Sunday, March 26, 2023

Materi Kuliah Pendidikan Karakter

Materi Kuliah Pendidikan Karakter

Materi Kuliah Pendidikan Karakter
Materi Kuliah Pendidikan Karakter

Mata Kuliah Pendidikan Karakter membahas secara mendalam konsep dan aplikasi pendidikan karakter. Sehingga materi mata kuliah ini banyak membahas konsep-konsep teoritis dan praktis pelaksanaan pendidikan karakter di sekolah termasuk didalamnya upaya mengembangkan karakter mahasiswa. Isi pokok mata kuliah ini meliputi konsep dasar karakter dan pendidikan karakter, konsep dasar dan pola pengembangan pendidikan karakter dalam proses pembelajaran, konsep dasar dan pola pengembangan pendidikan karakter di sekolah, konsep dasar dan pola pengembangan pendidikan karakter di masyarakat, dan konsep dasar dan pola pengembangan penilaian otentik karakter. Sehingga kelak mampu bekerja di lingkungan lembaga pendidikan dengan baik dan berkarakter serta mampu membina karakter siswa.


Capaian Pembelajaran Mata Kuliah (CPMK)

  1. Menunjukkan sikap bertanggungjawab atas pekerjaan di bidangnya terutama di bidang Pendidikan Karakter 
  2. Menguasai konsep tentang karakteristik perkembangan peserta didik di sekolah dasar
  3. Mampu menunjukkan kinerja mandiri, bermutu dan terukur 
  4. Mampu mengaplikasikan konsep Pendidikan Karakter yang diperlukan untuk merancang dan melaksanakan pembelajaran di Sekolah Dasar 


Sub Capaian Pembelajaran Mata Kuliah (Sub-CPMK)

  1. Mahasiswa mampu memahami konsep dasar karakter
  2. Mahasiswa mampu mendeskripsikan hakikat Manusia   
  3. Mahasiswa mampu menganalisis hubungan karakter dan kepribadian manusia
  4. Mahasiswa mampu menganalisis proses pembentukan karakter dalam diri manusia
  5. Mahasiswa mampu membiasakan perilaku hormat pada diri sendiri, orang lain, dan lingkungan
  6. Mahasiswa mampu mendeskripsikan konsep dasar pendidikan berkarakter
  7. Mahasiswa mampu menganalisis cara mengembangkan ruang kelas yang berkarakter dan strategi pengembangannya
  8. Mahasiswa mapu menciptakan proses pembelajaran berbasis karakter
  9. Mahasiswa mampu memahami cara dan strategi menciptakan sekolah berkarakter
  10. Mahasiswa mampu memahami dan menciptakan keluarga berkarakter
  11. Mahasiswa mampu memahami cara dan upaya menciptakan masyarakat berkarakter
  12. Memahami penilaian otentik dalam konteks penilaian karakter


Materi Kuliah Pendidikan Karakter

1. Konsep Dasar Karakter

  • Konsep dan dasar karakter. 
  • Dimensi karakter baik

2. Hakikat Manusia   

  • Konsep penciptaan manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan, makhluk individu, makhluk sosial, makhluk yang unik dan multidimensi 
  • Tugas dan kewajiban manusia di muka bumi (hubungan vertikal dan horisontal)

3. Hubungan Karakter dan Kepribadian

  • Eksistensi karakter dan kepribadian manusia 
  • Refleksi kepribadian secara jujur

4. Pembentukan Karakter

  • Proses pembentukan karakter yang meliputi proses mengetahui, menghayati, melakukan, dan membiasakan
  • Contoh-contoh karakter yang baik
  • Cara mengkondisikan lingkungan yang mendukung pembentukan karakter
  • Keteladanan tokoh-tokoh yang memiliki karakter baik melalui penyusunan sinopsis biografi tokoh

5. Perilaku hormat pada diri sendiri, orang lain, dan lingkungan

  • Bentuk-bentuk penghormatan pada diri sendiri melalui kegiatan peer assessment.
  • Cara membiasakan pola hidup sehat dalam kehidupan sehari-hari (seperti olahraga teratur, makan dan minum secara sehat) 
  • Sikap-sikap pengendalian diri (seperti percaya diri, sabar, dan teguh pendirian)
  • Cara membiasakan menghormati orang lain seperti dengan 5 S + 1 J (Senyum, Salam, Sapa , Sopan, dan Santun + Jabat tangan), saling mendoakan, saling memaafkan, dan tolong-menolong dalam kehidupan sehari-hari
  • Kepedulian terhadap kesehatan sesama (seperti tidak merokok sembarangan, menjaga kebersihan, alkoholisme, dan narkoba)
  • Perilaku hormat, santun, dan peduli kepada sesama warga kampus dan menghargai pendapat orang lain melalui pembiasaan
  • Cara menjaga kenyamanan dan kebersihan ruang kuliah dengan membiasakan menjaga kebersihan kelas dan merawat peralatan di dalam kelas. 
  • Menjaga kebersihan dan lingkungan kampus dengan membiasakan menjaga kebersihan lingkungan 
  • Turut memelihara fasilitas kampus

6. Konsep Dasar Pendidikan Karakter

  • Pengertian Pendidikan Karakter
  • Tujuan pendidikan karakter
  • Saluran-saluran pendidikan karakter

7. Mengembangkan ruang kelas yang berkarakter dan strategi pengembangannya

  • Cara membangun ikatan dan model karakter. 
  • Guru sebagai model
  • Disiplin, interaksi dan kepedulian serta kerjasama kelas berbasis karakter

8. Proses pembelajaran berbasis karakter

  • Kurikulum dan pendidikan karakter
  • Desain sistem dan proses pembelajaran dan pendidikan karakter
  • Strategi mengembangkan dan membangun pembelajaran berbasis karakter

9. Cara dan strategi menciptakan sekolah berkarakter

  • Hakikat sekolah berkarakter
  • Nilai karakter yang dikembangkan sekolah 
  • Membangun budaya moral di sekolah
  • Mengembangkan sekolah demokratis, berdisiplin moral, kooperatif dan progresif berbasis berkarakter

10. Keluarga berkarakter

  • Strategi mendidik anak berkarakter di sekolah
  • Membangun kemitraan sekolah dan orang tua dalam pengembangan karakter anak
  • Strategi Pemberdayaan Keluarga bagi Pendidikan Karakter Anak

11. Cara dan upaya menciptakan masyarakat berkarakter

  • Konsep dasar masyarakat berkarakter
  • Strategi Menciptakan masyarakat berkarakter

12. Penilaian otentik dalam konteks penilaian karakter

  • Konsep dasar penilaian otentik
  • Bisakah karakter anak dinilai? 
  • Strategi pengembangan penilaian karakter berbasis penilaian otentik



Download Rencana Pembelajaran Semester (RPS) Pembelajaran IPS SD klik DI SINI

Materi Kuliah Pembelajaran IPS SD

Materi Kuliah Pembelajaran IPS SD

Materi Kuliah Pembelajaran IPS SD
Materi Kuliah Pembelajaran IPS SD

Mata Kuliah Pembelajaran IPS SD ini membahas hakekat, esensi, substansi dari Pembelajaran IPS berdasarkan pada pengalaman sosial siswa di masyarakat, membentuk kepribadian siswa yang cinta pada lingkungan masyarakat, memahami lokal wisdom yang ada di masyarakat, dan memahami bagaimana mengimplementasikan pembelajaran IPS yang kreatif, inovatif dan menyenangkan. Pembahasan dalam Mata Kuliah ini meliputi : 1). Konsep, Tujuan, Prinsip dan Pengembangan materi IPS ; 2). Problematika pembelajaran IPS SD dan isu-isu sosial budaya juga dampak globalisasi dan teknologi terhadap perilaku masyarakat yang dikaji dalam pembelajaran IPS ; 3). Mengkaji dan Mempraktekkan metode dan model pembelajaran IPS yang inovatif ; 4). Merancang Media pembelajaran IPS ; 5).  Pendekatan Saintifik dan Asesment autentik pembelajaran IPS.


Capaian Pembelajaran Mata Kuliah (CPMK)

  1. Menunjukkan sikap bertanggungjawab atas pekerjaan di bidangnya terutama di bidang Pembelajaran IPS SD 
  2. Menguasai konsep tentang karakteristik perkembangan peserta didik di sekolah dasar
  3. Mampu menunjukkan kinerja mandiri, bermutu dan terukur 
  4. Mampu mengaplikasikan konsep Pembelajaran IPS SD yang diperlukan untuk merancang dan melaksanakan pembelajaran di sekolah dasar 


Sub Capaian Pembelajaran Mata Kuliah (Sub-CPMK)

  1. Mahasiswa memahami konsep pembelajaran IPS, Tujuan dan Prinsip Pembelajaran IPS
  2. Mahasiswa memahami Pengembangan Kurikulum materi IPS SD   
  3. Mahasiswa mengetahui Pembelajaran Tematik dan IPS Terpadu
  4. Mahasiswa mengidentifikasi dan menjelaskan problematika pembelajaran IPS SD
  5. Mahasiswa menjelaskan mengenai isu-isu sosial budaya dalam pembelajaran IPS
  6. Mahasiswa melakukan study lapangan mengenai dampak globalisasi dan teknologi terhadap perilaku masyarakat yang dikaji dalam pembelajaran IPS SD
  7. Mahasiswa dapat merancang inovasi pembelajaran IPS secara daring, luring, Home Visit, dan Blanded learning
  8. Mahasiswa memahami standar kompetensi dan kemampuan guru IPS dan karakteristik siswa SD
  9. Mahasiswa memahami dan mampu mempraktekkan metode dan model pembelajaran inovatif dan exploratif dalam pembelajaran IPS SD
  10. Mahasiswa mapu memahami dan membuat media pembelajaran IPS yang inovatif dan Kreatif sesuai dengan materi di Sekolah Dasar
  11. Mahasiswa mampu merancang pembelajaran IPS SD menggunakan pendekatan Saintifik
  12. Mahasiswa mampu mengevaluasi dan merancang Asesment autentik Pembelajaran IPS SD


Materi Kuliah Pembelajaran IPS SD

1. Konsep pembelajaran IPS, Tujuan dan Prinsip Pembelajaran IPS 

  • Konsep pembelajaran IPS
  • Tujuan pembelajaran IPS
  • Prinsip Pembelajaran IPS

2. Pengembangan Kurikulum materi IPS SD   

  • Materi pembelajaran IPS SD
  • Kurikulum pembelajaran IPS SD

3. Pembelajaran Tematik dan IPS Terpadu

  • Pembelajaran Tematik
  • Pembelajaran IPS Terpadu

4. Problematika pembelajaran IPS SD

  • Problematika pembelajaran IPS di SD yang sesuai dengan kondisi lingkungan masyarakat
  • Problematika pembelajaran IPS SD dan solusi pemecahan masalah pembelajaran IPS SD

5. Isu-isu sosial budaya dalam pembelajaran IPS

  • Isu-isu dan wacana sosial budaya di masyarakat yang terkait dengan pembelajaran IPS
  • Isu-isu sosial budaya dalam impelmentasi pembelajaran IPS di SD

6. Dampak globalisasi dan teknologi terhadap perilaku masyarakat yang dikaji dalam pembelajaran IPS SD

  • Dampak globalisasi dan teknologi terhadap perilaku masyarakat yang dikaji dalam pembelajaran IPS
  • Dampak  globalisasi dan teknologi terhadap perilaku masyarakat yang dikaji dalam pembelajaran IPS melalui studi lapangan

7. Inovasi pembelajaran IPS secara daring, luring, Home Visit, dan Blanded Learning

  • Konsep pembelajaran IPS SD secara daring, luring, Home Visit, dan Blanded learning 
  • Inovasi pembelajaran IPS SD secara daring, luring, Home Visit, dan Blanded learning
  • Membuat portopolio dengan menganalisis SWOT mengenai pembelajaran IPS secara daring, luring, Home Visit, dan Blanded learning

8. Standar kompetensi dan kemampuan guru IPS dan karakteristik siswa SD

  • Kompetensi dan kemampuan guru Profesional
  • Karakteristik siswa SD

9. Metode dan model pembelajaran inovatif dan exploratif dalam pembelajaran IPS SD

  • Metode dan model pembelajaran inovatif dan exploratif yakni Mind Mapping, Paired Story telling, Problem Based Learning, Match a Match, Example non example, kooperatif, metode Brainstromingi

10. Media pembelajaran IPS yang inovatif dan Kreatif sesuai dengan materi di Sekolah Dasar

  • Media pembelajaran IPS yang inovatif dan Kreatif sesuai dengan materi di Sekolah Dasar
  • Merancang media pembelajaran IPS yang inovatif dan Kreatif sesuai dengan materi di Sekolah Dasar

11. Pembelajaran IPS SD menggunakan pendekatan Saintifik

  • Pendekatan Saintifik dalam pembelajaran IPS
  • Pembelajaran IPS melalui pendekatan Saintifik

12. Asesment autentik Pembelajaran IPS SD

  • Penilaian pembelajaran IPS
  • Merancang Asesment autentik Pembelajaran IPS



Download Rencana Pembelajaran Semester (RPS) Pembelajaran IPS SD klik DI SINI

Friday, March 17, 2023

Materi Kuliah Pendidikan Lintas Budaya (PLB)

Materi Kuliah Pendidikan Lintas Budaya (PLB)

Materi Kuliah Pendidikan Lintas Budaya (PLB)
Materi Kuliah Pendidikan Lintas Budaya (PLB)

Mata kuliah Pendidikan Lintas Budaya ini membahas tentang konsep dasar dan keilmuan dalam pemahaman budaya yang dapat menunjang dan membentuk pribadi yang memiliki wawasan multikultural.


