan profesi, membina hubungan dengan masyarakat. Dalam hal pendidikan guru tidak hanya memiliki tugas dan tanggung jawab tetapi guru juga memiliki kewajiban yang diatur dalam undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Bagian Kedua (Hak dan Kewajiban) pasal 20, yang berisi tentang: pembelajaran, mengembangkan akademik, bersifat objektif, menjunjung tinggi peraturan dan juga menjung tinggi persatuan. Guru sebagai tenaga profesional memiliki hak-hak tertentu. Hak-hak guru diatur dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 yang terdapat pada pasal 14 dan pasal 39.
Download powerpoint klik DI SINI
DAFTAR PUSTAKA
Depdiknas. 2005. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen.
Ahmadi. Rulam, Profesi Keguruan, Yogyakarta: Ar-Ruzz media, 2018.
https://katadata.co.id/intan/berita/6200cd0ce47b4/profesional-adalah-pengertian-etika-dan konsepnya
0 comments:
Post a Comment