Showing posts with label Profesi Keguruan. Show all posts
Showing posts with label Profesi Keguruan. Show all posts

Thursday, March 2, 2023

Kode Etik Guru: Pengertian, Tujuan, Fungsi, dan Sanksi Pelanggaran

Kode Etik Guru: Pengertian, Tujuan, Fungsi, dan Sanksi Pelanggaran
Kode Etik Guru: Pengertian, Tujuan, Fungsi, dan Sanksi Pelanggaran

Kode Etik Guru - Bukan hanya para guru yang disanjung karena keteladanan perilakunya, namun kejelekan para siswa juga menyasar ketidakmampuan guru dalam membimbing dan mendidik para siswa. Seorang guru sebagai orang yang memiliki keterampilan dan pengalaman yang dapat memfasilitasi pemenuhan perannya sebagai seorang guru. Kemampuan berkomunikasi dan bekerja sama dengan orang lain.Dalam pelaksanaan tugasnya, guru harus memahami dan mengikuti norma-norma yang mengatur hubungan manusia (hubungan) antara guru dan siswa, orang tua siswa dan pengawasnya.Ketika aturan etika dilanggar, itu mengurangi nilai dan otoritas identitas  guru.

Seorang guru dalam memenuhi perannya sebagai guru, pembimbing, pembina dan pendidik bagi murid-muridnya. Tentu saja, ia memiliki berbagai aspek perilakunya sendiri dan perilaku orang terkait dengan kewajibannya kepada Muhammad Jufni dkk. memahami dan mengontrol. Khususnya perilaku peserta didik dalam segala aspek agar dapat melaksanakan tugas dan peranannya secara efektif dan efisien, yang pada akhirnya dapat benar-benar memberikan kontribusi terhadap pencapaian tujuan Pendidikan.Peran guru tidak hanya sebagai fasilitator materi untuk mencapai tujuan pembelajaran, tetapi juga sebagai proses internalisasi nilai dan standar untuk membentuk karakter siswa.

Rumusan Masalah

  1. Apa yang dimaksud kode etik guru ?
  2. Apa tujuan kode etik guru?
  3. Apa fungsi kode etik guru ?
  4. Apa saja nilai-nilai dasar dan nilai-nilai operasional kode etik guru?
  5. Bagaimana pelanggaran dan sanksi kode etik guru?
  6. Apa saja kode etik profesi guru?
  7. Bagaimana isi sumpah guru Indonesia?

Tujuan/Capaian Pembelajaran Mata Kuliah

  1. Untuk mengetahui pengertian kode etik propesi keguruan
  2. Untuk mengetahui tujuan kode etik guru 
  3. Untuk mengetahui apa saja fungsi kode etik guru
  4. Untuk mengetahui nilai-nilai dasar dan nilai-nilai operasional kode etik guru
  5. Untuk mengetahui pelanggaran dan sanski kode etik guru
  6. Untuk mengetahui kode etik profesi guru
  7. Untuk mengetahui isi sumpah guru Indonesia


1. Pengertian Kode Etik Guru

Kode etik guru merupakan suatu standar atau prinsip yang harus ditetapkan oleh guru  Indonesia sebagai pedoman sikap dan perilaku dalam melaksanakan tugas keprofesiannya sebagai guru, anggota masyarakat, dan warga negara. Diharapkan nantinya petunjuk-petunjuk ini mampu membedakan perilaku guru yang baik dan buruk, untuk mengetahui apa yang boleh dan tidak boleh dilakukannya dalam menjalankan tugasnya sebagai guru. Adanya kode etik ini bertujuan untuk memposisikan guru sebagai pribadi yang terhormat, mulia dan berharga.

Secara etimologis, “kode etik” mengacu pada pola aturan, tata cara, rambu-rambu dan pedoman etik dalam menjalankan suatu jabatan atau pekerjaan. Dengan kata lain, kode etik adalah model aturan atau prosedur etis untuk memandu perilaku. Etika berarti menyesuaikan diri dengan nilai dan norma yang diterima oleh sekelompok orang atau masyarakat tertentu. Kaidah etika profesi merupakan standar yang harus diikuti oleh setiap praktisi dalam melaksanakan tugas profesinya dan dalam kehidupannya di masyarakat. Standar ini berisi apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan terkait praktik profesi oleh para profesional, yaitu. H. Aturan tentang apa yang mereka lakukan atau boleh lakukan tidak hanya dalam pelaksanaan tugas profesional mereka, tetapi juga tentang perilaku mereka. dalam interaksi sehari-hari mereka dengan masyarakat.

Dalam pidato pembukaannya di XIII. Pada Kongres PGRI  tahun 1973 di Jakarta, Basuni selaku Dirjen PGRI menyatakan bahwa Kode Etik Guru Indonesia merupakan landasan moral dan pedoman perilaku bagi guru anggota PGRI dalam memenuhi panggilannya sebagai guru. Dari pernyataan tersebut dapat disimpulkan bahwa kode etik guru di Indonesia mengandung dua unsur pokok, yaitu:sebagai landasan moral dan pedoman perilaku. Jika aturan etika dijadikan sebagai tolok ukur tindakan para profesional, maka kode etik juga berfungsi sebagai pedoman. Bahkan sebagai pedoman bagi masyarakat untuk mengantisipasi  bias interaksi antara anggota masyarakat dengan profesi. Kecenderungan interaksi ini merupakan monopoli profesional, yaitu penggunaan kekuasaan dan hak istimewa untuk melindungi kepentingan pribadi yang bertentangan dengan kebaikan masyarakat. Oleh karena itu dapat dipahami bila Oteng Sutisna (1986:364) mendefinisikan aturan etika sebagai  pedoman yang mewajibkan perwakilan profesional untuk bertindak secara etis. Instruksi ini lebih jelas, lebih sistematis, dan lebih mengikat.

Konvensi Nasional IPBI  (Ikatan Pejabat Pimpinan Indonesia) mendefinisikan Kode Etik sebagai model peraturan, aturan dan prosedur yang menjadi pedoman pelaksanaan tugas dan kegiatan profesional. Template, peraturan, aturan profesi guru:Konsep dan aplikasi ini harus diperhatikan dan diikuti  oleh setiap pemilik dan praktisi profesi. Keharusan definisi di atas memperkuat interpretasi bahwa jika praktisi tidak bertindak sesuai dengan kode etik, ia akan menghadapi sanksi. Paling tidak, sanksi umum berupa hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap profesi tersebut bahkan dapat berujung pada sanksi pidana.


2. Tujuan kode etik guru

Pada dasarnya tujuan kode profesi yang akan dirumuskan dalam kode etik profesi adalah untuk kepentingan anggota dan  organisasi profesi itu sendiri Secara umum tujuan  kode etik adalah sebagai berikut:Menjaga martabat profesi Dalam hal ini kode etik dapat melindungi pendapat dan kesan orang luar atau masyarakat, agar tidak memandang rendah atau meremehkan profesi yang bersangkutan. Oleh karena itu, setiap kode  profesi  melarang berbagai perilaku perwakilan profesi yang dapat melanggar profesinya ke dunia luar. Dari sudut pandang ini, aturan etika sering disebut sebagai kode kehormatan. Memelihara dan memelihara kesejahteraan  anggotanya. Yang dimaksud dengan sejahtera di sini mencakup sejahtera baik jasmani (materi) maupun batin (mental atau spiritual). Mengenai kesejahteraan fisik para profesional, kode etik biasanya memuat larangan bagi anggotanya untuk melakukan tindakan yang membahayakan kesejahteraan anggotanya. Mengenai kesejahteraan internal para profesional, kode etik biasanya memberikan instruksi kepada para anggotanya tentang bagaimana mereka harus menjalankan profesinya. Kode etik juga sering memasukkan ketentuan yang dirancang untuk membatasi perilaku yang tidak pantas atau tidak jujur ​​oleh para profesional dalam berhubungan dengan para profesional. 

Syarifan Nurjan, MA Meningkatkan Komitmen Profesional Tujuan lain dari kaidah etik juga dapat dikaitkan dengan peningkatan aktivitas profesional, sehingga  para profesional dapat dengan mudah mengetahui tugas dan tanggung jawabnya dalam melaksanakan tugas. Oleh karena itu, aturan perilaku profesional memuat peraturan yang harus dipatuhi oleh perwakilan profesi saat menjalankan tugasnya 

  • Meningkatkan kualitas profesiUntuk meningkatkan kualitas profesi, kode etik juga memuat standar dan anjuran bagi para profesional untuk senantiasa berupaya meningkatkan kualitas pelayanan bagi anggotanya.
  • Meningkatkan kualitas organisasi profesiUntuk meningkatkan kualitas organisasi profesi, maka menjadi kewajiban setiap akuntan profesional untuk berpartisipasi aktif  dalam promosi organisasi profesi dan kegiatan yang direncanakan oleh organisasi untuk meningkatkan komitmen anggota,  anggota profesional.
  • Meningkatkan kualitas profesi dan asosiasi profesi.

 

3. Fungsi Kode Etik

  • Agar guru memiliki pedoman dan arah yang jelas dalam melaksanakan tugasnya,sehingga dari penyimpangan profesi.
  • Agar guru bertanggung jawab pada profesinya
  • Agar profesi guru terhindar dari perpecahan dan pertentangan internal

Wednesday, February 22, 2023

Kinerja Guru: Beban, Penilaian, Faktor Yang Mempengaruhi, dan Supervisi Pendidikan

 

Kinerja Guru: Beban, Penilaian, Faktor Yang Mempengaruhi, dan Supervisi Pendidikan
Kinerja Guru: Beban, Penilaian, Faktor Yang Mempengaruhi, dan Supervisi Pendidikan

Kinerja Guru - Kualitas pendidikan merupakan salah satu tolok ukur yang menentukan martabat atau kemajuan suatu bangsa. Dengan mengetahui tingkat kualitas pendidikan suatu bangsa/negara, seseorang akan dapat memperkirakan peringkat negara tersebut di antara negara-negara di dunia. Pendidikan sangatlah penting bagi suatu negara karena dapat memengaruhi kelangsungan dan tingkat kesejahteraan atau kemajuan negara tersebut. Oleh karena itulah, bangsa yang maju akan selalu menaruh perhatian besar terhadap dunia Pendidikan. Perhatian tersebut adalah dengan melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan kualitas Pendidikan, seperti meningkatkan anggaran Pendidikan, menyelenggarakan berbagai lomba dalam berbagai aspek Pendidikan, atau mengirimkan para tunas bangsa untuk menimba ilmu di negara lain. Dilakukan berbagai upaya untuk meningkatkan kualitas pendidikannya, karena kesadaran akan pentingnya pendidikan, dan keyakinan bahwa bangsa yang mengabaikan pendidikan akan menjadi bangsa yang tertinggal, yang akan kalah bersaing dengan bangsa-bangsa lain. Negara maju yang mengutamakan kualitas Pendidikan diantaranya adalah Jepang, Singapura, China, Korea Selatan, Amerika Serikat Swiss dan masih banyak lagi. 