Capaian Pembelajaran Mata Kuliah (CPMK)

  1. Menunjukkan sikap bertanggungjawab atas pekerjaan di bidangnya terutama di bidang Pendidikan Lintas Budaya 
  2. Menguasai konsep tentang karakteristik perkembangan peserta didik di sekolah dasar 
  3. Mampu menunjukkan kinerja mandiri, bermutu dan terukur 
  4. Mampu mengaplikasikan konsep Pendidikan Lintas Budaya yang diperlukan untuk merancang dan melaksanakan pembelajaran di sekolah dasar 

Sub-CPMK

  1. Mampu menganalisis hakikat kebudayaan dan hakikat Pendidikan Lintas Budaya
  2. Mampu menguasai teori Pendidikan Lintas Budaya 
  3. Mampu menganalisis karakteristik Pendidikan Lintas Budaya di beberapa negara dan pengembangan Pendidikan Lintas Budaya di Indonesia 
  4. Mampu menganalisis karakteristik Indonesia sebagai masyarakat yang multikultural 
  5. Mampu menganalisis problematika Pendidikan Lintas Budaya di Indonesia 
  6. Mampu menganalisis peran Sekolah Dasar sebagai lembaga pengembangan Pendidikan Lintas Budaya dan penerapan Pembelajaran Berbasis Budaya 

Materi Kuliah Pendidikan Lintas Budaya (PLB)

1. Hakikat Kebudayaan

  • Hakikat budaya
  • Unsur-unsur budaya
  • Perbedaan antara non budaya dan budaya
  • Hakikat kebudayaan
  • Wujud kebudayaan
  • Pranata kebudayaan

2. Pendidikan Lintas Budaya

  • Pengertian Pendidikan Lintas Budaya
  • Fungsi Pendidikan Lintas Budaya
  • Ide dasar Pendidikan Lintas Budaya
  • Tujuan Pendidikan Lintas Budaya

3. Teori Pendidikan Lintas Budaya

  • Horace Kallen
  • James A. Banks
  • Bill Martin
  • Martin J. B. Matustik
  • Judith M. Green

4. Karakteristik Pendidikan Lintas Budaya

  • Karakteristik Pendidikan Lintas Budaya di beberapa negara, antara lain: Amerika, Inggris, Kanada, Australia, dan beberapa negara di Asia-Afrika
  • Perbandingan PLB di berbagai negara

5. Pengembangan Pendidikan Lintas Budaya

  • Menyebutkan tujuan PLB di Indonesia
  • Asas-asas Pendidikan Lintas Budaya
  • Budaya lokal, nasional dan universal
  • Contoh berbagai hasil karya budaya lokal, nasional dan universal
  • Contoh berbagai perilaku budaya lokal, nasional dan universal

6. Karakteristik Indonesia sebagai masyarakat yang multikultural

  • Karakteristik Indonesia sebagai masyarakat yang multikultural
  • Makna Indonesia sebagai masyarakat mutikultural
  • Konsep budaya Cina/Tionghoa, Jawa, Daerah lain (Bali dll,)
  • Sikap toleransi terhadap budaya daerah lain
  • Sikap hidup berdampingan secara damai
  • Sikap moral kebangsaan yang tinggi
  • Nilai- nilai yang terkandung dalam berbagai wujud budaya daerah

7. Problematika Pendidikan Lintas Budaya di Indonesia

  • Problem Pendidikan Lintas Budaya (PLB) di Indonesia
  • Etnosentrisme
  • Stereotip (stereotype)
  • Prasangka (prejudice)
  • Teori ’kambing hitam’ (scape goating)
  • Contoh berbagai kejadian di Indonesia yang berlatar belakang stereotype, prejudice, scape goating
  • Berbagai kejadian di tanah air yang berlatar belakang multikultural

8. Peran Sekolah Dasar sebagai Lembaga Pengembangan Pendidikan Lintas Budaya

  • Sekolah berbasis budaya
  • Sekolah Multikultural
  • Peranan sekolah sebagai lembaga pengembangan Pendikan Lintas Budaya 

9. Penerapan Pembelajaran Berbasis Budaya

  • Pembelajaran berbasis budaya
  • Penerapan pembelajaran berbasis budaya
  • Pembelajaran melalui permainan tradisional
  • Pembelajaran melalui cerita rakyat
  • Pembelajaran melalui alat-alat tradisional


Download Rencana Pembelajaran Semester (RPS) Pendidikan Lintas Budaya (PLB) klik DI SINI




Thursday, March 2, 2023

Kode Etik Guru: Pengertian, Tujuan, Fungsi, dan Sanksi Pelanggaran

Kode Etik Guru: Pengertian, Tujuan, Fungsi, dan Sanksi Pelanggaran
Kode Etik Guru: Pengertian, Tujuan, Fungsi, dan Sanksi Pelanggaran

Kode Etik Guru - Bukan hanya para guru yang disanjung karena keteladanan perilakunya, namun kejelekan para siswa juga menyasar ketidakmampuan guru dalam membimbing dan mendidik para siswa. Seorang guru sebagai orang yang memiliki keterampilan dan pengalaman yang dapat memfasilitasi pemenuhan perannya sebagai seorang guru. Kemampuan berkomunikasi dan bekerja sama dengan orang lain.Dalam pelaksanaan tugasnya, guru harus memahami dan mengikuti norma-norma yang mengatur hubungan manusia (hubungan) antara guru dan siswa, orang tua siswa dan pengawasnya.Ketika aturan etika dilanggar, itu mengurangi nilai dan otoritas identitas  guru.

Seorang guru dalam memenuhi perannya sebagai guru, pembimbing, pembina dan pendidik bagi murid-muridnya. Tentu saja, ia memiliki berbagai aspek perilakunya sendiri dan perilaku orang terkait dengan kewajibannya kepada Muhammad Jufni dkk. memahami dan mengontrol. Khususnya perilaku peserta didik dalam segala aspek agar dapat melaksanakan tugas dan peranannya secara efektif dan efisien, yang pada akhirnya dapat benar-benar memberikan kontribusi terhadap pencapaian tujuan Pendidikan.Peran guru tidak hanya sebagai fasilitator materi untuk mencapai tujuan pembelajaran, tetapi juga sebagai proses internalisasi nilai dan standar untuk membentuk karakter siswa.

Rumusan Masalah

  1. Apa yang dimaksud kode etik guru ?
  2. Apa tujuan kode etik guru?
  3. Apa fungsi kode etik guru ?
  4. Apa saja nilai-nilai dasar dan nilai-nilai operasional kode etik guru?
  5. Bagaimana pelanggaran dan sanksi kode etik guru?
  6. Apa saja kode etik profesi guru?
  7. Bagaimana isi sumpah guru Indonesia?

Tujuan/Capaian Pembelajaran Mata Kuliah

  1. Untuk mengetahui pengertian kode etik propesi keguruan
  2. Untuk mengetahui tujuan kode etik guru 
  3. Untuk mengetahui apa saja fungsi kode etik guru
  4. Untuk mengetahui nilai-nilai dasar dan nilai-nilai operasional kode etik guru
  5. Untuk mengetahui pelanggaran dan sanski kode etik guru
  6. Untuk mengetahui kode etik profesi guru
  7. Untuk mengetahui isi sumpah guru Indonesia


1. Pengertian Kode Etik Guru

Kode etik guru merupakan suatu standar atau prinsip yang harus ditetapkan oleh guru  Indonesia sebagai pedoman sikap dan perilaku dalam melaksanakan tugas keprofesiannya sebagai guru, anggota masyarakat, dan warga negara. Diharapkan nantinya petunjuk-petunjuk ini mampu membedakan perilaku guru yang baik dan buruk, untuk mengetahui apa yang boleh dan tidak boleh dilakukannya dalam menjalankan tugasnya sebagai guru. Adanya kode etik ini bertujuan untuk memposisikan guru sebagai pribadi yang terhormat, mulia dan berharga.

Secara etimologis, “kode etik” mengacu pada pola aturan, tata cara, rambu-rambu dan pedoman etik dalam menjalankan suatu jabatan atau pekerjaan. Dengan kata lain, kode etik adalah model aturan atau prosedur etis untuk memandu perilaku. Etika berarti menyesuaikan diri dengan nilai dan norma yang diterima oleh sekelompok orang atau masyarakat tertentu. Kaidah etika profesi merupakan standar yang harus diikuti oleh setiap praktisi dalam melaksanakan tugas profesinya dan dalam kehidupannya di masyarakat. Standar ini berisi apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan terkait praktik profesi oleh para profesional, yaitu. H. Aturan tentang apa yang mereka lakukan atau boleh lakukan tidak hanya dalam pelaksanaan tugas profesional mereka, tetapi juga tentang perilaku mereka. dalam interaksi sehari-hari mereka dengan masyarakat.

Dalam pidato pembukaannya di XIII. Pada Kongres PGRI  tahun 1973 di Jakarta, Basuni selaku Dirjen PGRI menyatakan bahwa Kode Etik Guru Indonesia merupakan landasan moral dan pedoman perilaku bagi guru anggota PGRI dalam memenuhi panggilannya sebagai guru. Dari pernyataan tersebut dapat disimpulkan bahwa kode etik guru di Indonesia mengandung dua unsur pokok, yaitu:sebagai landasan moral dan pedoman perilaku. Jika aturan etika dijadikan sebagai tolok ukur tindakan para profesional, maka kode etik juga berfungsi sebagai pedoman. Bahkan sebagai pedoman bagi masyarakat untuk mengantisipasi  bias interaksi antara anggota masyarakat dengan profesi. Kecenderungan interaksi ini merupakan monopoli profesional, yaitu penggunaan kekuasaan dan hak istimewa untuk melindungi kepentingan pribadi yang bertentangan dengan kebaikan masyarakat. Oleh karena itu dapat dipahami bila Oteng Sutisna (1986:364) mendefinisikan aturan etika sebagai  pedoman yang mewajibkan perwakilan profesional untuk bertindak secara etis. Instruksi ini lebih jelas, lebih sistematis, dan lebih mengikat.

