Tuesday, February 21, 2023

Syarat dan Kompetensi Guru Profesional

Syarat dan Kompetensi Guru Profesional
Syarat dan Kompetensi Guru Profesional

Syarat dan Kompetensi Guru Profesional - Proses pembelajaran atau proses belajar mengajar merupakan suatu proses interaksi antara guru dan siswa atas dasar hubungan timbal balik dalam situasi tertentu. Adanya guru dan siswa ini sebagai syarat utama dalam proses belajar mengajar. Untuk mengetahui kompetensi guru dalam melaksanakan tugas dalam proses pembelajaran dibutuhkannya seorang tenaga pendidik yang professional. Karena peran seorang guru sangat penting untuk generasi kedepannya dalam mengembangkan karakter dan ilmu pengetahuan serta teknologi. Berdasarkan profesinya tugas seorang guru yaitu mengajar, mendidik, dan melatih. Namun, berdasarkan kemanusiaan seorang guru akan dijadikan sebagai orang tua kedua oleh siswa. Dengan begitu, diperlukannya mutu pendidikan yang baik dengan meningkatkan kompetensi guru. Selain itu, menjadi seorang guru perlu  keterampilan mengajar yang baik dengan menguasai berbagai wawasan yang luas, update terkait media pembelajaran dan perkembangan kurikulum serta dapat menguasai teknologi yang baik. Sehingga dapat terciptanya seorang guru yang profesional dan memiliki kualitas serta kuantitas yang layak sebagai tenaga pendidik bangsa.

Di dalam dunia pendidikan tidak lepas dari peran seorang guru. Guru adalah salah satu profesi yang tidak sembarang orang bisa lakukan. Karena untuk menjadi seorang guru, seseorang perlu dilatih dan ditempa karakternya agar dapat berkembang dengan matang. Berkaitan dengan jenjang ke depannya maka diperlukan sebuah keahlian, kompetensi dan komitmen sebagai tenaga pendidik. Tenaga pendidik yang berkompeten menjadi suatu kewajiban dalam pencapaian tujuan pembelajaran. Dengan hal itu, diperlukannya seorang guru professional yang dapat mencerminkan sikap wibawa dengan wawasan yang luas. Untuk menjadi seorang guru yang profesional diperlukan syarat-syarat khusus yang harus dikuasai dengan baik. Peran seorang guru sangat berpengaruh dalam kehidupan selanjutnya. Mengingat pentingnya pendidikan dalam upaya mencerdaskan generasi bangsa agar dapat terhindar dari ketertinggalan dalam ilmu pengetahuan. Berhasilnya pendidikan sangat bergantung pada peran  seorang guru yang harus bertanggung jawab,aktif, kreatif, efektif dan menyenangkan sehingga peserta didik menjadi tertarik dan lebih bersemangat dalam menuntut ilmu. Pada umumnya pendidikan merupakan salah satu bentuk investasi dalam jangka panjang yang sangat penting dalam membentuk karakter seseorang. Apabila Pendidikan ini bisa tersampaikan dengan baik, tak menutup kemungkinan akan terlahirnya generasi bangsa yang cerdas dan layak dalam berbagai aspek kehidupan dalam masyarakat.

Rumusan Masalah

  1. Apa pengertian Profesional?
  2. Apa syarat-syarat guru professional?
  3. Apa saja kompetensi yang harus dimiliki guru?

Tujuan/ Capaian Pembelajaran Mata Kuliah

  1. Mengetahui pengertian Profesional
  2. Mengetahui syarat-syarat guru profesional
  3. Mengetahui kompetensi yang harus dimiliki guru


A. Pengertian Profesional 

Istilah profesional dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah bersangkutan dengan profesi yang memerlukan kepandaian khusus untuk menjalankannya. Profesi ini menunjukkan suatu kepercayaan atau keyakinan atas suatu kebenaran. Berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dinyatakan bahwa professional adalah pekerjaan yang dilakukan seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan suatu kemahiran atau kecakapan yang memiliki standart mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi. Mengacu pada Undang-undang di atas, untuk menjadi seorang guru yang berkualitas dibutuhkan suatu kemahiran yang bermutu dan bernorma.

Terkait guru sebagai pendidik profesional dengan tugas pokok mendidik, mengajar, membimbing, melatih, mengarahkan, menilai dan mengevaluasi pada siswa baik pada pendidikan usia dini, pendidikan dasar, maupun pendidikan menengah. Guru yang profesional merupakan seseorang yang memiliki kemampuan khusus pada bidang keguruan yang diyakini mampu untuk melakukan tugas mulia beserta syarat, fungsi dan kode etik seorang guru secara maksimal, guna untuk melahirkan suatu generasi muda yang terdidik dan terlatih. 


B. Syarat-Syarat Guru Profesional

Menjadi seorang guru profesional akan tercermin dalam penampilan yang ditandai dengan keahlian menguasai materi maupun metode yang akan disampaikan. Selain itu, tanggung jawab dalam melaksanakan pengabdiannya perlu ditunjukkan sebagai guru yang mempunyai nilai sosial, intelektual, moral dan spiritual kepada peserta didik, orang tua, masyarakat, agama serta bangsa dan negara. Dalam melaksanakan tugasnya diperlukan seorang guru yang senantiasa terarah, amanah, cermat, terampil dan peka terhadap perubahan. 

Dalam konteks diatas, untuk menjadi guru ada beberapa aspek yang perlu diperhatikan, sebagai berikut :

  • Memiliki kemampuan dalam memahami visi dan misi

Visi ialah salah satu bentuk statement yang mengandung penggambaran tentang suatu kondisi dalam lembaga yang kedepannya dapat diwujudkan sebagai citra lembaga tersebut. Sedangkan, Misi ialah susunan rencana yang menjadi alasan terbentuknya sebuah lembaga tersebut. Dengan begitu, seorang guru harus mempunyai goals atau tujuan untuk kedepannya. Untuk mewujudkan goals tersebut seorang guru bisa berpedoman pada visi dan misi yang ada dalam lembaga.

  • Memiliki kemampuan intelektual yang memadai

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) intelektual yaitu cerdas, berakal, dan berpikiran jernih berdasarkan ilmu pengetahuan. Jadi, dapat diartikan bahwa menjadi seorang guru yang professional harus memiliki ilmu pengetahuan yang memadai.

  • Memiliki keahlian mentransfer ilmu pengetahuan terkait pembelajaran

Keahlian mentransfer ilmu terkait pembelajaran ini perlu dilakukan dengan baik, supaya peserta didik dapat menerima apa yang telah disampaikan oleh seorang guru serta terciptanya lingkungan belajar yang kondusif. 

  • Mampu memahami perkembangan pada peserta didik dari segi psikologis

Psikologis tiap anak yang berbeda dan sangat beragam ini membuat peran guru sangat penting dalam membentuk karakter siswa. Mental seorang siswa perlu diperhatikan karena akan berdampak dalam proses pembelajaran. 

  • Mampu mengorganisir pemecahan masalah

Pemecahan masalah merupakan keterampilan kognitif yang bersifat kompleks dan mungkin merupakan kemampuan paling cerdas yang dimiliki manusia. ( Chi & Glaser dalam Matlin, 1989). Dari pernyataan tersebut, dapat diartikan bahwa seorang guru mampu memecahkan permasalahan dengan kemampuan cerdas yang bersifat manusiawi.

  • Memiliki kreativitas dan inovasi dalam mendidik

Untuk mengembangkan kualitas dalam diri seorang guru diperlukannya kreativitas dan inovasi dalam pembelajaran. Kreativitas yang biasa dilakukan seorang guru yaitu melatih siswa untuk membuat kerajinan tangan yang nantinya hasil dari karya tersebut memiliki nilai pakai dan nilai jual. Selanjutnya, inovasi dalam mendidik dapat dikembangkan melalui media pembelajaran yang menarik dan menyenangkan sehingga siswa tidak merasa bosan  Sebagai salah satu bagian dari dunia Pendidikan, seorang guru harus mampu melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya secara professional, dengan selalu berpegang teguh pada kode etik seorang guru. 

Selain itu, guru professional dituntut memiliki tiga kemampuan :

  1. Kemampuan Kognitif: Berarti seorang guru harus menguasai materi, metode dan media pembelajaran serta mengembangkannya pada kegiatan pembelajaran.
  2. Kemampuan Psikomotorik: Seorang guru mampu mengimplementasikan ilmu yang dimiliki dalam kehidupan sehari-hari.
  3. Kemampuan Afektif: Berarti seorang guru harus memiliki akhlak yang luhur serta berperilaku sopan sehingga ia mampu memberi teladan yang baik terhadap siswa. 

Selain memiliki kemampuan tersebut, guru professional perlu melakukan pembelajaran secara efektif. Dengan kemampuan yang terkait pada iklim belajar di kelas, strategi manajemen pembelajaran, pemberian umpan balik dan penguatan, dan peningkatan diri.


C. Kompetensi Yang Harus Dimiliki Guru

Kompetensi merupakan keahlian dalam melaksanakan seperangkat tugas yang memerlukan integrasi pengetahuan, keahlian, serta perilaku. Sebaliknya kompeten mempunyai makna keahlian dalam melaksanakan kedudukan secara efisien pada sesuatu konteks tertentu. Mengutip postingan formal kepunyaan Departemen Pendidikan serta Kebudayaan, tertulis kalau terdapat begitu banyak guru- guru di Indonesia sudah memperoleh sertifikat sertifikasi. Yang secara tidak langsung, sertifikat tersebut melaporkan kalau seseorang guru layak diucap selaku tenaga pendidik yang profesional. Guru yang profesional serta kompeten pastinya mempraktikkan standar- standar kompetensi guru tiap bertugas.