Di Indonesia, rendahnya kualitas Pendidikan merupakan masalah utama penyebab Indonesia sulit menjadi negara yang maju. Padahal Indonesia mendapat julukan Macan Asia yang merupakan bangsa yang besar dan memiliki potnsi yang besar untuk menjadi negara adidaya seperti China dan Amerika. Akan menjadi masalah yang bsar apabila di negara Indonesia dikuai oleh bisnis asing dan Rakyat Indnesia menjadi budak di near sendiri. Sebenarnya perhatian terhadap Pendidikan memang cukup besar, namun meskipun sudah banyak usaha yang dilakukan, sampai kini masalah mutu Pendidikan tampaknya belum dapat diatasi. Penguasaan siswa terhadap materi dan kemampuan siswa untuk mandiri masih belum terwujud. Hal ini karena penguasaan siswa lebih terfokus pada pengetahuan faktual karena itulah yang dituntut dalam ujian akhir. Pangkal penyebab dari semua ini tentu sangat banyak tetapi tudingan utama banyak ditujukan kepada guru karena gurulah yang merupakan ujung tombak di lapangan yang bertemu dengan siswa secara terprogram di sekolah. Oleh karena itu, guru dianggap sebagai pihak yang paling bertanggung jawab terhadap hasil yang dicapai oleh siswa.

Guru merupakan komponen paling penting dalam dunia Pendidikan, oleh karenanya perhatian  pada gurulah yang lebih perlu diutamakan agar dapat menciptakan guru yang berkualitas sehingga hal tersebut dapat menciptakan Pendidikan  yang berkualitas pula. Guru juga memegang peran penting dalam bidang formal disekolah, guru sangat menentukan keberhasilan peserta didik terutama dalam hal proses belajar mengajar yang biasa dilaksanakan di sekolah. Hal ini dikarenakan, bagaimanapun bagusnya dan idealnya kurikulum pendidikan, tanpa di imbangi dengan kemampuan guru dalam mengimplementasikannya, maka semuanya akan akan percuma. Oleh karenanya diperlukan guru yang profesional dan memenuhi standar kinerja guru. 

Guru juga memiliki peran yang bertujuan untuk membangun bangsa lewat dunia Pendidikan. Pada perkembangannya banyak ditemukan guru yang kurang bertanggung jawab sehingga seringkali menimbulkan masalah baik bagi dirinya sendiri ataupun masyarakat. Hal tersebut berdampak pada kualitas Pendidikan yang bisa dikatakan rendah. Rendahnya kualitas intelektual yang dimiliki guru juga diasumsikan oleh banyak orang dengan berpatok pada minimnya penghasilan yang diterima oleh guru setiap bulannya dibandingkan dengan negara-negara lain. Penghasilan yang sedikit ini digunakan utnuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, sehingga guru kurang mampu untuk menambah informasi dan pengetahuan lewat berbagai media yang ada. Seorang murid akan mempunyai kualitas intelektual yang rendah apabila guru sebagai pembimbing dalam proses belajar mengajar juga mempunyai kualitas intelektual yang rendah pula. Karenanya guru dituntut untuk memiliki kinerja yang baik dan profesional.

Kinerja guru merupakan elemen penting dalam Pendidikan, selain itu juga merupakan penentu tinggi rendahnya kualitas pendidikan. Kinerja guru dilakukan oleh guru dalam melaksanakan tugas seorang guru sebagai pendidik. Kualitas kinerja guru sangat menentukan pada kualitas hasil pendidikan dikarenakan guru merupakan sosok yang paling sering berinteraksi secara langsung dengan siswa pada saat proses pembelajaran. Karena sistem pendidikan memerlukan guru-guru yang profesional, entah itu dalam sifatnya, perilakunya, bahkan kinerjannya. Maka pada makalah ini akan di bahas tentang kinerja guru .

Rumusan Masalah

  1. Apa pengertian kinerja dan kinerja guru?
  2. Apa beban kerja guru?
  3. Bagaimana penilaian kinerja guru?
  4. Apa faktor yang mempengaruhi kinerja guru?
  5. Bagaimana relevansi manajemen pendidikan dengan peningkatan kinerja guru?
  6. Bagaimana program supervisi pendidikan sebagai upaya peningkatan kinerja guru?

Tujuan/Capaian Pembelajaran Mata Kuliah

  1. Untuk mengetahui pengertian kinerja dan kinerja guru.
  2. Untuk mengetahui beban kerja guru.
  3. Untuk mengetahui bagaimana penilaian kinerja guru.
  4. Untuk mengetahui faktor yang mempengaruhi kinerja guru.
  5. Untuk mengetahui Relevansi Manajemen Pendidikan dengan Peningkatan Kinerja Guru.
  6. Untuk mengetahui program supervisi pendidikan sebagai upaya peningkatan kinerja guru.


1. Pengertian Kinerja Guru

Pengertian Kinerja

Menurut Ismail Mohammad kinerja merupakan kondisi yang harus diketahui dan dikonfirmasikan kepada pihak-pihak tertentu untuk mengetahui tingkat pencapaian hasil suatu organisasi serta mengetahui tingkat pencapaian hasil suatu organisasi serta mengetahui dampak positif dan negatif dari suatu kebijakan operasional. Depdiknas mengartikan kinerja dengan prestasi kerja atau unjuk kerja. Kinerja adalah suatu bentuk hasil kerja atau hasil usaha berupa tampilan fisik, maupun gagasan.

Berdasarkan uraian tersebut dapat diartikan bahwa kinerja adalah prestasi yang diperlihatkan karyawan dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya menurut ukuran yang berlaku atau yanag ditetapkan untuk pekerjaan yang bersangkutan.

Pengertiaan Kinerja Guru

Menurut A. Tabrani Rusyan dkk, kinerja guru adalah suatu proses pembelajaran yang dilakukan di dalam kelas maupun di luar kelas di samping mengerjakan kegiatan-kegiatan lainnya, seperti mengerjakan administrasi sekolah dan administrasi pembelajaran, melaksanakan bimbingan dan layanan pada para siswa, serta melaksanakan penilaian. Kinerja guru merupakan proses pembelajaran sebagai upaya mengembangkan kegiatan yang ada menjadi kegiatan yang lebih baik, sehingga tujuan pendidikan yang telah ditetapkan dicapai dengan baik melalui suatu kegiatan pembelajaran yang dilaksanakan oleh guru sesuai dengan target dan tujuan.

Dapat disimpulkan bahwa Kinerja guru merupakan hasil, kemajuan dan prestasi kerja guru dalam melaksanakan pembelajaran, baik dalam merencanakan, melaksanakan proses pembelajaran dan mengevaluasi hasil pembelajaran, melakukan bimbingan dan latihan terhadap peserta didik, serta komitmennya dalam melaksanakan tugas

Standar Kinerja Guru

Standar kinerja guru diperulkan untuk dijadikan acuan dalam mengadakan perbandingan terhadap apa yang dicapai dengan apa yang diharapkan.Piet A. Sahertian menjelaskan bahwa, standar kinerja guru itu berhubungan dengan kualitas guru atau kinerja guru dalam menjalankan tugasnya seperti:

  1. Bekerja dengan siswa secara individual.
  2. Persiapan dan perencanaan pembelajaran.
  3. Pendayagunaan media pembelajaran.
  4. Melibatkan siswa dalam berbagai pengalaman belajar.
  5. Kepemimpinan yang aktif dari guru.

Selain menguasai lima standar kinerja guru diatas. Guru juga harus menguasai 10 indikator atau kopetensi dasar dalam kinerja guru. Nana Sudjana dkk, menyatakan 10 dasar kompetensi kinerja guru,  yaitu:

  1. Menguasai bahan yang akan diajarkan.
  2. Mengelola program belajar mengajar.
  3. Mengelola kelas.
  4. Menggunakan media/sumber pelajaran.
  5. Menguasai landasan-landasan kependidikan.
  6. Mengelola interaksi belajar mengajar.
  7. Menilai prestasi siswa.
  8. Mengenal fungsi dan program bimbingan dan penyuluhan.
  9. Mengenal dan menyelenggarakan administrasi sekolah.
  10. Memahami prinsip-prinsip dan menafsirkan hasil-hasil penelitian.


2. Beban Kinerja Guru

Landasan yuridis terbaru yang mengatur tugas dan beban kerja guru per minggu adalah Permendikbud RI Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas. Adapun rinciannya adalah sebagai berikut :

Sesuai dengan pasal 2 permendikbud no 15 tahun 2018, maka Guru melaksankan beban kerja 40 jam dalam 1 minggu pada satuan administrasi pangkal. Sama halnya dengan Kepala Sekolah dan pengawas. 40 jam tersebut terdiri atas 37,5 jam kerja efektif dan 2,5 jam istirahat. Sekolah dapat menambah jam istirahat selama tidak mengurangi jam kerja efektif.

Pelaksanaan beban kerja selama 37,5 jam kerja efektif bagi guru terdapat dalam  Pasal 3 ayat (1) mencakup kegiatan pokok :

Merencanakan pembelajaran atau pembimbingan, meliputi:

  1. Pengkajian kurikulum dan silabus pembelajaran/pembimbingan /program kebutuhan khusus pada satuan pendidikan. 
  2. Pengkajian program tahunan dan semester.
  3. Pembuatan rencana pelaksanaan pembelajaran/pembimbingan  sesuai standar proses atau rencana pelaksanaan pembimbingan.
  4. Melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan.

Kegiatan ini dapat dilaksanakan dalam bentuk intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler, meliputi:

  1. Kegiatan ini merupakan pelaksanaan dari Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)/Rencana Pelaksanaan Layanan (RPL)/Rencana Pelaksanaan Bimbingan (RPB). 
  2. Pelaksanaan pembelajaran dipenuhi paling sedikit 24  jam Tatap Muka per minggu dan paling banyak 40  jam Tatap Muka per minggu. 
  3. Pelaksanaan pembimbingan dipenuhi oleh Guru Bimbingan dan Konseling atau Guru Teknologi Informasi dan Komunikasi dengan membimbing paling sedikit 5 (lima) rombongan belajar per tahun.
  4. Menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan.
  5. Menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan merupakan proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik pada aspek sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
  6. Membimbing dan melatih peserta didik.
  7. Membimbing dan melatih peserta didik dapat dilakukan melalui kegiatan kokurikuler dan/atau kegiatan ekstrakurikuler.
  8. Melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok sesuai dengan Beban Kerja Guru.

Tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan tugas pokok Guru meliputi:

  1. Wakil kepala satuan pendidikan; 
  2. Ketua program keahlian satuan pendidikan; 
  3. Kepala perpustakaan satuan pendidikan; 
  4. Kepala laboratorium, bengkel, atau unit produksi/ teaching factory satuan Pendidikan.


3. Penilaian Kinerja guru

Penilaian Kinerja Guru

Penilaian Kinerja Guru adalah penilaian yang dilakukan terhadap setiap butir kegiatan tugas utama guru dalam rangka pembinaan karir, kepangkatan, dan jabatannya. Komponen yang dinilai meliputi empat kompetensi, yaitu kompetensi pedagogik, kepribadian, profesional, dan sosial. Empat kompetensi guru tersebut wajib dimiliki oleh setiap guru.