Konvensi Nasional IPBI  (Ikatan Pejabat Pimpinan Indonesia) mendefinisikan Kode Etik sebagai model peraturan, aturan dan prosedur yang menjadi pedoman pelaksanaan tugas dan kegiatan profesional. Template, peraturan, aturan profesi guru:Konsep dan aplikasi ini harus diperhatikan dan diikuti  oleh setiap pemilik dan praktisi profesi. Keharusan definisi di atas memperkuat interpretasi bahwa jika praktisi tidak bertindak sesuai dengan kode etik, ia akan menghadapi sanksi. Paling tidak, sanksi umum berupa hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap profesi tersebut bahkan dapat berujung pada sanksi pidana.


2. Tujuan kode etik guru

Pada dasarnya tujuan kode profesi yang akan dirumuskan dalam kode etik profesi adalah untuk kepentingan anggota dan  organisasi profesi itu sendiri Secara umum tujuan  kode etik adalah sebagai berikut:Menjaga martabat profesi Dalam hal ini kode etik dapat melindungi pendapat dan kesan orang luar atau masyarakat, agar tidak memandang rendah atau meremehkan profesi yang bersangkutan. Oleh karena itu, setiap kode  profesi  melarang berbagai perilaku perwakilan profesi yang dapat melanggar profesinya ke dunia luar. Dari sudut pandang ini, aturan etika sering disebut sebagai kode kehormatan. Memelihara dan memelihara kesejahteraan  anggotanya. Yang dimaksud dengan sejahtera di sini mencakup sejahtera baik jasmani (materi) maupun batin (mental atau spiritual). Mengenai kesejahteraan fisik para profesional, kode etik biasanya memuat larangan bagi anggotanya untuk melakukan tindakan yang membahayakan kesejahteraan anggotanya. Mengenai kesejahteraan internal para profesional, kode etik biasanya memberikan instruksi kepada para anggotanya tentang bagaimana mereka harus menjalankan profesinya. Kode etik juga sering memasukkan ketentuan yang dirancang untuk membatasi perilaku yang tidak pantas atau tidak jujur ​​oleh para profesional dalam berhubungan dengan para profesional. 

Syarifan Nurjan, MA Meningkatkan Komitmen Profesional Tujuan lain dari kaidah etik juga dapat dikaitkan dengan peningkatan aktivitas profesional, sehingga  para profesional dapat dengan mudah mengetahui tugas dan tanggung jawabnya dalam melaksanakan tugas. Oleh karena itu, aturan perilaku profesional memuat peraturan yang harus dipatuhi oleh perwakilan profesi saat menjalankan tugasnya 

  • Meningkatkan kualitas profesiUntuk meningkatkan kualitas profesi, kode etik juga memuat standar dan anjuran bagi para profesional untuk senantiasa berupaya meningkatkan kualitas pelayanan bagi anggotanya.
  • Meningkatkan kualitas organisasi profesiUntuk meningkatkan kualitas organisasi profesi, maka menjadi kewajiban setiap akuntan profesional untuk berpartisipasi aktif  dalam promosi organisasi profesi dan kegiatan yang direncanakan oleh organisasi untuk meningkatkan komitmen anggota,  anggota profesional.
  • Meningkatkan kualitas profesi dan asosiasi profesi.

 

3. Fungsi Kode Etik

  • Agar guru memiliki pedoman dan arah yang jelas dalam melaksanakan tugasnya,sehingga dari penyimpangan profesi.
  • Agar guru bertanggung jawab pada profesinya
  • Agar profesi guru terhindar dari perpecahan dan pertentangan internal

Thursday, February 23, 2023

Sertifikasi Guru: Hakikat, Latar belakang, dan Prosedur

Sertifikasi Guru: Hakikat, Latar belakang, dan Prosedur
Sertifikasi Guru: Hakikat, Latar belakang, dan Prosedur
Sertifikasi Guru - Sertifikasi guru merupakan salah satu cara dalam dunia pendidikan untuk meningkatkan kualitas dan profesionalitas seorang guru, sehingga ke depan semua guru harus memiliki sertifikat sebagai lisensi atau ijin mengajar. Dengan demikian, upaya pembentukan guru yang profesional di Indonesia segera menjadi kenyataan seperti yang diharapkan. Semakin meningkat kualitas dan profesionalitas seorang guru, semakin baik pula kualitas negara tersebut. Itulah asumsi secara umum terhadap program pendidikan suatu negara. Pendidikan merupakan suatu upaya mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan harkat dan martabat manusia melalui pendidikan diharapkan dapat tercapai peningkatan kehidupan manusia kearah yang lebih sempurna. Upaya-upaya yang dapat dilakukan untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia antara lain, melakukan program sertifikasi guru.

Mulyasa (2009: 17-22) bahwa sertifikasi guru adalah untuk mendapatkan guru yang baik dan professional, yang memiliki kompetensi untuk melaksanakan fungsi dan tujuan sekolah khususnya, serta tujuan pendidikan pada umumnya, sesuai kebutuhan masyarakat dan tuntutan zaman. Beberapa indikator yang dapat dijadikan ukuran karakteristik guru yang dinilai kompeten secara professional yaitu mampu mengembangkan tanggung jawab yang baik  mampu melaksanakan peran dan fungsinya dengan tepat, mampu bekerja untuk mewujudkan tujuan pendidikan di sekolah, mampu melaksanakan peran dan fungsinya dalam pembelajaran di kelas. Sertifikasi guru merupakan sebuah terobosan dalam dunia pendidikan, yaitu untuk meningkatkan kualitas dan profesionalitas seorang guru, sehingga ke depannya semua guru diharapkan harus memiliki sertifikat sebagai lisensi atau ijin mengajar. Lewat program sertifikasi guru inilah upaya pemerintah dalam meningkatkan mutu pendidikan.

Dari latar belakang masalah diatas, cukup menarik untuk dikaji soal “SERTIFIKASI GURU”, meliputi Hakikat Sertifikasi Guru, Latar Belakang Sertifikasi Guru, Tahap, Proses Sertifikasi Guru dan jenis kompetensi yang diujikan pada sertifikasi guru, Syarat Sertifikasi Guru,  Prioritas Sertifikasi Guru, Hak dan Kewajiban Guru yang sudah bersertifikasi 

Rumusan Masalah

Berdasarkan uraian latar belakang di atas dapatlah dirumuskan pokok masalah yang menjadi obyek penelitian ini, yaitu:

  1. Apa itu hakikat sertifikasi guru?
  2. Apa Latar Belakang Sertifikasi guru?
  3. Bagaimana prosedur, mekanisme sertifikasi guru dan jenis kompetensi yang diujikan pada sertifikasi guru?
  4. Apa saja syarat sertifikasi guru?
  5. Apa saja prioritas sertifikasi guru?
  6. Apa hak dan kewajiban guru yang sudah sertifikasi ?

Tujuan/Capaian Pembelajaran Mata Kuliah

  1. Adapun tujuan pembuatan makalah adalah sebagai berikut:
  2. Untuk mengetahui hakikat sertifikasi guru
  3. Untuk mengetahui latar belakang sertifikasi guru
  4. Untuk mengetahui prosedur, mekanisme sertifikasi guru dan jenis kompetensi yang diujikan pada sertifikasi guru
  5. Untuk mengetahui syarat sertifikasi guru
  6. Untuk mengetahui prioritas sertifikasi guru
  7. Untuk mengetahui hak dan kewajiban guru yang sudah sertifikasi


1. Hakikat Sertifikasi Guru

Pada hakikatnya sertifikasi merupakan suatu usaha pemerintah untuk meningkatkan kualitas pendidikan Indonesia dengan meningkatkan kualitas guru serta kesejahteraannya, dengan sertifikasi guru diharapkan para guru memiliki skill yang kompeten, dan meningkatkan kualitas dari para guru. Sertifikasi guru dapat diartikan sebagai suatu proses pemberian pengakuan bahwa seseorang telah memiliki kompetensi untuk melaksanakan pelayanan pendidikan pada satuan pendidikan tertentu, setelah uji kompetensi yang diselenggarakan oleh lembaga sertifikasi. Gary dan Margaret dalam Mulyasa (2007: 21) mengemukakan bahwa guru yang efektif dan kompeten secara profesional memiliki karakteristik sebagai berikut:

  • Memiliki kemampuan menciptakan iklim belajar yang kondusif, salah satunya yaitu kemampuan interpersonal untuk menunjukkan empati dan penghargaan kepada peserta didik.
  • Bersikap inklusif, bertindak objektif, dan tidak diskriminatif
  • Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua, dan masyarakat 
  • Berkomunikasi dengan sesama profesi dan profesi lain
  • Kemampuan mengembangkan strategi dan manajemen pembelajaran, yang berkaitan dengan kemampuan untuk menghadapi dan menangani berbagai permasalahan peserta didik.
  • Memiliki kemampuan memberikan umpan balik (feedback) dan penguatan (reinforcement), salah satunya yaitu memberikan respon yang sifatnya membantu terhadap peserta didik yang lamban belajar.

Guru yang memiliki sertifikat pendidik dapat dianggap sebagai guru yang profesional dan berhak mendapatkan tunjangan profesi dari pemerintah sebesar satu kali gaji pokok. Sertifikasi guru merupakan program kebijakan yang ditujukan untuk guru berupa tunjangan profesi atau kesejahteraan. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 dalam Mulyasa (2007: 33-34) tentang Guru dan Dosen, dikemukakan bahwa sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat pendidik untuk guru dan dosen. Sedangkan sertifikat pendidik adalah bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada guru dan dosen sebagai tenaga profesional. Berdasarkan pengertian tersebut, sertifikasi guru dapat diartikan sebagai suatu proses pemberian pengakuan bahwa seseorang telah memiliki kompetensi untuk melaksanakan pelayanan pendidikan pada satuan pendidikan tertentu, setelah lulus uji kompetensi yang diselenggarakan oleh lembaga sertifikasi. Dengan kata lain, sertifikasi guru adalah proses uji kompetensi yang dirancang untuk mengungkapkan penguasaan kompetensi seseorang sebagai landasan pemberian sertifikat pendidik. Sementara menurut Mulyasa dalam Syafaruddin (2008: 34) juga berpendapat bahwa pada hakikatnya sertifikasi guru adalah untuk mendapatkan guru yang baik dan profesional yang memiliki kompetensi untuk melaksanakan fungsi dan tujuan sekolah khususnya, serta tujuan pendidikan nasional pada umumnya sesuai kebutuhan masyarakat dan tuntutan zaman. Sertifikasi guru merupakan salah satu pekerjaan yang harus dilakukan pemerintah terkait dengan amanat Undang-undang Guru dan Dosen, karena melalui standar dan sertifikasi diharapkan dapat dipilah dan dipilih guru-guru profesional yang berhak menerima tunjangan profesi dan guru yang tidak profesional sehingga tidak berhak mendapatkannya.


2. Latar Belakang Sertifikasi Guru

Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dikemukakan bahwa sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat pendidik untuk guru dan dosen. Sedangkan sertifikat pendidik adalah bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada guru dan dosen sebagai tenaga professional. Berdasarkan pengertian tersebut, sertifikasi guru dapat diartikan sebagai suatu proses pemberian pengakuan bahwa seseorang telah memiliki kompetensi untuk melaksanakan pelayanan pendidikan pada satuan pendidikan tertentu, setelah lulus uji kompetensi yang diselenggarakan oleh lembaga sertifikasi

Sertifikasi guru ini memiliki latar belakang dan juga tujuan. Tujuan dan latar belakang dari sertifikasi bagi guru ini sangat mulia, yaitu untuk meningkatkan motivasi, profesionalitas kinerja serta kesejahteraan para guru, yang pada akhirnya nanti meningkatkan pula kualitas proses belajar- mengajar dan prestasi belajar peserta didik secara khusus dan pendidikan di Indonesia. Semakin meningkat kualitas dan profesionalitas seorang guru, semakin baik pula kualitas negara tersebut. Itulah asumsi secara umum terhadap program pendidikan suatu negara. Pendidikan merupakan suatu upaya mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan harkat dan martabat manusia melalui pendidikan diharapkan dapat tercapai peningkatan kehidupan manusia kearah yang lebih sempurna. Upaya-upaya yang dapat dilakukan untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia antara lain, melakukan program sertifikasi guru. 