Seorang guru haruslah mempunyai kualifikasi akademik minimun Sarjana ataupun Diploma IV yang relevan sehingga bisa memahami kompetensi selaku agen pendidikan. Terpaut dengan kompetensi guru, Undang- Undang Republik Indonesia No 14 Tahun 2005 Tentang Guru serta Dosen melaporkan kalau kompetensi merupakan seperangkat pengetahuan, keahlian, serta sikap yang wajib dipunyai, dihayati, serta dipahami oleh guru ataupun dosen dalam melakukan tugas keprofesionalan. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 16 Tahun 2007 Tentang Standar Kualifikasi Akademik serta Kompetensi Guru, ada pula macam- macam kompetensi yang wajib dipunyai oleh tenaga guru antara lain: kompetensi pedagogik, kepribadian, profesional serta sosial yang diperoleh lewat pendidikan profesi.

1. Kompetensi Pedagogik

Kompetensi yang awal merupakan pedagogik. Kompetensi ini mencakup uraian guru terhadap partisipan didik, perancangan serta penerapan pendidikan, penilaian hasil belajar dan pengembangan partisipan didik buat mengaktualisasikan bermacam kemampuan yang dimilikinya. Berikut subkompetensi dalam kompetensi pedagogik:

  • Keahlian guru dalam menguasai partisipan didik secara mendalam, ialah menguasai partisipan didik dengan menggunakan prinsip- prinsip pertumbuhan kognitif serta prinsip- prinsip kepribadian dan mengenali bekal saat sebelum mengajar partisipan didik.
  • Melaksanakan rancangan pendidikan, tercantum menguasai landasan pendidikan guna kepentingan pendidikan. Dalam perihal ini guru butuh menguasai landasan kependidikan, mempraktikkan teori belajar serta pendidikan, memastikan strategi pendidikan bersumber pada ciri partisipan didik, kompetensi yang butuh dicapai, serta modul ajar. Guru pula butuh menyusun rancangan pendidikan cocok strategi yang diseleksi.
  • Menyelenggarakan pendidikan dengan menata latar pendidikan serta melakukan pendidikan secara kondusif.
  • Merancang serta melakukan penilaian pendidikan, ialah dengan merancang dan menyelenggarakan penilaian pada proses serta hasil belajar secara berkepanjangan lewat bermacam tata cara. Analisis terhadap hasil penilaian proses serta hasil belajar pula butuh dicoba guna memastikan tingkatan ketuntasan belajar dan menggunakan hasil evaluasi pendidikan buat membetulkan kualitas program pendidikan secara universal.
  • Meningkatkan partisipan didik dalam rangka mengaktualisasikan bermacam kemampuan yang dipunyai, ialah dengan memfasilitasi partisipan didik buat pengembangan bermacam kemampuan akademik serta nonakademik.

2. Kompetensi Kepribadian

Kompetensi kepribadian merupakan kompetensi yang berkaitan dengan keahlian personal yang mencerminkan kepribadian yang mantap, normal, berusia, arif, berwibawa dan jadi teladan serta berakhlak mulia. Berikut subkompetensi dalam kompetensi kepribadian:

  • Mempunyai kepribadian yang mantap serta normal, ialah berperan cocok dengan norma hukum serta norma sosial, mempunyai rasa bangga selaku guru dan mempunyai konsistensi dalam berperan cocok norma.
  • Mempunyai kepribadian yang berusia, ialah menunjukkan kemandirian dengan berperan selaku pendidik serta mempunyai semangat kerja selaku guru.
  • Mempunyai kepribadian yang arif dengan berperan bersumber pada kemanfaatan partisipan didik, sekolah, serta warga dan berperan serta mempunyai pola pikir yang terbuka
  • Mempunyai kepribadian yang berwibawa, ialah mempunyai sikap yang disegani serta membagikan mempengaruhi positif terhadap partisipan didik.
  • Berakhlak mulia serta bisa jadi teladan, ialah dengan berperan cocok dengan norma agama serta berperilaku yang layak diteladani partisipan didik.

3. Kompetensi Profesional

Standar profesional pada kompetensi ini merupakan keahlian guru dalam memahami modul pendidikan secara luas serta mendalam. Kompetensi profesional mencakup kemampuan modul kurikulum mata pelajaran di sekolah. Tidak cuma itu, guru pula wajib memahami substansi keilmuan yang menaungi materinya dan struktur serta metodologi keilmuannya. Berikut subkompetensi dalam kompetensi profesional:

  • Sanggup memahami substansi keilmuan yang berhubungan dengan bidang riset, ialah menguasai modul ajar kurikulum sekolah, menguasai struktur, konsep serta tata cara keilmuan berkaitan dengan modul ajar, serta menguasai ikatan konsep antar mata pelajaran terpaut dan mempraktikkan konsep keilmuan dalam kehidupan tiap hari.
  • Sanggup memahami struktur serta tata cara keilmuan dengan memahami langkah- langkah riset serta kajian kritis guna memperdalam modul bidang riset.

4. Kompetensi Sosial

Kompetensi yang terakhir merupakan kompetensi sosial, ialah kecakapan guru dalam berbicara serta berteman secara efisien dengan partisipan didik, sesama pendidik serta tenaga kependidikan, dan orang tua/ wali partisipan didik serta warga di area dekat. Berikut subkompetensi dalam kompetensi sosial:

  • Keahlian guru dalam berbicara serta berteman secara efisien dengan partisipan didik
  • Keahlian guru dalam berbicara serta berteman secara efisien dengan sesama pendidik serta tenaga kependidikan.
  • Keahlian guru dalam berbicara serta berteman secara efisien dengan orang tua/ wali partisipan didik serta warga dekat.

Seperti itu sebagian kompetensi yang wajib dimiliki seseorang guru. Mahasiswa kependidikan dapat mengasah sederet keahlian ini semenjak saat ini ya! 


Daftar Pustaka

Anwar, M. (2018). Menjadi Guru Profesional. Jakarta: PRENAMEDIA GROUP.

Dr.Ali Mudlofir, M. (n.d.). Pendidik Profesional. Surabaya: Rajawali Pers.

Hamid, A. (2017). Guru Profesional. Jurnal Ilmiah Keislaman dan Kemasyarakat, 276-277.

Jamin, h. (2018). Upaya Meningkatkan Kompetensi Guru Profesional. At-Ta’dib: Jurnal Ilmiah Pendidikan Agama Islam , 20.

Moh.Noor. (2019). Guru Profesional dan Berkualitas. Semarang,Jawa Tengah: ALPRIN.

Nurhaidah, M. M. (2016). PENGEMBANGAN KOMPETENSI GURU TERHADAP PELAKSANAAN TUGAS DALAM MEWUJUDKAN TENAGA GURU YANG PROFESIONAL. 2-4.

Kewajiban, Hak, dan Tugas Utama Guru Profesional

Kewajiban, Hak, & Tugas Utama Guru Profesional
Kewajiban, Hak, & Tugas Utama Guru Profesional

Kewajiban, Hak, dan Tugas Utama Guru Profesional - Ketika profesi keguruan diminati banyak kalangan akademika saat ini, maka telah banyak sinergi keguruan yang telah dirintis oleh para ilmuan. Hal ini dikarenakan guru merupakan pondasi dasar bagi kestabilan ekonomi suatu bangsa yag ngin bergerak maju dengan memperliatkan output dari proses sebuah lembaga. Biasanya cerminan hasil atau output dari suatu lembaga pendidikan akan berpijak pula pada kepiawaian, keseriusan, serta tanggung jawab seorang guru dalam mengemban tugas keprofesiannya.

Apakah seorang guru yang memiliki kompetensi dibidangnya merupakan suatu jaminan untuk keberhasilan dalam mencapai cita-cita besar suatu lembaga pendidikan? Pertanyaan semacam ini tentu mempunyai variasi jawaban yang bebeda, terutama dikarenakan oleh situasi kondisi pelajarnya sendiri, atau bahkan karena panutan teori yang dipegang suatu lembaga pendidikan. Dalam perkembangan ilmu keguruan, untuk mencapai keberhasilan dalam pendidikan diperlukan tenaga keguruan yang handal atau lebih dikenal sebagai guru profesional.

Rumusan Masalah

  1. Apa yang dimaksud guru professional?
  2. Apa saja kewajiban dan hak seorang guru professional?
  3. Apa saja tugas utama seorang guru?

Tujuan / Capaian Pembelajaran Mata Kuliah

  1. Untuk mengetahui arti guru profesional
  2. Untuk mengetahui kewajiban dan hak guru profesional
  3. Untuk mengetahui tugas utama seorang guru


A. PENGERTIAN GURU PROFESIONAL

Secara terminologis Guru (pendidik) adalah, pegawai yang diberi tugas, wewenang, dan tanggung jawab oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan pendidikan di sekolah, termasuk hak yang melekat dalam jabatan. Pendidik merupakan tenaga prosesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi. Guru sebagai figure sentral dalam pendidikan, haruslah dapat diteladani akhlaknya disamping kemampuan keilmuan dan akademisnya. Selain itu, guru haruslah mempunyai tanggung jawab dan keagamaan untuk mendidik anak didiknya menjadi orang yang berilmu dan berakhlak .

Guru adalah seseorang yang memiliki tugas sebagai fasilitator agar siswa dapat memberikan pelayanan termasuk ketersediaan fasilitas guna memberi kemudahan dalam kegiatan belajar bagi peserta didik. Lingkungan belajar yang tidak menyenangkan, suasana ruang kelas yang kurang kondusif dan tidak mendukung menyebabkan minat belajar peserta didik menjadi rendah.

Menurut Poerwadarminta, guru adalah orang yang kerjanya mengajar. Sedangkan menurut Zakiyah Daridjat menyatakan bahwa guru adalah pendidik professional, karena guru itu telah menerima dan memikul beban dari orang tua untuk ikut mendidik anak-anak. Dalam hal ini, orang tua harus tetap sebagai pendidik yang pertama dan utama bagi anak-anaknya, sedangkan guru adalah tenaga professional yang membantu orang tua untuk mendidik anak-anak pada jenjang pendidikan sekolah. Jadi dapat disimpulkan guru (pendidik) adalah seseorang yang bertugas sebagai fasilitator peserta didik.