  1. Kompetensi Profesional adalah penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam, yang mencakup penguasaan materi kurikulum mata pelajaran di sekolah dan substansi keilmuan yang menaungi materinya, serta penguasaan terhadap struktur dan metodologi keilmuannya
  2. Kompetensi Kepribadian adalah kemampuan personal yang mencerminkan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik, dan berakhlak mulia.
  3. Kompetensi Pedagogik adalah kemampuan pemahaman terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.
  4. Kompetensi Sosial adalah kemampuan guru untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, tenaga kependidikan, orang tua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar.

Tujuan Penilaian Kinerja Guru

  • Mendasari kebijakan tentang promosi dan karier guru beserta penghargaan yang patut didapatkan.
  • Sebagai indikator untuk menentukan tingkat kompetensi.
  • Meningkatkan kinerja guru dan sekolah yang meliputi efisiensi dan efektivitas.
  • Memberikan jaminan agar selalu menjalankan tugas dan tanggung jawabnya serta bersikap positif dalam pembelajaran untuk mendukung prestasi peserta didiknya.
  • Menjadi landasan untuk menentukan keefektifan kinerja guru.

Proses pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru

Adapun prosesnya melalui empat tahapan, yaitu persiapan, pengumpulan fakta dan data, penilaian, serta pelaporan.

1. Persiapan 

Penilai dan guru yang akan dinilai harus memahami pedoman penilaian yang meliputi konsep, prosedur pelaksanaan, instrumen, serta tugas dan tanggung jawabnya. Tahap ini meliputi kegiatan mempersiapkan dan menetapkan penilai, pengenalan instrumen dan mekanisme penilaian, serta perencanaan penilaian kinerja guru tahunan.

2. Pengumpulan fakta dan data 

Kegiatan pengumpulan fakta dan data penilaian kinerja guru dapat dilakukan dengan pemantauan dan pengataman pelaksanaan penilaian.

3. Penilaian

Di tahap ini, dilakukan proses pengukuran terhadap hasil pelaksanaan penilaian kinerja guru yang telah dilaksanakan. Penilaiannya sendiri melalui beberapa tahapan yaitu mengklasifikasikan fakta dan data sesuai indikator kompetensi, membandingkan catatan fakta dan data, memberikan nilai, serta meminta persetujuan hasil PKG yang dinilai.

4. Pelaporan 

Proses pelaporan hasil penilaian kinerja guru dilakukan secara daring atau luring sesuai metode yang digunakan oleh sekolah.


4. Faktor Yang Memengaruhi Kinerja Guru

Ada bebrapa factor yang memengarui kinerja guru diantarnya adalah :

a. Tingkat Pendidikan Guru

Kinerja dan kemampuan seseorang sangat dipengaruhi oleh tingkat pendidikannya. Karena melalui pendidikan, seseorang akan mengalami proses pembelajaran untuk meningkatkan pengetahuan dan pengalaman,  serta memengaruhi kepercayaan diri seseorang.

b. Supervisi Pengajaran

Supervisi pengajaran merupakan serangkaian pembinaan yang dapat membantu guru untuk mengembangkan kemampuan serta meningkatkan keprofesionalannya demi tercapainya kualitas pembelajaran.

c. Program Penataran

Program penataran adalah program training yang dipilih Guru untuk meningkatkan kualitas pembelajaran sesuai bidangnya. Program Penataran yang dipilih berpengaruh terhadap kinerja guru. Melalui program tersebut, guru bisa mendapatkan tambahan pengetahuan akademik serta meningkatkan keterampilannya.

d. Kondisi atau Suasana Sekolah

Kondisi atau suasana lingkungan sekolah juga memengaruhi kinerja guru. Agar kegiatan belajar berjalan efektif dan siswa menjadi semangat belajar, maka diperlukan pengelolaan kelas yang baik, kondisi kelas yang bersih dan nyaman, ventilasi atau udara yang cukup, penerangan yang baik, hingga fasilitas dan media pengajaran yang mumpuni

e. Kondisi Fisik dan Mental Guru

Kondisi fisik dan mental guru menjadi faktor internal yang memengaruhi kinerja guru. Guru yang memiliki tubuh sehat dan bugar dapat menyelesaikan tugasnya dengan baik. Begitu pula dengan kesehatan mental, jika memiliki mental yang baik, guru dapat menjalankan aktivitas mengajarnya dengan enjoy dan optimal.

f. Sikap Guru

Kinerja para guru dalam mengajar juga dipengaruhi oleh sikap mereka. Guru yang memiliki sikap terbuka, kreatif, dan mempunyai semangat kerja yang tinggi cenderung dapat meningkatkan kinerjanya. Suasana ini juga dipengaruhi oleh gaya kepemimpinan kepala sekolah. Jika kepala sekolah mendukung, guru memiliki suasana mengajar yang positif dan dapat meningkatkan kinerja mereka.

g. Kemampuan Manajemenl Kepala Sekolah

Sekolah merupakan lembaga pendidikan formal yang memiliki pola kerja sama antarmanusia yang melibatkan diri dalam unit kerja kelembagaan. Kepala sekolah menjadi pemimpin lembaga sekolah untuk menciptakan kegiatan belajar yang efektif dan optimal. Kepala sekolah harus memiliki kemampuan manajerial yang baik untuk meningkatkan kinerja guru.

h. Tingkat Pendapatan Guru

Biasanya seseorang akan memberikan kinerjanya sesuai dengan tingkat pendapatan yang mereka dapatkan. Agar guru dapat memberikan kinerjanya secara optimal dan konsentrasi saat mengajar, lembaga pendidikan harus memperhatikan tingkat pendapatannya beserta jaminan kesejahteraan lainnya, seperti peningkatan pangkat atau gaji secara berkala, asuransi kesehatan, pemberian bonus intensif dan lain sebagainya. Hal inilah yang disebut timbal balik. Apa yang guru berikan, itulah yang ia dapatkan.


5. Relevansi Manajemen Pendidikan dengan Peningkatan Kinerja Guru

Pemerintah berusaha untuk meningkatkan kinerja guru dengan berbagai upaya, baik melalui program sertifikasi guru, melakukan pengembangan kurikulum nasional dan lokal, peningkatan kompetensi guru melalui pelatihan, pengadaan buku dan alat pelajaran, pengadaan dan perbaikan sarana dan prasarana pendidikan dan peningkatan mutu manajemen sekolah. Upaya peningkatan kinerja guru ini ditujukan untuk menghasilkan guru dengan kinerja yang bermutu dan berkualitas. Hal ini karena kinerja guru yang berkualitas akan berpengaruh pada mutu pembelajaran, mutu lulusan, mutu pendidikan dan pencapaian tujuan pendidikan baik itu untuk murid ataupun guru itu sendiri. Salah satu upaya tersebut adalah dengan melalui manajemen pendidikan.

Manajemen Pendidikan merupakan suatu proses perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, dan pengawasan, dalam mengelola segala sumber daya yang berupa manusia, uang, material, metode, mesin, market, waktu, dan informasi, untuk mencapai tujuan dengan efektif dan efisien dalam bidang pendidikan. Umumnya tujuan utama manajemen pendidikan adalah untuk membentuk kepribadian para pelajar agar sesuai dengan tujuan dari pendidikan nasional, tingkat perkembangan dan perbaikan untuk usia pendidikan. Manajemen pendidikan juga dapat meningkatkan kinerja guru dan menciptakan kinerja guru yang berkualitaas dan bermutu. Adapun penataan manajemen pendidikan diantaranya ialah perlu dilakukan need assesment terhadap kebutuhan guru dan operasional sekolah yang terkait. Untuk itu  Pemerintah Daerah dan Dinas Pendidikan Nasional diharapkan lebih fokus meningkatkan anggaran bagi perbaikan kualitas guru, terutama untuk gaji/pendapatan guru, studi lanjut, dan kegiatan pelatihan.

Menurut Husain Z dan Sosangko, 2003 diperlukan penerapan school based budgeting yang operasional dan out came based. Dinas Pendidikan Nasional Kabupaten /kota perlu memberikan wewenang dan pembinaan kepada sekolah untuk mengatur rumah tangganya. Otonomi daerah berpotensi memberikan efek negatif bagi guru sebab ia tidak bisa mengembangkan dan melaksanakan tugasnya dengan efektif karena gaji yang rendah . Need assessment diperlukan untuk menata manajemen pendidikan yang efektif di otonomi daerah,.  Need assessment dilakukan untuk mengakomodasikan kebutuhan-kebutuhan yang sesuai dengan karakteristik daerah.  Faktor keuangan daerah tersebut cukup dominan dalam keberhasilan otonomi.  Need assessment dilakukan terhadap kurikulum, kesiswaan, guru dan pegawai sekolah, keuangan, sarana dan prasarana, hubungan masyarakat, dan aktivitas lain yang mendukung pendidikan.

Penataan manajemen pendidikan selanjutnya yaitu mengoperasionalkan paradigma school based management (SBM)  ke dalam school based budgeting (SBB).  Hal itu berarti penganggaran keuangan didasarkan kepada kebutuhan sekolah yang menfokuskan kepada peningkatan kualitas guru dan membawa implikasi bahwa segala kebutuhan guru harus terakomodasi.  Misalnya pemenuhan gaji, honor, insentif, penghargaan, promosi, pemotongan birokrasi, pengembangan karier, dan sebagainya.


6. Program Supervisi Pendidikan Sebagai Upaya Peningkatan Kinerja Guru

Supervisi secara etimologi berasal dari kata "super" dan "visi yang mengandung arti melihat atau meninjau dan atas atau menilik dan menilai dari atas yang dilakukan pihak atasan terhadap aktivitas, kreativitas, dan kinerja bawahan. Supervisi pada dasamya adalah upaya untuk meningkatkan mutu pendidikan dan pengajaran di sekolah yang berintikan program pengajaran dengan ditunjang oleh unsur-unsur lain seperti guru, sarana dan prasarana, kurikulum, sistem pengajaran dan penilaian. Yang melaksanakan supervisi bertugas dan bertanggungjawab memperhatikan perkem. bangan unsur-unsur tersebut secara berkelanjutan.

Supervisi adalah suatu layanan kepada guru-guru baik secara individual ataupun secara kelompok dalam usaha memperbaiki pengajaran. Superviis harus dilakukan oleh setiap guru agar mutu pendidikan dan kualitas kinerja guru meningkat. Hal ini karena kegiatan supervisi bermaksud untuk menjaga dan memelihara kualitas seorang guru, dalam proses pembelajaran di sekolah, kegiatan supervisi sangat penting bila menginginkan kualitas pendidikan yang baik di sekolah, hal ini disebabkan karena supervisi merupakan bantuan terhadap guru.