Peranan sertifikasi menurut Fajar (2006: 8-10) yakni guru atau dosen lebih memahami hak dan kewajibannya dalam (UU No. 14/2005 pasal 14 ayat 1 antara lain, memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial, mendapatkan promosi dan penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja, memperoleh perlindungan dalam melaksanakan tugas dan hak atas kekayaan intelektual, memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kompetensi, memperoleh dan memanfaatkan sarana dan prasarana pembelajaran untuk menunjang kelancaran tugas keprofesionalan, memiliki kebebasan dalam memberikan penilaian dan ikut menentukan kelulusan, penghargaan, dan atau sanksi kepada peserta didik sesuai dengan kaidah pendidikan, kode etik guru, dan peraturan perundang-undangan, memperoleh rasa aman dan jaminan keselamatan dalam melaksanakan tugas, memiliki kebebasan untuk berserikat dalam organisasi profesi, memiliki kesempatan untuk berperan dalam menentukan kebijakan Pendidikan, memperoleh kesempatan untuk mengembangkan dan meningkatkan kualifikasi akademik dan kompetensi, dan  memperoleh pelatihan dan pengembangan profesi dalam bidangnya.

3. Prosedur, Mekanisme Sertifikasi Guru dan Jenis kompetensi yang diujikan pada  Sertifikasi Guru 

Ada beberapa tahap dan proses sertifkasi guru :

  1. Bapak/Ibu melakukan pendaftaran secara online melalui SIM PKB.
  2. Bapak/Ibu melakukan Pre Test, meliputi TPA, bidang studi, pedagogik, dan minat bakat.
  3. Setelah Pre Test, Bapak/Ibu akan mendapatkan pengumuman melalui laman GTK.
  4. Jika dinyatakan lolos, maka Bapak/Ibu bisa mengirimkan berkas ke Dinas Pendidikan di Kabupaten/Kota. 
  5. Dinas Pendidikan dan LPMP akan melakukan verifikasi berkas Bapak/Ibu.
  6. Jika lolos, Bapak/Ibu akan mendapatkan informasi tentang penempatan PPG di LPTK untuk verifikasi ijazah. 
  7. Setelah verifikasi ijazah, Bapak/Ibu akan menjalani PPG (daring), PPL, sampai UKMPPG (Uji Kompetensi Mahasiswa Pendidikan Profesi Guru).
  8. Lolos UKMPPG, Bapak/Ibu akan mendapatkan sertifikat pendidik sebagai akhir proses sertifikasi.

Mulyasa (2007) menjelaskan  bahwa Program Sertifikasi Guru akan menguji empat jenis kompetensi guru, yaitu kompetensi pedagogik, kepribadian, profesional, dan sosial.

1. Kompetensi Pedagogik

Dalam Standar Nasional Pendidikan, penjelasan Pasal 28 ayat (3) butir a dikemukakan bahwa kompetensi pedagogik adalah kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik yang meliputi pemahaman terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya. Ditambahkan Sanaky (2007), aspek pada kompetensi ini berkaitan dengan aktualisasi diri dan menekuni profesi, jujur, beriman, bermoral, peka, luwes, humanis, berwawasan luas, berpikir kreatif, kritis, refletif, mau belajar sepanjang hayat.

2.    Kompetensi Kepribadian

Dalam Standar Nasional Pendidikan, penjelasan Pasal 28 ayat (3) butir b dikemukakan bahwa kompetensi kepribadian adalah kemampuan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik, dan berakhlak mulia.

3.    Kompetensi Profesional

Dalam Standar Nasional Pendidikan, penjelasan Pasal 28 ayat (3) butir c dikemukakan bahwa kompetensi profesional adalah kemampuan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam yang memungkinkan membimbing peserta didik memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan dalam Standar Nasional Pendidikan.

Ditambahkan Sanaky (2007), aspek pada kompetensi ini berkaitan dengan kemampuan mengajar, meliputi kemampuan dalam perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pembelajaran, kemampuan dalam menganalisis, penyusunan program perbaikan dan pengayaan, kemampuan dalam membimbing dan konseling. Kemampuan dalam bidang keilmuan, terkait dengan keluasan dan kedalam ilmu pengetahuan dan teknologi yang akan ditransformasikan kepada peserta didik, pemahaman terhadap wawasan pendidikan, dan kemampuan memahami kebijakan-kebijakan pendidikan.

4.     Kompetensi Sosial

Dalam Standar Nasional Pendidikan, penjelasan Pasal 28 ayat (3) butir d dikemukakan bahwa kompetensi sosial adalah kemampuan guru sebagai bagian dari masyarakat untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua/ wali peserta didik, dan masyarakat sekitar.


4. Syarat Sertifikasi Guru

Beberapa syarat umum sertifikasi guru antara lain:

  1. Memiliki kualifikasi akademik sarjana ( S1 ) atau Diploma empat (D-IV)dari program studi yang terakreditasi.
  2. Guru dalam jabatan atau Pegawai Negeri Sipil yang mendapatkan tugas mengajar yang sudah diangkat.
  3. Seorang guru yang akan mendaftar Sertifikasi Guru, maka setidaknya sudah berpengalaman mengajar minimal 5 tahun dalam satu sekolah 
  4. Guru bukan PNS yang memiliki status Guru Tetap atau guru yang diangkat oleh Pemda
  5. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK). 


5. Prioritas Sertifikasi Guru

Menurut Prioritas Penetapan Peserta Program Sertifikasi Guru ada 5 hal yang diprioritaskan dalam mendapatkan sertifikasi guru, yaitu:

  1. Masa kerja sebagai guru
  2. Usia guru saat akan mendaftar Sertifikasi Guru
  3. Pangkat/ golongan (berlaku untuk Guru PNS)
  4. Tugas tambahan 
  5. Prestasi Kerja juga menjadi salah satu hal yang diperhatikan untuk mengajukan Sertifikasi Guru.


6. Hak dan Kewajiban Guru yang Sudah Sertifikasi 

Hak Guru Bersertifikat

  1. Penghasilan dan jaminan kesejahteraan sosial yang pantas dan memadai.
  2. Seorang guru juga layak mendapatkan penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja guna meningkatkan semangat kerja dan mengabdi. 
  3. Guru juga memiliki hak promosi ke tingkat yang lebih tinggi dan juga penghargaan berdasarkan latar belakang pendidikan, pengalaman, kemampuan, dan prestasi kerja dalam bidang pendidikan.
  4. Tenaga pendidik juga berhak mendapatkan sertifikat pendidik
  5. Memiliki hak dan kesempatan dalam menggunakan sarana dan prasarana yang pemerintah sediakan guna menunjang kelancaran pelaksanaan tugas sebagai seorang tenaga pendidik tersebut.
  6. Seorang guru juga berhak dalam memberikan penghargaan atas pencapaian peserta didiknya guna memberikan motivasi untuk peserta didik tersebut. 
  7. Memiliki kesempatan untuk mengembangkan dan meningkatkan Kualifikasi Akademik dan kompetensi, dan juga untuk memperoleh  pelatihan dan pengembangan profesi dalam bidangnya yang diselenggarakan oleh pemerintah.
  8. Seorang guru juga berhak dalam mendapatkan cuti studi sesuai dengan perjanjian yang sudah disepakati.

Kewajiban Guru Bersertifikat

  1. Menjadi tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran dan melakukan bimbingan terhadap peserta didik.
  2. Sehat jasmani dan rohani, dan harus memiliki kemampuan dalam mewujudkan tujuan pendidikan yang sudah pemerintah buat dan setujui. 
  3. Tenaga pendidik juga diharapkan memiliki komitmen yang tinggi dan sikap profesional dalam meningkatkan mutu pendidikan. 
  4. Seorang guru juga harus bisa menjadi teladan bagi peserta didiknya sesuai dengan namanya. 


Kesimpulan

Program sertifikasi guru adalah proses pemberian sertifikat pendidik kepada guru. Sertifikat pendidik ini diberikan kepada guru yang memenuhi standar profesional guru. Pengertian yang dikemukakan oleh Samami dkk sebagai berikut: “Sertifikasi guru adalah proses pemberian sertifikat pendidik kepada guru. Sertifikat pendidik diberikan kepada guru yang telah memenuhi standar profesional guru. Guru profesional merupakan syarat mutlak untuk menciptakan sistem dan praktik pendidikan yang berkualitas.

Pada hakikatnya, standar kompetensi dan sertifikasi guru adalah untuk mendapatkan guru yang baik dan professional, yang memiliki kompetensi untuk melaksanakan fungsi dan tujuan sekolah khususnya, serta tujuan pendidikan pada umumnya, sesuai kebutuhan masyarakat dan tuntutan zaman. sertifikasi guru dapat diartikan sebagai suatu proses pemberian pengakuan bahwa seseorang telah memiliki kompetensi untuk melaksanakan pelayanan pendidikan pada satuan pendidikan tertentu, setelah uji kompetensi yang diselenggarakan oleh lembaga sertifikasi.

Sertifikasi guru ini memiliki latar belakang dan juga tujuan. Tujuan dan latar belakang dari sertifikasi bagi guru ini sangat mulia, yaitu untuk meningkatkan motivasi, profesionalitas kinerja serta kesejahteraan para guru, yang pada akhirnya nanti meningkatkan pula kualitas proses belajar- mengajar dan prestasi belajar peserta didik secara khusus dan pendidikan di Indonesia. Semakin meningkat kualitas dan profesionalitas seorang guru, semakin baik pula kualitas negara tersebut.


Saran 

Pentingnya peran seorang guru dalam Pendidikan maka dibutuhkan sosok guru yang profesional dan kompeten dalam mendidik para peserta didik.Oleh karena itu, dibutuhkan sertifikasi pada guru untuk menunjang Pendidikan yang lebih baik dan berkualitas unggul.



Download Powerpoint klik DI SINI

Pengadaan Guru di Indonesia

 
Pengadaan Guru di Indonesia
Pengadaan Guru di Indonesia

Pengadaan Guru di Indonesia - Menjadi guru adalah menghayati profesi. Apa yang membedakan sebuah profesi dengan pekerjaan lain adalah bahwa untuk sampai pada profesi itu seseorang  berproses  lewat  belajar.  Profesi  merupakan  pekerjaan,  dapat  juga berwujud sebagai jabatan dalam suatu hierarki birokrasi, yang menuntut keahlian tertentu serta memiliki etika khusus untuk jabatan itu serta  pelayanan  baku terhadap masyarakat profesi, lembaga pendidikan hanya akan diisi orang-orang yang bernafsu memuaskan kepentingan diri dan kelompok. Tanpa etika profesi, nilai kebebasan dan individu tidak dihargai. Untuk inilah, tiap lembaga pendidikan memerlukan keyakinan normatif bagi kinerja  pendidikan  yang  sedang  diampunya.  

Sekolah  dan  guru  tidak  lagi percaya dan dipercaya sebagai pendidik dan pengajar. Tugas mereka telah digantikan lembaga bimbingan belajar atau bimbel. Etika profesi guru pun digadaikan demi uang! Suap terhadap uang akan membuat sebuah pemerintahan hancur. Juga berlaku bagi dunia pendidikan kita. Jika mereka yang bertanggung jawab dalam mengurus pendidikan di negeri ini silap uang, mulai dari pejabat di tingkat pusat sampai guru di tingkat sekolah negeri, akhir dunia pendidikan kita ada di depan mata. Kehadiran lembaga bimbel di sekolah negeri adalah tanda paling jelas tentang hancurnya moralitas dan matinya etika profesi.

Rumusan Masalah

Rumusan masalah yang dapat disampaikan pada makalah akan dijabarkan sebagai berikut :

  1. Apa pengertian Pendidikan Profesi Guru atau PPG?
  2. Apa tujuan dilaksanakannya PPG?
  3. Apa landasan yang digunakan dalam melaksanakan PPG?
  4. Apa manfaat dilaksanakannya PPG?
  5. Apa pengertian PPG Prajabatan?
  6. Apa Pengertian PPG Dalam Jabatan?
  7. Apa saja syarat Umum PPG?
  8. Sistem Belajar PPG?