Kata ‘’profesional’’ berasal dari kata sifat yang bersifat pencaharian dan sebagai kata benda yang berarti orang yang mempunyai keahlian seperti guru, dokter, hakim, dan sebagainya. Dengan kata lain pekerjaan yang bersifat professional adalah pekerjaan yang hanya dapat dilakukan oleh mereka yang khusus dipersipakan untuk itu dan bukan pekerjaan yang dilakuakan oleh mereka yang karena tidak dapat memperoleh pekerjaan lain.

Guru Profesional adalah guru yang memiliki komponen tertentu sesuai dengan persyaratan yang dituntut oleh profesi keguruan. Guru profesional senantiasa menguasai bahan atau materi pelajaran yang akan diajarkan dalam interaksi belajar mengajar, serta senantiasa mengembangkan kemampuan secara berkelanjutan, baik dalam segi ilmu yang dimilikinya maupun pengalamannya. Sedangkan Profesionalisme guru adalah kemampuan guru untuk melakukan tugas pokoknya sebagai pendidik dan pengajar meliputi kemampuan merencanakan, melakukan, dan melaksanakan evaluasi pembelajaran.


B. KEWAJIBAN GURU PROFESIONAL

Dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya guru memiliki kewajiban yang harus dilaksanakan. kewajiban guru diatur dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Bagian Kedua (Hak dan Kewajiban), pasal 20 sebagai berikut. Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berkewajiban:

  1. Merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran
  2. Meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, tegnologi dan seni
  3. Bertindak objektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras dan kondisi fisik tertentu, atau latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi peserta didik dalam pembelajaran
  4. Menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, kode etik guru serta nilai-nilai agama dan etika
  5. Memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa.


C. HAK GURU PROFESIONAL 

Guru sebagai tenaga profesional memiliki hak-hak tertentu. Hak-hak guru diatur dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005, pasal 14 sebagai berikut:

  1. Memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial
  2. Mendapatkan promosi dan penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja
  3. Memperoleh perlindungan dalam dalam melaksanakan tugas dan ha katas kekayaan intelektual
  4. Memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kompetensi
  5. Memperoleh dan memanfaatkan sarana dan prasarana pembelajaran untuk menunjang kelancaran tugas keprofesionalan
  6. Memiliki kebebasan dalam memberikan penilaian dan ikut menentukan elulusan, penghargaan dan sanksi kepada peserta didik sesuai dengan kaidah pendidikan, kode etik guru dan peraturan perundang-undangan
  7. Memperoleh rasa aman dan jaminan keselamatan dalam melaksanakan tugas
  8. Memiliki kebebasan untuk berserikat dalam organisasi profesi
  9. Memiliki kesempatan untuk berperan dalam penentuan kebijakan pendidikan
  10. Memperoleh kesempatan untuk mengembangkan dan meningkatkan kualifikasi akademik dan 
  11. Memperoleh pelatihan dan pengembangan profesi dalam bidangnya.

Selain itu, dalam pasal 39 UU nomor 14 tahun 2005  guru dan dosen bagian VII tentang perlindungan juga dijelaskan bahwa guru berhak memperoleh perlindungan dalam melaksanakan tugas dan hak atas keyakinan intelektual, berikut adalah penjabarannya.:

  1. Pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, organisasi profesi, dan satuan pendidikan wajib memberikan perlindungan terhadap guru dalam melaksanakan tugasnya.
  2. Perlindungan tersebut meliputi perlindungan hukum, perlindungan profesi, serta perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja.
  3. Perlindungan hukum mencakup perlindungan terhadap tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tidak adil dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi atau pihak lain.
  4. Perlindungan profesi mencakup perlindungan pemutusan hubungan kerja yang tidak sesuai dengan, peraturan perundang-undangan, pemberian imbalan yang tidak wajar, pembatasan dalam penyampaian pandangan, plecehan terhadap profesi, dan pembatasan/pelarangan lain yang dapat menghambat guru dalam melaksanakan tugas.
  5. Perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja mencakup perlindungan terhadap risiko gangguan keamanan kerja, kecelakaan kerja, kebakaran pada waktu kerja, bencana alam kesehatan lingkungan, dan atau risiko lain.


D. TUGAS UTAMA GURU

Keberadaan guru bagi suatu bangsa amatlah penting, apalagi suatu bangsa yang sedang membangun, terlebih bagi kehidupan bangsa ditengah-tengah pelintasan zaman dengan teknologi yang kian canggih dan segala perubahan serta pergeseran nilai yang cendrung memberi nuansa kehidupan yang menuntut ilmu dan seni dalam kadar dinamik untuk dapat mengadaptasikan diri.

Guru memiliki tugas, baik yang terikat dengan dinas maupun diluar dinas, dalam bentuk pengabdian. Apabila kita kelompokkan ada tiga jenis tugas guru, yakni :

(a) Tugas dalam bidang Profesi 

Tugas dalam bidang profesi meliputi mendidik, mengajar, dan melatih. Mendidik berarti meneruskan dan mengembangkan nilai-nilai hidup. Mengajar berarti meneruskan dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi, sedangkan melatih berarti mengembangkan keterampilan-keterampilan pada siswa.

(b) Tugas kemanusian

Tugas guru dalam bidang kemanusian di sekolah harus menjadikan dirinya sebagai orang tua kedua, ia harus mampu menarik simpati sehingga ia menjadi idola para siswanya.

(c) Tugas dalam bidang Kemasyarakatan

Tugas guru dalam bidang kemasyarakatan, masyarakat menempatkan guru pada tempat yang lebih terhormat di lingkungannya karena dari seorang guru diharapkan dapat memperoleh ilmu pengetahuan. Ini berarti guru berkewajiban mencerdaskan bangsa menuju Indonesia seutuhnya yang berdasarkan pancasila.

Dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 39 ayat 1 dan 2 dinyatakan bahwa :

  1. Tenaga pendidikan bertugas melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada satuan pendidikan.
  2. Pendidik merupakan tenaga profesional yang bertugas melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta penelitian dan pengabdian pada masyrakat, terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi. 

Menurut Hamdani Bakran ADz-Dzakiey ada beberapa hal mendasari dari tugas dan tanggung jawab seorang guru, khususnya dalam proses pendidikan dan pelatihan pengembangan kesehatan ruhani (ketakwaan), antara lain :

a. Sebelum melakukan proses pelatihan dan pendidikan, seorang guru harus benar-benar telah memahami kondisi mental, spiritual, dan moral, atau bakat, minat, maka proses aktivitas pendidikan akan dapat berjalan dengan baik.

b. Membangun dan mengembangkan motivasi anak didiknya secara terus-menerus tanpa ada rasa putus asa. Apabila motovasi ini selalu hidup, maka aktivitas pendidikan atau pelatihan dapat berjalan dengan dengan baik dan lancar.

c. Membimbing dan mengarahkan anak didiknya agar dapat senantisa berkeyakinan, berfikir, beremosi, bersikap dan berprilaku, positif yang berparadigma pada wahyu ketuhanan, sabda, dan keteladanan kenabian.

d. Memberikan pemahaman secara mendalam dan luas tentang materi pelajaran sebagai dasar pemahaman teortis yang objektif, sistematis, metodologis, dan argumentatif.

e. Memberikan keteladanan yang baik dan benar bagaimana cara berfikir, berkeyakinan, beremosi, bersikap, dan berprilaku yang benar, baik dan terpuji baik di hadapan Tuhannya maupun dilingkungan kehidupan sehari-hari.

f. Membimbing dan memberikan keteladanan bagaimana cara melaksanakan ibadah-ibadah vertical dengan baik dan benar, sehingga ibadah-ibadah itu akan mengantarkan kepada perubahan diri, pengenalan, dan perjumpaan dengan hakikat diri, pengenalan dan perjumpaan dengan Tuhannya serta menghasilkan kesehatan rohaninya.

g. Menjaga, mengontrol, dan melindungi anak didik secara lahiriah maupun batiniah selama proses pendidikan dan pelatihan, agar terhindar dari berbagai macam gangunaan.

h. Menjelaskan secara bijak (hikmah) apa-apa yang ditanyakan oleh anak didiknya tentang persoalan-persoalan yang belum dipahaminya.

i. Menyediakan tempat dan waktu khusus bagi anak didik agar dapat menunjang kesuksesan proses pendidikan sebagaimana diharapkan.

Sesungguhnya tugas guru dalam pedidikan sangatlah penting, seorang guru adalah kunci yang akan membukakan hakikat pengetahuan dan ilmu baik secara teoritis, praktis, maupun empiris


E. KESIMPULAN

Dalam bidang pendidikan guru mempunyai peranan yang sangat penting dibandingkan dengan lain-lainnya, dalam bidang pembelajaran seorang guru mempunyai tugas dan tanggung jawabnya yang antara lain: tugas dan tanggung jawab guru sebagai pengajar, pembimbing, administrator, mengembangkan kurikulum, mengembangkan profesi, membina hubungan dengan masyarakat. Dalam hal pendidikan guru tidak hanya memiliki tugas dan tanggung jawab tetapi guru juga memiliki kewajiban yang diatur dalam undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Bagian Kedua (Hak dan Kewajiban) pasal 20, yang berisi tentang: pembelajaran, mengembangkan akademik, bersifat objektif, menjunjung tinggi peraturan dan juga menjung tinggi persatuan. Guru sebagai tenaga profesional memiliki hak-hak tertentu. Hak-hak guru diatur dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 yang terdapat pada pasal 14 dan pasal 39.

 

 Download powerpoint klik DI SINI


DAFTAR PUSTAKA

Depdiknas. 2005. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen.

Ahmadi. Rulam, Profesi Keguruan, Yogyakarta: Ar-Ruzz media, 2018.

https://katadata.co.id/intan/berita/6200cd0ce47b4/profesional-adalah-pengertian-etika-dan konsepnya


Saturday, January 7, 2023

Soal UAS Pembelajaran PKn SD

No comments     
categories: , ,

UAS Pembelajaran PKN SD

UAS Pembelajaran PKn SD
UAS Pembelajaran PKn SD

Berikut ini adalah Soal UAS Pembelajaran PKn SD untuk mahasiswa Prodi PGSD. Selamat mengerjakan...