Supervisi pendidikan sendiri berperan untuk mengawasi kegiatan jalannya pendidikan, dan memperbaiki kekekurangan dan kesalahan dalam proses pendididikan untuk meningkatkan mutu pendidikan. Mutu pendidikan dapat dilihat dari prestasi akademik dan non akademik peserta didik dalam kancah nasional dan internasional.

Tujuan dari supervisi pendidikan:

a. Mengembangkan kurikulum yang sedang dilaksanakan di sekolah

Artinya Membantu guru untuk lebih memahami tujuan sebenarnya dari pendidikan dan peranan sekolah untuk mencapai tujuan itu.

b. Meningkatkan proses belajar mengajar di sekolah

Artinya (1). Membantu guru-guru untuk dapat lebih menyadari dan memahami kebutuhan-kebutuhan dan kesulitan-kesulitan murid untuk menolong mereka untuk mengatasinya. (2). Memperbesar kesanggupan guru-guru untuk melengkapi dan mempersiapkan murid-muridnya menjadi masyarakat yang efektif. (3). Membantu guru mengadakan diagnosa secara kritis aktivitas-aktivitasnya, serta kesulitan-kesulitan mengajar dan belajar murid-muridnya, dan menolong mereka merencanakan perbaikan. (4). Membantu guru-guru untuk dapat menilai aktivitas-aktivitasnya dalam rangka tujuan perkembangan anak didik.

c. Mengembangkan seluruh staf di sekolah.

Artinya (1). Memperbesar kesadaran guru-guru terhadap tata kerja yang demokratis dan kooperatif serta memperbesar kesediaan untuk saling tolong menolong. (2). Memperbesar ambisi guru-guru untuk meningkatkan mutu karyanya secara maksimal dalam bidang profesi keahliannya.(3)Membantu guru-guru untuk dapat lebih memanfaatkan pengalaman-pengalaman sendiri(4).Membantu untuk lebih mempopulerkan sekolah kepada masyarakat agar bertambah simpati dan kesediaan masyarakat untuk menyokong sekolah. (5). Melindungi guru-guru dan tenaga pendidikan terhadap tuntutan-tuntutan yang tak wajar dan kritik tak sehat dari masyarakat.

Ditinjau dari tujuan diatas maka supervisi pendidikan sangat berpengaruh bagi kinerja guru. Karena tujuan supervisi pendidikan sendiri adalah meningkatkan kinerja guru, kualitas guru guru, dan mutu kinerja guru terutama di kegiatan pembelajaran. Ini akan berdampak baik pada guru itu sendiri maupun pada siswanya.


Kesimpulan 

  • Berdasarkan uraian diatas maka dapat diambil kesimpulan bahwa :
  • Kinerja guru sangat berpengaruh bagi kualitas dan mutu pendidikan. Semakin baik kualitas dan mutu dari kinerja seorang guru maka hasil dari pendidikan seorang siswa akan baik pula. Sebaliknya semakin rendah kinerja guru maka semakin rendah pula kualitas dari pendidikan siswanya. Oleh karenanya seorang guru harus memenuhi standar kualitas guru demi baiknya mutu pendidikan seorang siswa.
  • Beban kerja guru per minggu diatur oleh Permendikbud RI Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas. Diantaranya merencanakan pembelajaran atau pembimbingan, melaksanakan pembelajaran dan pembimbingan, menilai hasil pembelajaran dan pembimbingan, membimbing dan melatih, dan melaksakan tugs tambahan selain tugas pokok.
  • Penilaian Kinerja Guru adalah penilaian yang dilakukan terhadap setiap butir kegiatan tugas utama guru dalam rangka pembinaan karir, kepangkatan, dan jabatannya. Komponen yang dinilai meliputi empat kompetensi, yaitu kompetensi 
  • pedagogik, kepribadian, profesional, dan sosial. Empat kompetensi tersebut wajib dimiliki oleh setiap guru.
  • Kinerja guru dipengaruhi oleh beberapa faktor diantaranya tingkat pendidikan guru, supervisi guru, progam penataran, kondisi sekolah, kondisi mental dan fisik guru, sikap guru, kemampuan manajemen kepala sekolah dan tingkat pendapatan guru.
  • Manajemen pendidikan juga dapat meningkatkan kinerja guru dan menciptakan kinerja guru yang berkualitaas dan bermutu.
  • Supervisi pendidikan sangat berpengaruh bagi kinerja guru. Karena tujuan supervisi pendidikan sendiri adalah meningkatkan kinerja guru, kualitas guru guru, dan mutu kinerja guru terutama di kegiatan pembelajaran. Ini akan berdampak baik pada guru itu sendiri maupun pada siswa. Tujuannya adalah mengembangkan kurikulum di sekolah, meningkatkan proses belajar mengajar di sekolah dan mengembangkan kualitas seluruh staf di sekolah.




Keterampilan Dasar Mengajar Yang Harus Guru Kuasai

Keterampilan Dasar Mengajar
Keterampilan Dasar Mengajar

Keterampilan Dasar Mengajar - Menurut pendapat Helmiati (2013:28), penguasaan keterampilan dasar mengajar menjadi salah satu persyaratan utama dalam proses pembelajaran disamping persyaratan yang lain. Dengan demikian keterampilan dasar mengajar berkenaan dengan beberapa keterampilan atau kemampuan yang bersifat mendasar dan harus dikuasai oleh tenaga pengajar dalam melaksanakan tugas mengajarnya. Sebagai seorang pendidik ada beberapa hal yang harus diperhatikan salah satunya pendidik memiliki keterampilan dasar dalam mengajar. Ketampilan ini sangatlah penting diterapkan karena untuk memudahkan proses pembelajaran didalam kelas. Pembelajaran yang kreatif, efektif dan efesien tergantung padaketerampilan seorang pendidik dalam mengajar. Suksesnya pembelajaran di dalam kelas tergantung bagaimana pendidik mengelola pembelajaran tersebut. Oleh karena itu, keterampilan dasar mengajar sangat bagus diimplementasikan dalam pendidikan. Ketrampilan dasar mengajar mutlak harus dimiliki dan dikuasai oleh tenagapengajar, karena dengan keterampilan dasar mengajar memberikan pengertianlebih dalam mengajar. Mengajar bukan hanya sekedar proses menyampaikanmateri saja, tetapi menyangkut aspek yang lebih luas seperti pembinaan sikap, emosional, karakter, kebiasaan dan nilai-nilai. 

Rumusan Masalah

  1. Apa itu keterampilan Dasar mengajar?
  2. Bagaimana cara menguasai keterampilan dasar mengajar?
  3. Apa saja macam-macam ketrampilan dasar mengajar?

Tucuan/Capaian Pembelajaran Matakuliah

  1. Dapat memahami dan mengetahui keterampilan dasar mengajar. 
  2. Dapat memahami dan mengetahui cara menguasai ketrampilan dasar mengajar. 
  3. Dapat memahami dan mengetahui macam-macam ketrampilan dasar mengajar. 


1. Keterampilan Dasar Mengajar

Keterampilan dasar mengajar merupakan keterampilan umum mengajar sebagai bekal utama dalam pelaksanan tugas profesional yang mengacu atau merujuk kepada konsep pendekatan kompetensi dari LPTK (Lembaga pendidikan dan Tenaga Kependidikan) (Alma, dkk., 2009: 22). Keterampilan-keterampilan ini mutlak perlu dikuasai oleh setiap guru, terlepas dari bidang studi apapun yang diajarkan sebagai modal dasar dalam mengajar. Keterampilan dasar mengajar sangat diperlukan, karena pembentukan penampilan guru yang baik diperlukan keterampilan dasar. Keterampilan dasar adalah keterampilan standar yang harus dimiliki setiap individu yang berprofesi sebagai guru. Keterampilan mengajar ini merupakan modal utama yang harus dimiliki oleh setiap guru dengan baik dan benar sehingga diharapkan dapat menghasilkan peserta didik yang berkualitas dalam berbagai hal.
Keterampilan dasar mengajar (teaching Skill) adalah kemampuan atau keterampilan yang bersifat khusus (most specific instructional behaviors) yang harus dimiliki oleh guru, dosen, instruktur atau widyaswara agar dapat melaksanakan tugas mengajar secara efektif, efesien dan professional (As. Giloman, 1991). K eterampilan dasar mengajar berkenaan dengan beberapa keterampilan atau kemampuan yang bersifat mendasar dan harus dikuasai oleh tenaga pengajar dalam melaksanakan tugas mengajarnya. Dalam mengajar ada dua kemampuan pokok yang harus dikuasai oleh seorang tenaga pengajar, yaitu;
  •  Menguasai materi atau bahan ajar yang akan diajarkan (what to teach)
  •  Menguasai metodologi atau cara untuk membelajarkannya (how to teach). 
Keterampilan dasar mengajar termasuk ke dalam aspek how to teach yaitu bagaimana cara membelajarkan peserta didik. Keterampilan dasar mengajar mutlak harus dimiliki dan dikuasai oleh seorang guru, karena keterampilan dasar mengajar memberikan pengertian lebih dalam mengajar. Mengajar bukan hanya sekedar proses menyampaikan materi saja, tetapi menyangkut aspek yang lebih luas seperti pembinaan sikap, emosional, karakter, kebiasaan, dan nilai-nilai.

2. Cara Menguasai Keterampilan Dasar Mengajar

Untuk menguasai keterampilan dasar mengajar para tenaga pendidik perlu mengikuti langkah-langkah berikut,

  • Memahami hakikat, prinsip, dan komponen keterampilan 

Dengan melakukan berbagai cara, antara lain:
  1. Membaca dan mendiskusikan setiap jenis keterampilan,
  2. Mengenal komponen-komponen keterampilan melalui skrip mengajar yang tersedia dan pengamatan episode mengajar, baik dalam situasi yang sebenarnya maupun dalam situasi buatan, dan dapat secara langsung, ataupun melalui video.

  • Penerapan keterampilan dalam bentuk pengajaran mikro

Melalui kegiatan micro teaching (pengajaran mikro) keterampilan-keterampilan mengajar yang sifatnya terbatas dan terintegrasi dipahamkan dan dilatihkan. Ada beberapa asumsi dasar yang melandasi pengajaran mikro, yaitu:
  1. Keberhasilan seseorang menguasai hal-hal yang lebih kompleks sangat ditentukan oleh keberhasilannya dalam menguasai hal-hal yang lebih sederhana sifatnya. dengan menguasai terlebih dahulu komponen-komponen keterampilan mengajarnya, maka akan dapat dilaksanakan kegiatan mengajar secara keseluruhan yang bersifat kompleks.
  2. Dengan menyederhanakan situasi latihan, maka perhatian dapat diputuskan sepenuhnya kepada pembinaan keterampilan tertentu (khusus) yang merupakan komponen dari kegiatan mengajar.
  3. Dalam latihan-latihan yang sangat terbatas, tenaga pendidik lebih mudah mengontrol tingkah laku jika dibandingkan dengan mengajar secara utuh yang bersifat kompleks.
  4. Dengan menyederhanakan situasi latihan, maka lebih dimungkinkan untuk mengadakan observasi yang sistematis, objektif, serta pencatatan yang lebih teliti. selanjutnya hasilnya dapat digunakan sebagai balikan penampilan dosen. kesalahan-kesalahan dapat segera diketahui, dan diadakan perbaikan pada kesempatan latihan ulang.

