Kode Etik Guru: Pengertian, Tujuan, Fungsi, dan Sanksi Pelanggaran |
Kode Etik Guru - Bukan hanya para guru yang disanjung karena keteladanan perilakunya, namun kejelekan para siswa juga menyasar ketidakmampuan guru dalam membimbing dan mendidik para siswa. Seorang guru sebagai orang yang memiliki keterampilan dan pengalaman yang dapat memfasilitasi pemenuhan perannya sebagai seorang guru. Kemampuan berkomunikasi dan bekerja sama dengan orang lain.Dalam pelaksanaan tugasnya, guru harus memahami dan mengikuti norma-norma yang mengatur hubungan manusia (hubungan) antara guru dan siswa, orang tua siswa dan pengawasnya.Ketika aturan etika dilanggar, itu mengurangi nilai dan otoritas identitas guru.
Seorang guru dalam memenuhi perannya sebagai guru, pembimbing, pembina dan pendidik bagi murid-muridnya. Tentu saja, ia memiliki berbagai aspek perilakunya sendiri dan perilaku orang terkait dengan kewajibannya kepada Muhammad Jufni dkk. memahami dan mengontrol. Khususnya perilaku peserta didik dalam segala aspek agar dapat melaksanakan tugas dan peranannya secara efektif dan efisien, yang pada akhirnya dapat benar-benar memberikan kontribusi terhadap pencapaian tujuan Pendidikan.Peran guru tidak hanya sebagai fasilitator materi untuk mencapai tujuan pembelajaran, tetapi juga sebagai proses internalisasi nilai dan standar untuk membentuk karakter siswa.
Rumusan Masalah
- Apa yang dimaksud kode etik guru ?
- Apa tujuan kode etik guru?
- Apa fungsi kode etik guru ?
- Apa saja nilai-nilai dasar dan nilai-nilai operasional kode etik guru?
- Bagaimana pelanggaran dan sanksi kode etik guru?
- Apa saja kode etik profesi guru?
- Bagaimana isi sumpah guru Indonesia?
Tujuan/Capaian Pembelajaran Mata Kuliah
- Untuk mengetahui pengertian kode etik propesi keguruan
- Untuk mengetahui tujuan kode etik guru
- Untuk mengetahui apa saja fungsi kode etik guru
- Untuk mengetahui nilai-nilai dasar dan nilai-nilai operasional kode etik guru
- Untuk mengetahui pelanggaran dan sanski kode etik guru
- Untuk mengetahui kode etik profesi guru
- Untuk mengetahui isi sumpah guru Indonesia
1. Pengertian Kode Etik Guru
Kode etik guru merupakan suatu standar atau prinsip yang harus ditetapkan oleh guru Indonesia sebagai pedoman sikap dan perilaku dalam melaksanakan tugas keprofesiannya sebagai guru, anggota masyarakat, dan warga negara. Diharapkan nantinya petunjuk-petunjuk ini mampu membedakan perilaku guru yang baik dan buruk, untuk mengetahui apa yang boleh dan tidak boleh dilakukannya dalam menjalankan tugasnya sebagai guru. Adanya kode etik ini bertujuan untuk memposisikan guru sebagai pribadi yang terhormat, mulia dan berharga.
Secara etimologis, “kode etik” mengacu pada pola aturan, tata cara, rambu-rambu dan pedoman etik dalam menjalankan suatu jabatan atau pekerjaan. Dengan kata lain, kode etik adalah model aturan atau prosedur etis untuk memandu perilaku. Etika berarti menyesuaikan diri dengan nilai dan norma yang diterima oleh sekelompok orang atau masyarakat tertentu. Kaidah etika profesi merupakan standar yang harus diikuti oleh setiap praktisi dalam melaksanakan tugas profesinya dan dalam kehidupannya di masyarakat. Standar ini berisi apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan terkait praktik profesi oleh para profesional, yaitu. H. Aturan tentang apa yang mereka lakukan atau boleh lakukan tidak hanya dalam pelaksanaan tugas profesional mereka, tetapi juga tentang perilaku mereka. dalam interaksi sehari-hari mereka dengan masyarakat.