  1. Identitas diri merupakan prinsip kesatuan yang membedakan diri seseorang dengan orang lain. Menurut anda sebagai seorang guru, apa pentingnya anak SD mempelajari materi PKn tersebut?
  2. Masyarakat Indonesia adalah masyarakat yang majemuk dan siswa harus mengetahui hal tersebut sedini mungkin agar mereka bisa belajar bagaimana cara menjalin hidup rukun ditengah perbedaan. Sebagai seorang guru bagaimana anda mengajarkan hal tersebut?
  3. Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang harus dijalankan sesuai dengan aturan yang ada, tidak terkecuali pula untuk anak usia SD. Banyak cara bagi mereka untuk belajar mengaplikasikan hak dan kewajiban warga negara baik di lingkungan rumah ataupun sekolah. Sebutkan contohnya dan jelaskan bagaimana mereka dapat mempelajarinya!
  4. Berbicara tentang HAM, kita ingat apa yang disampaikan Presiden Franklin D Roosevelt tentang Four of Freedoms yaitu kebebasan beragama, kebebasan berpendapat, kebebasan dari rasa takut, dan kebebasan dari kemiskinan. Jelaskan keempat kebebasan tersebut! Menurut anda bagaimana jika keempat kebebasan tersebut diterapkan di Indonesia?
  5. Pancasila memiliki beberapa nilai (nilai dasar, instrumental, dan praktis). Jelaskan dan berikan contohnya yang bisa dipelajari oleh siswa SD!

Upload jawaban Anda ➠ DI SINI

Monday, September 19, 2022

Konsep Dasar Profesi Kependidikan: Pengertian, Ciri-ciri, dan Perbedaan

Konsep Dasar Profesi Kependidikan: Pengertian, Ciri-ciri, dan Perbedaan
Konsep Dasar Profesi Kependidikan: Pengertian, Ciri-ciri, dan Perbedaan

Konsep Dasar Profesi Kependidikan - Apa itu profesi kependidikan? Sepanjang ini banyak publik mengira kalau profesi merupakan pekerjaan, asumsi itu tidak seluruhnya salah maupun benar. Pada realitas, profesi tidak cuma menyangkut pada kegiatan tiap hari saja namun aspeknya lebih luas. Sebutan ini sangat erat kaitannya dengan keahlian serta pendidikan yang telah ditempuh selaku ketentuan bekerja. Akan tetapi, keahlian yang diperoleh dari jenjang pendidikan kejuruan belum jadi patokan pasti sebagai ketentuan mendapatkan istilah profesi yang layak. Kemampuan teori secara sistematis sangat dibutuhkan sebagai dasar penerapan. Pada intinya, ikatan antara teori wajib terjalin dalam wujud aktivitas praktek. Dapat ditarik kesimpulan kalau profesi ialah kelompok kerja yang melakukan kegiatan bersumber pada keahlian besar serta keterampilan demi penuhi kebutuhan hidup. Seluruh yang ada wajib dimanfaatkan secara pas dengan kemampuan pengetahuan serta disiplin etika yang erat berkaitan dengan kelompok anggota se- profesi. Bila profesi secara universal terencana pada terdapatnya pendidikan keahlian, bagaimanakah dengan profesi kependidikan? Apakah profesi ini pula butuh Pendidikan keahlian? Dalam artikel ini Anda hendak diajak guna menguasai tentang: Pengertian profesi, Ciri- ciri profesi, Penafsiran profesi kependidikan, Pengertian profesi keguruan, serta berartinya profesonalisme guru dalam Pendidikan.

Rumusan Masalah

  1. Apa pengertian profesi?
  2. Apa saja ciri- ciri profesi?
  3. Apa profesi kependidikan?
  4. Apa profesi keguruan?

Tujuan/Capaian Pembelajaran Mata Kuliah

  1. Menganalisis pengertian profesi
  2. Mengenali ciri- ciri profesi
  3. Menganalisis pengertian profesi kependidikan,
  4. Menganalisis pengertian profesi keguruan

A. Pengertian Profesi

Sebutan profesi bisa jadi kerap Anda dengar dalam kehidupan tiap hari. Terkadang publik di lapangan kerap menyebut pekerjaan sebagai profesi. Terdapat banyak penafsiran dari kata profesi. Bagi Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), profesi dimaksud sebagai bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian (keterampilan, kejuruan, serta sebagainya) tertentu. Perihal ini memperlihatkan jika walaupun profesi itu ialah suatu pekerjaan, tetapi tidak seluruh pekerjaan ialah perofesi.

Sama halnya dengan KBBI, Djam Satori (2003: 1- 2) menerangkan kalau profesi merupakan sesuatu jabatan ataupun pekerjaan yang menuntut keahlian (expertise) dari para anggotanya. 2 definisi ini mempunyai kata kunci yang sama ialah terdapatnya keahlian.

Sehingga dari definisi tersebut timbul pertanyaan apa yang diartikan dengan Pendidikan keahlian? Apa saja contoh Pendidikan keahlian? Benarkah tidak seluruh pekerjaan perlu Pendidikan keahlian? Merujuk kembali kepada KBBI, keahlian mempunyai penafsiran keterampilan dalam sesuatu ilmu (penguasaan, pekerjaan). Sementara itu Pendidikan bagi UU sisdinas 2013 dimaksud sebagai usaha sadar serta terencana guna mewujudkan atmosfer belajar serta proses pembelajaran supaya peserta didik secara aktif meningkatkan kemampuan dirinya guna mempunyai kekuatan spiritual, keagamaan, pengendalian diri, karakter, kecerdasan, akhlak mulia, dan keahlian yang dibutuhkan dirinya, warga, bngsa serta negeri. Sehingga bila kita satukan pendidikan keahlian merupakan usaha sadar serta terencana guna mewujudkan atmosfer belajar serta proses pembelajaran supaya peserta didik jadi mahir dalam sesuatu ilmu tertentu. Sehingga yang jadi kunci perbandingan dari pekerjaan di luar profesi yakni jika dalam suatu profesi butuh terdapat pendidikan keahlian yang dilakukan secara sadar dan direncanakan, baik oleh pemerintah ataupun swasta.

B. Ciri- ciri Profesi

Profesi serta pekerjaan ialah 2 sebutan kata dengan arti berbeda. Suatu hakikat yang mengejutkan sebab sebagian besar orang kerap salah kaprah dalam mengucap ataupun mengenakan kedua sebutan tersebut. Apa yang jadi perbandingan profesi serta pekerjaan apabila dilihat dari segi- segi tertentu? Sepanjang ini banyak orang mengira kalau profesi merupakan pekerjaan, asumsi itu tidak seluruhnya salah maupun benar. Pada realitas, profesi tidak cuma menyangkut pada kegiatan tiap hari saja namun aspeknya lebih luas. Sebutan ini sangat erat kaitannya dengan keahlian serta pendidikan yang telah ditempuh sebagai ketentuan bekerja. Akan tetapi, keahlian yang diperoleh dari jenjang pendidikan kejuruan belum jadi patokan tentu selaku ketentuan mendapatkan istilah profesi yang layak. Kemampuan teori secara sistematis sangat dibutuhkan sebagai dasar penerapan. Pada intinya, ikatan antara teori wajib terjalin dalam wujud aktivitas praktek. Dapat ditarik kesimpulan kalau profesi ialah kelompok kerja yang melakukan kegiatan bersumber pada keahlian tinggi serta keterampilan demi penuhi kebutuhan hidup. Seluruh yang ada wajib dimanfaatkan secara tepat dengan kemampuan pengetahuan serta disiplin etika yang erat berkaitan dengan kelompok anggota se- profesi.

Menurut penafsiran di atas sehingga perbandingan profesi dan pekerjaan terletak pada segi kemampuan serta disiplin etika dalam mempraktikkan keterampilan, keahlian dan pendidikan yang telah ditempuh. Profesi jauh lebih kompleks serta luas dari segi penafsiran, ada pula contohnya semacam dokter, insinyur, programmer, hakim, pengacara maupun penasihat keuangan. Tiap aktivitas kerja yang tidak maupun menghasilkan imbalan ialah penafsiran dasar dari pekerjaan. Tidak seperti profesi, ruang lingkup pekerjaan lebih kecil apalagi tidak begitu mementingkan syarat- syarat tertentu semacam kemampuan pengetahuan serta disiplin etika dalam mempraktikkan keterampilan dan keahlian. Mencari perbandingan profesi serta pekerjaan tidak begitu susah. Bersumber pada pengamatan lebih mendalam dikenal kalau mendapatkan suatu pekerjaan tidak butuh latar belakang pendidikan yang lebih kompleks (teori serta praktek) serta tidak butuh pengalaman dan pengetahuan mencukupi. Contoh pekerjaan yaitu kuli panggul, staf operator komputer, staf operator mesin fotokopi, buruh, tukang kebun, buruh mencuci serta sebagainya. Seperti itu perbandingan profesi dan pekerjaan menurut penafsiran dan ruang lingkup masing- masing. Seorang yang menggeluti profesi secara sungguh- sungguh dengan kemampuan pengetahuan serta disiplin etika yang besar pantas disebut profesional. Walaupun pekerjaan tidak begitu memandang latar belakang pendidikan, pengalaman dan pengetahuan, tetapi orang yang membekali diri dengan ketiga elemen tersebut memiliki nilai lebih.