  • Penerapan Keterampilan dalam Praktek Mengajar

Menerapkan ketrampilan dasar mengajar seperti contoh ketrampilan menjelaskan yang pastinya umum untuk dilakukan oleh tenaga pendidik. Jadi para pendidik harus memahami 8 macam ketrampilan dasar mengajar serta menerapkan langsung dalam proses belajar mengajar. 

3. Macam-Macam Keterampilan Dasar Mengajar

Keterampilan dasar mengajar bagi guru diperlukan agar guru dapat melaksanakan perannya dalam pengelolaan proses pembelajaran, ssehingga pembelajaran dapat berjalan secara efektif dan efisien. Beberapa keterampilan dasar tersebut adalah:

1.  Keterampilan dasar bertanya

Keterampilan bertanya, bagi seorang guru merupakan keterampilan yang sangat penting. Karena pembelajaran akan menjadi sangat membosankan manakala selama berjam-jam guru menjelaskan materi pelajaran tanpa diselingi dengan pertanyaan, baik pertanyaan pancingan atau pertanyaan mengajak siswa berfikir. Menurut para ahli, pertanyaan yang baik memiliki damapak yang positif terhadap siswa, diantaranya:
  • Bisa meningkatkan partisipasi siswa secara penuh dalam proses pembelajaran.
  • Dapat meningkatkan kemampuan berfikir siswa.
  • Dapat membangkitkan rasa ingin tahu siswa serta menuntun siswa untuk menentukan jawaban.
  • Memusatkan siswa pada maslah yang sedang dibahas.

2. Keterampilan dasar memberikan penguatan

Keterampilan dasar penguatan (reinforcement) adalah segala bentuk respons yang merupakan bagian dari modifikasi tringkah laku guru terhadap tingkah laku siswa, yang bertujuan untuk memberikan informasi atau umpan balik bagi siswa atas perbuatan atau responsnya yang diberikan sebagai suatu dorongan atau koreksi. Ada 2 jenis penguatan, yaitu:
  • Penguatan verbal
Penguatan verbal adalah penguatan yang diungkapkan dengan kata-kata, baik kata-kata pujian dan pengharagaan atau kata-kata kosreksi.
  • Penguatan nonverbal
Penguatan nonverbal adalah penguatan yang diungkapkan melalui bahasa isyarat.

3.  Keterampilan variasi 

Variasi adalah keterampilan guru untuk menjaga agar iklim pembelajaran tetap menarik perhatian, tidak membosankan, sehingga siswa menunjukkan sikap antusias dan ketekunan, penuh gairah, dan berpartisipasi aktif dalam setiap langkah kegiatan pembelajaran. Ada 33 jenis variasi stimulus yang dapat dilakukan guru, yaitu:
  • Variasi pada waktu bertatap muka atau melaksanakan proses pembelajaran.
  • Variasai dalam menggunakan media/alat bantu pelajaran.
  • Variasi dalam melakukan pola interaksi.

4. Keterampilan membuka dan menutup pelajaran

Membuka pelajaran adalah usaha yang dilakukan oleh guru dalam kegiatan pembelajaran untuk menciptakan prakondidi bagi siswa agar mental maupun perhatian terpusat pada pengalaman belajar yang disajikan sehingga akan mudah mencapai kompetensi yang diharapkan. Tujuan membuka pelajaran adalah:
  • Menarik perhatian siswa
  • Menumbuhkan motivasi belajar siswa
  • Memberikan acuan atau rambu-rambu tentang pembelajaran yang akan dilakukan.
Menutup pelajaran dapat diartikan sebagai kegiatan yang dilakukan guru untuk mengakhiri pelajarn dengan maksud untuk memberikan gambaran menyeluruh tentang apa yang telah dipelajari siswa serta keterkaitannya dengan pengalaman sebelumnya, mengetahui tingkst keberhasilan siswa, serta keberhasilan guru dalam pelaksanaan proses pembelajaran.

5.  Keterampilan mengelola kelas

Pengelolaan kelas adalah keterampilan guru menciptakan dan memelihara kondisi belajar yang optimal dan mengembalikannya manakala terjadi hal-hal yang dapat mengganggu suasana pembelajaran. Kegiatan yang termasuk ke dalam bagian pengelolaan kelas antara lain adalah:
  • Penghentian tingkah laku peserta didik yang menyelewengkan perhatian kelas, 
  • Pemberian ganjaran bagi ketepatan waktu penyelesaian tugas peserta didik, dan
  • Penetapan norma kelompok yang produktif

6.   Keterampilan menjelaskan

Keterampilan menjelaskan penyajian informasi secara lisan yang diorganisasikan secara sistematik untuk menunjukkan adanya hubungan yang satu dengan yang lainnya. Penyampain informasi yang terncana dengan baik dan disajikan dengan urutan yang cocok merupakan cirri utama kegiatan menjelaskan. Tujuan memberikan penjelasan yaitu:
  • Membimbing murid agar mendapat atau memahami hokum, dalil, fakta, definisi, dan prinsip secara obyektif dan bernalar.
  • Melibatkan murid untuk berfikir dengan memecahkan masalah atau pertanyaan.
  • Untuk mendapat feedback dari murid mengenai tingkst pemahamannya dan untuk mengatasi kesalahpahaman murid.
  • Membimbing murid untuk menghayati dan mendapat proses penalaran ddan mendapatkan bukti-bukti dalam pemecahan masalah.

7.  Keterampilan membimbing diskusi kelompok kecil

Diskusi kelompok adalah suatu proses yang teratur yang melibatkan sekelompok orang dalam interaksi tatap muka yang informal dengan berbagai pengalaman atau informasi, pengambilan kesimpulan atau pemecahan masalah. Keterampilan membimbing diskusi kelompok kecil bertujuan:
  • Siswa dapat saling memberi informasi atau pengalaman dalam menjelajahi gagassan baru atau masalah yang harus dipecahkan mereka.
  • Siswa dapat mengembangkan pengetahuan dan kemampuan untuk berfikir dan berkomunikasi.
  • Siswa terlibat dalam perencanaan dan pengambilan keputusan (Mulyasa, Hasibuan dalam Suwarna, 2006:80)

8.  Keterampilan mengajar kelompok kecil dan perseorangan

Secara fisik bentuk pengajaran ini ialah berjumlah terbatas, yaitu berkisar 3-8 orang untuk kelompok kecil, dan seorang untuk perseorangan. Komponen keterampilan yang digunakan adlah keterampilan mengadakan pendekatan secara pribadi, keterampialn mengorganisasi, keterampilan membimbing dan memudahkan belajar dan keterampilan merencanakan dan melaksanakan kegiatan belajar mengajar. 

Kesimpulan

Keterampilan dasar adalah keterampilan standar yang harus dimiliki setiap individu yang berprofesi sebagai guru. Keterampilan mengajar ini merupakan modal utama yang harus dimiliki oleh setiap guru dengan baik dan benar sehingga diharapkan dapat menghasilkan peserta didik yang berkualitas dalam berbagai hal.
Cara menguasai ketrampillan dasar mengajar adalah memahami prinsip, konsep keterampilan dasar, penerapan mengajar dengan micro teaching dan penerapan ketrampilan dasar mengajar dalam mengajar.
Keterampilan dasar mengajar merupakan sekumpulan keterampilan yang harus dikuasai pendidik dalam penyampaian informasi pembelajaran. Keterampilan tersebut meliputi keterampilan bertanya, keterampilan memberikan penguatan, keterampilan mengadakan variasi, dan keterampilan menjelaskan, ketrampilan mengajar kelompok kecil dan perseorangan, ketrampilan membimbing diskusi kecil, kettrampilan mengelola kelas dan ketrampilan membuka dan menutup pelajaran.

Saran 

Beberapa hal terkait keterampilan dasar mengajar yaitu sebaiknya pendidik mampu menguasai dan mengimplementasikan semua keterampilan dasar mengajar agar terjadi pembelajaran yang lebih efektif, efisien, inovatif dan kreatif. Karena pendidik sebagai fasilitator, modeling, menentukan materi dan media sampai dengan evalusi pembelajarannya

Daftar Pustaka

Sukirman, D. (2010). Keterampilan dasar mengajar. Universitas pendidikan indonesia.
Chaerudin, Ali. (2019). Manajemen Pendidikan dan Pelatihan SDM. Sukabumi: CV Jejak, anggota IKAPI. 
Helmiati. (2013). Micro Teaching Melatih Keterampilan Dasar Mengajar. Yogyakarta: Cv Aswaja Pressindo. 
Sukirman, D. dan Kasmad. M. (2006). Pembelajaran Mikro. Bandung: UPI PRESS. 
Sunaengsih, Cucun dan Dede Tatang Sunarya. (2018). PEMBELAJARAN MIKRO. Sumedang: UPI Sumedang Press. 
Farida, Lulu April. (2016). ENGLISHIN MY HAND. Yogyakarta: CV ANDI OFFSET.

Tuesday, February 21, 2023

Kewajiban, Hak, dan Tugas Utama Guru Profesional

Kewajiban, Hak, & Tugas Utama Guru Profesional
Kewajiban, Hak, & Tugas Utama Guru Profesional

Kewajiban, Hak, dan Tugas Utama Guru Profesional - Ketika profesi keguruan diminati banyak kalangan akademika saat ini, maka telah banyak sinergi keguruan yang telah dirintis oleh para ilmuan. Hal ini dikarenakan guru merupakan pondasi dasar bagi kestabilan ekonomi suatu bangsa yag ngin bergerak maju dengan memperliatkan output dari proses sebuah lembaga. Biasanya cerminan hasil atau output dari suatu lembaga pendidikan akan berpijak pula pada kepiawaian, keseriusan, serta tanggung jawab seorang guru dalam mengemban tugas keprofesiannya.

Apakah seorang guru yang memiliki kompetensi dibidangnya merupakan suatu jaminan untuk keberhasilan dalam mencapai cita-cita besar suatu lembaga pendidikan? Pertanyaan semacam ini tentu mempunyai variasi jawaban yang bebeda, terutama dikarenakan oleh situasi kondisi pelajarnya sendiri, atau bahkan karena panutan teori yang dipegang suatu lembaga pendidikan. Dalam perkembangan ilmu keguruan, untuk mencapai keberhasilan dalam pendidikan diperlukan tenaga keguruan yang handal atau lebih dikenal sebagai guru profesional.

Rumusan Masalah

  1. Apa yang dimaksud guru professional?
  2. Apa saja kewajiban dan hak seorang guru professional?
  3. Apa saja tugas utama seorang guru?