Tujuan/Capaian Pembelajaran Mata Kuliah

Tujuan penulisan yang dapat disampaikan pada makalah akan dijabarkan sebagai berikut :

  1. Untuk mengetahui pengertian Pendidikan Profesi Guru atau PPG
  2. Untuk mengetahui tujuan dilaksanakannya PPG
  3. Untuk mengetahui landasan yang digunakan dalam melaksanakan PPG
  4. Untuk mengetahui manfaat dilaksanakannya PPG
  5. Untuk mengetahui pengertian PPG Prajabatan
  6. Untuk mengetahui pengertian PPG Dalam Jabatan
  7. Untuk mengetahui syarat Umum PPG
  8. Untuk mengetahui sistem Belajar PPG


1. Pengertian Pendidikan Profesi Guru

Menurut Kartadinatap profesi guru adalah orang yang memiliki latar belakang,  pendidikan keguruan yang memadai, keahlian guru dalam melaksanakan tugas- tugas kependidikan diperoleh setelah menempuh  pendidikan  keguruan  tertentu, dan kemampuan tersebut tidak dimiliki oleh warga masyarakat pada umumnya yang tidak pernah mengikuti pendidikan  keguruan.  Sedangkan  menurut Galbreath J. profesi gutu adalah orang yang bekerja atas panggilan hati nurani. Dalam melaksanakan tugas pengabdian pada masyarakat hendaknya didasari atas dorongan atau panggilan hati nurani, sehingga guru akan merasa senang dalam melaksanakan tugas berat mencerdakan anak didik.

Nasanius Y. mengatakan profesi guru merupakan kemampuan yang tidak  dimiliki oleh masyarakat pada umumnya yang tidak pernah mengikuti pendidikan keguruan. Beberapa peran yang dapat dilakukan guru sebagai tenaga  pendidik  antara lain:

  • Sebagai pekerja profesional dengan fungsi mengajar, membimbing dan melatih.
  • Pekerja kemanusiaan dengan fungsi dapat merealisasikan seluruh kemampuan kemanusiaan yang ia miliki.
  • Sebagai petugas kemaslahatan dengan fungsi mengajar dan mendidik  masyarakat untuk menjadi warga negara yang baik.

Menurut UU No 20/2003 tentang SPN pendidikan profesi adalah pendidikan tinggi setelah program sarjana yang mempersiapkan peserta didik untuk memiliki pekerjaan dengan persyaratan keahlian khusus. Dengan demikian program PPG adalah program pendidikan yang diselenggarakan untuk lulusan S-1 Kependidikan dan S-1/D-IV Non Kependidikan yang memiliki bakat dan minat menjadi guru, agar mereka dapat menjadi guru yang profesional sesuai dengan standar nasional pendidikan dan memperoleh sertifikat pendidik


2. Tujuan Dilaksanakannya Pendidikan Profesi Guru

Tujuan dilaksanakannya pendidikan profesi guru dapat dijabarkan sebagai berikut :

Tujuan Umum PPG

Tujuan dilaksanakannya Pendidikan Profesi Guru (PPG) adalah untuk  menghasilkan calon guru yang mampu mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Tujuan umum PPG tersebut tertuang dalam UU No. 20 Tahun 2003 Pasal 3, yaitu menghasilkan calon guru yang memiliki kemampuan mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yaitu mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri,  dan  menjadi  warga  negara  yang  demokratis  serta  bertanggung jawab.

Tujuan Khusus

Tujuan khusus dilaksanakannya Pendidikan Profesi Guru (PPG) tercantum dalam Permendiknas No 8 Tahun 2009 Pasal 2 yaitu untuk menghasilkan calon guru yang memiliki kompetensi dalam merencanakan, melaksanakan, dan menilai    pembelajaran;    menindaklanjuti    hasil    penilaian,    melakukan  pembimbingan, pelatihan peserta didik, dan melakukan penelitian, serta mampu mengembangkan profesionalitas secara berkelanjutan.

Sedangkan menurut Oemar Hamalik ada beberapa tujuan yang  ingin dicapai dengan mengadakan pelatihan antara lain:

  • Pelatihan berfungsi memperbaiki perilaku atau performance kerja. Hal ini sangat diperlukan agar pendidik lebih mampu melaksanakan tugas-tugasnya dan diharapkan berhasil dalam upaya pelaksanaan program kerja organisasi atau lembaga.
  • Pelatihan berfungsi mempersiapkan promo ketenagaan untuk jabatan yang lebih rumit dan sulit.
  • Pelatihan berfungsi untuk mempersiapkan tenaga kerja pada jabatan yang lebih tinggi.


3. Landasan Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru

Dalam pelaksanaan pendidikan profesi guru tentunya memiliki landasan yang digunakan sebagai acuan yang mengatur keseluruhan bagian program tersebut. Beberapa landasan tersebut diantaranya adalah:

1. UU Nomor 20 Tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Dalam undang-undang tersebut terdapat beberapa pasal yang terkait dengan pelaksanaan pendidikan profesi guru, diantaranya adalah:

a. Pasal 42. Pasal tersebut berbunyi:

  1. Pendidik harus memiliki kualifikasi minimum dan sertifikasi sesuai dengan jenjang kewenangan mengajar, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
  2. Pendidik untuk pendidikan formal pada jenjang pendidikan  usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi dihasilkan oleh perguruan tinggi yang terakreditasi.
  3. Ketentuan mengenai  kualifikasi pendidik sebagaimana  dimaksud pada ayat  (1)  dan  ayat  (2)  diatur  lebih  lanjut  dengan  peraturan pemerintah.

b. Pasal 43 ayat 2

Bunyi pasal tersebut adalah “(2) Sertifikasi pendidik diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi.”

c. Pasal 44. Pasal tersebut berbunyi:

Pemerintah dan pemerintah daerah wajib membina dan mengembangkan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah dan pemerintah daerah.

Penyelenggaraan pendidikan oleh masyarakat berkewajiban membina dan mengembangkan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan yang diselenggarakannya.

Pemerintah dan pemerintah daerah  wajib  membantu  pembinaan dan pengembangan tenaga kependidikan  pada  satuan  pendidikan formal yang diselenggarakan oleh masyarakat.

2. UU Nomor 14 Tahun 2005, tentang Guru dan Dosen.

Diantara pasal-pasal yang mengatur mengenai pendidikan  profesi  guru yang terdapat pada UU No 14 Tahun 2005 adalah:

a. Pasal 8

Bunyi dari pasal tersebut adalah “Guru wajib memiliki  kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.”

b. Pasal 11

  1. Sertifikat pendidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diberikan kepada guru yang telah memenuhi persyaratan.
  2. Sertifikasi pendidik diselenggarakan oleh perguruan tinggi  yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi dan ditetapkan oleh Pemerintah.
  3. Sertifikasi pendidik dilaksanakan secara objektif, transparan, dan akuntabel.
  4. Ketentuan lebih lanjut mengenai sertifikasi pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

c. Pasal 13

  1. Pemerintah dan pemerintah daerah wajib menyediakan anggaran untuk peningkatan kualifikasi akademik dan sertifikasi pendidik bagi guru dalam    jabatan    yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat.
  2. Ketentuan lebih lanjut mengenai  anggaran  untuk  peningkatan kualifikasi akademik dan sertifikasi pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

d. PP Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.

Peraturan pemerintah ini menekankan perlunya masyarakat pendidikan merujuk pada perangkat standar mutu sebagai acuan formal dan baku dalam usaha peningkatan kualitas pendidikan.Selain itu, dalam peraturan pemerintah juga ditentukan kriteria minimal mengenai sistem pendidikan yang  berlaku  nasional,  karna  itu  setiap  lembaga  pendidikan  minimal mungkin dapat memenuhi seluruh kriteria tersebut agar dapat dikatakan sebagai lembaga pendidikan yang berkualitas.

e. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru.

Dalam peraturan ini disebutkan beberapa standar kompetensi yang guru yang diharapkan dapat terintegrasi dalam kinerja guru. Standar kompetensi guru terdiri atas empat kompetensi utama yaitu kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional.


4. Manfaat Pendidikan Profesi Guru

Kegiatan Pendidikan Profesi Guru (PPG) bermanfaat dari berbagai pihak yakni :

Manfaat PPG Bagi Guru

  • Menambah pengalaman dan penghayatan guru tentang  proses  pendidikan dan pembelajaran di sekolah.
  • Memperoleh pengalaman tentang cara berfikir dan bekerja secara interdisipliner sehingga dapat memahami tentang keterkaitan ilmu dalam mengatasi permasalahan pendidikan yang ada disekolah.
  • Mempertajam daya nalar dalam penelaahan perumusan dan pemecahan masalah pendidikan yang ada disekolah.
  • Memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk dapat berperan sebagai motivator, dinamisator, dan membentuk pemikiran sebagai problem solver  dalam pembelajaran.

Manfaat PPG Bagi Sekolah 

Menemukan penyegaran serta ide-ide baru dalam proses belajar mengajar baik sistem pengajarannya maupun tugas-tugas kependidikan  lainnya sehingga diharapkan model pembelajaran akan menjadi lebih baik. Selain itu, dengan adanya calon guru praktikan dapat menberikan warna baru walaupun dalam waktu yang relative  singkat.  Sehingga  memungkinkan siswa mendapat masukan ataupun motivasi terutama yang berkaitan dengan Pendidikan tinggi yang akan mereka tempuh/jalani pada masa-masa berikutnya.

Manfaat PPG Bagi Masyarakat

Tersedianya calon-calon tenaga pendidik ( guru) yang  memiliki  kualitas yang baik akan menumbuhkan motivasi masyarakat untuk semakin mantap dan percaya bahwa dunia pendidikan mampu memberikan pelayanan yang cukup memuaskan. Hal ini akan mendorong masyarakat untuk lebih turut aktif menggalakkan program wajib belajar yang dicanangkan oleh pemerintah.


5. PPG Prajabatan 

PPG Prajabatan adalah untuk lulusan S1 ataupun D4, baik dari jurusan kependidikan maupun nonkependidikan yang belum mulai mengajar atau menjadi guru. Seorang alumnus S1 atau D4 nonkependidikan memang bisa mengajar, tapi harus melewati tahap PPG Prajabatan. Program PPG Prajabatan bisa diikuti di Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) terdekat. Namun, LPTK yang bersangkutan ini harus sudah ditunjuk Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dan memang memiliki program studi sesuai jurusan terkait.

Tujuan umum PPG Prajabatan adalah menghasilkan calon guru yang memiliki kemampuan mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yaitu mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Sementara tujuan khususnya sebagaimana tercantum dalam Permendikbud No. 87 Tahun 2013 adalah menghasilkan calon guru yang memiliki kompetensi dalam merencanakan, melaksanakan, dan menilai pembelajaran; menindaklanjuti hasil penilaian; melakukan pembimbingan dan pelatihan pada peserta didik; serta berkontribusi dalam pengembangan ilmu pengetahuan melalui kegiatan penelitian.

PPG Prajabatan memberikan bekal kepada calon guru serta mengembangkan kompetensi profesional calon guru melalui kegiatan lokakarya dan praktik mengajar dalam keadaan sesungguhnya. Praktik mengajar dilaksanakan secara terpadu pada praktik pengalaman lapangan (PPLK) kependidikan. Dalam kegiatan tersebut calon guru dapat mengaplikasikan kompetensi akademik yang telah dicapai pada pendidikan S-1 sekaligus memperoleh penguatan. Sasaran utama Program PPG Prajabatan adalah mewujudkan guru-guru yang profesional, yakni guru-guru yang berkompeten baik secara keilmuan maupun keterampilan mengajar.