Ornstein serta Levine melaporkan kalau profesi itu merupakan jabatan yang cocok dengan pengertian profesi di bawah ini:

  1. Melayani publik, ialah karier yang hendak dilaksanakan sepanjang hayat (tidak berganti- ganti pekerjaan).
  2. Membutuhkan bidang ilmu serta keahlian tertentu diluar jangkauan khalayak ramai (tidak tiap orang bisa melaksanakan).
  3. Memakai hasil riset serta aplikasi dari teori ke praktik (teori baru dibesarkan dari hasil riset).
  4. Membutuhkan pelatihan spesial dengan waktu yang panjang.
  5. Terkontrol bersumber pada lisensi buku serta ataupun memiliki persyaratan masuk( guna menduduki jabatan tersebut memerlkan izin tertentu ataupun terdapat persyaratan spesial yang didetetapkan guna bisa mendudukinya)
  6. Otonomi dalam membuat putusan tentang ruang lingkup kerja tertentu( tidak diatur oleh orang lain).
  7. Menerima tanggung jawab terhadap putusan yang diambil serta unjuk kerja yang ditampilkan yang berhubungan dengan layanan yang diberikan (langsung bertanggung jawab terhadap apa yang diputuskan, tidak dipindahkan ke atasan ataupun lembaga yang lain lebih tinggi). Memiliki sekumpulan unjuk kerja yang baku,
  8. Memiliki komitmen terhadap jabatan serta klien dengan penekanan terhadap layanan yang hendak diberikan.
  9. Memakai administrator untukmemudahkan profesinya relatif leluasa dari supervisi dalam jabatan (misalnya dokter mengenakan tenaga administrasi guna mendata klien, sedangkan tidak terdapat supervisi dari luar terhadap pekerjaan dokter sendiri).
  10. Memiliki organisasi yang diatur oleh anggota profesi sendiri.
  11. Memiliki asosiasi profesi ataupun kelompok“ elit” buat mengenali serta mengakui keberhasilan anggotanya (keberhasilan tugas dokter dievaluasi serta dihargai oleh organisasi oleh organisasi Ikatan Dokter Indonesia (IDI), bukan oleh Kementerian Kesehatan).
  12. Memiliki kode etik guna menjelaskan hal- hal yang meragukan ataupun menyangsikan yang berhubungan dengan layanan yang diberikan.
  13. Memiliki tingkatan keyakinan yang besar dari publik serta keyakinan diri sendiri dari anggotanya( anggota publik senantiasa meyakini dokter lebih tahu tentang penyakit penderita yang dilayaninya).
  14. Memiliki status sosial serta ekonomi yang besar (apabila dibanding dengan jabatan lain).

Suatu pekerjaan bisa dikatakan sebagai profesi bila pekerjaan tersebut dalam proses penerapannya memenuhi ciri- ciri tertentu. Bagi Rachman Nata Widjaja dalam Djaman Sutari (2003: 1. 4) pekerjaan dapat disebut profesi hanya bila mempunyai ciri- ciri sebagai berikut:

  • Terdapat standar kerja yang baku serta jelas.
  • Terdapat lembaga pendidikan khusus yang menciptakan pelakunya dengan program serta jenjang pendidikan yang baku dan bertanggung jawab tentang pengembangan ilmu pengetahuan yang melandasi profesi itu.
  • Terdapat organisasi profesi yang mewadahi para pelakunya guna mempertahankan serta memperjuangkan eksistensi serta kesejahteraannya.
  • Terdapat etika ataupun kode etik yang mengendalikan prilaku etik para pelakunya dalam memperlakukan kliennya.
  • Terdapat sistem imbalan terhadap jasa layanannya yang adil serta baku.
  • Terdapat pengakuan dari publik (profesional, penguasa serta nyaman) terhadap pekerjaan itu selaku profesi.

Merujuk kepada ciri- ciri di atas hingga tipe pekerjaan yang dapat dikatakan sebagai profesi yakni: guru, dosen, dokter, pengacara, akuntan, polisi, tantara, pramugari pilot, dsb.

C. Profesi Kependidikan

Kata kependidikan dalam KBBI bergabung dengan kata tenaga, jadi tenaga kependidikan. Tenaga kependidikan dimaksud sebagai anggota masyarakat yang sanggup mengabdikan diri dalam menyelenggarakan pendidikan cocok dengan keahliannya, yang bertugas sebagai pembimbing, pengajar, periset, pengelola, ataupun administrator pendidikan.

Dalam syarat umum UU Sisdiknas nomor 20 tahun 2003 Tenaga kependidikan merupakan anggota masyarakat yang mengabdikan diri serta diangkat guna mendukung penyelenggaraan pendidikan. Perihal ini menampilkan kalau terdapat banyak profesi yang ikut serta dalam pendidikan. Salah satu profesi itu ialah pendidik. Pendidik merupakan tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, serta istilah lain yang cocok dengan kekhususannya, dan berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.

Dari penafsiran profesi serta tenaga kependidikan sehingga bisa disimpulkan kalau profesi kependidikan merupakan bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian dalam penyelenggaraan pendidikan. Ada pula yang termasuk ke dalam profesi kependidikan ialah: guru, dosen, Kepala Sekolah, Stap TU, Pustakawan, serta sebutan lain yang berperan dalam proses penyelenggaraan Pendidikan.

D. Profesi Keguruan

Berkaitan dengan profesi kependidikan dan anda selaku calon guru SD, hingga pembahasan mengerucut pada salah satu profesi yang terdapat dalam profesi kependidikan ialah profesi keguruan. Apa yang diartikan dengan profesi keguruan? Sebutan profesi sudah dibahas lebih dahulu yakni bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian (keterampilan, kejuruan, serta sebagainya) tertentu. Sementara itu keguruan dalam KBBI dimaksud sebagai hal (yang menyangkut) pengajaran, pendidikan, serta tata cara pengajaran. Sehingga bagi KBBI profesi keguruan ialah bidang pekerjaan yang dilandasi Pendidikan keahlian tentang pengajaran, pendidikan serta tata cara pengajaran.

Profesi menampilkan lapangan yang khusus serta mensyaratkan riset serta kemampuan pengetahuan khusus yang mendalam. Ciri- ciri profesi yaitu sebagai berikut:

  • Standar untuk kerja
  • Lembaga pendidikan khusus guna menciptakan pelaksana profesi tersebut dengan standar mutu akademik yang bertanggung jawab.
  • Organisasi profesi
  • Etika serta kode etik profesi
  • Sistem imbalan
  • Pengakuan masyarakat

Robert W. Rickey dalam Djaman Satori dkk (2003: 119) mengemukakan ciri- ciri profesi keguruan yaitu:

  1. Para guru bakal bekerja cuma sekedar membagikan pelayanan kemanusiaan daripada usaha guna kepentingan individu.
  2. Para guru secara hukum dituntut guna penuhi bermacam persyaratan guna memperoleh lisensi mengajar dan persyaratan yang ketat buat jadi anggota organisasi guru.
  3. Para guru dituntut guna memilikipemahaman dan keahlian yang besar dalam perihal bahan ajar, tata cara, anak didik serta landasan kependidikan.
  4. Para guru dalam organisasi profesional, mempunyai peblikasi profesional yang bisa melayani para guru, sehingga tidak ketinggalan, apalagi slalu mengikuti pertumbuhan yang terjadi.
  5. Para guru, senantiasa diusahakan untuk senantiasa menjajaki kursus- kursus, workshop, seminar, kesepakatan dan ikut serta secara luas dalam bermacam aktivitas“ in srvice”.
  6. Para guru diakui seluruhnya sebagai sesuatu karier hidup (a life career).
  7. Para guru mempunyai nilai serta etika yang berperan secara nasional ataupun lokal.

Ciri- ciri profesi kependidikan pula diuangkapkan oleh National Association of Education (NEA) ataupun Asosiasi Pendidikan Nasional. NEA merupakan serikat pekerja serta kelompok kepentingan profesional terbesar di Amerika Serikat. Serikat ini mewakili guru sekolah universal serta personel pendukung yang lain, staf pengajar serta staf di akademi besar serta universitas, pensiunan pendidik, serta mahasiswa yang bersiap buat jadi guru. Bagi NEA, profesi kependidikan mempunyai ciri sebagai berikut:

1. Jabatan yang mengaitkan intelektual

Anak yang baru masuk SD, belum dapat baca tulis, belum sanggup sanggup hitung menghitung serta sebagainya. Sehabis diproses lewat pendidikan, anak tersebut jadi terampil baca tulis, terampil hitung menghitung. Transformasi ini bisa dikatakan kalau aktivitas pendidikan itu didominasi oleh aktivitas intelektual.

2. Jabatan yang menggeluti sesuatu batang tubuh ilmu yang khusus

Kita memahami guru TK, guru SD, guru SLB A, guru SLB B serta sebagainya. Guru- guru itu dalam pendidikannya menggeluti ilmu- ilmu khusus. Guru SLB A misalnya, menggeluti bidang spesial ketunanetraan. Guru SLB B menggeluti bidang spesial ketunarunguan. Realitas tersebut ialah fakta kalau jabatan guru mempunyai ilmu- ilmu khusus.

3. Jabatan yang membutuhkan persiapan profesional yang lama

Jabatan guru merupakan jabatan yang tengah dan terus tumbuh. Dahulu untuk jadi guru SD dipersyaratkan minimun berijazah SPG/ SGO, setelah itu tumbuh jadi DII PGSD serta saat ini minimal berijazah SI PGSD. Bukanlah mustahil disuatu saat nanti, buat jadi guru SD dipersyaratkan minimun berpendidikan resmi S3. Walaupun dalam realitas di masyarakat, terdapat guru yang pendidikan keguruannya cuma beerapa bulan, apalagi terdapat guru yang dinaikan dengan latar balik pendidikan resmi non guru.

4. Jabatan yang membutuhkan “latihan dalam jabatan” yang berkesinambungan

Terdapat program S1 PGSD sistem ODL( Open And Distance Learning), yang sebelumya pendidikan ialah dari DII PGSD serta telah berkedudukan sebagai guru. Di sekolah pastinya ada yang mengikuti kegiatan KKG, PKG KKPS ataupun aktivitas ilmiah yang lain.

5. Jabatan yang menjanjikan karir hidup serta keanggotaan yan permanen

Jabatan guru dikatakan penuhi karakteristik itu bila guru bisa layak dari jabatannya itu, tanp- a wajib melaksanakan pekerjaan lain guna penuhi kebutuhan hidupnya. Pemasukan guru yang rendah, diprediksi jadi salah satu pemicu meengapa LPTK hadapi kesusahan buat memperoleh bahan baku (calon mahasiswa) yang bermutu.