Tujuan / Capaian Pembelajaran Mata Kuliah

  1. Untuk mengetahui arti guru profesional
  2. Untuk mengetahui kewajiban dan hak guru profesional
  3. Untuk mengetahui tugas utama seorang guru


A. PENGERTIAN GURU PROFESIONAL

Secara terminologis Guru (pendidik) adalah, pegawai yang diberi tugas, wewenang, dan tanggung jawab oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan pendidikan di sekolah, termasuk hak yang melekat dalam jabatan. Pendidik merupakan tenaga prosesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi. Guru sebagai figure sentral dalam pendidikan, haruslah dapat diteladani akhlaknya disamping kemampuan keilmuan dan akademisnya. Selain itu, guru haruslah mempunyai tanggung jawab dan keagamaan untuk mendidik anak didiknya menjadi orang yang berilmu dan berakhlak .

Guru adalah seseorang yang memiliki tugas sebagai fasilitator agar siswa dapat memberikan pelayanan termasuk ketersediaan fasilitas guna memberi kemudahan dalam kegiatan belajar bagi peserta didik. Lingkungan belajar yang tidak menyenangkan, suasana ruang kelas yang kurang kondusif dan tidak mendukung menyebabkan minat belajar peserta didik menjadi rendah.

Menurut Poerwadarminta, guru adalah orang yang kerjanya mengajar. Sedangkan menurut Zakiyah Daridjat menyatakan bahwa guru adalah pendidik professional, karena guru itu telah menerima dan memikul beban dari orang tua untuk ikut mendidik anak-anak. Dalam hal ini, orang tua harus tetap sebagai pendidik yang pertama dan utama bagi anak-anaknya, sedangkan guru adalah tenaga professional yang membantu orang tua untuk mendidik anak-anak pada jenjang pendidikan sekolah. Jadi dapat disimpulkan guru (pendidik) adalah seseorang yang bertugas sebagai fasilitator peserta didik.

Kata ‘’profesional’’ berasal dari kata sifat yang bersifat pencaharian dan sebagai kata benda yang berarti orang yang mempunyai keahlian seperti guru, dokter, hakim, dan sebagainya. Dengan kata lain pekerjaan yang bersifat professional adalah pekerjaan yang hanya dapat dilakukan oleh mereka yang khusus dipersipakan untuk itu dan bukan pekerjaan yang dilakuakan oleh mereka yang karena tidak dapat memperoleh pekerjaan lain.

Guru Profesional adalah guru yang memiliki komponen tertentu sesuai dengan persyaratan yang dituntut oleh profesi keguruan. Guru profesional senantiasa menguasai bahan atau materi pelajaran yang akan diajarkan dalam interaksi belajar mengajar, serta senantiasa mengembangkan kemampuan secara berkelanjutan, baik dalam segi ilmu yang dimilikinya maupun pengalamannya. Sedangkan Profesionalisme guru adalah kemampuan guru untuk melakukan tugas pokoknya sebagai pendidik dan pengajar meliputi kemampuan merencanakan, melakukan, dan melaksanakan evaluasi pembelajaran.


B. KEWAJIBAN GURU PROFESIONAL

Dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya guru memiliki kewajiban yang harus dilaksanakan. kewajiban guru diatur dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Bagian Kedua (Hak dan Kewajiban), pasal 20 sebagai berikut. Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berkewajiban:

  1. Merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran
  2. Meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, tegnologi dan seni
  3. Bertindak objektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras dan kondisi fisik tertentu, atau latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi peserta didik dalam pembelajaran
  4. Menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, kode etik guru serta nilai-nilai agama dan etika
  5. Memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa.


C. HAK GURU PROFESIONAL 

Guru sebagai tenaga profesional memiliki hak-hak tertentu. Hak-hak guru diatur dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005, pasal 14 sebagai berikut:

  1. Memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial
  2. Mendapatkan promosi dan penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja
  3. Memperoleh perlindungan dalam dalam melaksanakan tugas dan ha katas kekayaan intelektual
  4. Memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kompetensi
  5. Memperoleh dan memanfaatkan sarana dan prasarana pembelajaran untuk menunjang kelancaran tugas keprofesionalan
  6. Memiliki kebebasan dalam memberikan penilaian dan ikut menentukan elulusan, penghargaan dan sanksi kepada peserta didik sesuai dengan kaidah pendidikan, kode etik guru dan peraturan perundang-undangan
  7. Memperoleh rasa aman dan jaminan keselamatan dalam melaksanakan tugas
  8. Memiliki kebebasan untuk berserikat dalam organisasi profesi
  9. Memiliki kesempatan untuk berperan dalam penentuan kebijakan pendidikan
  10. Memperoleh kesempatan untuk mengembangkan dan meningkatkan kualifikasi akademik dan 
  11. Memperoleh pelatihan dan pengembangan profesi dalam bidangnya.

Selain itu, dalam pasal 39 UU nomor 14 tahun 2005  guru dan dosen bagian VII tentang perlindungan juga dijelaskan bahwa guru berhak memperoleh perlindungan dalam melaksanakan tugas dan hak atas keyakinan intelektual, berikut adalah penjabarannya.:

  1. Pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, organisasi profesi, dan satuan pendidikan wajib memberikan perlindungan terhadap guru dalam melaksanakan tugasnya.
  2. Perlindungan tersebut meliputi perlindungan hukum, perlindungan profesi, serta perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja.
  3. Perlindungan hukum mencakup perlindungan terhadap tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tidak adil dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi atau pihak lain.
  4. Perlindungan profesi mencakup perlindungan pemutusan hubungan kerja yang tidak sesuai dengan, peraturan perundang-undangan, pemberian imbalan yang tidak wajar, pembatasan dalam penyampaian pandangan, plecehan terhadap profesi, dan pembatasan/pelarangan lain yang dapat menghambat guru dalam melaksanakan tugas.
  5. Perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja mencakup perlindungan terhadap risiko gangguan keamanan kerja, kecelakaan kerja, kebakaran pada waktu kerja, bencana alam kesehatan lingkungan, dan atau risiko lain.


D. TUGAS UTAMA GURU

Keberadaan guru bagi suatu bangsa amatlah penting, apalagi suatu bangsa yang sedang membangun, terlebih bagi kehidupan bangsa ditengah-tengah pelintasan zaman dengan teknologi yang kian canggih dan segala perubahan serta pergeseran nilai yang cendrung memberi nuansa kehidupan yang menuntut ilmu dan seni dalam kadar dinamik untuk dapat mengadaptasikan diri.

Guru memiliki tugas, baik yang terikat dengan dinas maupun diluar dinas, dalam bentuk pengabdian. Apabila kita kelompokkan ada tiga jenis tugas guru, yakni :

(a) Tugas dalam bidang Profesi 

Tugas dalam bidang profesi meliputi mendidik, mengajar, dan melatih. Mendidik berarti meneruskan dan mengembangkan nilai-nilai hidup. Mengajar berarti meneruskan dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi, sedangkan melatih berarti mengembangkan keterampilan-keterampilan pada siswa.

(b) Tugas kemanusian

Tugas guru dalam bidang kemanusian di sekolah harus menjadikan dirinya sebagai orang tua kedua, ia harus mampu menarik simpati sehingga ia menjadi idola para siswanya.

(c) Tugas dalam bidang Kemasyarakatan

Tugas guru dalam bidang kemasyarakatan, masyarakat menempatkan guru pada tempat yang lebih terhormat di lingkungannya karena dari seorang guru diharapkan dapat memperoleh ilmu pengetahuan. Ini berarti guru berkewajiban mencerdaskan bangsa menuju Indonesia seutuhnya yang berdasarkan pancasila.

Dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 39 ayat 1 dan 2 dinyatakan bahwa :

  1. Tenaga pendidikan bertugas melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada satuan pendidikan.
  2. Pendidik merupakan tenaga profesional yang bertugas melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta penelitian dan pengabdian pada masyrakat, terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi. 

Menurut Hamdani Bakran ADz-Dzakiey ada beberapa hal mendasari dari tugas dan tanggung jawab seorang guru, khususnya dalam proses pendidikan dan pelatihan pengembangan kesehatan ruhani (ketakwaan), antara lain :

a. Sebelum melakukan proses pelatihan dan pendidikan, seorang guru harus benar-benar telah memahami kondisi mental, spiritual, dan moral, atau bakat, minat, maka proses aktivitas pendidikan akan dapat berjalan dengan baik.

b. Membangun dan mengembangkan motivasi anak didiknya secara terus-menerus tanpa ada rasa putus asa. Apabila motovasi ini selalu hidup, maka aktivitas pendidikan atau pelatihan dapat berjalan dengan dengan baik dan lancar.

c. Membimbing dan mengarahkan anak didiknya agar dapat senantisa berkeyakinan, berfikir, beremosi, bersikap dan berprilaku, positif yang berparadigma pada wahyu ketuhanan, sabda, dan keteladanan kenabian.

d. Memberikan pemahaman secara mendalam dan luas tentang materi pelajaran sebagai dasar pemahaman teortis yang objektif, sistematis, metodologis, dan argumentatif.

e. Memberikan keteladanan yang baik dan benar bagaimana cara berfikir, berkeyakinan, beremosi, bersikap, dan berprilaku yang benar, baik dan terpuji baik di hadapan Tuhannya maupun dilingkungan kehidupan sehari-hari.

f. Membimbing dan memberikan keteladanan bagaimana cara melaksanakan ibadah-ibadah vertical dengan baik dan benar, sehingga ibadah-ibadah itu akan mengantarkan kepada perubahan diri, pengenalan, dan perjumpaan dengan hakikat diri, pengenalan dan perjumpaan dengan Tuhannya serta menghasilkan kesehatan rohaninya.

g. Menjaga, mengontrol, dan melindungi anak didik secara lahiriah maupun batiniah selama proses pendidikan dan pelatihan, agar terhindar dari berbagai macam gangunaan.

h. Menjelaskan secara bijak (hikmah) apa-apa yang ditanyakan oleh anak didiknya tentang persoalan-persoalan yang belum dipahaminya.

i. Menyediakan tempat dan waktu khusus bagi anak didik agar dapat menunjang kesuksesan proses pendidikan sebagaimana diharapkan.

Sesungguhnya tugas guru dalam pedidikan sangatlah penting, seorang guru adalah kunci yang akan membukakan hakikat pengetahuan dan ilmu baik secara teoritis, praktis, maupun empiris


E. KESIMPULAN

Dalam bidang pendidikan guru mempunyai peranan yang sangat penting dibandingkan dengan lain-lainnya, dalam bidang pembelajaran seorang guru mempunyai tugas dan tanggung jawabnya yang antara lain: tugas dan tanggung jawab guru sebagai pengajar, pembimbing, administrator, mengembangkan kurikulum, mengembangkan profesi, membina hubungan dengan masyarakat. Dalam hal pendidikan guru tidak hanya memiliki tugas dan tanggung jawab tetapi guru juga memiliki kewajiban yang diatur dalam undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Bagian Kedua (Hak dan Kewajiban) pasal 20, yang berisi tentang: pembelajaran, mengembangkan akademik, bersifat objektif, menjunjung tinggi peraturan dan juga menjung tinggi persatuan. Guru sebagai tenaga profesional memiliki hak-hak tertentu. Hak-hak guru diatur dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 yang terdapat pada pasal 14 dan pasal 39.