Struktur kurikulum program PPG Prajabatan berisi lokakarya pengembangan perangkat pembelajaran, latihan mengajar melalui pembelajaran mikro, pembelajaran pada teman sejawat, dan Program Pengalaman Lapangan (PPL), dan program pengayaan bidang studi (subject enrichment) dan/atau pedagogi. Namun sebelum mengikuti perkuliahan PPG calon peserta PPG harus terlebih dahulu mengikuti dan lulus program matrikulasi. Program matrikulasi adalah sejumlah mata kuliah yang wajib diikuti oleh peserta program PPG yang sudah dinyatakan lulus seleksi untuk memenuhi kompetensi akademik bidang studi dan/atau kompetensi akademik kependidikan sebelum mengikuti program PPG (Permendikbud No. 87 Tahun 2013 Pasal 1 Ayat 4).

Setelah selesai menempuh pendidikan selama satu tahun dan lulus uji kompetensi guru (UKG), peserta PPG Prajabatan baik yang berasal dari sarjana pendidikan maupun sarjana nonkependidikan berhak mendapatkan sertifikat pendidik dan menyandang gelar Gr (guru). Dengan ini secara formal administratif dapat disebut calon guru profesional dibuktikan dengan telah memiliki sertifikat profesi. Dengan demikian mereka siap bersaing menjadi untuk menduduki jabatan guru profesional pada institusi pendidikan sesuai dengan jenjang yang ditekuni yakni pendidikan dasar, menengah, maupun pendidikan usia dini.


6. PPG Dalam Jabatan 

PPG Dalam Jabatan adalah untuk para lulusan S1 maupun D4 jurusan kependidikan dan nonkependidikan yang sudah berstatus guru di suatu satuan pendidikan. Status guru ini bisa berupa PNS atau nonPNS, yang penting sudah mengajar dan tercatat di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).PPG Dalam Jabatan diharapkan dapat menjawab berbagai permasalahan pendidikan, seperti: 

  • Kualifikasi di bawah standar (under qualification).
  • Guru-guru yang kurang kompeten (low competence). 

Program PPG Dalam Jabatan dirancang secara sistematis dan menerapkan prinsip mutu mulai dari seleksi, proses pembelajaran, dan penilaian, hingga uji kompetensi, sehingga diharapkan akan menghasilkan guru-guru masa depan yang profesional yang dapat menghasilkan lulusan yang unggul, kompetitif, dan berkarakter, serta cinta tanah air dan dalam waktu yang bersamaan, diharapkan mampu menjawab permasalahan pendidikan yang dihadapi bangsa Indonesia saat ini. 

PPG Dalam Jabatan juga dirancang agar mampu membekali kemampuan problem solving, kritis, dan kreatif kepada calon guru profesional, melalui implementasi model pembelajaran dan kegiatan berbasis masalah (problem-based learning) dan proyek (project-basedlearning). Program PPG Dalam Jabatan bertujuan menghasilkan guru sebagai pendidik profesional yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia, berilmu, adaptif, kreatif, inovatif, dan kompetitif dengan  tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik.


7. Syarat Umum PPG

Syarat-syarat umum yang dibuuhkan dalam Pendidikan Profesi Guru (PPG) adalah sebagai berikut :

  1. Lulus S1 atau D4 dari perguruan tinggi dan program studi yang minimal sudah terakreditasi B berdasarkan AIPT
  2. Usia maksimal 30 tahun, terhitung pada 31 Desember di tanggal mendaftar
  3. Terdaftar di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI) dan tercantum di pangkalan data program studi PPG. 

Syarat PPG Prajabatan

  1. Scan biodata mahasiswa asli
  2. Ijazah dan transkrip nilai
  3. Pas foto ukuran 4x6 menggunakan kemeja formal putih, dasi hitam, dan latar belakang biru untuk laki-laki serta merah untuk perempuan
  4. Scan KTP asli dan KK terbaru
  5. Scan surat keterangan sehat jasmani & rohani, dan surat bebas NAPZA dari BNN
  6. Lampiran SKCK
  7. Bersedia membayar biaya pendaftaran Rp 300 ribu melalui bank BTN atau BNI.
  8. Perubahan syarat juga dapat dilihat di situs Kemendikbud atau LPTK yang dituju.

Syarat PPG Dalam Jabatan

  1. Lulusan S1 atau D4
  2. Sudah berstatus guru dan sudah diangkat hingga bulan Desember 2015
  3. Menjabat sebagai guru di satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah pusat/daerah/pendidikan oleh masyarakat
  4. Terdaftar di Dapodik minimal dari 31 Juli 2017
  5. Mempunyai Nomor Unik Tenaga Kependidikan atau Pendidik (NUPTK)
  6. Melengkapi semua syarat dokumenUsia maksimal 58 tahun, terhitung tanggal 31 Desember di tahun mendaftar.

Syarat Berkas

  1. Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang sudah dilegalisir pihak perguruan tinggi
  2. Fotokopi SK pengangkatan pertama dan 2 tahun sebelumnya. Kemudian, untuk guru tetap yayasan (GYT), maka SK berasal dari yayasan bersangkutan
  3. Fotokopi SK mengajar yang asli
  4. Surat izin dari kepala sekolah satuan pendidikan untuk mengikuti PPG
  5. Surat pakta integritas dari setiap peserta, yang berisi bahwa berkas yang dikumpulkan dapat dipertanggungjawabkan.


8. Sistem Belajar PPG

Umumnya sistem pembelajaran PPG adalah perkuliahan tatap muka, peer teaching, praktikum, ujian kompetensi, dan praktik pengalaman mengajar. Akan tetapi, PPG Dalam Jabatan juga mendapat perkuliahan daring karena memiliki tanggung jawab sebagai guru di sekolah. Pembelajaran online ini juga dilakukan di awal program setelah dinyatakan diterima. Peserta PPG Dalam Jabatan pun kemudian akan menjalani orientasi mahasiswa PPG di LPTK yang diikuti. Baru setelah ini, mereka bisa mengikuti kuliah tatap muka. Kegiatan orientasi dan uji kompetensi yang dilakukan oleh peserta PPG Dalam Jabatan memakan waktu sekitar tiga bulan. Namun, sejak pandemi COVID-19, seluruh sistem pembelajaran dilakukan daring.


Kesimpulan

Adanya pelatihan profesi guru itu sangat menguntungkan bagi guru, sekolah,   dan   masyarakat. Manfaat tersebut   diantaranya   adalah   menambah pengalaman dan penghayatan guru tentang proses pendidikan serta pembelajaran di sekolah. Selain itu, dengan adanya calon guru praktikan dapat memberikan warna baru walaupun dalam waktu yang relative singkat. Sehingga memungkinkan siswa mendapat masukan ataupun motivasi terutama yang berkaitan dengan pendidikan tinggi yang akan mereka tempuh atau jalani  pada masa-masa berikutnya. 

Dengan tersedianya calon-calon tenaga pendidik (guru) yang memiliki kualitas yang baik akan menumbuhkan motivasi  masyarakat  untuk  semakin mantap dan percaya bahwa dunia pendidikan mampu memberikan pelayanan yang cukup memuaskan. Hal ini akan mendorong masyarakat untuk lebih turut aktif  menggalakkan program wajib belajar yang dicanangkan oleh pemerintah.

 

Download Powerpoint klik DI SINI

Daftar Pustaka

Surakhmad, Winarno, Prof. Dr., MSc. Ed.  Pendidikan Nasional: Strategi dan Tragedi. Jakarta: Penerbit Buku Kompas. 2009.
Hamalik, Oemar. Kurikulum dan Pembelajaran. Jakarta: Bumi Aksara. 2005.
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen. Jakarta: Transmedia Pusaka. 2008.
Fridani, Lara dan APE Lestari.  Inspiring Education PAUD  (Pendidikan  Anak  Usia Dini). Jakarta: Elex Media Kompetindo. 2009.
Arifa, Fieka. "Peningkatan Kualitas Pendidikan: Program Pendidikan Profesi Guru Prajabatan dalam Pemenuhan Kebutuhan Guru Profesional di Indonesia". Jurnal makalah-makalah sosial 10, no. 1 (2019): 9

Wednesday, February 22, 2023

Kinerja Guru: Beban, Penilaian, Faktor Yang Mempengaruhi, dan Supervisi Pendidikan

 

Kinerja Guru: Beban, Penilaian, Faktor Yang Mempengaruhi, dan Supervisi Pendidikan
Kinerja Guru: Beban, Penilaian, Faktor Yang Mempengaruhi, dan Supervisi Pendidikan

Kinerja Guru - Kualitas pendidikan merupakan salah satu tolok ukur yang menentukan martabat atau kemajuan suatu bangsa. Dengan mengetahui tingkat kualitas pendidikan suatu bangsa/negara, seseorang akan dapat memperkirakan peringkat negara tersebut di antara negara-negara di dunia. Pendidikan sangatlah penting bagi suatu negara karena dapat memengaruhi kelangsungan dan tingkat kesejahteraan atau kemajuan negara tersebut. Oleh karena itulah, bangsa yang maju akan selalu menaruh perhatian besar terhadap dunia Pendidikan. Perhatian tersebut adalah dengan melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan kualitas Pendidikan, seperti meningkatkan anggaran Pendidikan, menyelenggarakan berbagai lomba dalam berbagai aspek Pendidikan, atau mengirimkan para tunas bangsa untuk menimba ilmu di negara lain. Dilakukan berbagai upaya untuk meningkatkan kualitas pendidikannya, karena kesadaran akan pentingnya pendidikan, dan keyakinan bahwa bangsa yang mengabaikan pendidikan akan menjadi bangsa yang tertinggal, yang akan kalah bersaing dengan bangsa-bangsa lain. Negara maju yang mengutamakan kualitas Pendidikan diantaranya adalah Jepang, Singapura, China, Korea Selatan, Amerika Serikat Swiss dan masih banyak lagi. 

Di Indonesia, rendahnya kualitas Pendidikan merupakan masalah utama penyebab Indonesia sulit menjadi negara yang maju. Padahal Indonesia mendapat julukan Macan Asia yang merupakan bangsa yang besar dan memiliki potnsi yang besar untuk menjadi negara adidaya seperti China dan Amerika. Akan menjadi masalah yang bsar apabila di negara Indonesia dikuai oleh bisnis asing dan Rakyat Indnesia menjadi budak di near sendiri. Sebenarnya perhatian terhadap Pendidikan memang cukup besar, namun meskipun sudah banyak usaha yang dilakukan, sampai kini masalah mutu Pendidikan tampaknya belum dapat diatasi. Penguasaan siswa terhadap materi dan kemampuan siswa untuk mandiri masih belum terwujud. Hal ini karena penguasaan siswa lebih terfokus pada pengetahuan faktual karena itulah yang dituntut dalam ujian akhir. Pangkal penyebab dari semua ini tentu sangat banyak tetapi tudingan utama banyak ditujukan kepada guru karena gurulah yang merupakan ujung tombak di lapangan yang bertemu dengan siswa secara terprogram di sekolah. Oleh karena itu, guru dianggap sebagai pihak yang paling bertanggung jawab terhadap hasil yang dicapai oleh siswa.

Guru merupakan komponen paling penting dalam dunia Pendidikan, oleh karenanya perhatian  pada gurulah yang lebih perlu diutamakan agar dapat menciptakan guru yang berkualitas sehingga hal tersebut dapat menciptakan Pendidikan  yang berkualitas pula. Guru juga memegang peran penting dalam bidang formal disekolah, guru sangat menentukan keberhasilan peserta didik terutama dalam hal proses belajar mengajar yang biasa dilaksanakan di sekolah. Hal ini dikarenakan, bagaimanapun bagusnya dan idealnya kurikulum pendidikan, tanpa di imbangi dengan kemampuan guru dalam mengimplementasikannya, maka semuanya akan akan percuma. Oleh karenanya diperlukan guru yang profesional dan memenuhi standar kinerja guru. 