6. Jabatan yang memastikan standarnya sendiri

Karakteristik in belum bisa dipadati secara baik oleh jabatan guru di Indonesia, sebab standar jabatan guru masih banyak ditentukan oleh pemerintah, bukan oleh para anggota profesi sendiri.

7. Jabatan yang lebih mementingkan layanan di atas keuntungan individu

Jabatan guru telah populer luas selaku jabatn yang anggotanya terdorong oleh kemauan buat menolong orang lain serta bukan diakibatkan oleh keuntungan ekonomi semata. Banyak guru yang memberikan les tanpa memungut bayaran dari murid- muridnya.

8. Jabatan yang memiliki organisasi profesional.

Jabatan yang memiliki organisasi profesional yang kokoh serta terjalin erat. Jabatan guru di Indonesia telah mempunyai wadah, ialah PGRI. Tiap guru otomatis jadi anggotanya. Jabatan guru belum bisa penuhi secara optimal ciri- ciri itu, tetapi pertumbuhan di tanah air menampilkan arah untuk ciri- ciri tersebut. Usaha untuk ini sangat bergantung kepada hasrat, sikap serta komitmen dari guru sendiri serta organisasi yang berhubungan dengan itu, tidak hanya pula oleh kebijakan pemerintah.

Untuk menambah pemahaman anda tentang Konsep Dasar Profesi Kependidikan, silahkan saksikan video berikut:



Eksplorasi

  1. Apa yang jadi motivasi anda memilah program studi PGSD?
  2. Siapa yang meminta anda memilih program studi PGSD?
  3. Kenapa anda mau jadi seorang guru SD?
  4. Apa saja yang anda tahu tentang tugas seorang guru?
  5. Buatlah jawaban dari persoalan 1- 4 di atas menjadi suatu tulisan minimal 4 paragraft!

Evaluasi

  1. Pada saat ini dunia pendidikan kehadiran suatu aplikasi yang menamakan dirinya “ruang guru”. Bagi anda apakah guru yang mengajar di situ bisa dikatakan profesi kependidikan bila dilihat dari ciri ciri profesi? Uraikan alasan anda!
  2. Bersumber pada uraian anda apa yang membedakan profesi dengan pekerjaan? Berikan contoh profesi serta pekerjaan masing- masing 2!
  3. Bagi anda kenapa suatu profesi butuh mengikuti suatu organisasi profesi?
  4. Analisislah penafsiran profesi keguruan bersumber pada KBBI serta para pakar!
  5. Apakah penjaga sekolah merupakan tenaga kependidikan? Kenapa?
Silahkan Upload Jawaban Anda DI SINI


Download Powerpoint klik DI SINI


Daftar Pustaka

Mulyasa , E . 2008. Standar Kompetensi dan Sertifikasi Guru, Bandung: PT. Remaja Rosda Karya

UU Republik Indonesia No. 20 Tahun 2003, 2003. Tentang Sistem Pendidikan Nasional (SISDIKNAS) beserta penjelasannya, Bandung: Citra Umbara

Uzer Usman , Moh . 2008. Menjadi Guru Profesional, Bandung: PT. Remaja Rosda Karya 

Windiyani, dkk. 2020. Profesi Kependidikan. Program Studi PGSD: Universitas Pakuan


Friday, September 16, 2022

Materi Kuliah Profesi Kependidikan

No comments     
categories: 
Materi Kuliah Profesi Kependidikan
Materi Kuliah Profesi Kependidikan

Sebelum anda membaca beberapa materi yang telah disediakan dibawah, anda dapat mengakses atau mengunduh Capaian Pembelajaran Mata Kuliah (CPMK) Profesi Kependidikian DI SINI

Materi Kuliah Profesi Kependidikan

Berikut adalah materi-materi yang akan dibahas dalam perkuliahan Profesi Kependidikan:

1. KONSEP DASAR PROFESI KEPENDIDIKAN

  • Pengertian Profesi 
  • Ciri- ciri Profesi
  • Profesi Kependidikan
  • Profesi Keguruan

2. SYARAT DAN KOMPETENSI GURU PROFESIONAL

  • Pengertian Professional
  • Syarat-syarat Guru Professional
  • Kompetensi Yang Harus Dimiliki Guru

3. KEWAJIBAN, HAK, DAN TUGAS UTAMA GURU PROFESIONAL

  • Kewajiban Guru Profesional
  • Hak Guru Profesional
  • Tugas Utama Guru

4. KETERAMPILAN DASAR MENGAJAR

  • Keterampilan Dasar Mengajar
  • Cara Menguasai Keterampilan Dasar Mengajar
  • Macam-Macam Keterampilan Dasar Mengajar

5. KINERJA GURU

  • Pengertian Kinerja Guru
  • Beban Kerja Guru
  • Penilaian Kinerja Guru
  • Faktor yang Mempengaruhi Kinerja Guru
  • Relevansi Manajemen Pendidikan dengan Peningkatan Kinerja Guru
  • Program Supervisi Pendidikan Sebagai Upaya Peningkatan Kinerja Guru

6. PENGADAAN GURU DI INDONESIA

  • Pendidikan Calon Guru
  • Pendidikan Profesi Guru Pra jabatan
  • Pendidikan profesi guru dalam jabatan

7. SERTIFIKASI GURU

  • Hakikat Sertifikasi Guru
  • Latar Belakang Sertifikasi Guru
  • Prosedur dan Mekanisme Sertifiikasi Guru

8. KODE ETIK GURU

  • Pengertian Kode Etik Guru
  • Tujuan Kode Etik Guru
  • Fungsi Kode Etik Guru Indonesia
  • Nilai-nilai Dasar dan Nilai-nilai Operasional Kode Etik Guru
  • Pelanggaran dan Sanksi Kode etik guru Indonesia
  • Kode Etik Profesi Guru
  • Sumpah Guru Indonesia

9. ORGANISASI PROFESI GURU

  • Pengertian Organisasi Profesi Guru
  • Sejarah Singkat Organisasi Profesi Keguruan di Indonesia
  • Struktur dan Kedudukan Organisasi Profesi Keguruan
  • Tujuan Organisasi Profesi Keguruan
  • Jenis-Jenis Organisasi Keguruan
  • Fungsi Organisasi Profesi Keguruan

Saturday, August 27, 2022

Target dan Pentingnya Pendidikan Kewarganegaraan bagi Peserta Didik dan Masyarakat

Target dan Pentingnya Pendidikan Kewarganegaraan
Target dan Pentingnya Pendidikan Kewarganegaraan bagi Peserta Didik dan Masyarakat

Target dan Pentingnya Pendidikan Kewarganegaraan
- Pernahkah Anda memikirkan apa yang akan terjadi dalam kehidupan orang -orang Indonesia pada 10, 30, atau 100 tahun mendatang? Apakah Anda berpikir bahwa kondisi bangsa masa depan akan sama dengan kondisi bangsa saat ini? Pertanyaan ini membutuhkan jawaban analitik tentang kehidupan bangsa di masa lalu dan kondisi bangsa saat ini. Bisakah Anda mengidentifikasi kondisi orang Indonesia dalam 10 tahun, 30 tahun dan 100 tahun yang lalu? Cobalah untuk membandingkan indikator dalam bentuk fakta, peristiwa yang telah terjadi, kemudian membandingkan dengan kondisi saat ini. Perubahan apa dalam pendidikan kewarganegaraan? Apakah ada hal -hal yang sama, identik, dalam bentuk fakta dan peristiwa masa lalu dengan kehidupan yang terjadi sekarang? Anda memasukkan indikator dalam bentuk fakta dan peristiwa yang terjadi dalam pendidikan kewarganegaraan.

Esensi dan Urgensi Pkn Untuk Masa Depan

Apa tuntutan, kebutuhan, dan tantangan yang akan dihadapi oleh orang-orang Indonesia di masa depan? Bagaimana Anda bisa memprediksi kondisi Indonesia di masa depan? Apa ide dalam bentuk pemikiran analisis Anda untuk masa depan? Anda memasukkan indikator dalam bentuk fakta dan peristiwa yang mungkin terjadi dalam pendidikan kewarganegaraan. Pernahkah Anda meramalkan apa yang akan terjadi dengan negara bangsa-Indonesia pada tahun 2045, yaitu Generasi Emas Indonesia?

Pada tahun 2045, rakyat Indonesia akan memperingati 100 tahun Indonesia Kemerdekaan. Apa nasib rakyat Indonesia dalam 100 tahun kemerdekaan Indonesia? Berdasarkan hasil analisis ekonom yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Budaya (2013) orang -orang Indonesia akan mendapatkan bonus demografis (bonus demografis) sebagai modal Indonesia pada tahun 2045 (lihat gambar tabel di bawah). Indonesia pada tahun 2030-2045 akan memiliki usia produktif yang berlimpah (15-64 tahun). Inilah yang dimaksud dengan bonus demografis. Bonus demografis ini adalah peluang yang harus ditangkap dan orang -orang Indonesia perlu bersiap untuk mewujudkannya. Usia produktif akan dapat menghasilkan secara optimal jika disiapkan dengan benar dan benar, tentu saja cara yang paling strategis adalah melalui pendidikan, termasuk pendidikan kewarganegaraan.

Apa kondisi warga di tahun 2045? Apa tuntutan, kebutuhan, dan tantangan yang dihadapi oleh negara bagian dan bangsa Indonesia? Benarkah ini akan terkait dengan masalah kewarganegaraan dan berdampak pada kewajiban dan hak warga negara? Memperhatikan perkembangan dalam kehidupan masyarakat, bangsa dan negara dalam periode kontemporer, ada pertanyaan radikal yang diajukan, seperti "benarkah rakyat Indonesia sekarang mandiri dalam arti sebenarnya?", "Apakah rakyat Indonesia memiliki telah mandiri secara ekonomi? " Pertanyaan seperti ini sering ditanyakan seperti terbang bola panas. Siapa yang berani menangkap dan dapat menjawab pertanyaan itu? Anehnya, kami telah menyatakan kemerdekaan pada tahun 1945, tetapi tidak sedikit orang Indonesia menyatakan bahwa negara Indonesia belum mandiri. Rupanya, kemerdekaan belum dirasakan oleh semua orang Indonesia. Anda memperhatikan perubahan yang terjadi dalam ekonomi Indonesia dalam gambar di bawah ini. Perubahan yang sangat signifikan akan terjadi. Mari kita identifikasi.