 

 Download powerpoint klik DI SINI


DAFTAR PUSTAKA

Depdiknas. 2005. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen.

Ahmadi. Rulam, Profesi Keguruan, Yogyakarta: Ar-Ruzz media, 2018.

https://katadata.co.id/intan/berita/6200cd0ce47b4/profesional-adalah-pengertian-etika-dan konsepnya


Monday, September 19, 2022

Konsep Dasar Profesi Kependidikan: Pengertian, Ciri-ciri, dan Perbedaan

Konsep Dasar Profesi Kependidikan: Pengertian, Ciri-ciri, dan Perbedaan
Konsep Dasar Profesi Kependidikan: Pengertian, Ciri-ciri, dan Perbedaan

Konsep Dasar Profesi Kependidikan - Apa itu profesi kependidikan? Sepanjang ini banyak publik mengira kalau profesi merupakan pekerjaan, asumsi itu tidak seluruhnya salah maupun benar. Pada realitas, profesi tidak cuma menyangkut pada kegiatan tiap hari saja namun aspeknya lebih luas. Sebutan ini sangat erat kaitannya dengan keahlian serta pendidikan yang telah ditempuh selaku ketentuan bekerja. Akan tetapi, keahlian yang diperoleh dari jenjang pendidikan kejuruan belum jadi patokan pasti sebagai ketentuan mendapatkan istilah profesi yang layak. Kemampuan teori secara sistematis sangat dibutuhkan sebagai dasar penerapan. Pada intinya, ikatan antara teori wajib terjalin dalam wujud aktivitas praktek. Dapat ditarik kesimpulan kalau profesi ialah kelompok kerja yang melakukan kegiatan bersumber pada keahlian besar serta keterampilan demi penuhi kebutuhan hidup. Seluruh yang ada wajib dimanfaatkan secara pas dengan kemampuan pengetahuan serta disiplin etika yang erat berkaitan dengan kelompok anggota se- profesi. Bila profesi secara universal terencana pada terdapatnya pendidikan keahlian, bagaimanakah dengan profesi kependidikan? Apakah profesi ini pula butuh Pendidikan keahlian? Dalam artikel ini Anda hendak diajak guna menguasai tentang: Pengertian profesi, Ciri- ciri profesi, Penafsiran profesi kependidikan, Pengertian profesi keguruan, serta berartinya profesonalisme guru dalam Pendidikan.

Rumusan Masalah

  1. Apa pengertian profesi?
  2. Apa saja ciri- ciri profesi?
  3. Apa profesi kependidikan?
  4. Apa profesi keguruan?

Tujuan/Capaian Pembelajaran Mata Kuliah

  1. Menganalisis pengertian profesi
  2. Mengenali ciri- ciri profesi
  3. Menganalisis pengertian profesi kependidikan,
  4. Menganalisis pengertian profesi keguruan

A. Pengertian Profesi

Sebutan profesi bisa jadi kerap Anda dengar dalam kehidupan tiap hari. Terkadang publik di lapangan kerap menyebut pekerjaan sebagai profesi. Terdapat banyak penafsiran dari kata profesi. Bagi Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), profesi dimaksud sebagai bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian (keterampilan, kejuruan, serta sebagainya) tertentu. Perihal ini memperlihatkan jika walaupun profesi itu ialah suatu pekerjaan, tetapi tidak seluruh pekerjaan ialah perofesi.

Sama halnya dengan KBBI, Djam Satori (2003: 1- 2) menerangkan kalau profesi merupakan sesuatu jabatan ataupun pekerjaan yang menuntut keahlian (expertise) dari para anggotanya. 2 definisi ini mempunyai kata kunci yang sama ialah terdapatnya keahlian.

Sehingga dari definisi tersebut timbul pertanyaan apa yang diartikan dengan Pendidikan keahlian? Apa saja contoh Pendidikan keahlian? Benarkah tidak seluruh pekerjaan perlu Pendidikan keahlian? Merujuk kembali kepada KBBI, keahlian mempunyai penafsiran keterampilan dalam sesuatu ilmu (penguasaan, pekerjaan). Sementara itu Pendidikan bagi UU sisdinas 2013 dimaksud sebagai usaha sadar serta terencana guna mewujudkan atmosfer belajar serta proses pembelajaran supaya peserta didik secara aktif meningkatkan kemampuan dirinya guna mempunyai kekuatan spiritual, keagamaan, pengendalian diri, karakter, kecerdasan, akhlak mulia, dan keahlian yang dibutuhkan dirinya, warga, bngsa serta negeri. Sehingga bila kita satukan pendidikan keahlian merupakan usaha sadar serta terencana guna mewujudkan atmosfer belajar serta proses pembelajaran supaya peserta didik jadi mahir dalam sesuatu ilmu tertentu. Sehingga yang jadi kunci perbandingan dari pekerjaan di luar profesi yakni jika dalam suatu profesi butuh terdapat pendidikan keahlian yang dilakukan secara sadar dan direncanakan, baik oleh pemerintah ataupun swasta.

B. Ciri- ciri Profesi

Profesi serta pekerjaan ialah 2 sebutan kata dengan arti berbeda. Suatu hakikat yang mengejutkan sebab sebagian besar orang kerap salah kaprah dalam mengucap ataupun mengenakan kedua sebutan tersebut. Apa yang jadi perbandingan profesi serta pekerjaan apabila dilihat dari segi- segi tertentu? Sepanjang ini banyak orang mengira kalau profesi merupakan pekerjaan, asumsi itu tidak seluruhnya salah maupun benar. Pada realitas, profesi tidak cuma menyangkut pada kegiatan tiap hari saja namun aspeknya lebih luas. Sebutan ini sangat erat kaitannya dengan keahlian serta pendidikan yang telah ditempuh sebagai ketentuan bekerja. Akan tetapi, keahlian yang diperoleh dari jenjang pendidikan kejuruan belum jadi patokan tentu selaku ketentuan mendapatkan istilah profesi yang layak. Kemampuan teori secara sistematis sangat dibutuhkan sebagai dasar penerapan. Pada intinya, ikatan antara teori wajib terjalin dalam wujud aktivitas praktek. Dapat ditarik kesimpulan kalau profesi ialah kelompok kerja yang melakukan kegiatan bersumber pada keahlian tinggi serta keterampilan demi penuhi kebutuhan hidup. Seluruh yang ada wajib dimanfaatkan secara tepat dengan kemampuan pengetahuan serta disiplin etika yang erat berkaitan dengan kelompok anggota se- profesi.

Menurut penafsiran di atas sehingga perbandingan profesi dan pekerjaan terletak pada segi kemampuan serta disiplin etika dalam mempraktikkan keterampilan, keahlian dan pendidikan yang telah ditempuh. Profesi jauh lebih kompleks serta luas dari segi penafsiran, ada pula contohnya semacam dokter, insinyur, programmer, hakim, pengacara maupun penasihat keuangan. Tiap aktivitas kerja yang tidak maupun menghasilkan imbalan ialah penafsiran dasar dari pekerjaan. Tidak seperti profesi, ruang lingkup pekerjaan lebih kecil apalagi tidak begitu mementingkan syarat- syarat tertentu semacam kemampuan pengetahuan serta disiplin etika dalam mempraktikkan keterampilan dan keahlian. Mencari perbandingan profesi serta pekerjaan tidak begitu susah. Bersumber pada pengamatan lebih mendalam dikenal kalau mendapatkan suatu pekerjaan tidak butuh latar belakang pendidikan yang lebih kompleks (teori serta praktek) serta tidak butuh pengalaman dan pengetahuan mencukupi. Contoh pekerjaan yaitu kuli panggul, staf operator komputer, staf operator mesin fotokopi, buruh, tukang kebun, buruh mencuci serta sebagainya. Seperti itu perbandingan profesi dan pekerjaan menurut penafsiran dan ruang lingkup masing- masing. Seorang yang menggeluti profesi secara sungguh- sungguh dengan kemampuan pengetahuan serta disiplin etika yang besar pantas disebut profesional. Walaupun pekerjaan tidak begitu memandang latar belakang pendidikan, pengalaman dan pengetahuan, tetapi orang yang membekali diri dengan ketiga elemen tersebut memiliki nilai lebih.

Ornstein serta Levine melaporkan kalau profesi itu merupakan jabatan yang cocok dengan pengertian profesi di bawah ini:

  1. Melayani publik, ialah karier yang hendak dilaksanakan sepanjang hayat (tidak berganti- ganti pekerjaan).
  2. Membutuhkan bidang ilmu serta keahlian tertentu diluar jangkauan khalayak ramai (tidak tiap orang bisa melaksanakan).
  3. Memakai hasil riset serta aplikasi dari teori ke praktik (teori baru dibesarkan dari hasil riset).
  4. Membutuhkan pelatihan spesial dengan waktu yang panjang.
  5. Terkontrol bersumber pada lisensi buku serta ataupun memiliki persyaratan masuk( guna menduduki jabatan tersebut memerlkan izin tertentu ataupun terdapat persyaratan spesial yang didetetapkan guna bisa mendudukinya)
  6. Otonomi dalam membuat putusan tentang ruang lingkup kerja tertentu( tidak diatur oleh orang lain).
  7. Menerima tanggung jawab terhadap putusan yang diambil serta unjuk kerja yang ditampilkan yang berhubungan dengan layanan yang diberikan (langsung bertanggung jawab terhadap apa yang diputuskan, tidak dipindahkan ke atasan ataupun lembaga yang lain lebih tinggi). Memiliki sekumpulan unjuk kerja yang baku,
  8. Memiliki komitmen terhadap jabatan serta klien dengan penekanan terhadap layanan yang hendak diberikan.
  9. Memakai administrator untukmemudahkan profesinya relatif leluasa dari supervisi dalam jabatan (misalnya dokter mengenakan tenaga administrasi guna mendata klien, sedangkan tidak terdapat supervisi dari luar terhadap pekerjaan dokter sendiri).
  10. Memiliki organisasi yang diatur oleh anggota profesi sendiri.
  11. Memiliki asosiasi profesi ataupun kelompok“ elit” buat mengenali serta mengakui keberhasilan anggotanya (keberhasilan tugas dokter dievaluasi serta dihargai oleh organisasi oleh organisasi Ikatan Dokter Indonesia (IDI), bukan oleh Kementerian Kesehatan).
  12. Memiliki kode etik guna menjelaskan hal- hal yang meragukan ataupun menyangsikan yang berhubungan dengan layanan yang diberikan.
  13. Memiliki tingkatan keyakinan yang besar dari publik serta keyakinan diri sendiri dari anggotanya( anggota publik senantiasa meyakini dokter lebih tahu tentang penyakit penderita yang dilayaninya).
  14. Memiliki status sosial serta ekonomi yang besar (apabila dibanding dengan jabatan lain).