Guru juga memiliki peran yang bertujuan untuk membangun bangsa lewat dunia Pendidikan. Pada perkembangannya banyak ditemukan guru yang kurang bertanggung jawab sehingga seringkali menimbulkan masalah baik bagi dirinya sendiri ataupun masyarakat. Hal tersebut berdampak pada kualitas Pendidikan yang bisa dikatakan rendah. Rendahnya kualitas intelektual yang dimiliki guru juga diasumsikan oleh banyak orang dengan berpatok pada minimnya penghasilan yang diterima oleh guru setiap bulannya dibandingkan dengan negara-negara lain. Penghasilan yang sedikit ini digunakan utnuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, sehingga guru kurang mampu untuk menambah informasi dan pengetahuan lewat berbagai media yang ada. Seorang murid akan mempunyai kualitas intelektual yang rendah apabila guru sebagai pembimbing dalam proses belajar mengajar juga mempunyai kualitas intelektual yang rendah pula. Karenanya guru dituntut untuk memiliki kinerja yang baik dan profesional.

Kinerja guru merupakan elemen penting dalam Pendidikan, selain itu juga merupakan penentu tinggi rendahnya kualitas pendidikan. Kinerja guru dilakukan oleh guru dalam melaksanakan tugas seorang guru sebagai pendidik. Kualitas kinerja guru sangat menentukan pada kualitas hasil pendidikan dikarenakan guru merupakan sosok yang paling sering berinteraksi secara langsung dengan siswa pada saat proses pembelajaran. Karena sistem pendidikan memerlukan guru-guru yang profesional, entah itu dalam sifatnya, perilakunya, bahkan kinerjannya. Maka pada makalah ini akan di bahas tentang kinerja guru .

Rumusan Masalah

  1. Apa pengertian kinerja dan kinerja guru?
  2. Apa beban kerja guru?
  3. Bagaimana penilaian kinerja guru?
  4. Apa faktor yang mempengaruhi kinerja guru?
  5. Bagaimana relevansi manajemen pendidikan dengan peningkatan kinerja guru?
  6. Bagaimana program supervisi pendidikan sebagai upaya peningkatan kinerja guru?

Tujuan/Capaian Pembelajaran Mata Kuliah

  1. Untuk mengetahui pengertian kinerja dan kinerja guru.
  2. Untuk mengetahui beban kerja guru.
  3. Untuk mengetahui bagaimana penilaian kinerja guru.
  4. Untuk mengetahui faktor yang mempengaruhi kinerja guru.
  5. Untuk mengetahui Relevansi Manajemen Pendidikan dengan Peningkatan Kinerja Guru.
  6. Untuk mengetahui program supervisi pendidikan sebagai upaya peningkatan kinerja guru.


1. Pengertian Kinerja Guru

Pengertian Kinerja

Menurut Ismail Mohammad kinerja merupakan kondisi yang harus diketahui dan dikonfirmasikan kepada pihak-pihak tertentu untuk mengetahui tingkat pencapaian hasil suatu organisasi serta mengetahui tingkat pencapaian hasil suatu organisasi serta mengetahui dampak positif dan negatif dari suatu kebijakan operasional. Depdiknas mengartikan kinerja dengan prestasi kerja atau unjuk kerja. Kinerja adalah suatu bentuk hasil kerja atau hasil usaha berupa tampilan fisik, maupun gagasan.

Berdasarkan uraian tersebut dapat diartikan bahwa kinerja adalah prestasi yang diperlihatkan karyawan dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya menurut ukuran yang berlaku atau yanag ditetapkan untuk pekerjaan yang bersangkutan.

Pengertiaan Kinerja Guru

Menurut A. Tabrani Rusyan dkk, kinerja guru adalah suatu proses pembelajaran yang dilakukan di dalam kelas maupun di luar kelas di samping mengerjakan kegiatan-kegiatan lainnya, seperti mengerjakan administrasi sekolah dan administrasi pembelajaran, melaksanakan bimbingan dan layanan pada para siswa, serta melaksanakan penilaian. Kinerja guru merupakan proses pembelajaran sebagai upaya mengembangkan kegiatan yang ada menjadi kegiatan yang lebih baik, sehingga tujuan pendidikan yang telah ditetapkan dicapai dengan baik melalui suatu kegiatan pembelajaran yang dilaksanakan oleh guru sesuai dengan target dan tujuan.

Dapat disimpulkan bahwa Kinerja guru merupakan hasil, kemajuan dan prestasi kerja guru dalam melaksanakan pembelajaran, baik dalam merencanakan, melaksanakan proses pembelajaran dan mengevaluasi hasil pembelajaran, melakukan bimbingan dan latihan terhadap peserta didik, serta komitmennya dalam melaksanakan tugas

Standar Kinerja Guru

Standar kinerja guru diperulkan untuk dijadikan acuan dalam mengadakan perbandingan terhadap apa yang dicapai dengan apa yang diharapkan.Piet A. Sahertian menjelaskan bahwa, standar kinerja guru itu berhubungan dengan kualitas guru atau kinerja guru dalam menjalankan tugasnya seperti:

  1. Bekerja dengan siswa secara individual.
  2. Persiapan dan perencanaan pembelajaran.
  3. Pendayagunaan media pembelajaran.
  4. Melibatkan siswa dalam berbagai pengalaman belajar.
  5. Kepemimpinan yang aktif dari guru.

Selain menguasai lima standar kinerja guru diatas. Guru juga harus menguasai 10 indikator atau kopetensi dasar dalam kinerja guru. Nana Sudjana dkk, menyatakan 10 dasar kompetensi kinerja guru,  yaitu:

  1. Menguasai bahan yang akan diajarkan.
  2. Mengelola program belajar mengajar.
  3. Mengelola kelas.
  4. Menggunakan media/sumber pelajaran.
  5. Menguasai landasan-landasan kependidikan.
  6. Mengelola interaksi belajar mengajar.
  7. Menilai prestasi siswa.
  8. Mengenal fungsi dan program bimbingan dan penyuluhan.
  9. Mengenal dan menyelenggarakan administrasi sekolah.
  10. Memahami prinsip-prinsip dan menafsirkan hasil-hasil penelitian.


2. Beban Kinerja Guru

Landasan yuridis terbaru yang mengatur tugas dan beban kerja guru per minggu adalah Permendikbud RI Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas. Adapun rinciannya adalah sebagai berikut :

Sesuai dengan pasal 2 permendikbud no 15 tahun 2018, maka Guru melaksankan beban kerja 40 jam dalam 1 minggu pada satuan administrasi pangkal. Sama halnya dengan Kepala Sekolah dan pengawas. 40 jam tersebut terdiri atas 37,5 jam kerja efektif dan 2,5 jam istirahat. Sekolah dapat menambah jam istirahat selama tidak mengurangi jam kerja efektif.

Pelaksanaan beban kerja selama 37,5 jam kerja efektif bagi guru terdapat dalam  Pasal 3 ayat (1) mencakup kegiatan pokok :

Merencanakan pembelajaran atau pembimbingan, meliputi:

  1. Pengkajian kurikulum dan silabus pembelajaran/pembimbingan /program kebutuhan khusus pada satuan pendidikan. 
  2. Pengkajian program tahunan dan semester.
  3. Pembuatan rencana pelaksanaan pembelajaran/pembimbingan  sesuai standar proses atau rencana pelaksanaan pembimbingan.
  4. Melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan.

Kegiatan ini dapat dilaksanakan dalam bentuk intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler, meliputi:

  1. Kegiatan ini merupakan pelaksanaan dari Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)/Rencana Pelaksanaan Layanan (RPL)/Rencana Pelaksanaan Bimbingan (RPB). 
  2. Pelaksanaan pembelajaran dipenuhi paling sedikit 24  jam Tatap Muka per minggu dan paling banyak 40  jam Tatap Muka per minggu. 
  3. Pelaksanaan pembimbingan dipenuhi oleh Guru Bimbingan dan Konseling atau Guru Teknologi Informasi dan Komunikasi dengan membimbing paling sedikit 5 (lima) rombongan belajar per tahun.
  4. Menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan.
  5. Menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan merupakan proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik pada aspek sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
  6. Membimbing dan melatih peserta didik.
  7. Membimbing dan melatih peserta didik dapat dilakukan melalui kegiatan kokurikuler dan/atau kegiatan ekstrakurikuler.
  8. Melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok sesuai dengan Beban Kerja Guru.

Tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan tugas pokok Guru meliputi:

  1. Wakil kepala satuan pendidikan; 
  2. Ketua program keahlian satuan pendidikan; 
  3. Kepala perpustakaan satuan pendidikan; 
  4. Kepala laboratorium, bengkel, atau unit produksi/ teaching factory satuan Pendidikan.


3. Penilaian Kinerja guru

Penilaian Kinerja Guru

Penilaian Kinerja Guru adalah penilaian yang dilakukan terhadap setiap butir kegiatan tugas utama guru dalam rangka pembinaan karir, kepangkatan, dan jabatannya. Komponen yang dinilai meliputi empat kompetensi, yaitu kompetensi pedagogik, kepribadian, profesional, dan sosial. Empat kompetensi guru tersebut wajib dimiliki oleh setiap guru.

  1. Kompetensi Profesional adalah penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam, yang mencakup penguasaan materi kurikulum mata pelajaran di sekolah dan substansi keilmuan yang menaungi materinya, serta penguasaan terhadap struktur dan metodologi keilmuannya
  2. Kompetensi Kepribadian adalah kemampuan personal yang mencerminkan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik, dan berakhlak mulia.
  3. Kompetensi Pedagogik adalah kemampuan pemahaman terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.
  4. Kompetensi Sosial adalah kemampuan guru untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, tenaga kependidikan, orang tua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar.

Tujuan Penilaian Kinerja Guru

  • Mendasari kebijakan tentang promosi dan karier guru beserta penghargaan yang patut didapatkan.
  • Sebagai indikator untuk menentukan tingkat kompetensi.
  • Meningkatkan kinerja guru dan sekolah yang meliputi efisiensi dan efektivitas.
  • Memberikan jaminan agar selalu menjalankan tugas dan tanggung jawabnya serta bersikap positif dalam pembelajaran untuk mendukung prestasi peserta didiknya.
  • Menjadi landasan untuk menentukan keefektifan kinerja guru.

Proses pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru

Adapun prosesnya melalui empat tahapan, yaitu persiapan, pengumpulan fakta dan data, penilaian, serta pelaporan.

1. Persiapan 

Penilai dan guru yang akan dinilai harus memahami pedoman penilaian yang meliputi konsep, prosedur pelaksanaan, instrumen, serta tugas dan tanggung jawabnya. Tahap ini meliputi kegiatan mempersiapkan dan menetapkan penilai, pengenalan instrumen dan mekanisme penilaian, serta perencanaan penilaian kinerja guru tahunan.

2. Pengumpulan fakta dan data 

Kegiatan pengumpulan fakta dan data penilaian kinerja guru dapat dilakukan dengan pemantauan dan pengataman pelaksanaan penilaian.

3. Penilaian

Di tahap ini, dilakukan proses pengukuran terhadap hasil pelaksanaan penilaian kinerja guru yang telah dilaksanakan. Penilaiannya sendiri melalui beberapa tahapan yaitu mengklasifikasikan fakta dan data sesuai indikator kompetensi, membandingkan catatan fakta dan data, memberikan nilai, serta meminta persetujuan hasil PKG yang dinilai.

4. Pelaporan 

Proses pelaporan hasil penilaian kinerja guru dilakukan secara daring atau luring sesuai metode yang digunakan oleh sekolah.