Menurut data, ekonomi Indonesia sangat menjanjikan meskipun kondisinya saat ini tidak dipahami secara luas. Saat ini peringkat ekonomi Indonesia berada di peringkat ke -16 dunia. Pada tahun 2030, ekonomi Indonesia akan berada di peringkat ke -7 di dunia. Saat ini, jumlah konsumen adalah 45 juta dan populasi produktif adalah 53%. Pada tahun 2030, jumlah konsumen akan meningkat menjadi 135 juta dan populasi produktif akan meningkat menjadi 71%. Bagaimana perubahan lain akan terjadi di masa depan Indonesia, terutama di generasi emas Indonesia? Pernahkah Anda berpikir secara radikal, misalnya berapa lama Republik Indonesia akan ada? Apakah ada jaminan bahwa negara bagian Indonesia dapat ada selama 100 tahun lagi, 50 tahun, 20 tahun lagi? Atau bagaimana PKN menghadapi masa depan yang tidak pasti dan cabaran masa depan yang tidak stabil? Nasib satu negara tidak ditentukan oleh negara -negara lain, melainkan jika ia bergantung kepada keupayaan negara sendiri. Adakah Indonesia akan berjaya menjadi negara yang adil dan makmur di masa depan? Indonesia akan menjadi negara yang dihormati dan dihormati oleh negara -negara lain? Segala -galanya bergantung kepada rakyat Indonesia. Begitu juga, masa depan PKN sangat ditentukan oleh kewujudan perlembagaan negara Indonesia dan negara Indonesia. PKN akan sangat dipengaruhi oleh Perlembagaan dan pembangunan tuntutan kemajuan negara. Lebih penting lagi, ia akan sangat ditentukan oleh pelaksanaan Perlembagaan.

Target Pendidikan Kewarganegaraan (PKn)

1. Kemelek-wacanaan Kewarganegaraan (Civic Literacy)

Yakni pemahaman peserta didik sebagai warga negara tentang hak dan kewajiban warga negara dalam kehidupan demokrasi konstitusional Indonesia serta menyesuaikan perilakunya dengan pemahaman dan kesadaran itu.

2. Komunikasi Sosial Kultural Kewarganegaraan (Civic Engagement)

Yakni kemauan dan kemampuan peserta didik sebagai warga negara untuk melibatkan diri dalam komunikasi sosial-kultural sesuai dengan hak dan kewajibannya.

3. Pemecahan Masalah Kewarganegaraan (Civic Skill and Participation)

Yakni kemauan, kemampuan, dan keterampilan peserta didik sebagai warga negara dalam mengambil prakarsa dan/atau turut serta dalam pemecahan masalah sosial-kultur kewarganegaraan di lingkungannya.

4. Penalaran Kewarganegaraan (Civic Knowledge)

Yakni kemampuan peserta didik sebagai warga negara untuk berpikir secara kritis dan bertanggungjawab tentang ide, instrumentasi, dan praksis demokrasi konstitusional Indonesia.

5. Partisipasi Kewarganegaraan secara Bertanggung jawab (Civic Participation and Civic Responsibility)

Yakni kesadaran dan kesiapan peserta didik sebagai warga negara untuk berpartisipasi aktif dan penuh tanggung jawab dalam berkehidupan demokrasi konstitusional.

Hakikat dan Pentingnya Pendidikan Kewarganegaraan 

Menurut Paradigma Pendidikan Kewarganegaraan, Pkn merupakan pendidikan yang mengingatkan kita akan pentingnya nilai-nilai hak dan kewajiban suatu warga negara.

  • Secara etimologis, pendidikan kewarganegaraan berasal dari kata "pendidikan" dan kata "kewarganegaraan". Pendidikan berarti sadar dan berencana upaya untuk menciptakan suasana proses pembelajaran dan pembelajaran sehingga siswa secara aktif mengembangkan potensi mereka, sementara kewarganegaraan adalah semua hal yang berkaitan dengan warga negara.
  • Secara yuridis, pendidikan kewarganegaraan dimaksudkan untuk membentuk siswa menjadi manusia yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta untuk tanah air.
  • Dalam hal terminologis, pendidikan kewarganegaraan adalah program pendidikan yang memiliki demokrasi politik, diperluas dengan sumber pengetahuan lain: pengaruh positif dari pendidikan sekolah, komunitas, dan orang tua. Semuanya diproses untuk melatih siswa untuk berpikir secara kritis, analitik, berperilaku dan bertindak secara demokratis dalam mempersiapkan kehidupan demokratis berdasarkan Pancasila dan Konstitusi 1945.
  • Negara perlu mengatur pendidikan kewarganegaraan karena setiap generasi adalah orang baru yang harus mendapatkan pengetahuan, sikap/nilai-nilai dan keterampilan agar dapat mengembangkan warga negara yang memiliki karakter atau karakter yang baik (warga negara yang cerdas dan baik) untuk tinggal Kehidupan Sosial, Bangsa dan Negara Sesuai dengan Demokrasi Konstitusi.
  • Secara historis, Pendidikan Kewarganegaraan di Indonesia awalnya diselenggarakan oleh organisasi gerakan yang bertujuan untuk membangun rasa kebangsaan dan cita-cita Indonesia yang independen. Secara sosiologis, PKN Indonesia dilakukan di tingkat sosial-budaya oleh para pemimpin di komunitas yang mengundang untuk mencintai tanah air dan orang-orang Indonesia. Secara politis, PKN Indonesia lahir karena tuntutan Konstitusi atau Konstitusi 1945 dan sejumlah kebijakan pemerintah yang berkuasa sesuai dengan waktu mereka.
  • Pendidikan kewarganegaraan selalu menghadapi dinamika perubahan dalam sistem konstitusi dan pemerintah serta tantangan kehidupan nasional dan negara bagian.
  • PKN Indonesia untuk masa depan sebagian besar ditentukan oleh pandangan rakyat Indonesia, keberadaan Konstitusi Negara, dan tuntutan dinamika pembangunan bangsa.


Friday, April 29, 2022

Pentingnya IPS Dalam Program Pendidikan

No comments     
categories: 

Pentingnya IPS Dalam Program Pendidikan

Pada abad ke-20 ditandai dengan terjadinya perkembangan pesat pada berbagai bidang kehidupan, seperti timbulnya ledakan penduduk, ledakan ilmu pengetahuan, dan ledakan teknologi. Hal tersebut menimbulkan berbagai masalah di dalam masyarakat seperti:

  • Permasalahan yang menyangkut pengorganisasian antara lain di bidang pemerintahan, perundang-undangan, pendidikan, penyediaan keperluan hidup, kesehatan, dan kesejahteraan.
  • Ketegangan-ketegangan di dalam masyarakat baik dalam arti psikis maupun fisik (Misalnya keseimbangan lingkungan, polusi, dan masalah lalu lintas).
  • Masalah pertentangan dan kekaburan nilai.

Akibat dari hal-hal tersebut terjadi gejala kehilangan pandangan menyeluruh, timbulnya spesialisasi yang makin intensif di bidang ilmu pengetahuan, misalnya mengakibatkan ketidakpastian diri, terampas rasa identitas individu, kehilangan nilainilai sosial dan tujuan etis. Mata pelajaran IPS diperlukan sebagai:

  • Pengalaman hidup masa lampau dengan situasi sosialnya yang labil memerlukan masa depan yang mantap dan utuh sebagai suatu bangsa yang bulat.
  • Laju perkembangan kehidupan, teknologi, dan budaya Indonesia memerlukan kebijakan pendidikan yang seirama dengan laju itu.
  • Agar output persekolahan benar-benar lebih cocok dan sesuai serta bermanfaat.
  • Setiap orang akan dan harus terjun ke dalam kancah kehidupan masyarakat. Oleh sebab itu perlu disiapkan ilmu khusus, yaitu IPS.

Pembelajaran IPS SD

Dilihat dari pesatnya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, dimana dunia pendidikan selalu tertinggal dibandingkan dengan perkembangan kebutuhan masyarakat, maka IPS diperlukan sebagai wadah ilmu pengetahuan yang mengharmoniskan laju perkembangan ilmu dan kehidupan dalam dunia pengajaran.

Sebab IPS mampu melakukan lompatan-lompatan ilmu secara konsepsional untuk kepentingan praktis kehidupan yang baru, sesuai dengan perkembangan jaman. IPS oleh para pendirinya secara sengaja diciptakan dan dibina ke arah menuntun generasi muda mampu hidup dalam alamnya (jaman dan lingkungannya) dengan bekal pengetahuan yang baru.

Karena IPS diarahkan demikian, maka susunan konsep-konsep dalam IPS sungguh sangat kompleks dan bervariasi dari berbagai cabang ilmu sosial. Tuntutan dan persoalan kehidupan praktis adalah buah dari lajunya pengetahuan dan teknologi yang menarik lajunya kehidupan masyarakat. Oleh sebab itu, IPS mau tak mau harus berorientasi pada perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi tersebut.

Demikianlah sekedar gambaran yang melatarbelakangi eksistensinya pelajaran IPS di negara kita. Keberhasilan pengajaran sangat tergantung kepada ketepatan pilihan dan susunan dari konsep-konsep IPS, pendekatan, orientasi program dan pengajarannya serta tingkat inovatifnya para guru IPS itu sendiri.