Suatu pekerjaan bisa dikatakan sebagai profesi bila pekerjaan tersebut dalam proses penerapannya memenuhi ciri- ciri tertentu. Bagi Rachman Nata Widjaja dalam Djaman Sutari (2003: 1. 4) pekerjaan dapat disebut profesi hanya bila mempunyai ciri- ciri sebagai berikut:

  • Terdapat standar kerja yang baku serta jelas.
  • Terdapat lembaga pendidikan khusus yang menciptakan pelakunya dengan program serta jenjang pendidikan yang baku dan bertanggung jawab tentang pengembangan ilmu pengetahuan yang melandasi profesi itu.
  • Terdapat organisasi profesi yang mewadahi para pelakunya guna mempertahankan serta memperjuangkan eksistensi serta kesejahteraannya.
  • Terdapat etika ataupun kode etik yang mengendalikan prilaku etik para pelakunya dalam memperlakukan kliennya.
  • Terdapat sistem imbalan terhadap jasa layanannya yang adil serta baku.
  • Terdapat pengakuan dari publik (profesional, penguasa serta nyaman) terhadap pekerjaan itu selaku profesi.

Merujuk kepada ciri- ciri di atas hingga tipe pekerjaan yang dapat dikatakan sebagai profesi yakni: guru, dosen, dokter, pengacara, akuntan, polisi, tantara, pramugari pilot, dsb.

C. Profesi Kependidikan

Kata kependidikan dalam KBBI bergabung dengan kata tenaga, jadi tenaga kependidikan. Tenaga kependidikan dimaksud sebagai anggota masyarakat yang sanggup mengabdikan diri dalam menyelenggarakan pendidikan cocok dengan keahliannya, yang bertugas sebagai pembimbing, pengajar, periset, pengelola, ataupun administrator pendidikan.

Dalam syarat umum UU Sisdiknas nomor 20 tahun 2003 Tenaga kependidikan merupakan anggota masyarakat yang mengabdikan diri serta diangkat guna mendukung penyelenggaraan pendidikan. Perihal ini menampilkan kalau terdapat banyak profesi yang ikut serta dalam pendidikan. Salah satu profesi itu ialah pendidik. Pendidik merupakan tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, serta istilah lain yang cocok dengan kekhususannya, dan berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.

Dari penafsiran profesi serta tenaga kependidikan sehingga bisa disimpulkan kalau profesi kependidikan merupakan bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian dalam penyelenggaraan pendidikan. Ada pula yang termasuk ke dalam profesi kependidikan ialah: guru, dosen, Kepala Sekolah, Stap TU, Pustakawan, serta sebutan lain yang berperan dalam proses penyelenggaraan Pendidikan.

D. Profesi Keguruan

Berkaitan dengan profesi kependidikan dan anda selaku calon guru SD, hingga pembahasan mengerucut pada salah satu profesi yang terdapat dalam profesi kependidikan ialah profesi keguruan. Apa yang diartikan dengan profesi keguruan? Sebutan profesi sudah dibahas lebih dahulu yakni bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian (keterampilan, kejuruan, serta sebagainya) tertentu. Sementara itu keguruan dalam KBBI dimaksud sebagai hal (yang menyangkut) pengajaran, pendidikan, serta tata cara pengajaran. Sehingga bagi KBBI profesi keguruan ialah bidang pekerjaan yang dilandasi Pendidikan keahlian tentang pengajaran, pendidikan serta tata cara pengajaran.

Profesi menampilkan lapangan yang khusus serta mensyaratkan riset serta kemampuan pengetahuan khusus yang mendalam. Ciri- ciri profesi yaitu sebagai berikut:

  • Standar untuk kerja
  • Lembaga pendidikan khusus guna menciptakan pelaksana profesi tersebut dengan standar mutu akademik yang bertanggung jawab.
  • Organisasi profesi
  • Etika serta kode etik profesi
  • Sistem imbalan
  • Pengakuan masyarakat

Robert W. Rickey dalam Djaman Satori dkk (2003: 119) mengemukakan ciri- ciri profesi keguruan yaitu:

  1. Para guru bakal bekerja cuma sekedar membagikan pelayanan kemanusiaan daripada usaha guna kepentingan individu.
  2. Para guru secara hukum dituntut guna penuhi bermacam persyaratan guna memperoleh lisensi mengajar dan persyaratan yang ketat buat jadi anggota organisasi guru.
  3. Para guru dituntut guna memilikipemahaman dan keahlian yang besar dalam perihal bahan ajar, tata cara, anak didik serta landasan kependidikan.
  4. Para guru dalam organisasi profesional, mempunyai peblikasi profesional yang bisa melayani para guru, sehingga tidak ketinggalan, apalagi slalu mengikuti pertumbuhan yang terjadi.
  5. Para guru, senantiasa diusahakan untuk senantiasa menjajaki kursus- kursus, workshop, seminar, kesepakatan dan ikut serta secara luas dalam bermacam aktivitas“ in srvice”.
  6. Para guru diakui seluruhnya sebagai sesuatu karier hidup (a life career).
  7. Para guru mempunyai nilai serta etika yang berperan secara nasional ataupun lokal.

Ciri- ciri profesi kependidikan pula diuangkapkan oleh National Association of Education (NEA) ataupun Asosiasi Pendidikan Nasional. NEA merupakan serikat pekerja serta kelompok kepentingan profesional terbesar di Amerika Serikat. Serikat ini mewakili guru sekolah universal serta personel pendukung yang lain, staf pengajar serta staf di akademi besar serta universitas, pensiunan pendidik, serta mahasiswa yang bersiap buat jadi guru. Bagi NEA, profesi kependidikan mempunyai ciri sebagai berikut:

1. Jabatan yang mengaitkan intelektual

Anak yang baru masuk SD, belum dapat baca tulis, belum sanggup sanggup hitung menghitung serta sebagainya. Sehabis diproses lewat pendidikan, anak tersebut jadi terampil baca tulis, terampil hitung menghitung. Transformasi ini bisa dikatakan kalau aktivitas pendidikan itu didominasi oleh aktivitas intelektual.

2. Jabatan yang menggeluti sesuatu batang tubuh ilmu yang khusus

Kita memahami guru TK, guru SD, guru SLB A, guru SLB B serta sebagainya. Guru- guru itu dalam pendidikannya menggeluti ilmu- ilmu khusus. Guru SLB A misalnya, menggeluti bidang spesial ketunanetraan. Guru SLB B menggeluti bidang spesial ketunarunguan. Realitas tersebut ialah fakta kalau jabatan guru mempunyai ilmu- ilmu khusus.

3. Jabatan yang membutuhkan persiapan profesional yang lama

Jabatan guru merupakan jabatan yang tengah dan terus tumbuh. Dahulu untuk jadi guru SD dipersyaratkan minimun berijazah SPG/ SGO, setelah itu tumbuh jadi DII PGSD serta saat ini minimal berijazah SI PGSD. Bukanlah mustahil disuatu saat nanti, buat jadi guru SD dipersyaratkan minimun berpendidikan resmi S3. Walaupun dalam realitas di masyarakat, terdapat guru yang pendidikan keguruannya cuma beerapa bulan, apalagi terdapat guru yang dinaikan dengan latar balik pendidikan resmi non guru.

4. Jabatan yang membutuhkan “latihan dalam jabatan” yang berkesinambungan

Terdapat program S1 PGSD sistem ODL( Open And Distance Learning), yang sebelumya pendidikan ialah dari DII PGSD serta telah berkedudukan sebagai guru. Di sekolah pastinya ada yang mengikuti kegiatan KKG, PKG KKPS ataupun aktivitas ilmiah yang lain.

5. Jabatan yang menjanjikan karir hidup serta keanggotaan yan permanen

Jabatan guru dikatakan penuhi karakteristik itu bila guru bisa layak dari jabatannya itu, tanp- a wajib melaksanakan pekerjaan lain guna penuhi kebutuhan hidupnya. Pemasukan guru yang rendah, diprediksi jadi salah satu pemicu meengapa LPTK hadapi kesusahan buat memperoleh bahan baku (calon mahasiswa) yang bermutu.

6. Jabatan yang memastikan standarnya sendiri

Karakteristik in belum bisa dipadati secara baik oleh jabatan guru di Indonesia, sebab standar jabatan guru masih banyak ditentukan oleh pemerintah, bukan oleh para anggota profesi sendiri.

7. Jabatan yang lebih mementingkan layanan di atas keuntungan individu

Jabatan guru telah populer luas selaku jabatn yang anggotanya terdorong oleh kemauan buat menolong orang lain serta bukan diakibatkan oleh keuntungan ekonomi semata. Banyak guru yang memberikan les tanpa memungut bayaran dari murid- muridnya.

8. Jabatan yang memiliki organisasi profesional.

Jabatan yang memiliki organisasi profesional yang kokoh serta terjalin erat. Jabatan guru di Indonesia telah mempunyai wadah, ialah PGRI. Tiap guru otomatis jadi anggotanya. Jabatan guru belum bisa penuhi secara optimal ciri- ciri itu, tetapi pertumbuhan di tanah air menampilkan arah untuk ciri- ciri tersebut. Usaha untuk ini sangat bergantung kepada hasrat, sikap serta komitmen dari guru sendiri serta organisasi yang berhubungan dengan itu, tidak hanya pula oleh kebijakan pemerintah.

Untuk menambah pemahaman anda tentang Konsep Dasar Profesi Kependidikan, silahkan saksikan video berikut:



Eksplorasi

  1. Apa yang jadi motivasi anda memilah program studi PGSD?
  2. Siapa yang meminta anda memilih program studi PGSD?
  3. Kenapa anda mau jadi seorang guru SD?
  4. Apa saja yang anda tahu tentang tugas seorang guru?
  5. Buatlah jawaban dari persoalan 1- 4 di atas menjadi suatu tulisan minimal 4 paragraft!

Evaluasi

  1. Pada saat ini dunia pendidikan kehadiran suatu aplikasi yang menamakan dirinya “ruang guru”. Bagi anda apakah guru yang mengajar di situ bisa dikatakan profesi kependidikan bila dilihat dari ciri ciri profesi? Uraikan alasan anda!
  2. Bersumber pada uraian anda apa yang membedakan profesi dengan pekerjaan? Berikan contoh profesi serta pekerjaan masing- masing 2!
  3. Bagi anda kenapa suatu profesi butuh mengikuti suatu organisasi profesi?
  4. Analisislah penafsiran profesi keguruan bersumber pada KBBI serta para pakar!
  5. Apakah penjaga sekolah merupakan tenaga kependidikan? Kenapa?
Silahkan Upload Jawaban Anda DI SINI


Download Powerpoint klik DI SINI


Daftar Pustaka

Mulyasa , E . 2008. Standar Kompetensi dan Sertifikasi Guru, Bandung: PT. Remaja Rosda Karya

UU Republik Indonesia No. 20 Tahun 2003, 2003. Tentang Sistem Pendidikan Nasional (SISDIKNAS) beserta penjelasannya, Bandung: Citra Umbara

Uzer Usman , Moh . 2008. Menjadi Guru Profesional, Bandung: PT. Remaja Rosda Karya 

Windiyani, dkk. 2020. Profesi Kependidikan. Program Studi PGSD: Universitas Pakuan