4. Faktor Yang Memengaruhi Kinerja Guru

Ada bebrapa factor yang memengarui kinerja guru diantarnya adalah :

a. Tingkat Pendidikan Guru

Kinerja dan kemampuan seseorang sangat dipengaruhi oleh tingkat pendidikannya. Karena melalui pendidikan, seseorang akan mengalami proses pembelajaran untuk meningkatkan pengetahuan dan pengalaman,  serta memengaruhi kepercayaan diri seseorang.

b. Supervisi Pengajaran

Supervisi pengajaran merupakan serangkaian pembinaan yang dapat membantu guru untuk mengembangkan kemampuan serta meningkatkan keprofesionalannya demi tercapainya kualitas pembelajaran.

c. Program Penataran

Program penataran adalah program training yang dipilih Guru untuk meningkatkan kualitas pembelajaran sesuai bidangnya. Program Penataran yang dipilih berpengaruh terhadap kinerja guru. Melalui program tersebut, guru bisa mendapatkan tambahan pengetahuan akademik serta meningkatkan keterampilannya.

d. Kondisi atau Suasana Sekolah

Kondisi atau suasana lingkungan sekolah juga memengaruhi kinerja guru. Agar kegiatan belajar berjalan efektif dan siswa menjadi semangat belajar, maka diperlukan pengelolaan kelas yang baik, kondisi kelas yang bersih dan nyaman, ventilasi atau udara yang cukup, penerangan yang baik, hingga fasilitas dan media pengajaran yang mumpuni

e. Kondisi Fisik dan Mental Guru

Kondisi fisik dan mental guru menjadi faktor internal yang memengaruhi kinerja guru. Guru yang memiliki tubuh sehat dan bugar dapat menyelesaikan tugasnya dengan baik. Begitu pula dengan kesehatan mental, jika memiliki mental yang baik, guru dapat menjalankan aktivitas mengajarnya dengan enjoy dan optimal.

f. Sikap Guru

Kinerja para guru dalam mengajar juga dipengaruhi oleh sikap mereka. Guru yang memiliki sikap terbuka, kreatif, dan mempunyai semangat kerja yang tinggi cenderung dapat meningkatkan kinerjanya. Suasana ini juga dipengaruhi oleh gaya kepemimpinan kepala sekolah. Jika kepala sekolah mendukung, guru memiliki suasana mengajar yang positif dan dapat meningkatkan kinerja mereka.

g. Kemampuan Manajemenl Kepala Sekolah

Sekolah merupakan lembaga pendidikan formal yang memiliki pola kerja sama antarmanusia yang melibatkan diri dalam unit kerja kelembagaan. Kepala sekolah menjadi pemimpin lembaga sekolah untuk menciptakan kegiatan belajar yang efektif dan optimal. Kepala sekolah harus memiliki kemampuan manajerial yang baik untuk meningkatkan kinerja guru.

h. Tingkat Pendapatan Guru

Biasanya seseorang akan memberikan kinerjanya sesuai dengan tingkat pendapatan yang mereka dapatkan. Agar guru dapat memberikan kinerjanya secara optimal dan konsentrasi saat mengajar, lembaga pendidikan harus memperhatikan tingkat pendapatannya beserta jaminan kesejahteraan lainnya, seperti peningkatan pangkat atau gaji secara berkala, asuransi kesehatan, pemberian bonus intensif dan lain sebagainya. Hal inilah yang disebut timbal balik. Apa yang guru berikan, itulah yang ia dapatkan.


5. Relevansi Manajemen Pendidikan dengan Peningkatan Kinerja Guru

Pemerintah berusaha untuk meningkatkan kinerja guru dengan berbagai upaya, baik melalui program sertifikasi guru, melakukan pengembangan kurikulum nasional dan lokal, peningkatan kompetensi guru melalui pelatihan, pengadaan buku dan alat pelajaran, pengadaan dan perbaikan sarana dan prasarana pendidikan dan peningkatan mutu manajemen sekolah. Upaya peningkatan kinerja guru ini ditujukan untuk menghasilkan guru dengan kinerja yang bermutu dan berkualitas. Hal ini karena kinerja guru yang berkualitas akan berpengaruh pada mutu pembelajaran, mutu lulusan, mutu pendidikan dan pencapaian tujuan pendidikan baik itu untuk murid ataupun guru itu sendiri. Salah satu upaya tersebut adalah dengan melalui manajemen pendidikan.

Manajemen Pendidikan merupakan suatu proses perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, dan pengawasan, dalam mengelola segala sumber daya yang berupa manusia, uang, material, metode, mesin, market, waktu, dan informasi, untuk mencapai tujuan dengan efektif dan efisien dalam bidang pendidikan. Umumnya tujuan utama manajemen pendidikan adalah untuk membentuk kepribadian para pelajar agar sesuai dengan tujuan dari pendidikan nasional, tingkat perkembangan dan perbaikan untuk usia pendidikan. Manajemen pendidikan juga dapat meningkatkan kinerja guru dan menciptakan kinerja guru yang berkualitaas dan bermutu. Adapun penataan manajemen pendidikan diantaranya ialah perlu dilakukan need assesment terhadap kebutuhan guru dan operasional sekolah yang terkait. Untuk itu  Pemerintah Daerah dan Dinas Pendidikan Nasional diharapkan lebih fokus meningkatkan anggaran bagi perbaikan kualitas guru, terutama untuk gaji/pendapatan guru, studi lanjut, dan kegiatan pelatihan.

Menurut Husain Z dan Sosangko, 2003 diperlukan penerapan school based budgeting yang operasional dan out came based. Dinas Pendidikan Nasional Kabupaten /kota perlu memberikan wewenang dan pembinaan kepada sekolah untuk mengatur rumah tangganya. Otonomi daerah berpotensi memberikan efek negatif bagi guru sebab ia tidak bisa mengembangkan dan melaksanakan tugasnya dengan efektif karena gaji yang rendah . Need assessment diperlukan untuk menata manajemen pendidikan yang efektif di otonomi daerah,.  Need assessment dilakukan untuk mengakomodasikan kebutuhan-kebutuhan yang sesuai dengan karakteristik daerah.  Faktor keuangan daerah tersebut cukup dominan dalam keberhasilan otonomi.  Need assessment dilakukan terhadap kurikulum, kesiswaan, guru dan pegawai sekolah, keuangan, sarana dan prasarana, hubungan masyarakat, dan aktivitas lain yang mendukung pendidikan.

Penataan manajemen pendidikan selanjutnya yaitu mengoperasionalkan paradigma school based management (SBM)  ke dalam school based budgeting (SBB).  Hal itu berarti penganggaran keuangan didasarkan kepada kebutuhan sekolah yang menfokuskan kepada peningkatan kualitas guru dan membawa implikasi bahwa segala kebutuhan guru harus terakomodasi.  Misalnya pemenuhan gaji, honor, insentif, penghargaan, promosi, pemotongan birokrasi, pengembangan karier, dan sebagainya.


6. Program Supervisi Pendidikan Sebagai Upaya Peningkatan Kinerja Guru

Supervisi secara etimologi berasal dari kata "super" dan "visi yang mengandung arti melihat atau meninjau dan atas atau menilik dan menilai dari atas yang dilakukan pihak atasan terhadap aktivitas, kreativitas, dan kinerja bawahan. Supervisi pada dasamya adalah upaya untuk meningkatkan mutu pendidikan dan pengajaran di sekolah yang berintikan program pengajaran dengan ditunjang oleh unsur-unsur lain seperti guru, sarana dan prasarana, kurikulum, sistem pengajaran dan penilaian. Yang melaksanakan supervisi bertugas dan bertanggungjawab memperhatikan perkem. bangan unsur-unsur tersebut secara berkelanjutan.

Supervisi adalah suatu layanan kepada guru-guru baik secara individual ataupun secara kelompok dalam usaha memperbaiki pengajaran. Superviis harus dilakukan oleh setiap guru agar mutu pendidikan dan kualitas kinerja guru meningkat. Hal ini karena kegiatan supervisi bermaksud untuk menjaga dan memelihara kualitas seorang guru, dalam proses pembelajaran di sekolah, kegiatan supervisi sangat penting bila menginginkan kualitas pendidikan yang baik di sekolah, hal ini disebabkan karena supervisi merupakan bantuan terhadap guru.

Supervisi pendidikan sendiri berperan untuk mengawasi kegiatan jalannya pendidikan, dan memperbaiki kekekurangan dan kesalahan dalam proses pendididikan untuk meningkatkan mutu pendidikan. Mutu pendidikan dapat dilihat dari prestasi akademik dan non akademik peserta didik dalam kancah nasional dan internasional.

Tujuan dari supervisi pendidikan:

a. Mengembangkan kurikulum yang sedang dilaksanakan di sekolah

Artinya Membantu guru untuk lebih memahami tujuan sebenarnya dari pendidikan dan peranan sekolah untuk mencapai tujuan itu.

b. Meningkatkan proses belajar mengajar di sekolah

Artinya (1). Membantu guru-guru untuk dapat lebih menyadari dan memahami kebutuhan-kebutuhan dan kesulitan-kesulitan murid untuk menolong mereka untuk mengatasinya. (2). Memperbesar kesanggupan guru-guru untuk melengkapi dan mempersiapkan murid-muridnya menjadi masyarakat yang efektif. (3). Membantu guru mengadakan diagnosa secara kritis aktivitas-aktivitasnya, serta kesulitan-kesulitan mengajar dan belajar murid-muridnya, dan menolong mereka merencanakan perbaikan. (4). Membantu guru-guru untuk dapat menilai aktivitas-aktivitasnya dalam rangka tujuan perkembangan anak didik.

c. Mengembangkan seluruh staf di sekolah.

Artinya (1). Memperbesar kesadaran guru-guru terhadap tata kerja yang demokratis dan kooperatif serta memperbesar kesediaan untuk saling tolong menolong. (2). Memperbesar ambisi guru-guru untuk meningkatkan mutu karyanya secara maksimal dalam bidang profesi keahliannya.(3)Membantu guru-guru untuk dapat lebih memanfaatkan pengalaman-pengalaman sendiri(4).Membantu untuk lebih mempopulerkan sekolah kepada masyarakat agar bertambah simpati dan kesediaan masyarakat untuk menyokong sekolah. (5). Melindungi guru-guru dan tenaga pendidikan terhadap tuntutan-tuntutan yang tak wajar dan kritik tak sehat dari masyarakat.

Ditinjau dari tujuan diatas maka supervisi pendidikan sangat berpengaruh bagi kinerja guru. Karena tujuan supervisi pendidikan sendiri adalah meningkatkan kinerja guru, kualitas guru guru, dan mutu kinerja guru terutama di kegiatan pembelajaran. Ini akan berdampak baik pada guru itu sendiri maupun pada siswanya.


Kesimpulan 

  • Berdasarkan uraian diatas maka dapat diambil kesimpulan bahwa :
  • Kinerja guru sangat berpengaruh bagi kualitas dan mutu pendidikan. Semakin baik kualitas dan mutu dari kinerja seorang guru maka hasil dari pendidikan seorang siswa akan baik pula. Sebaliknya semakin rendah kinerja guru maka semakin rendah pula kualitas dari pendidikan siswanya. Oleh karenanya seorang guru harus memenuhi standar kualitas guru demi baiknya mutu pendidikan seorang siswa.
  • Beban kerja guru per minggu diatur oleh Permendikbud RI Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas. Diantaranya merencanakan pembelajaran atau pembimbingan, melaksanakan pembelajaran dan pembimbingan, menilai hasil pembelajaran dan pembimbingan, membimbing dan melatih, dan melaksakan tugs tambahan selain tugas pokok.
  • Penilaian Kinerja Guru adalah penilaian yang dilakukan terhadap setiap butir kegiatan tugas utama guru dalam rangka pembinaan karir, kepangkatan, dan jabatannya. Komponen yang dinilai meliputi empat kompetensi, yaitu kompetensi 
  • pedagogik, kepribadian, profesional, dan sosial. Empat kompetensi tersebut wajib dimiliki oleh setiap guru.
  • Kinerja guru dipengaruhi oleh beberapa faktor diantaranya tingkat pendidikan guru, supervisi guru, progam penataran, kondisi sekolah, kondisi mental dan fisik guru, sikap guru, kemampuan manajemen kepala sekolah dan tingkat pendapatan guru.
  • Manajemen pendidikan juga dapat meningkatkan kinerja guru dan menciptakan kinerja guru yang berkualitaas dan bermutu.
  • Supervisi pendidikan sangat berpengaruh bagi kinerja guru. Karena tujuan supervisi pendidikan sendiri adalah meningkatkan kinerja guru, kualitas guru guru, dan mutu kinerja guru terutama di kegiatan pembelajaran. Ini akan berdampak baik pada guru itu sendiri maupun pada siswa. Tujuannya adalah mengembangkan kurikulum di sekolah, meningkatkan proses belajar mengajar di sekolah dan mengembangkan kualitas seluruh staf di sekolah.