Dalam pidato pembukaannya di XIII. Pada Kongres PGRI tahun 1973 di Jakarta, Basuni selaku Dirjen PGRI menyatakan bahwa Kode Etik Guru Indonesia merupakan landasan moral dan pedoman perilaku bagi guru anggota PGRI dalam memenuhi panggilannya sebagai guru. Dari pernyataan tersebut dapat disimpulkan bahwa kode etik guru di Indonesia mengandung dua unsur pokok, yaitu:sebagai landasan moral dan pedoman perilaku. Jika aturan etika dijadikan sebagai tolok ukur tindakan para profesional, maka kode etik juga berfungsi sebagai pedoman. Bahkan sebagai pedoman bagi masyarakat untuk mengantisipasi bias interaksi antara anggota masyarakat dengan profesi. Kecenderungan interaksi ini merupakan monopoli profesional, yaitu penggunaan kekuasaan dan hak istimewa untuk melindungi kepentingan pribadi yang bertentangan dengan kebaikan masyarakat. Oleh karena itu dapat dipahami bila Oteng Sutisna (1986:364) mendefinisikan aturan etika sebagai pedoman yang mewajibkan perwakilan profesional untuk bertindak secara etis. Instruksi ini lebih jelas, lebih sistematis, dan lebih mengikat.
Konvensi Nasional IPBI (Ikatan Pejabat Pimpinan Indonesia) mendefinisikan Kode Etik sebagai model peraturan, aturan dan prosedur yang menjadi pedoman pelaksanaan tugas dan kegiatan profesional. Template, peraturan, aturan profesi guru:Konsep dan aplikasi ini harus diperhatikan dan diikuti oleh setiap pemilik dan praktisi profesi. Keharusan definisi di atas memperkuat interpretasi bahwa jika praktisi tidak bertindak sesuai dengan kode etik, ia akan menghadapi sanksi. Paling tidak, sanksi umum berupa hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap profesi tersebut bahkan dapat berujung pada sanksi pidana.
2. Tujuan kode etik guru
Pada dasarnya tujuan kode profesi yang akan dirumuskan dalam kode etik profesi adalah untuk kepentingan anggota dan organisasi profesi itu sendiri Secara umum tujuan kode etik adalah sebagai berikut:Menjaga martabat profesi Dalam hal ini kode etik dapat melindungi pendapat dan kesan orang luar atau masyarakat, agar tidak memandang rendah atau meremehkan profesi yang bersangkutan. Oleh karena itu, setiap kode profesi melarang berbagai perilaku perwakilan profesi yang dapat melanggar profesinya ke dunia luar. Dari sudut pandang ini, aturan etika sering disebut sebagai kode kehormatan. Memelihara dan memelihara kesejahteraan anggotanya. Yang dimaksud dengan sejahtera di sini mencakup sejahtera baik jasmani (materi) maupun batin (mental atau spiritual). Mengenai kesejahteraan fisik para profesional, kode etik biasanya memuat larangan bagi anggotanya untuk melakukan tindakan yang membahayakan kesejahteraan anggotanya. Mengenai kesejahteraan internal para profesional, kode etik biasanya memberikan instruksi kepada para anggotanya tentang bagaimana mereka harus menjalankan profesinya. Kode etik juga sering memasukkan ketentuan yang dirancang untuk membatasi perilaku yang tidak pantas atau tidak jujur oleh para profesional dalam berhubungan dengan para profesional.
Syarifan Nurjan, MA Meningkatkan Komitmen Profesional Tujuan lain dari kaidah etik juga dapat dikaitkan dengan peningkatan aktivitas profesional, sehingga para profesional dapat dengan mudah mengetahui tugas dan tanggung jawabnya dalam melaksanakan tugas. Oleh karena itu, aturan perilaku profesional memuat peraturan yang harus dipatuhi oleh perwakilan profesi saat menjalankan tugasnya
- Meningkatkan kualitas profesiUntuk meningkatkan kualitas profesi, kode etik juga memuat standar dan anjuran bagi para profesional untuk senantiasa berupaya meningkatkan kualitas pelayanan bagi anggotanya.
- Meningkatkan kualitas organisasi profesiUntuk meningkatkan kualitas organisasi profesi, maka menjadi kewajiban setiap akuntan profesional untuk berpartisipasi aktif dalam promosi organisasi profesi dan kegiatan yang direncanakan oleh organisasi untuk meningkatkan komitmen anggota, anggota profesional.
- Meningkatkan kualitas profesi dan asosiasi profesi.
3. Fungsi Kode Etik
- Agar guru memiliki pedoman dan arah yang jelas dalam melaksanakan tugasnya,sehingga dari penyimpangan profesi.
- Agar guru bertanggung jawab pada profesinya
- Agar profesi guru terhindar dari perpecahan dan pertentangan internal
0 comments:
Post a Comment