Soal:
  1. Menurut Muriel Crosby, IPS merupakan studi yang memperhatikan pada bagaimana orang membangun kehidupan yang lebih baik bagi dirinya dan anggota keluarganya, bagaimana memecahkan masalah, bagaimana orang hidup bersama, bagaimana orang mengubah dan diubah oleh lingkungannya. Oleh karenanya, sebagai seorang guru kita harus tahu benar tentang tugas kita dalam mencapai tujuan tersebut kaitannya dalam pembelajaran IPS. Sebagai seorang guru SD, langkah apa saja kiranya yang akan anda lakukan setelah mengetahui pengertian dan tujuan IPS menurut Muriel Crosby tersebut?
  2. Jika kita melihat sejarah kurikulum IPS dari masa ke masa sering mengalami perubahan fokus dan tujuannya. Pada masa Orde lama atau selang beberapa waktu setelah kemerdekaan Republik Indonesia, Kurikulum IPS berfokus pada bagaimana mempertahankan keutuhan bangsa den Negara serta bagaimana menumbuhkan rasa nasionalisme yang tinggi. Untuk saat sekarang ini, yang seharusnya menjadi fokus dalam pembelajaran IPS menurut pandangan anda ialah? Jelaskan mengapa!
  3. Pembelajaran IPS meliputi 4 Dimensi yakni Dimensi Pengetahuan (Knowledge), Keterampilan (skill), Nilai dan Sikap (value and attitude), serta Tindakan (action). Jelaskan masing-masing dimensi tersebut! Sebagai seorang guru SD, bagaimana anda menerapkan atau mengajarkan masing-masing dimensi tersebut dalam pembelajaran IPS di SD? 
  4. Hampir semua mata pelajaran memiliki problematikanya masing-masing baik dari sudut pandang guru ataupun peserta didik, begitu pula dalam pembelajaran IPS. Jelaskan secara detail beberapa problematika yang anda jumpai dalam pembelajaran IPS beserta solusi apa yang kiranya dapat anda tawarkan sebagai seorang guru SD! 
  5. Isu-isu yang berkaitan dengan sosial budaya tidak dapat kita hindari dalam kehidupan bermasyarakat. Semuanya harus kita hadapi dengan pola berpikir kritis yang berlandaskan ilmu pengetahuan. Sebutkan salah satu isu sosial budaya yang ada di lingkungan anda dan berikan solusinya! Jelaskan pula bagaimana anda sebagai seorang guru SD mengemas isu-isu tersebut ke dalam pembelajaran IPS di SD agar mampu menjadi pelajaran bagi peserta didik demi kehidupan yang lebih baik di masa mendatang!

UPLOAD jawaban anda → DI SINI

Pembelajaran PKn di Sekolah Dasar

No comments     
categories: 

PEMBELAJARAN PKN DI SEKOLAH DASAR

Kemana arah pengembangan PKn di Indonesia?

Hal itu tergantung dari aspek ontologi darimana kita berangkat, dengan metode kerja epistemologi dimana pengetahuan itu dibangun, dan untuk arah tujuan aksiologis dimana kegiatan itu akan membawa Implikasi.  Bagi negara kita, Indonesia, arah pengembangan PKn tidak boleh keluar dari landasan ideologis Pancasila, landasan konstitusional UUD 1945, dan landasan operasional Undang-undang Sisdiknas yang berlaku saat ini, yakni UU Nomor 20 tahun 2003.

Pembelajaran PKn di Sekolah Dasar
Pembelajaran PKn di Sekolah Dasar

Pembelajaran PKn di Sekolah Dasar

Mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) merupakan salah satu bentuk dari domain kurikuler PKn. Sesuai dengan namanya,  PKn merupakan mata pelajaran dalam kurikulum SD/MI. Sebagai mata kuliah dalam program pendidikan tenaga kependidikan, PKn mempunyai misi  sebagai pendidikan nilai Pancasila dan pendidikan kewarganegaraan dan sebaga “subject-specific pedagogy” atau pembelajaran materi subjek untuk guru PKn. Sebagai mata pelajaran di Sekolah Dasar, PKn mempunyai misi sebagai pendidikan nilai Pancasila dan kewarganegaraan untuk warga negara muda usia SD/MI.  Secara ontologis, mata pelajaran ini berangkat dari nilai-nilai Pancasila dan konsepsi kewarganegaraan.  Secara epistemologis,  mata pelajaran ini merupakan program pengembangan individu, dan secara aksiologis mata pelajaran ini bertujuan untuk pendewasaan peserta didik sebagai anggota masyarakat, warga negara, dan komponen bangsa Indonesia.

Oleh karena itu, kita harus paham benar Target dan Pentingnya Pendidikan Kewarganegaraan Bagi Peserta Didik dan Masyarakat. Karakteristik kurikulum PKn yang perlu dikembangkan dalam Kurikulum dalam sistem pendidikan Indonesia hendaknya untuk mencapai target hingga terjadinya artikulasi proses “belajar tentang, melalui proses, dan untuk menumbuhkan demokrasi konstitusional Indonesia sesuai dengan UUD NRI 1945”, yang secara konseptual diadaptasi dari konsep “learning about, throught, and for democracy” (CIVITAS: 1996, 2001; Kerr:1996; Winataputra, 2001). Secara umum pembelajaran PKn pada tingkat Sekolah Dasar adalah pengembangan kualitas warga negara secara utuh sebagaimana pernah diuraikan dalam naskah akademik Alur Pikir Pengembangan Kurikulum SD/MI (Ditnaga Dikti, 2005) dalam aspek-aspek:

  • kemelek-wacanaan kewarganegaraan (civic literacy), yakni pemahaman peserta didik sebagai warga negara tentang hak dan kewajiban warga negara dalam kehidupan demokrasi konstitusional Indonesia serta menyesuaikan perilakunya dengan pemahaman dan kesadaran itu;
  • komunikasi sosial kultural kewarganegaraan (civic engagement), yakni kemauan  dan kemampuan peserta didik sebagai warga negara untuk melibatkan diri dalam komunikasi sosial-kultural sesuai dengan hak dan kewajibannya;
  • pemecahan masalah kewarganegaraan (civic skill and participation), yakni kemauan, kemampuan, dan keterampilan peserta didik sebagai warga negara dalam mengambil prakarsa dan/atau turut serta dalam pemecahan masalah sosial-kultur kewarganegaraan di lingkungannya;
  • penalaran kewarganegaraan (civic knowledge), yakni kemampuan peserta didik sebagai warga negara untuk berpikir secara kritis dan bertanggungjawab tentang ide, instrumentasi, dan praksis demokrasi konstitusional Indonesia;
  • partisipasi kewarganegaraan secara bertanggung jawab (civic participation and civic responsibility), yakni kesadaran dan kesiapan peserta didik sebagai warga Negara untuk berpartisipasi aktif dan penuh tanggung jawab dalam berkehidupan demokrasi konstitusional.

PKn untuk persekolahan sangat erat kaitannya dengan dua disiplin ilmu yang erat dengan kenegaraan, yakni Ilmu Politik dan Hukum yang terintegrasi dengan humaniora  dan dimensi keilmuan lainnya yang dikemas secara ilmiah dan pedagogis untuk  kepentingan pembelajaran di sekolah. PKn di tingkat persekolahan bertujuan untuk mempersiapkan para peserta didik sebagai warga negara yang cerdas dan baik (to be smart dan good citizen).  Warga negara yang dimaksud adalah warga negara yang menguasai pengetahuan (knowledge), keterampilan (skills), sikap dan nilai (attitudes and values) yang dapat dimanfaatkan untuk menumbuhkan rasa kebangsaan dan cinta tanah air.

Source: Sapriya. (2012). Pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta Pusat: Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI


Soal:

  1. Mengapa anak usia SD harus mulai belajar Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan? Jelaskan berdasarkan sudut pandang anda sebagai seorang guru SD!
  2. Merujuk dari pengertian dan tujuan pembelajaran PKn itu sendiri bahwa peserta didik diharapkan nantinya akan menjadi warga negara yang cerdas dan juga baik dalam hal ini memiliki etika dan moral yang sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945, maka tugas seorang guru sudah jelas yang salah satu tugasnya adalah menjadi pembimbing mereka agar mampu memahami makna dari pembelajaran PKn itu sendiri. Memaknai nilai Pancasila merupakan suatu hal yang sesegera mungkin harus ditanamkan pada diri peserta didik sebagai landasan pembentukan karakter, etika, dan moral mereka. Seperti yang kita ketahui bahwa nilai pancasila tersebut dibedakan menjadi 3 kelompok. Jelaskan dan berikan contohnya!
  3. Perkembangan teknologi di era global seperti sekarang ini membawa dampak yang beraneka ragam baik positif ataupun negatifnya. Sebagai seorang yang terpelajar kita harus bijak dalam memanfaatkan media sosial. Bijak disini dalam artian kita harus memfilterisasi segala macam informasi yang kiranya tidak bermanfaat atau bahkan merugikan diri kita sendiri (hate speech, bullying, pornography, etc). Beberapa dampak terparah dari kemajuan teknologi tersebut ialah hancurnya etika dan moral bangsa yang tidak sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945. Bagaimana pendapat anda tentang moral bangsa saat sekarang ini? Apakah pendidikan moral itu penting?
  4. Tragedi Poso, Gerakan Aceh Merdeka, dan munculnya gerakan sparatis Papua Merdeka, adalah rentetan konflik pecah belah bangsa. Banyak pelajaran yang dapat kita ambil dari peristiwa-peristiwa tersebut bahwa kita harus lebih merapatkan barisan demi memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa. Sebagain seorang guru Sekolah Dasar, bagaimana cara anda menyampaikan isu tersebut di dalam kelas kaitannya dengan Wawasan Kebangsaan dalam pembelajaran PKn di SD?
  5. Yogyakarta merupakan daerah otonomi istimewa yang ada di Indonesia karena dapat kita lihat dari latar belakang sejarahnya yang dimana daerah tersebut memiliki jasa besar dalam pertahanan keutuhan Indonesia di masa lampau. Otonomi daerah dalam bidang pendidikan pun terasa begitu kental yang dimana dalam hal ini menonjolkan potensi budaya dan pariwisata yang ada di daerah tersebut. Bagaimana dengan daerah anda?


UPLOAD jawaban anda → DI SINI